Universitas Gadjah Mada Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT)
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  •  Home
  •  Profil
    •  Visi-Misi
    •  Pengelola
    •  Tim Peneliti
    •  Kesekretariatan
  •  Galeri
  •  Kegiatan
    •  Eksaminasi
    •  Diskusi
    •  KKN Tematik
    •  Penelitian
      •  Trend Corruption Report
    •  Perekaman Sidang Tipikor
    •  School of Integrity
  •  Peraturan
  • Rubuhnya Pengadilan Kami
  • Beranda
  • Berita
  • page. 7
Arsip:

Berita

Kondisi Reformasi Hukum Kian Menurun, PUKAT FH UGM Bahas Komitmen Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo

Berita Wednesday, 24 September 2025

 

Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar diskusi publik DIKSI (Diskusi Seputar Korupsi) pada Rabu, 10 September 2025. Dengan tema “Menimbang Komitmen Agenda Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo”, diskusi ini menghadirkan praktisi hukum sekaligus peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, sebagai narasumber utama.

DIKSI kali ini dalam rangka menjawab kondisi Indonesia yang kini berada di sebuah persimpangan krusial. Agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi amanat reformasi menghadapi tantangan berat di era pemerintahan baru. Berbagai persoalan lama, seperti jual beli perkara, penggunaan hukum sebagai alat politik, hingga sikap represif aparat, masih menjadi bayang-bayang yang mengancam tegaknya keadilan.

Dalam paparannya, Erwin Natosmal Oemar memberikan pandangan tajam mengenai kondisi penegakan hukum saat ini. Menurutnya, situasi yang dihadapi bukan lagi sekadar stagnasi, melainkan sebuah kemunduran.

“Situasi hari ini membuat kita sulit untuk berbicara tentang anti-korupsi. Ini bukan lagi persimpangan jalan, tapi sebuah penurunan,” tegas Erwin.

Ia menyoroti berbagai indeks reformasi hukum yang menunjukkan tren negatif. Hal ini menjadi sinyal bahaya bahwa upaya untuk membangun sistem hukum yang adil dan akuntabel sedang berjalan di tempat, bahkan mundur.

Erwin juga menekankan hubungan erat antara perlindungan hak-hak sipil dan keberhasilan agenda pemberantasan korupsi. Upaya memberantas korupsi tidak akan pernah optimal jika ruang gerak masyarakat sipil untuk bersuara dan mengawasi justru dibungkam.

“Berat rasanya memajukan agenda anti-korupsi kalau hak-hak sipil dan politik dibungkam. Keduanya saling berkaitan erat,” tambahnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa demokrasi yang sehat dan kebebasan sipil merupakan fondasi esensial bagi terciptanya pemerintahan yang bersih.

Perlunya Pendekatan Teknokratis, Bukan Sekadar Tuntutan

Lebih dari sekadar melayangkan kritik, Erwin mendorong masyarakat sipil dan para akademisi untuk mengubah pendekatan. Menurutnya, untuk mendorong perbaikan yang nyata, desakan publik harus diimbangi dengan tawaran solusi yang bersifat teknis dan teknokratis.

“Norma hukum kita seringkali tidak jelas. Untuk memperbaikinya, perlu ilmu-ilmu teknis. Kita bukan hanya harus meminta, tetapi juga menyodorkan konsep teknokratis yang solid untuk perbaikan, mulai dari isu legalitas, hak asasi manusia, hingga akses terhadap keadilan,” jelasnya.

Diskusi menyimpulkan bahwa upaya mengembalikan hukum pada tujuan mulianya, seperti menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, membutuhkan sebuah gerakan kolektif. Diperlukan perubahan paradigma yang mendasar, tidak hanya di tingkat kelembagaan, tetapi juga pada sikap dan perilaku para penyelenggara negara. Tanpa komitmen tulus dan langkah sistematis, agenda reformasi hukum hanya akan menjadi jargon kosong.

Tentang PUKAT FH UGM

Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) adalah pusat studi di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang berfokus pada kegiatan penelitian, advokasi, dan edukasi publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi di Indonesia.

PUKAT FH UGM dan KPK Soroti Pendidikan Antikorupsi Sebagai Pilar Pemberantasan Korupsi

Berita Wednesday, 20 August 2025

Sebagai salah satu pilar dalam pencegahan korupsi, pendidikan antikorupsi diharapkan mampu membentuk karakter dan budaya integritas. Meski hasil pendidikan tidak instan, tetapi merupakan pondasi penting bagi terbentuknya insan yang berintegritas. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pendidikan Antikorupsi untuk Membangun Budaya Integritas” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/8) di Auditorium Gedung B FH UGM.

Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, yakni Setyo Budiyanto (Ketua KPK), Totok Dwi Diantoro (Ketua PUKAT FH UGM), dan Wasingatu Zakiyah (Direktur Caksana Institute). Kegiatan ini dihadiri ratusan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang menaruh perhatian pada kurangnya pemahaman tentang urgensi pendidikan antikorupsi baik bagi pelajar, masyarakat, bahkan penyelenggara negara.

Dalam paparannya, Setyo Budiyanto menerangkan, “Meskipun upaya pemberantasan korupsi yang paling efektif adalah penindakan, pendidikan merupakan akar yang menumbuhkan integritas. Pendidikan menanamkan nilai yang membentuk karakter, melahirkan perilaku berintegritas, dan pada akhirnya menciptakan budaya antikorupsi yang sehat di masyarakat,” tegasnya.

Wasingatu Zakiyah menambahkan bahwa “Perlu dirumuskan model pendidikan karakter antikorupsi yang telah tertuang dalam mata pelajaran menjadi sebuah gerakan baik struktural maupun kultural sehingga dapat membantu agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Totok Dwi Diantoro menggarisbawahi bahwa pendidikan antikorupsi adalah investasi jangka panjang tanpa batas waktu. “Pendidikan antikorupsi merupakan upaya internalisasi nilai-nilai antikorupsi yang tidak hanya pada level individu tetapi juga organisasi/lembaga dan kemasyarakatan,” terangnya.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi atas menurunnya budaya integritas serta mengingatkan peran penting pendidikan antikorupsi sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi. PUKAT FH UGM dan KPK mengajak publik untuk terus menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam masyarakat agar menumbuhkan integritas dan membentuk karakter antikorupsi yang kuat.

Diskusi Buku “Kronik Otoritarianisme Indonesia”

Berita Tuesday, 5 August 2025

Pada Kamis, 19 Juni 2025, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas
Hukum UGM bekerja sama dengan Penerbit Buku Mojok menyelenggarakan
kegiatan Bedah Buku Kronik Otoritarianisme Indonesia. Bertempat di
Auditorium B Fakultas Hukum UGM, acara ini menghadirkan diskusi
mendalam mengenai praktik otoritarianisme di Indonesia melalui lensa
sejarah, hukum, dan politik kontemporer.

Buku ini ditulis oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar (dosen Hukum Tata
Negara FH UGM) dan Muhidin M. Dahlan (sejarawan dan penulis
produktif), yang keduanya turut hadir sebagai pembicara utama. Diskusi
semakin kaya dengan kehadiran Prof. Dr. Amalinda Savirani (dosen
Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM) sebagai penanggap, serta dipandu
oleh Iona Fahriyah Odilla, S.H. dari PUKAT FH UGM sebagai moderator.

Kegiatan ini bertujuan membuka ruang refleksi dan kritik atas
kecenderungan praktik otoriter yang terus berulang dalam berbagai
bentuk, baik melalui struktur hukum maupun dinamika kekuasaan. Melalui
pendekatan lintas disiplin, peserta diajak untuk menggali akar
persoalan otoritarianisme serta kemungkinan jalan keluar menuju
demokrasi yang substantif.

SIARAN PERS: Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor Sumber Daya Alam

Berita Tuesday, 28 December 2021

 Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK

dan Implikasinya bagi Sektor Sumber Daya Alam

Tepat pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, genap sudah dua tahun, lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik sebagai pemimpin di lembaga anti rasuah tersebut. Namun alih-alih bisa menunjukkan prestasi, baik Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron justru banyak memperlihatkan kontroversi di tengah masyarakat.

 Mulai dari rentetan pelanggaran etik, kepemimpinan yang dipenuhi gimmick politik, hingga terakhir pemberhentian paksa puluhan pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Alhasil, tak berlebihan rasanya jika menganggap bahwa pimpinan KPK saat ini telah banyak membawa kemunduran dan menjatuhkan marwah lembaga yang selama ini dianggap garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak heran jika sejumlah lembaga survei menunjukkan adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang cukup drastis.

 Penting diingat, polemik pelemahan KPK saat ini juga tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dan DPR. Tak dapat dipungkiri, sejak akhir tahun 2019, Revisi UU KPK telah mengubah total wajah lembaga antikorupsi itu. Perlahan namun pasti, dampak perubahan regulasi itu semakin menurunkan kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Argumentasi ini setidaknya terkonfirmasi melalui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2020. Transparency International menyebutkan, baik poin maupun peringkat, Indonesia merosot tajam.

Berangkat dari hal tersebut, Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PuKAT UGM), menyusun kajian evaluasi dua tahun KPK. Tujuan utama dari evaluasi kinerja KPK ini untuk menghasilkan informasi penilaian kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, termasuk di dalamnya tentang implikasi UU KPK baru dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelemahannya. Setidaknya terdapat lima hal yang akan diulas dalam laporan hasil pemantauan ini.

Pertama, ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2019, pemberantasan korupsi tampaknya tidak dijadikan agenda prioritas oleh pemerintah. Pemberantasan malah lebih diarahkan kepada sektor pencegahan. Itu pun didominasi oleh jargon tanpa menginisiasi suatu program sistemik yang berdampak signifikan untuk membawa perubahan.

Pemerintah, DPR, dan para pimpinan KPK tampak semakin alergi dengan penindakan. Penting digarisbawahi, pemberantasan korupsi dalam konteks penindakan bukan tidak dilakukan sama sekali, namun pelaksanaanya masih tergolong biasa-biasa saja. Praktis tidak terlihat adanya target yang jelas dan terukur, bahkan intervensi ke area prioritas juga minim dilakukan.

 Tak cukup itu, paket legislasi untuk menyokong penegak hukum juga tidak kunjung diundangkan, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan harmonisasi UU Tipikor dengan ketentuan UNCAC. Akibatnya, upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akan semakin sulit terlaksana. Ketiadaan orientasi politik hukum anti korupsi yang konkret sudah barang tentu menjadi penghambat agenda pemberantasan korupsi ke depan. Dengan kata lain, narasi penguatan yang kerap disampaikan oleh Pemerintah dan DPR selama ini hanya ilusi semata.

Kedua, implikasi revisi UU KPK. Dampak perubahan regulasi di KPK sudah dapat dirasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini. Substansi UU 19/2019 pada faktanya memang ditujukan untuk mengendurkan tugas KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari merobohkan independensi kelembagaan menjadi bagian dari rumpun eksekutif, menghentikan penyidikan perkara korupsi BLBI dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, hingga mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga, kinerja sektor penindakan yang semakin mengkhawatirkan. Catatan ini setidaknya dapat dilihat dari sejumlah hal, misalnya mandeknya supervisi terhadap perkara besar seperti kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Djoko S Tjandra serta Jaksa Pinangki S Malasari. Lalu jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang anjlok sejak dua tahun terakhir dan minimnya penanganan perkara strategis yang melibatkan penegak hukum.

Siaran Pers: Hari Lahir Pancasila, KPK Tak Sakti

Berita Tuesday, 1 June 2021

Pameran Poster dan Diskusi “Berani Jujur Hebat Pecat!”

Hari Lahir Pancasila, KPK Tak Sakti

Yogyakarta- Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar acara bertajuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui serangkaian diskusi, pentas musik, dan pameran seni.

Acara itu bagian dari protes terhadap pelantikan pegawai komisi antirasuah sebagai Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Serangkaian acara berlangsung di warung teh Umran atau Wikiti di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada 1-18 Juni 2021.

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Connecting Design Studio, Koperasi Edukarya Negeri Lestari, dan Potluck Studio berkolaborasi menggagas kegiatan tersebut.

Mereka mengajak publik menjaga sikap antikorupsi dan melawan pelemahan komisi antirasuah. “Partisipasi publik penting untuk mendorong pemegang kekuasaan memperbaiki jalan pemberantasan korupsi,” kata Ketua Pukat Fakultas Hukum UGM, Totok Dwi Diantoro, Senin, 31 Mei 2021.

Diskusi untuk membuka pameran menghadirkan Direktur Direktorat Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko. Ada juga Ketua Pukat UGM Totok Dwi Diantoro, Aktivis Perempuan Indonesia Antikorupsi Wasingatu Zakiah, dan Direktur Biennale Yogyakarta Alia Swastika.

Alia Swastika_Yayasan Biennale Yogyakarta
Sujanarko_KPK dan Efek Rumah Kaca

Selain diskusi, kelompok musik Efek Rumah Kaca yang lagu-lagunya kental dengan kritik sosial akan tampil membawakan lagu. Ada juga penampilan kelompok musik indie lainnya.

Untuk mendukung kampanye menolak pelemahan KPK, kolaborasi antar jaringan masyarakat sipil ini juga menyuguhkan pameran 55 poster seni hasil kurasi seniman Anang Saptoto. “Seni menjadi medium untuk melawan pelemahan KPK,” kata Anang.

Pameran seni yang berlangsung hingga 15 Juni ini akan ditutup dengan diskusi yang menghadirkan narasumber yakni mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Dekan Fakultas Hukum Sigit Riyanto. Pembicara lainnya adalah Dosen Sanata Dharma St. Sunardi dan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Allisa Wahid (dalam konfirmasi).

Narasumber diskusi selama ini dikenal sebagai orang-orang yang aktif menyuarakan perlawanan terhadap pelemahan KPK dalam berbagai forum maupun media massa. Pelemahan KPK tergambar melalui tes wawasan kebangsaan terhadap 75 pegawai KPK. Tes yang bernada seksis, diskriminatif, dan dengan pelabelan radikalisme ini menyingkirkan pegawai berintegritas.

Sejumlah pertanyaan diskriminatif tersebut misalnya pendapat pegawai tentang Partai Komunis Indonesia, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam serta membaca doa qunut atau tidak saat menunaikan salat subuh. Ada juga pertanyaan alasan belum menikah, apa saja yang dilakukan saat pacaran, dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.

Tes itu mengingatkan orang pada kekuasaan pemerintahan Orde Baru, misalnya penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan proses penelitian khusus. Pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK menunjukkan sinyal kuat.

Pegiat antikorupsi mengkritik KPK yang tidak lagi memiliki taring yang kuat untuk melawan praktek tindak pidana korupsi sejak pengesahan Revisi Undang-Undang KPK. Tahun 2019 menjadi titik balik KPK tak lagi bertaji memberantas korupsi.

Proses pemilihan pimpinan KPK yang punya rekam jejak bermasalah membuka jalan KPK makin lemah. Ketua KPK, Komisaris Jenderal Firli Bahuri memiliki beberapa catatan buruk. Firli diduga terlibat dalam kasus suap saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 2019.

Firli juga terbukti melanggar etik dengan bergaya hidup mewah ketika pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan menggunakan helikopter. Tapi, Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Selain itu, proses revisi UU KPK berlaangsung secara tertutup, tergesa- gesa, dan mengabaikan prinsip partisipasi publik. Kekacauan revisi UU KPK semakin bertambah parah dengan munculnya pasal-pasal yang melemahkan KPK dari sisi kelembagaan maupun kewenangan menegakkan hukum tindak pidana korupsi.

KPK juga minim prestasi dalam menangani kasus korupsi. Situasi itu menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini dikenal berintegritas. Upaya menggerus gerakan pemberantasan korupsi berhasil. Transparency International Indonesia merilis Indeks persepsi korupsi IPK Indonesia pada 2020. Skornya turun dari 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

Penanganan perkara korupsi KPK setahun terakhir cenderung tak memuaskan. Jumlah operasi tangkap tangan KPK pada masa pimpinan menurun drastis. Dari sisi kualitas, KPK luput menuntaskan kasus korupsi skala besar, misalnya dalam korupsi yang melibatkan suap komisioner KPU, benih lobster, dan bantuan sosial Covid-19. KPK bahkan menghentikan kasus korupsi BLBI yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Suramnya pemberantasan korupsi juga terwujud melalui pencurian barang bukti dan kasus perdagangan perkara yang melibatkan penyidik

KPK. Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi juga turut melegitimasi upaya penghancuran KPK.

 

RILIS: “Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi”

Berita Saturday, 6 March 2021

OTT Nurdin Abdullah menambah panjang daftar praktik korupsi kepala daerah. Modus yang digunakan juga relatif sama, yaitu suap dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan jual-beli jabatan. Terus berulangnya kasus korupsi kepala daerah menunjukkan pencegahan korupsi di daerah tidak berjalan efektif. Selain itu ada persoalan sistem politik yang menyeret para kepala daerah ke dalam perilaku korupsi.

Korupsi kepala daerah tidak lepas dari faktor biaya politik yang tinggi. Pilkada langsung diwarnai politik uang, baik dalam bentuk mahar untuk parpol maupun vote buying. Modal calon kepala daerah berasal dari kantong pribadi dan lebih banyak lagi dari para cukong. Kepala daerah terpilih melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.

Partai politik yang seharusnya menjadi sarana pencegahan korupsi para kadernya, justru menjadi bagian dari masalah. Korupsi kepala daerah sering terkait dengan kepentingan partai politik. Perlu ada perubahan fundamental untuk mencegah korupsi di daerah. Baik perubahan dalam sistem politik maupun sistem pengawasan daerah.

Dalam diskusi “Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi” yang diadakan oleh PUKAT FH UGM (5/3/2021), Peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, memaparkan fakta adanya ratusan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi menunjukkan bahwa ada kegagalan sistem pengawasan pemerintah pusat.  Bahkan kadangkala korupsi di daerah juga merupakan kreasi dari pusat. Dalam kondisi ini, jangan sampai pemerintah justru memunculkan solusi dengan konsep yang ajaib, seperti konsep resentralisasi karena hal tersebut belum tentu menjadi jawaban atas persoalan korupsi di daerah. “Saya termasuk yang mengatakan bahwa separuh korupsi di daerah itu di-driven oleh Pusat. Pertama, gagalnya pemerintah pusat membangun konsep pengawasan yang baik dan kedua, dalam beberapa hal kasus yang terdapat di daerah itu juga dimainkan oleh pemerintah pusat,”ujarnya

Sementara Anggota Dewan Pengarah Perludem Titi Anggraini menyebut bahwa praktik elektoral yang berbiaya tinggi telah berkontribusi meningkatkan praktik korupsi. Sayangnya, sistem akuntabilitas dan transparansi dana pencalonan tidak mendukung untuk menunjukkan realitas di lapangan mengenai besarnya biaya politik kepala daerah. Lebih lanjut Titi menerangkan bahwa mengganti menjadi sistem pemilihan tidak langsung adalah pilihan tergesa-gesa karena hulu permasalahannya ada di partai politik. “Justru dengan pemilihan tidak langsung rakyat semakin ditinggalkan. Pemilihan di DPRD hanya memindahkan tempat dan waktu saja, tidak menuntaskan persoalan yang terjadi,”terangnya.

Mada Sukmajati Dosen Fisipol UGM mengatakan bahwa reformasi parpol adalah agenda yang mendesak untuk dilakukan sebelum pemilu serentak 2024. Sudah banyak bukti bahwa parpol memiliki kontribusi yang besar dalam mempengaruhi sistem politik dan pemerintahan, termasuk tindak pidana korupsinya. Mada menambahkan, “Sudah ada beberapa draft UU Partai Politik, tetapi sejak 2011 tidak pernah menjadi Prolegnas. Jika tidak ada kemauan baik dari para politisi, maka kita dari masyarakat sipil yang harus mendorong ini.”

Berdasarkan diskusi dapat dicatat beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Pertama, mendorong pemerintah untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat di sektor yang rawan korupsi serta membuat inovasi kebijakan pencegahan korupsi. Kedua, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu membuat kebijakan yang lebih efektif untuk mengawasai dana kampanye calon kepala daerah sehingga menutup kemungkinan adanya “politik balas budi” bagi kepala daerah yang terpilih. Ketiga, mendorong partai politik untuk dapat berbenah diri melalui sistem partai politik yang berintegritas sebagai upaya meningkatkan peran partai politik dalam mencegah korupsi kepala daerah.

 

Yogyakarta, 5 Maret 2021

Totok Dwi Diantoro

(Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)

 

 

Contact Person:

Hanifah Febriani (0857 9988 5430);

Eka Nanda (0812 3459 4641)

 

Rilis Selengkapnya:

Rilis Pers PUKAT UGM Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi (1)-1

RILIS: “Terjun Bebas” Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020

Berita Saturday, 30 January 2021

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) tahun 2020 menggambarkan kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia. IPK Indonesia mengalami penurunan 3 angka, dari 40 menjadi 37. Penurunan tiga poin tersebut menjadi catatan buruk, karena terhitung sejak 2008, tren IPK Indonesia cenderung naik “tipis-tipis”.

Penurunan IPK Indonesia menjadi gambaran bahwa ada kesalahan dalam kebijakan pemberantasan korupsi dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Menurut catatan PUKAT UGM, IPK Indonesia yang menurun sebenarnya telah dapat diprediksi dikarenakan berbagai fenomena yang terjadi sepanjang beberapa tahun terakhir seperti pelemahan kelembagaaan antikorupsi; regulasi dan kebijakan ekonomi yang gagal mendorong proses bisnis yang bersih; dan kemunduran situasi demokrasi dan pembentukan regulasi di Indonesia.

Terhadap hal tersebut, PUKAT menanggapi tiga hal sebagai berikut.

Pertama, melemahnya kelembagaan antikorupsi. Revisi UU KPK terbukti secara signifikan telah menurunkan kinerja KPK dalam hal penindakan pemberantasan korupsi. Selain itu, semangat pemberantasan korupsi dicederai oleh praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Integritas penegakan hukum anti korupsi semakin melemah, karena lembaga yang seharusnya menegakan korupsi justru digerogoti dengan praktik-praktik koruptif. Hal tersebut juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, regulasi dan kebijakan sektor bisnis kurang mendorong proses bisnis yang bersih  Penyumbang penurunan signifikan berasal dari indikator yang berhubungan dengan sektor ekonomi dan investasi. Indikator Global Insights turun 12 poin dan PRS turun 8 poin. Penurunan tersebut dipicu oleh relasi korupsi antara pebisnis dengan pemberi layanan publik untuk mempermudah proses memulai usaha atau mendapatkan izin berusaha dan praktik korupsi politik yang melibatkan penyelenggara negara dengan pebisnis.

Salah satu kebijakan yang didorong satu tahun terakhir adalah kemudahan berusaha untuk mendatangkan investasi, salah satunya melalui UU Cipta Kerja. Namun undang-undang tersebut tidak disertai dengan upaya pencegahan korupsi yang baik. Justru dalam beberapa hal cenderung hanya berfokus pada kemudahan berbisinis dengan menerobos beberapa katup pengaman yang sejatinya menjadi sistem pendukung pencegahan korupsi. Sistem yang dibangun terbukti masih belum mampu menanggulangi relasi korup antara pebisnis dan pejabat publik.

Ketiga, terdapat kemunduran situasi demokrasi dan pembentukan regulasi di Indonesia  Secara umum, regulasi yang dibentuk dalam satu tahun belakang tidak mencerminkan prinsip-prinsip antikorupsi, seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. Beberapa UU yang lahir dengan meregresi prinsip tersebut diantaranya adalah UU KPK, UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Proses legislasi yang buruk menjadi indikator kuat yang menyebabkan IPK Indonesia menurun.

Berdasarkan hal tersebut, PUKAT UGM memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Memperkuat kembali kelembagaan antikorupsi di Indonesia dengan melakukan evaluasi terhadap revisi UU KPK yang secara terang telah melemahkan KPK.
  2. Mendorong pemerintah untuk mengatur strategi pemberantasan korupsi yang telah diamanatkan UNCAC seperti kejahatan memperdagangkan pengaruh, perampasan aset serta pengelolaan konflik kepentingan demi mendukung pencegahan korupsi berjalan efektif dalam dunia usaha dan iklim bisnis di Indonesia
  3. Membenahi proses legislasi dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam menyusun kebijakan.

Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM

Contact Person:

Hanifah (085799885430)

Yuris Rezha (081215775644)

 

Lebih lanjut:

Rilis PUKAT UGM_IPK Indonesia 2020

Diskusi dan Diseminasi Publik: “Penghitungan Kerugian Keuangan Negara”

Berita Monday, 21 December 2020

Adanya problem regulasi dalam perundang-undangan menyebabkan penghitungan kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi pada sektor-sektor tertentu menjadi belum maksimal. Hal inilah yang melatarbelakangi PUKAT FH UGM mengadakan Diseminasi dan Diskusi Publik dengan Tema “Penghitungan Kerugian Keuangan Negara” pada Selasa (8/12/2020) secara daring. Diskusi ini selain diisi oleh Tim Peneliti dari PUKAT UGM yaitu Oce Madril dan Agung Nugroho, juga turut menghadirkan beberapa akademisi seperti Prof. Dr. Bambang Hero S.,M.Agr. (Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB); Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP); Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Administrasi Negara UAJY Yogyakarta).

Oce Madril mengatakan bahwa kerugian keuangan negara di sektor-sektor seperti lingkungan, kelautan, dan sebagainya harus memiliki regulasi yang jelas dan sinkron. Oce Madril juga mengungkapkan bahwa Tim Peneliti mendiskusikan 3 hal dalam Penelitiannya. 3 hal tersebut adalah konsep kerugian Negara, mekanisme penghitungan kerugian keuangan Negara, dan otoritasi pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan Negara.  Mengenai mekanisme, Oce menambahkan bahwa hingga saat ini masih terdapat perdebatan antara metode yang digunakan oleh akademisi, BPK, akuntan, dan penegak hukum. “Mereka memiliki mekanisme sendiri-sendiri untuk menghitung itu, dengan perspektif yang berbeda-beda, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan atau kebijakan”, tambahnya.

Sementara itu, Agung Nugroho yang juga merupakan Tim Peneliti PUKAT menambahkan bahwa sebenarnya MK telah membuka kemungkinan penghitungan bisa dilakukan oleh lembaga, penegak hukum dan non-pemerintah (ahli), sepanjang diterima oleh majelis hakim. Agung juga mengatakan bahwa UU Tindak Pidana Korupsi saat ini belum mendefinisikan kerugian keuangan Negara secara jelas. Ia mencontohkan dalam Pasal 32 dimana terdapat norma yang mengatur suatu keadaan kerugian keuangan Negara secara nyata dan pasti. “kata dapat sebelum frasa kerugian keuangan Negara tidak menentukan akibat kerugian keuangan Negara menjadi penekanan dari tindak pidana korupsi”, paparnya.

Agung N_Pukat UGM

Kemudian, Riawan Tjandra dalam paparannya menyinggung mengenai Putusan MK yang membahas mengenai kewenangan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Menurutnya MK tidak cukup tegas dalam berpendapat mengenai legal reasoning kewenangan PDTT. “Hanya norma mengenai PDTT yang merupakan satu-satunya pintu masuk untuk menelusuri dugaan kerugian keuangan negara”, paparnya. Ia juga menyinggung Perma Nomor 1/2020 yang membuat klasifikasi bobot pemidanaan yang disesuaikan dengan jumlah kerugian Negara. Menurutnya ini cukup bertentangan dengan pola di Kejaksaan dimana range kerugian keuangan Negara ini sudah tidak dipakai lagi. Mengenai aset, Riawan memaparkan ada 7 hal yang harus dicermati yaitu inventarisasi aset, perencanaan aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, sistem informasi manajemen aset dalam pengawasan dan pengendalian aset, dan relasi dengan strategi manajemen.

Riawan Tjandra_UAJY Yogyakarta

Selanjutnya, Bambang Hero menerangkan bahwa Pengembalian aset lintas batas memerlukan kerjasama berbagai instansi secara terintegrasi. Guru Besar IPB ini mengatakan bahwa saat ini Undang-Undang yang mendukung pengembalian aset belum digunakan secara maksimal. Hal ini menyebabkan proses pelacakan, pengamanan, dan proses-proses lainnya belum berjalan dengan baik. Ia juga memaparkan beberapa permasalahan terkait aset yang mana pengelolaannya belum maksimal, barang sitaan tidak terawat, serta penjualan aset yang belum optimal. Padahal di saat yang sama, lingkungan semakin lama semakin rusak.

Bambang Hero_IPB

Sesi pemaparan dilanjutkan dengan paparan Pujiyono yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum UNDIP. Ia mengatakan bahwa korupsi tidak ada habisnya, semakin ditekan semakin meluas. Mengenai korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), ia juga mengungkapkan pemberitaan mengenai korupsi di sektor ini masih sepi dibanding kerugian berupa uang, padahal kerugiannya juga besar. Hal ini lantaran ketika alam rusak, maka akan berdampak luar biasa bagi masyarakat secara luas. Tindakan korupsi di sektor SDA tidak hanya merugikan negara tapi juga menghambat pembangunan, sehingga harus ditangani secara luar biasa sebagai sebuah extraordinary crime.

 

 Penulis: Sadam Afian Richwanudin

Diskusi dan Diseminasi Publik: Studi Valuasi Aset Negara dan Penghitungan Kerugian Negara

Berita Monday, 21 December 2020

Pasca keluarnya konvensi PBB melawan korupsi atau dikenal dengan UNCAC, paradigma pemberantasan korupsi kini mulai berubah bukan lagi penjeraan  individu melainkan pada pengembalian aset-aset/kerugian negara. Hal tersebut diungkapkan oleh Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) dalam sambutannya pada acara Diskusi dan Diseminasi Publik dengan tema “Studi Valuasi Aset Negara dan Penghitungan Kerugian Negara”. Diskusi ini selain untuk memaparkan hasil penelitian dari Tim Riset PUKAT FH UGM yang bekerjasama dengan KPK, juga untuk memberikan pemahaman publik mengenai pentingnya progresifitas hukum dalam menangani pengembalian aset pada kasus korupsi. Hal ini ditegaskan oleh Oce Madril, Direktur PUKAT UGM yang mengatakan bahwa Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain terutama terkait korupsi yang merugikan aset negara. “Pendekatan harus semakin progresif, aspek-aspek regulasi harus diperhatikan dan melihat hal-hal kedepannya”, paparnya.

Diskusi yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (8/12/2020) ini menghadirkan Prof. Zuzy Anna (Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNPAD), Sujanarko (Direktur DJKAKI KPK) dan Tim Riset PUKAT UGM yang diwakili oleh Oce Madril dan Eka Nanda R dengan moderator adalah Hanifah Febriani (PUKAT UGM). Tim Riset PUKAT UGM menyoroti tentang pengaturan terkait valuasi aset negara yang hingga saat ini masih tumpang tindih dan tidak sinkron. Bahkan hingga saat ini belum ada pengaturan spesifik yang menjelaskan terkait penggolongan aset negara. “Aset negara kemungkinan bisa dikategorikan sebagai kekayaan negara atau aset negara adalah BMN (Barang Milik Negara),” paparnya.

Eka Nanda lebih lanjut menerangkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan definisi yang clear mengenai valuasi aset. Definisi valuasi aset selama ini lebih awam didengar dalam konteks perusahaan.  Apabila definisi ini diasumsikan ke kekayaan negara, maka konteks perusahaan tinggal diganti dengan konteks negara. Namun lantaran tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka valuasi ini diasumsikan sebagai “penilai” dalam Peraturan Pemerintah Pengelolaan Barang Milik Negara. Permasalahannya, dengan metode seperti ini penilaian barang hanya terbatas pada tanah atau bangunan, hal ini sangat sempit mengingat definisi ini tidak dapat mencakup lingkungan hidup dan kerugian negara. “Penting untuk melakukan valuasi dan inventarisasi untuk memformalkan/mencatatkan aset negara dalam bentuk neraca kekayaan Negara” pungkas Eka.

Eka Nanda R_Pukat UGM

Sementara itu Prof. Zuzy Anna menjelaskan bahwa pertama memang harus didefinisikan terlebih dahulu mengenai aset negara. Dalam ilmu ekonomi, aset negara dapat dikategorikan sebagai public property right atau hak kepemilikan publik yang diserahkan kepada pemerintah dan biasanya tidak dimiliki oleh siapapun. Ia juga menekankan bahwa saat ini penting untuk melakukan pemetaan aset.  Sedangkan terkait valuasi aset, Prof. Zuzy memaparkan jika intinya terletak pada teknik valuasinya. Selama ini yang sering dilakukan bersifat direct impact maupun indirect. Hal ini penting diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya saat ini masih banyak hal yang menjadi polemik, termasuk belum ada kesepahaman terkait metode yang dapat digunakan dan kompleksitasnya. Ia mencontohkan valuasi aset pada hutan tidak saja terkait pohonnya, juga terkait service dan berbagai faktor lainnya yang mengikuti. Lebih lanjut ia menuturkan pentingnya penggunaan metode yang tepat dalam melakukan valuasi aset. “Harus bisa dipertanggungjawabkan, harus menggunakan kaidah-kaidah yang tepat, jangan sembarangan”, ungkapnya.

Suzzy Anna_SDGs UNPAD

 Penulis: Sadam Afian Richwanudin

Bedah Buku: “Menjerat Korupsi Korporasi” Analisis Regulasi dan Studi Kasus

Berita Monday, 30 November 2020

Sabtu, (28/11) Pukat UGM menggelar bedah buku dengan tajuk “Menjerat Korupsi Korporas” Analisis Regulasi dan Studi Kasus. Diskusi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube PUKAT UGM turut dihadiri para penulis buku yaitu Dr. Oce Madril, dan Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M. serta para penanggap Yunus Husein (Ketua PPATK Periode 2002-2011) dan Laode M. Syarif (Pimpinan KPK periode 2015-2019. Diskusi dipandu oleh Dika Putri Vindi (Asisten Peneliti Pukat FH UGM). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Pada awal diskusi, Oce Madril selaku ketua PUKAT FH UGM sekaligus penulis buku menyampaikan sambutannya dan beberapa relevansi terkait buku “Menjerat Korupsi Korporasi” Analisis Regulasi dan Studi Kasus. Oce Madril mengungkapkan bahwa penerbitan buku tersebut berangkat dari kegundahan terhadap fakta yang jamak ditemui bahwa tidak sedikit korporasi yang terlibat dalam berbagai bentuk kejahataan, namun negara terkesan abai dan tidak memberikan perhatian serius dalam penegakkan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana. Ia juga menyinggung terkait korupsi oleh korporasi. Menurutnya, korupsi di bidang perizinan serta pengadaan barang dan jasa merupakan dua kasus yang mendominasi praktik korupsi oleh korporasi saat ini. “Kami berupaya berupaya mencari alternatif terbaik agar penegakkan hukum terhadap korporasi dapat efektif dilakukan.” pungkasnya.

Lebih lanjut untuk memperdalam penyampaian substansi buku tersebut, Eka Ravizki menuturkan bahwa buku yang diterbitkan memiliki 5 bab. Menurutnya, diantara bab yang ada, yang paling menarik adalah bab yang membahas tentang studi kasus. Hal ini dikarenakan bab lainnya berkutat pada sisi normatif dan sedikit mengkritisi pemberlakuan Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang belum dapat dilihat keefektifannya. Dari kasus yang pernah ada, Ia hanya menemukan satu kasus yang mennggunakan Perma tersebut, yaitu kasus korupsi oleh PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Selain studi kasus PT NKE, ia juga mengulas studi kasus yang lain seperti PT Giri Jaladhi Wana (GJW) dan PT Duta Graha Indah (DGI) yang turut menyeret nama politikus Partai Demokrat , Nazaruddin. Di akhir penyampaiannya, ia mengusulkan langkah kebijakan alternatif yang dapat diambil, yaitu dengan menerapkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Non-prosecution agreements (NPA).

Eka Nanda_Pukat UGM

Diskusi dilanjutkan dengan tanggapan oleh Laode M. Syarif dilanjutkan oleh Yunus Husein selaku penaggap dalam forum ini. Laode M. Syarif merespon substansi buku dengan memberikan contoh penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di negara lain. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1846 telah dikenal pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Sementara, di Negara Belanda yang dikenal konservatif pada tahun 1951 muncul kebijakan baru yaitu undang-undang tentang kejahatan ekonomi. Dimana dalam pasal 15 Undang-Undang tersebut, secara jelas mengatakan bahwa badan hukum dapat dituntut dan dapat dihukum. Kemudian secara tegas pada Tahun 1976 ketentuan tersebut  masuk dalam KUHP Belanda. Sedangkan di Indonesia sendiri, kasus korupsi korporasi baru terjadi pada tahun 2017 yaitu 1 tahun pasca diberlakukannya Perma No. 13 Tahun 2016. Padahal, sebanyak lebih dari 80 Undang-Undang existing, telah mengenal tindak pidana korporasi.

Yunus Husein_Ketua PPATK Periode 2002-2011)

Terakhir, Yunus Husein memberikan beberapa catatan terhadap  “Menjerat Korupsi Korporasi” Analisis Regulasi dan Studi Kasus. Ia menyarankan agar di akhir pembahasan dapat ditambahkan statement bahwa undang-undang yang ada menunjukkan ketidakjelasan politik hukum, misalnya ketidakjelasan mengenai pelaku, culpabilitas, syarat penerapan, teori yang digunakan, tambahan hukuman yang terlalu bervariasi sehingga menimbulkan suatu ketidak pastian. Ia juga sepakat apabila diterapkan konsep DPA dan NPA sebagai upaya pemberantasan korupsi, mengingat penanganan terhadap korupsi korporasi memakan biaya yang tinggi. Lebih lanjut, ia menyarankan agar DPA model amerika dapat diterapkan dengan mengaitkan upaya pencegahan dan perbaikan.

 

 

Penulis:

Girli Ron M, SH. 

RILIS: Politik Gelang Karet Pemberantasan Korupsi dalam UU Cipta Kerja

Berita Sunday, 18 October 2020

Pemerintah dalam salah satu argumentasinya menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kontribusi bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama pada aspek yang berkaitan dengan penyederhanaan prosedur perizinan usaha. Lebih lanjut, Pemerintah mengatakan bahwa selama ini izin usaha berbelit-belit, sangat panjang prosedurnya, dan penuh dengan praktek pungutan liar dan setoran ilegal. Dengan mengatur prosedur secara lebih sederhana, diharapkan berbagai titik rawan pungutan liar dan setoran ilegal untuk mempercepat keluarnya izin dapat dihilangkan.

Salah satu indikator atas rendahnya skor Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia menyangkut soal birokrasi dan prosedur perizinan berusaha yang panjang dan berbelit. Biaya mengurus izin juga dianggap lebih mahal dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, selama bertahun-tahun skor EoDB Indonesia masih kalah jauh dari negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. Hal ini pula yang menyebabkan arus investasi tidak lancar, dan Indonesia tidak dilirik sebagai tempat untuk berinvestasi oleh investor global. Semua aspek diatas tak terbantahkan merupakan masalah tata kelola pemerintahan yang harus diperbaiki.

Namun pemberantasan korupsi sebagai sebuah strategi komprehensif tidak bisa diperlakukan secara parsial atau sepotong-sepotong, sesuai dengan kehendak Pemerintah. Apalagi raport atas kinerja pemberantasan korupsi itu dilihat dari berbagai indikator, bukan hanya indikator perbaikan pada tata kelola sektor usaha belaka.

Sebagai misal Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi merupakan parameter yang lebih luas daripada sekedar menyoroti perbaikan pada sektor bisnis saja, namun juga pada aspek penegakan hukum, perbaikan sektor politik, demokrasi serta proteksi atas hak masyarakat, termasuk pers dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. Sejumlah data pendukung dalam CPI mengafirmasi bahwa problem korupsi di sektor birokrasi pelayanan publik, ketegasan penegakan hukum dan korupsi politik adalah penghambat utama bagi proses kemudahan berusaha di Indonesia.

Pada konteks itu, kita melihat bahwa Pemerintah hanya mengambil sebagian kecil yang dapat menaikkan reputasi atas usaha pemberantasan korupsi, tapi pada sisi lain justru memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebagai misal revisi UU KPK yang membuat badan anti korupsi ini menjadi tumpul, tak bergigi dan kehilangan dukungan publik. Kemudian, Pemerintah juga tidak memberikan perhatian serius untuk membenahi lembaga penegakan hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga berbagai masalah masih muncul di lembaga tersebut.

Singapura sebagai contoh sangat menyadari reformasi di sektor bisnis hanya akan dapat berjalan jika penegakan hukum yang tegas menyertai upaya itu. Mereka sangat memahami bahwa keran berinvestasi yang dibuka lebar hanya akan efektif apabila para investor percaya pemerintah memiliki sistem dan cara yang objektif untuk menangani masalah  hukum, termasuk korupsi. Sistem koreksi yang efektif juga akan memberikan tingkat kepercayaan tinggi bagi para pelaku usaha ketika berhadapan dengan ketidakpastian kebijakan.

Lebih lanjut, memasukkan isu pemberantasan korupsi sebagai konteks dalam UU Cipta Kerja sejatinya menegasikan berbagai potensi kebijakan koruptif yang dilahirkan dari berbagai pasal kontroversial pada UU tersebut. Misalnya, royalti 0 persen yang diberikan kepada perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi industri batu bara mencerimkan fenomena institutional corruption, dimana cara-cara legal digunakan untuk memberikan keuntungan finansial bagi kelompok bisnis tertentu saja.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pemindahtanganan aset negara (serta aset Badan Usaha Milik Negara) dalam rangka investasi pemerintah, dilakukan tanpa mekanisme persetujuan dan pengawasan yang ketat. Pemindahtanganan aset negara tersebut dapat dilakukan langsung oleh Lembaga Pengelola Investasi tanpa ada keterlibatan pengawasan dari Pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat.

Mekanisme persetujuan dan pengawasan yang ketat, terutama untuk aset stratgeis, yang sebelumnya ada dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, dihilangkan oleh UU Cipta Kerja. Ada banyak jenis aset negara dan aset BUMN dengan nilai strategis dapat berpindahtangan ke pihak lain dan kehilangan status sebagai aset negara. Aset-aset negara tersebut berpotensi hilang dan Lembaga Pengelola Investasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara tersebut.

Demikian halnya, perumusan materi UU Cipta Kerja jauh dari semangat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik mengingat proses pembahasan dan penyusunan UU Cipta Kerja yang sangat tertutup dan jauh dari partisipasi masyarakat. Belum lagi keterlibatan berbagai pihak sebagai tim inti perumus materi UU Cipta Kerja yang tidak lepas dari konflik kepentingan. Bagaimana mungkin pemerintah dapat mengklaim punya semangat anti korupsi apabila dalam berbagai praktek kebijakan, mereka menegasikan berbagai prinsip penting dari tata kelola pemerintahan yang baik?

Dari berbagai alasan diatas, kami menyimpulkan bahwa Pemerintah sedang menggunakan politik gelang karet dalam pemberantasan korupsi, dimana agenda anti korupsi hanya akan diterapkan apabila memberikan kontribusi langsung bagi perbaikan sektor ekonomi dan tidak menimbulkan konflik antar elit. Selebihnya, konsekuensi yang merugikan Pemerintah (baca: elit) dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi dihindari, meskipun Pemerintah menyadari, hal itu merupakan jalan terbaik untuk memperbaiki situasi Indonesia untuk jangka panjang.***

Narahubung:
1. Adnan Topan Husodo (ICW)
2. Oce Madril (PUKAT UGM)
3. Wawan (TII)

 

Download Rilis:

Press Release_OL_Pemb_Korupsi.docx

RILIS: Catatan PUKAT UGM Terhadap RUU CIPTA KERJA  

Berita Tuesday, 6 October 2020

Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR. Selama ini, proses pembentukan RUU Cipta Kerja berlangsung cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik. DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah kondisi masyarakat yang tengah berjuang di tengah pandemi Covid-19.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan baik secara formil maupun materiil. PUKAT UGM telah mengkaji RUU Cipta Kerja dilihat dari kaca mata isu korupsi, pemerintahan, dan kaidah formil pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berikut catatan PUKAT UGM terhadap RUU Cipta Kerja:

  1. RUU Cipta Kerja dan State Capture

Jika merujuk pada asas-asas formal yang digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU ini tidak memenuhi asas keterbukaan (Pasal 5 UU 12/2011 jo UU Nomor 15/2019). Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip keterbukaan dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Sementara pada penyusunan RUU Cipta Kerja ini, perkembangan draft pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses publik. Selain itu, rapat-rapat pembahasan RUU Cipta Kerja sering kali berlangsung tertutup.

Pada sisi lain, proses perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja kental dengan partisipasi dan perlibatan pengusaha. Hal ini membuka celah masuknya kepentingan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, yakni pengusaha. Fenomena ini erat dengan state capture yang oleh Joel Hellman dan Daniel Kaufmann (2001) didefinisikan sebagai “so-called oligarchs manipulating policy formation and even shaping the emerging rules of the game to their own, very substantial advantage.”

Rilis selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut:

Catatan Pukat UGM Terhadap RUU Cipta Kerja

DIKSI Refleksi 1 Tahun Revisi UU KPK: Mati (Suri)nya Pemberantasan Korupsi

Berita Sunday, 27 September 2020

Pada Senin, 21 September 2020, PUKAT FH UGM menggelar diskusi edisi spesial dengan tema Refleksi 1 Tahun Revisi UU KPK: Mati (Suri)nya Pemberantasan Korupsi. Diskusi ini diselenggarakan daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube PUKAT UGM. Narasumber diskusi ini adalah Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM), Asfinawati (Ketua YLBHI), Busyro Muqoddas (Pimpinan KPK 2011-2014), Zainal A. Mochtar (Dosen FH UGM), dan Alissa Wahid (Koordinator Gusdurian). Diskusi PUKAT Edisi Spesial ini diselenggarakan dalam rangka satu tahun revisi UU KPK, mencakup refleksi serta harapannya agar ke depannya KPK tetap dapat bekerja optimal.

Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Oce Madril. Oce  menerangkan catatan perjalanan UGM menolak perubahan UU KPK yang telah dimulai sejak tahun 2012. Oce juga menyampaikan bahwa publik dapat menilai produk-produk legislasi yang semakin hari kian mengancam kebebasan sipil dan HAM.

Oce Madril

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Busyro menitikberatkan pada perubahan KPK lama dan KPK hasil revisi UU. “Satu tahun dengan DNA dan chemistry baru ditandai dengan status independen yang sengaja dihapuskan, sehingga KPK tidak lebih dari aparat pemerintahan”, tuturnya. Busyro pun membahas mengenai adanya digdaya bisnis dan politik oleh oligarki, yang tidak lepas dari pelumpuhan KPK.

Busyro Muqoddas

Selanjutnya Asfinawati memaparkan materi diskusi yang berjudul “Refleksi Proses Pengawalan Publik terhadap Revisi UU KPK”. Presentasi tersebut diawali dengan foto yang menunjukan isu KPK sangat masif pada September 2019 lalu. Asfinawati juga menyebutkan poin dimana kebebasan sipil menyempit. Poin tersebut dibuktikan dengan data kebebasan di Indonesia (data berdasarkan Freedom House Index), dari tahun 1998 hingga 2019.

Asfinawati

Pemaparan dilanjutkan oleh Zainal Arifin Mochtar. Zainal menyebut KPK hasil revisi dengan istilah KPK Kenormalan Baru. “KPK menurut saya mengalami kenormalan baru. KPK yang dulu memberantas korupsi, tidak bersahabat dengan korupsi, dan bergaya sederhana sekarang terbalik. Pulang kampung dengan helikopter dan banyak kasus menunjukan ‘persahabatan’ dengan korupsi”, tuturnya. Kemudian, Zainal mengajak publik untuk tetap mengawal pemberantasan korupsi tanpa memasukkan KPK sebagai faktor yang penting. “Rasanya aktivis antikorupsi harus berpikir bagaimana caranya memberantas korupsi tanpa mengharapkan KPK dan Presiden Jokowi”, lanjutnya.

Zainal Arifin M

Diskusi selanjutnya disampaikan oleh Alissa Wahid. Pemantik diskusi tersebut diawali dengan kutipan, change happens at the speed of trust. Alissa menjelaskan bahwa kepercayaan adalah hal yang utama dalam konteks publik. Alissa pun menuturkan jika paradigma terhadap pemberantasan korupsi tidak bisa semudah embel-embel korupsi bisa diberantas, namun butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Paradigma baru yang dapat dilakukan adalah dengan rethinking, dimana akibat dari korupsi pun dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penulis: Erma Nuzulia S

Rilis Media: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai dan Optimalisasi Pendapatan Negara

Berita Thursday, 10 September 2020

Pada 8 September lalu Pukat UGM telah menyelenggarakan Diskusi Publik Penataan Kebijakan Cukai, Optimalisasi Pendapatan Negara dan Pencegahan Korupsi. Pada kegiatan tersebut Pukat UGM mendorong pentingnya penyederhanaan Struktur Tarif Cukai bagi Optimalisasi Pendapatan Negara.

Berikut adalah rilis Diseminasi Publik:

Berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang tentang Cukai, maka segala kebijakan cukai perlu didorong untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Strategi optimalisasi termasuk di antaranya dengan menutup sekecil mungkin celah kebijakan yang dapat menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara di sektor cukai.

Celah kebijakan yang akan menyebabkan hilangnya pendapatan negara terlihat dari Permenkeu No. 152/PMK.010/2019. Peraturan itu menetapkan tarif cukai berdasarkan golongan-golongan yang ditentukan berdasarkan jumlah produksi dalam satu tahun. Problematikanya, tarif yang ditetapkan per golongan tersebut berpotensi menimbulkan praktik koruptif. Hal tersebut terlihat dari gap (perbedaan) tarif antar golongan yang begitu lebar.

(….)

Unduh rilis selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

rilis diseminasi publik – cukai -Pukat UGM

Diskusi Publik PUKAT UGM: Penataan Kebijakaan Cukai, Optimalisasi Pendapatan Negara dan Pencegahan Korupsi

Berita Tuesday, 8 September 2020

Pada Selasa, 8 September 2020, Pukat FH UGM menggelar diskusi publik dengan tema Penataan Kebijakaan Cukai, Optimalisasi Pendapatan Negara, dan Pencegahan Korupsi. Diskusi ini diselenggarakan daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube PUKAT UGM. Narasumber diskusi ini adalah Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM), Danang Widoyoko (Sekjen Transparency International Indonesia), Bimo Wijayanto (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Tim Stranas Pencegahan Korupsi) dan Dicky Alfarisi (Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK).

Pemaparan pertama disampaikan oleh Oce Madril. Dalam pemaparan tersebut, Oce Madril menyampaikan poin catatan dari Pukat UGM mengenai Eksaminasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Cukai Hasil Tembakau dalam rangka optimalisasi pendapatan negara. Secara garis besar, pemaparan ini menjelaskan mengenai masalah dalam peraturan perundangan cukai di Indonesia dan isu terkait road map yang dibuat oleh pemerintah. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah tidak sejalan dengan road map yang bertujuan untuk simplifikasi tarif cukai yang ada di Indonesia. Oce Madril juga menjelaskan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan layer dan gap tarif cukai yang masih banyak.

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Danang Widoyoko. Danang menjelaskan urgensi dari penyederhanaan tarif cukai di Indonesia berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh berbagai instansi. Kemudian, Danang juga menjelaskan patahan argumen dari alasan pembatalan simplifikasi tarif cukai, seperti merugikan produsen kecil dan menengah, merusak iklim investasi dan kesiapan hasil tembakau, dan struktur tarif cukai mendorong peredaran rokok ilegal. Menurutnya, alasan tersebut tidak benar “Justru simplifikasi tarif cukai dapat meningkatkan penerimaan negara, insentif untuk tax avoidance, mendorong iklim bisnis lebih setara dan adil, dan mengurangi konsumsi rokok,”terangnya.

Danang W_Sekjend TII

Selanjutnya, pembahasan mengenai penataan kebijakan cukai dipaparkan oleh Bimo Wijayanto. Bimo mengawali pemaparan dengan menjelaskan pergeseran konsumsi tembakau dari tahun ke tahun, yang dimulai dari rokok secara manual sampai rokok elektrik. Selain itu, Bimo juga menjelaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), walaupun hukum nasional Indonesia sudah mengarah ke kontrol tembakau seperti di dalam FCTC. Bimo juga menjelaskan dasar bagi pemberian golongan cukai, seperti jenis hasil tembakau; jenis industri; golongan produksi pabrikan; dan kandungan bahan baku dalam negeri.

Pemantik diskusi terakhir disampaikan oleh Dicky Alfarisi. Dicky menyampaikan hasil kajian KPK mengenai sistem pengawasan dan pelayanan cukai di direktorat jenderal cukai. Selain itu, Dicky juga menjelaskan mengenai Corruption Risk Assessment (CRA) yang digunakan untuk menganalisis dan menilai faktor penyebab korupsi dalam UU, peraturan lain, maupun peraturan yang masih dalam bentuk rancangan. “Terdapat empat kriteria asesmen dalam CRA, yaitu compliance, execution, administrative procedure, dan corruption control,”ujarnya.

Dicky A_Litbang KPK

Penulis: Erma Nuzulia S

 

Download link materi:

Diskusi Cukai Pukat UGM_Bimo W

 

Diskusi dapat diakses melalui:

Video: Mengenal Anti Korupsi, Membangun Integritas

Berita Thursday, 13 August 2020

Video “Mengenal Anti Korupsi, Membangun Integritas” berisi dampak korupsi, pengertian korupsi, faktor yang mempengaruhi perilaku koruptif dan contoh perilaku koruptif yang terdapat di sekitar kita, terutama di lingkungan kampus.

Disajikan dengan animasi sederhana dan menarik, video ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan berkontribusi dalam membangun integritas khalayak luas, tekhusus bagi mahasiswa.

Selengkapnya:

Rilis Diksi #8 RUU Cipta Kerja: “Masalah Pemidanaan & Potensi Kerugian Sosial”

Berita Wednesday, 22 July 2020

Unduh Rilis Diksi #8 pada tautan di bawah ini:

Rilis Diksi 8

Diksi #8: RUU Cipta Kerja: “Masalah Pemidanaan & Potensi Kerugian Sosial”

Berita Wednesday, 22 July 2020

Selasa, (21/07) Pukat UGM menggelar Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI) #8: RUU Cipta Kerja: “Masalah Pemidanaan & Potensi Kerugian Sosial”. Diskusi ini diselenggarakan daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM. Narasumber diskusi ini adalah Fira Mubayyinah (Direktur Pusat Pendidikan dan Kajian Antikorupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indoneisa), Iqbal Felisiano (Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana Universitas Airlangga), Rimawan Pradiptyo (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), dan Eka Nanda Ravizki (Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada).

Diskusi ini dimulai dengan pemaparan dari Rimawan Pradiptyo. Rimawan menjelaskan RUU Cipta Kerja dari perspektif ilmu ekonomi dan perbandingannya dengan beberapa negara anggota OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development). Rimawan juga menyampaikan pembahasan mengenai kesiapan Indonesia dalam mengaplikasikan pendekatan berbasis resiko- risk based approach dalam RUU Cipta Kerja juga disampaikan dengan baik. Rimawan menyimpulkan bahwa aspek Indonesia belum siap menerapkan pendekatan berbasis resiko mengingat masih lemahnya database yang dimiliki pemerintah.

Rimawan P_Dosen FEB UGM

Pembahasan selanjutnya disampaikan oleh Fira Mubayyinah. Dalam pemaparannya yang berjudul “Melemahnya Nilai-nilai Antikorupsi & Potensi Kerugian Sosial dalam RUU Cipta Kerja”, Fira menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan nilai antikorupsi. RUU Cipta Kerja yang dibuat terburu-buru dan tidak terbuka telah melanggar nilai-nilai antikorupsi, yaitu transparansi dan keadilan. Fira juga memaparkan terdapat nuansa lemahnya nilai-nilai antikorupsi dalam RUU Cipta Kerja yang membuka perilaku koruptif seperti yang tercermin dalam praktik orde baru.

Fira M_Dosen UNUSIA

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Eka Nanda Ravizki. Eka menyampaikan diskusi dengan menjelaskan beberapa prinsip-prinsip dalam hukum pidana, khususnya konsep strict liability dan kaitannya dengan Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja. Dalam pasal a quo, RUU Cipta Kerja menghilangkan klausa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”, sehingga penegak hukum harus membuktikan unsur kesalahan dalam kerusakan lingkungan. Selain itu, Eka juga memaparkan problematika mengenai sanksi administratif yang diterapkan dalam RUU Cipta Kerja yang jauh dari efek jera. Penerapan sanksi administratif yang sembarangan memberi kesan sentralisasi sanksi ke pemerintah pusat.

Eka Nanda_Pukat UGM

Masih terkait dengan bidang pidana pada RUU Cipta Kerja, Iqbal Felisiano membahas mengenai ancaman pidana yang terdapat pada RUU tersebut. Iqbal menyatakan bahwa terdapat potensi “bancakan” pejabat pemberi persetujuan lingkungan hidup dan melemahkan penegakkan UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat juga potensi disparitas putusan yang menimbulkan ketidakadilan dengan adanya denda administratif ini. Iqbal menutup diskusi dengan memaparkan ketidakjelasan dalam sanksi pidana dan pemulihan lingkungan hidup jika wewenang tersebut ditarik ke pemerintah pusat seperti yang tercermin pada Pasal 82 (1).

Penulis: Erma Nuzulia S

Link Download Materi:

Eka Nanda_Pemidanaan UU Cipta Kerja

Fira M_ MELEMAHNYA NILAI-NILAI ANTIKORUPSI (1)

Rimawan P_ Risk Based Approach NA OL

Rilis Diksi #7, RUU Cipta Kerja “Problem Legislasi dan Ancaman Korupsi Kebijakan”

Berita Saturday, 18 July 2020

Download rilis diksi #7 pada tautan berikut:

Rilis Diksi 7_Pukat UGM

Diksi #7: RUU Cipta Kerja, “Problem Legislasi & Ancaman Korupsi Kebijakan”

Berita Saturday, 18 July 2020

Kamis, (16/07) Pukat UGM menggelar Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI) #7: RUU Cipta Kerja: “Problem Legislasi & Ancaman Korupsi Kebijakan”. Diskusi ini diselenggarakan daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube PUKAT UGM. Narasumber diskusi ini adalah Oce Madril (Direktur PUKAT FH UGM), Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember), Feri Amsari (Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas), Gita Putri Damayana (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), dan Danang Widoyoko (Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia).

Diskusi ini dimulai dengan pemantik dari Danang Widoyoko yang menjelaskan ancaman korupsi kebijakan dalam RUU Cipta Kerja. Danang menjelaskan bahwa iklim investasi di Indonesia sebetulnya tidak terlalu buruk, malah ada peningkatan dari tahun ke tahun. Danang pun menggarisbawahi bahwa permasalahan dalam berinvestasi di Indonesia adalah korupsi yang terjadi pada lembaga peradilan dan korupsi politik. Menurutnya, RUU Cipta Kerja justru berpotensi menurunkan akuntabilitas praktik bisnis dan investasi yang dapat menarik modal global masuk ke Indonesia.

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan pembahasan dari Gitra Putri Damayana. Gita memulai diskusi dengan membahas banyaknya jumlah regulasi yang ada di Indonesia yang saling tumpang tindih secara vertikal maupun horizontal. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menyebutnya dengan hiper-regulasi. Gita juga menjelaskan bahwa tujuan simplifikasi peraturan perundangan yang menjadi latar belakang RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan kenyataannya. Justru, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan menambahkan 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah.

Gita Putri D_PSHK

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Oce Madril. Oce menjelaskan pemusatan kekuasaan ke presiden dari daerah yang banyak ditarik oleh RUU Cipta Kerja ini. Secara konseptual, Oce menjelaskan bahwa penarikan kekuasaan ke pusat ini tepat jika suatu negara menganut konsep negara kesatuan dan presidensial. Namun, secara praktik, dapat menyebabkan president heavy, atau bahasa lainnya adalah pemberatan wewenang pada presiden. Oce pun menerangkan bahwa RUU Cipta Kerja ini seakan-akan adalah ‘cek kosong’, karena banyak norma dalam pasal-pasal di RUU ini yang berimplikasi luas dan mendelegasikan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

 

Selanjutnya, Bayu Dwi Anggono memaparkan materi berkaitan dengan kaidah tertib pembentukan perundang-undangan secara formil dan materil. Kaidah tertib tersebut kemudian dikaitkan dengan RUU Cipta Kerja. Bayu menjelaskan bahwa permasalahan dalam RUU Cipta Kerja bukan hanya masalah dalam teknik penyusunan peraturan tersebut, namun juga landasan filosofis dari masing-masing undang-undang yang dicabut maupun direvisi oleh RUU ini. Rancangan ini memiliki landasan filosofis dalam memudahkan investasi, dan berbahaya jika landasan ini dijadikan patokan dalam perubahan beberapa pasal dalam, misalnya, UU Perairan, UU Kehutanan, dan UU Ketenagakerjaan.

Bayu Dwi_Puskapsi UNEJ

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Feri Amsari dengan materi yang berjudul “Omnibus Law Bahaya Laten terhadap Nilai-Nilai Pancasila”. Feri menyampaikan bahwa teknik pembentukan perundang-undangan dengan omnibus law hanya dapat digunakan pada topik yang sama. Hal ini selaras dengan praktik omnibus law di negara lain seperti Michigan dan Kanada. Selain itu, Feri pun menyampaikan bahwa konsep omnibus law dikenal sebagai UU yang anti demokrasi dan cenderung mengabaikan suara publik. Model omnibus law sejenis yang sedang didiskusikan di DPR, memang tidak diakui di UU No. 12 Tahun 2011. “Kalau dianggap salah prosedur, ya memang benar. Tidak mungkin bisa disahkan kalau prosedurnya saja bermasalah”, ungkapnya.

Feri Amsari_Pusako Unand

Penulis: Erma Nuzulia S

 

Download materi:

Feri amsari_presentasi omnibus

Danang_Presentation Omnibus Pukat UGM (1)

Gita Putri_Presentation Omnibus Pukat UGM (2)

Rilis Diksi #6: State Capture dan Sentralisasi Kekuasaan

Berita Tuesday, 14 July 2020

Download Siaran Pers:

Rilis Diksi 6 PUKAT UGM_State Capture dan Sentralisasi Kekuasaan

Diksi #6: State Capture dan Sentralisasi Kekuasaan

Berita Monday, 13 July 2020

Senin, (13/07) Pukat UGM menggelar Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI) #6: RUU Cipta Kerja: “State Capture & Sentralisasi Kekuasaan”. Diskusi ini diselenggarakan daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM. Narasumber diskusi ini adalah Siti Rakhma Mary (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Nur Hidayati (Wahana Lingkungan Hidup), Herdyansyah Hamzah (Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman) dan Zainal Arifin Mochtar (Peneliti PUKAT UGM dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).

Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Siti Rakhma Mary yang membahas mengenai RUU Omnibus Law dan pembacaan terhadap hidden agenda negara. Permasalahan yang terdapat pada RUU Cipta Kerja pun dijelaskan dari berbagai sektor, seperti perizinan, agraria dan tata ruang, sampai perburuhan. Rakhma menjelaskan permasalahan yang ada dalam RUU ini dan implikasinya terhadap masyarakat Indonesia, antara lain: perlebaran gap antara pengusaha dan buruh, kemiskinan yang parah, perbudakan buruh, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran hukum dan HAM. Pada akhir pemaparan, Rakhma menjelaskan, “Pemerintah seperti ‘tidak kuasa’ untuk memenuhi keinginan pengusaha dengan menghabisi semua hal yang dianggap menghambat investasi. Di sini banyak aturan yang ditabrak tanpa merasa bersalah, dan diganti dengan aturan baru seolah-olah ini hukum baru.”

Rahma_Ylbhi

Pemaparan dilanjutkan oleh Nur Hidayati yang menjelaskan mengenai isu sumber daya alam yang terdapat pada RUU Cipta Kerja. Beliau memulai diskusi dengan ilustrasi yang digambar oleh akun instagram @gumpnhell, dimana ada pejabat yang mengiming-imingi investasi, lapangan kerja, dan kesejahteraan kepada petani. Padahal dengan adanya RUU ini, air, hutan dan lahannya dapat tercemar dan dirampas sehingga petani tersebut jadi tidak punya pekerjaan. Nur Hidayati juga memaparkan permasalahan SDA dan kaitannya dengan pelaku usaha.

Nur Hidayati_Walhi

Pemaparan disusul oleh Herdyansyah Hamzah, yang memantik diskusi dengan membandingkan proses Revisi UU KPK dan RUU Cipta Kerja. Herdyansyah menjelaskan bahwa terdapat lima kesamaan yang terdapat dalam kedua UU tersebut, yaitu state capture dengan aktor yang sama, yaitu DPR RI; nir-partisipasi dan tertutup (cacat prosedural); anti dialog yang jauh dari prinsip demokrasi liberatif; cenderung anti kritik dan represif; dan memperlemah gerakan anti korupsi.

Herdi_Pukat Unmul

Diskusi dilanjutkan oleh Zainal Arifin Mochtar. Zainal membahas mengenai dampak negatif sentralisasi kekuasaan dari perspektif korupsi. Selain itu, ia juga memaparkan mengenai sentralisasi dan dampaknya terhadap pengawasan. Zainal menegaskan bahwa RUU ini tidak bisa hanya dibaca pasal-perpasal, namun harus secara keseluruhan dengan pendekatan beyond the law dan aspek socio-legal. Beliau pun berpendapat bahwa penyusunan UU harus melihat paradigma seperti hukum, publik, politik hukum, kemampuan mekanisme, relasinya dengan masyarakat, dan lain sebagainya.

Penulis: Erma Nuzula

 

Link materi:

Materi Herdyansah_Pukat Unmul

Materi Rahma_YLBHI

Materi WALHI-PUKAT_UGM

Diksi #5: “Novel Baswedan Mencari Keadilan, Mengupas Tuntas Tuntutan Jaksa” (2)

Berita Tuesday, 23 June 2020

Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI) #5: Novel Baswedan Mencari Keadilan “Mengupas Tuntas Tuntutan Jaksa” selain menghadirkan Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dan Suparman Marzuki, juga menghadirkan Sri Wijayanti Eddyono (Dosen FH UGM), Maradona (Dosen FH Universitas Airlangga) dan Yuris Rezha (Peneliti PUKAT UGM).

Sri Wiyanti Eddyono mengkaji permasalahan ini dari sudut pandang viktimologi dan hak asasi manusia. Sri Wiyanti memaparkan bahwa dari sudut pandang viktimologi, hak korban meliputi: hak perlindungan, hak reparasi dan hak yang paling sering diabaikan yaitu hak partisipasi. “Indonesia masih menganut keadilan retributive yang mengutamakan kepentingan publik, kepentingan pelaku, tetapi tidak bagi kepentingan korban,” ujarnya.

Sri Wiyanti Eddyono-Dosen FH UGM

Hal tersebut yang menjadi akar permasalahan yang berujung pada tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Menurutnya, kasus Novel Baswedan termasuk dalam kasus yang perlu memperhatikan hak-hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan informasi serta hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perkaranya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Maradona. Ia memberikan catatan-catatan selama proses persidangan, termasuk tuntutan jaksa dalam kasus Novel Baswedan. Menurutnya, niat memang dalam beberapa literatur disamakan dengan kesengajaan, tetapi tidak identik karena niat masih ada dalam hati pelaku belum ditunaikan menjadi suatu kesengajaan. Dalam suatu proses hukum, hakim harus melihat berdasarkan fakta yang ada untuk menentukan pasal berapa yang  dijatuhkan beserta vonis akhirnya. Dari putusan hakim nantinya baru dapat didiskusikan kembali bagaimana perspektif hakim dalam melihat kasus ini.

Maradona-Dosen FH UNAIR

Catatan PUKAT

Narasumber terakhir, Yuris Rezha menjabarkan catatan-catatan dari PUKAT serta dampak kasus Novel Baswedan ini pada agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa catatan dari PUKAT yang berkaitan dengan tuntutan jaksa, yakni: menyatakan ketiadaan niat dari pelaku, pengenaan pasal penganiayaan biasa, tidak dipanggilnya saksi yang ditengarai menjadi kunci pengungkapan perkara, tuntutan satu tahun bagi pelaku yang menciderai rasa keadilan, serta tidak terungkapnya aktor intelektual dan motif pelaku. Yuris menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terhadap pelaku merupakan lanjutan dari rentetan kejanggalan selama proses penegakan hukum dalam kasus ini. Selanjutnya, preseden yang buruk menjadi ancaman bagi warga negara khususnya pegiat antikorupsi, bisa jadi kejadian seperti ini dapat berulang. Transparansi, akuntabilitas dan pengendalian benturan kepentingan di institusi penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjamin pelindungan hukum bagi warga negara, menjaga etika serta mencegah perilaku korupstif penegak hukum.

Yuris Rezha-Pukat UGM

Penulis: Dhika Putri

Diksi #5: “Novel Baswedan Mencari Keadilan, Mengupas Tuntas Tuntutan Jaksa” (1)

Berita Tuesday, 23 June 2020

Rabu, (17/06) Pukat UGM menggelar Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI) #5: Novel Baswedan Mencari Keadilan “Mengupas Tuntas Tuntutan Jaksa”. Diskusi ini diselenggarakan daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM. Narasumber dalam diskusi ini yaitu Novel Baswedan (penyidik KPK), Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW), Suparman Marjuki (Ketua KY 2013-2015), Sri Wijayanti Eddyono (Dosen FH UGM), Maradona (Dosen FH Universitas Airlangga) dan Yuris Rezha (Peneliti PUKAT UGM).

Novel Baswedan sebagai narasumber pertama memaparkan tanggapannya terkait dengan tuntutan jaksa dalam kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Menurut Novel, tuntutan jaksa tersebut sangat melukai, bukan hanya dirinya secara pribadi sebagai korban, tetapi juga rasa keadilan di tengah masyarakat. Beberapa hal yang mengganjal menurut Novel diantaranya fakta yang diuraikan dalam dakwaan oleh jaksa yang menyatakan bahwa air yang disiramkan ke wajahnya adalah air aki dan mengesankan dalam dakwaan bahwa pelaku hanya terdiri dari dua orang saja. “Tidak saja dalam dakwaan, selama proses di persidangan, hakim juga memberikan pertanyaan yang mengarahkan bahwa seolah-olah air yang digunakan oleh pelaku adalah air aki, bahkan sebelum adanya pembuktian di persidangan,” terang Novel.

Fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan terkait jenis cairan yang digunakan oleh pelaku tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut. Selain itu, saksi-saksi kunci yang mengetahui kronologi kejadian tersebut tidak dihadirkan dengan alasan bahwa tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara. Lebih lanjut Novel menerangkan meskipun secara pribadi dirinya telah memaafkan pelaku dan perbuataannya, namun proses hukum harus tetap berjalan demi kepentingan penegakan hukum di Indonesia. “Kita harus menunjukkan bahwa arogansi hukum yang menghancurkan hukum, yang membuat wajah hukum sedemikian carut-marut harus dibenahi, harus diprotes dengan serius dan lugas”, ujarnya.

Penyerangan Novel adalah Pelemahan Agenda Pemberantasan Korupsi

Temuan-temuan dan catatan dari tim advokasi serta kesimpulan sementara terkait kinerja aparat hukum kemudian disampaikan oleh Kurnia Ramadhana. Ia menuturkan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan bukan sekedar penyerangan individu semata tetapi juga penyerangan terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, di balik para pelaku pasti ada aktor intelektual yang menjadi otak penyerangan. Pola penyerangan yang dilakukan menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan secara terstuktur dan sistematis. Kurnia juga menerangkan jika fakta yang terjadi menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah gagal menuntaskan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

Kurnia Ramadhana-ICW

Kritik terhadap penanganan kasus juga disampaikan oleh Suparman Marzuki. Menurutnya, penyerangan terhadap Novel Baswedan bukanlah penyerangan terhadap dirinya sebagai pribadi tetapi terkait dengan posisinya sebagai penyidik KPK. Meskipun demikian,  ia menilai berdasarkan proses yang berlangsung ada kesan bahwa penyidik sengaja mengarah pada urusan pribadi dan pengesampingkan status Novel sebagai penyidik KPK. “Hal ini merupakan suatu langkah yang keliru dan cara pandang yang salah,” terangnya.

Suparman Marzuki-Ketua KY 2013-2015

Selanjutnya, ia berpendapat bahwa proses peradilan yang berlangsung adalah suatu bentuk pengadilan yang telah disiapkan untuk menutup perkara. “Persidangan  harusnya berjalan secara fair dan objektif dalam rangka mencari kebenaran materil dalam perkara ini, tidak boleh hanya berdasarkan prasangka dan teori,” pungkasnya.

Penulis: Dhika Putri

Press Release PUKAT Korupsi FH UGM- Catatan Merah Tuntutan Jaksa pada Kasus Novel Baswedan

Berita Sunday, 14 June 2020

  Tuntutan jaksa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sangat janggal, tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, serta berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis satu tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan tanpa disertai niat. Melihat kejanggalan tersebut, PUKAT FH UGM menyimpulkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa mengandung beberapa permasalahan antara lain:

  1. Pernyataan Janggal Jaksa bahwa Tidak Ada Niat

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru. Mengenai unsur rencana terlebih dahulu setidaknya mengandung 3 (tiga) unsur, di antaranya: memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang. Dalam kasus a quo, terdakwa telah memenuhi tiga unsur di atas.  Terbukti dengan adanya pengintaian dan air keras yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelum melakukan penyiraman. Di sisi lain, JPU juga salah dalam membangun argumen jenis-jenis kesengajaan. Tindakan terdakwa tidak semata-mata dikualifikasikan kesengajaan sebagai maksud, melainkan juga kesengajaan sebagai kemungkinan. Jadi, meskipun terdakwa tidak bermaksud melukai bagian mata Novel, namun tindakan penyiraman dilakukan pada kondisi gelap sehingga ada kemungkinan mengenai bagian tubuh yang lain yaitu bagian mata Novel.

  1. Pasal yang Dikenakan Hanya Penganiayaan Biasa

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP, meskipun tindakan terdakwa tergolong penganiayaan berat. JPU seharusnya mengarahkan tindakan terdakwa pada Pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP. Hal ini lantaran dalam konteks hukum pidana, dikenal adanya kesengajaan yang diobjektifkan, artinya ada tidaknya kesengajaan dilihat dari perbuatan yang tampak. Penyiraman air keras ke tubuh Novel yang dilakukan oleh terdakwa merupakan penganiayaan berat yang berakibat timbulnya luka berat hingga kematian, bukan hanya penganiayaan biasa.

  1. Jaksa sebagai Penuntut Justru Lebih Mempertimbangkan Keterangan Terdakwa

Jaksa yang seharusnya bertugas membuktikan kebenaran materiil dan keadilan justru memilih untuk lebih mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai bukti. Padahal terdakwa dalam memberikan keterangannya tidak disumpah sehingga memiliki hak ingkar. Selain itu, Jaksa justru mengabaikan adanya barang bukti semisal air keras yang digunakan oleh terdakwa maupun rekaman CCTV dan saksi kunci yang pernah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta maupun Komnas HAM.

  1. Tuntutan Tidak Logis dan Mencedarai Keadilan

Dalam pasal yang termuat dalam dakwaan subsidair, Jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Namun alih-alih mengambil pilihan itu, Jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun. Hal ini tentu saja mencederai keadilan sebab bertentangan dengan adagium hukum restitutio in integrum dimana hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan kekacauan di masyarakat. Tuntutan yang ringan dalam kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus antikorupsi dapat menimbulkan ketakutan kepada aparat penegak hukum lain yang berusaha menegakkan keadilan. Selain itu, dibandingkan kasus penyiraman air keras lain, tuntutan yang diajukan dalam kasus Novel tergolong sangat ringan. Dalam kasus Lamaji di Mojokerto, dakwaan JPU menggunakan alternative gabungan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

  1. Tidak Diungkapnya Aktor Intelektual dan Motif dalam Kasus Tersebut

Terdakwa menyatakan bahwa tindakannya dilandasi rasa tidak suka terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Motif tersebut tidak kuat sebab terdakwa tidak ada hubungan dan tidak pernah bertemu dengan Novel. Di sisi lain, Novel juga tidak pernah menangani kasus yang melibatkan terdakwa. Dugaan adanya aktor intelektual di belakang kasus ini muncul mengingat rekam jejak Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang menangani kasus-kasus besar. Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta setidaknya terdapat enam kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel. Meskipun demikian, hal tersebut tidak berhasil diungkapkan dalam proses persidangan.

Harapan terakhir untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini sepenuhnya terletak pada palu Majelis Hakim. Tuntutan jaksa yang dibalut dengan berbagai kejanggalan di atas tidak tepat dijadikan satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya hukuman, termasuk menjatuhkan hukuman pidana melebihi tuntutan jaksa sepanjang untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hakim diharapkan mampu melihat kasus ini secara keseluruhan, mempertimbangkan secara obyektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat.

14 Juni 2020

Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi

 Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Narahubung:

 0856 4341 8232 (Agung Nugroho)

0812 1577 5644 (Yuris Reza K)

Unduh rilis lengkapnya pada tautan di bawah ini:

Press Release Pukat UGM_ Catatan Merah Tuntutan Jaksa pada Kasus Novel Baswedan

Diskusi Merancang Portal Baru Reforma Kebijakan SDA di Indonesia: Refleksi di Tengah Pandemi

Berita Wednesday, 20 May 2020

Sabtu (16/5) PUKAT UGM bekerja sama dengan Magister dan Doktoral Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan UGM, BPPM Balairung UGM, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyelenggarakan diskusi bertema “Merancang Portal Baru Reforma Kebijakan SDA di Indonesia” (Refleksi di Tengah Pandemi). Hadir sebagai narasumber yakni Aryanto Nugroho (PWYP & Perwakilan Penulis Jurnal Integritas KPK),  Dr. Totok Dwi Diantoro (Dosen Hukum Lingkungan & Peneliti Pukat UGM), Siti Rakhma Mary (Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI), dan Dr. Agus Heruanto Hadna (Dosen Prodi Kepemimpinan & Inovasi Kebijakan, Sekolah Pascasarjana UGM).

Aryanto Nugroho menerangkan bahwa jurnal integritas edisi ke-5 ini merupakan jurnal yang mencoba merefleksikan perjalanan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dilakukan oleh KPK sepanjang 10 tahun terakhir. Selama kurun waktu tersebut, GNPSDA telah berhasil mendorong atau memberikan rekomendasi perbaikan yang selama ini dianggap sebagai problematika di bidang SDA. “Manfaat dari keberadaan GNPSDA terdapat peningkatan penerimaan negara baik dari pajak maupun non-pajak, penguatan fungsi pengendalian pemerintah, serta pengurangan biaya informal dan peningkatan standar layanan publik.” terangnya.

Aryanto menambahkan dari evaluasi sektor SDA setidaknya terdapat beberapa hal yang masih menjadi catatan yakni: kesenjangan proses bisnis, pembiaran terhadap moral hazard, watak formil dan birokratisasi permasalahan, serta persoalan state-capture. Di antara hal-hal tersebut, menurutnya state capture merupakan akar permasalahan SDA saat ini Fenomena state capture tersebut terlihat secara sistematis dari pengesahan RUU Minerba dan pembahasan omnibus law. “Omnibus law sangat berkaitan dengan SDA. Setelah di-check, pasal-pasal yang terdapat di dalamnya bertentangan dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari GNPSDA,” terangnya. Hal tersebut terlihat dari sisi kelembagaan yang ditarik ke pusat, aspek penegakan hukum dan pengawasan, serta pendektan yang digunakan lebih administratif dengan menghilangkan aspek pidananya.

Ketidakberpihakan negara terhadap lingkungan diterangkan oleh Totok Dwi Diantoro. Negara yang diharapkan dapat menjadi penengah dari masyarakat dan korporasi justru faktanya lebih condong berpihak pada korporasi. “Padahal privat sektor akan selalu menjadikan SDA sebagai alat untuk memberikan profit yang sebesar-besarnya tanpa menaruh perhatian pada masalah lingkungan dan krisis ekologi,” terangnya.

Keberpihakan terhadap korporasi bahkan juga terjadi pada tahap penegakan hukum. Hal tersebut dijelaskan oleh Siti Rakhma Mary. Para Jaksa meminta masyarakat untuk memutus kuasa dari LBH dengan iming-iming tuntutannya lebih ringan. “Ini kemudian mereka buktikan di Jambi, dimana masyarakat yang tidak mau memutuskan kuasa dari LBH mendapatkan tuntutan yang lebih tinggi,” terangnya.  Dalam beberapa kasus yang didampingi oleh YLBHI, banyak terjadi pembiaran terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi. “Polisi memberlakukan standar ganda. Ketika masyarakat melapor, polisi tidak merespon. Tetapi ketika perusahaan yang melapor,polisi dengan segera memproses.” ujarnya

Dari sisi kebijakan publik, Agus Heruanto Hadna menilai terdapat permasalahan dalam pengelolaan SDA yang memunculkan potensi korupsi. Tidak dapat dipungkiri, sektor SDA menjanjikan keuntungan yang besar.  “Itu yang kemudian pada akhirnya menciptakan rent seeking dan patronase yang ada di dalam sistem ekonomi politik di Indonesia,” Catatan lain dari Hadna yakni berkaitan dengan bad governance, kebocoran, dan inefisiensi pada manajemen SDA. Hadna menerangkan terdapat 4 cara untuk menghindari praktik korupsi, yakni: kepemimpinan politik dan komitmennya terhadap anti korupsi; kesadaran politik warga dan menguatnya civil society (citizenship); membangun kesadaran tindakan kolektif action pada tingkat civil society; dan membangun pemerintahan melalui reformasi kebijakan yang inklusif, sistem pemerintahan dan pelayanan public yang akuntabel, netralitas birokrasi, dan keterbukaan informasi.

 

Download materi:

Aryanto Nugoroho PWYP

Hadna (MDKIK UGM) – Presentasi Diskusi Reforma SDA

Rahma YLBHI_ppt diskusi UGM(2)

Totok (Pukat UGM)- Presentasi Webinar Portal Kebijakan PSDA

 

Simak Diskusi lengkapnya dalam channel youtube kami:

Diskusi Seputar Korupsi #4: Korupsi Bansos dan Korupsi dalam Keadaan Bencana

Berita Friday, 1 May 2020

Selasa (28/04) Pukat UGM kembali menghadirkan Serial Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI) #4: Korupsi Bansos dan Korupsi dalam Keadaan Bencana. Diskusi ini  diselenggarakan secara daring via aplikasi zoom. Tersambung sebagai narasumber adalah Emerson Yuntho (Deputy Director of Visi Integritas), Agus Sarwono (Peneliti Transparency Internasional Indonesia) dan Agung Nugroho (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi).

Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Agus Sarwono yang membahas seputar korupsi dalam keadaan bencana. Menurutnya potensi korupsi dalam keadaan bencana dapat terjadi pada setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan pekerjaan hingga penyelesaian pembayaran. “Permasalahan dalam penanganan Covid-19 ini salah satunya karena informasi mengenai pengadaaan untuk penanganan Covid-19 kurang transparan,” ujarnya.

Materi kedua mengenai potensi korupsi bantuan sosial (bansos) disampaikan oleh Emerson Yuntho. Ia menuturkan bahwa modus korupsi bansos yang sering terjadi  beberapa di antaranya, yakni: pemberian tanpa pengajuan, pemberian bantuan melebihi alokasi, pemberian bantuan tanpa pertanggungjawaban (bantuan fiktif). Meskipun terdapat ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor, hal tersebut belum pernah diterapkan di Indonesia. “Hukumannya masih tergolong ringan, sehingga kurang memberikan efek jera,” terangnya. Untuk mecegah korupsi, ia menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum memperkuat sosialisasi tentang sanksi tersebut. Di samping itu, pengelolaan dana bansos harus transparan dan akuntabel.

Terdapat beberapa kasus yang pernah terjadi berkaitan dengan korupsi dalam keadaan bencana. Hal tersebut disampaikan oleh Agung Nugroho yang menelusuri putusan-putusan korupsi dana bencana. Beberapa modus korupsi yang digunakan, misalnya: suap, mark up, fee proyek, dan pemotongan bantuan dana rehabilitasi. “Dana bencana rentan terhadap praktik korupsi salah satunya dikarenakan pengadaannya cepat dan fleskibel, sehingga menciptakan ruang diskresi yang besar,” ujarnya.

 

Link Download:

Materi Agus Sarwono- Korupsi Bantuan Sosial

 

Diskusi selengkapnya dapat diakses melalui kanal youtube kami:

Kuliah Online Pukat dan KPK: Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi

Berita Friday, 1 May 2020

Pukat UGM bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi, Direktorat Litbang, dan Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK pada 23 April 2020 telah mengadakan kuliah online “Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi”. Kuliah online tersebut diselenggarakan melalui aplikasi zoom dengan pengajar dari perwakilan KPK dan Pukat UGM.

Materi seputar gratifikasi disampaikan oleh Sugiarto dari Direktorat Gratifikasi KPK. Ia menuturkan bahwa gratifikasi akan mempengaruhi pejabat publik serta merusak sistem dan prosedur yang telah ada. Hal ini dikarenakan gratifikasi menimbulkan hubungan istimewa antara pejabat publik dengan orang yang memberinya. Untuk itu, ia menghimbau kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara  untuk menolak setiap gratifikasi, “Apabila dalam kondisi tertentu tidak dapat ditolak, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan,” terangnya.

Materi kedua tentang konflik kepentingan disampaikan oleh Wahyu Susilo dari Direktorat Litbang KPK. Ia menerangkan konflik kepentingan dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik. “Konflik kepentingan akan menimbulkan dilema moral yang dapat mempengaruhi pertimbangan pejabat publik dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Terakhir, Direktur Pukat UGM Oce Madril menerangkan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan menggunakan barbagai pendekatan. “Pemberantasan korupsi tidak hanya dengan membangun struktur dan regulasi saja, tetapi juga perlu memangun tradisi dalam pemerintahan,” terangnya.

 

Selengkapnya dapat diakses melalui kanal yutub kami:

Diskusi Seputar Korupsi (Diksi) #3: Pemberantasan Korupsi di Tengah Pandemi

Berita Thursday, 9 April 2020

Menanggapi wacana pemberian remisi bagi narapidana korupsi, PUKAT UGM menyelenggarakan diskusi online bertema “Pemberantasan Korupsi di Tengah Pandemi” pada 7 April 2020. Diskusi ini tidak hanya membahas seputar remisi bagi napi korupsi, tetapi juga mengupas korupsi bencana dan kehadiran Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Tersambung sebagai narasumber adalah Kurnia Ramadhana (Peneliti Indonesian Corruption Watch), Wawan Suyatmiko (Peneliti Transparency Internasional Indonesia) dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM).

Kurnia Ramadhana menerangkan, jika wacana membebaskan 300 terpidana korupsi merupakan upaya mencari celah di tengah-tengah situasi pelik Covid-19 ini. “Kami tidak menemukan adanya korelasi antara merebaknya wabah Covid-19 dengan keharusan negara membebaskan narapidana korupsi,”ujar Kurnia. Menurutnya napi korupsi hanya 1,8 % dari total narapidana yang ada dan napi tersebut mendiami sel khusus dimana setiap sel hanya dihuni oleh satu orang. Sehingga logika pembebasan napi korupsi untuk mengurangi jumlah tahanan dan mencegah merebaknya wabah Covid 19 dianggap tidak pas.

Kurnia Ramadhana-ICW

Kurnia menambahkan, meskipun wacana pemberian remisi bagi napi korupsi ditolak oleh Presiden, masyarakat tetap tidak boleh lengah. “Ada gerakan dari Pemerintah yang mencoba untuk mengganggu konstelasi gerakan antikorupsi di situasi pandemik saat ini. RUU Permasyarakatan pembahasannya terus jalan dan sangat menguntungkan bagi narapidana korupsi karena PP 99/2012 ingin dicabut,” terangnya.

Wawan Suyatmiko- TII

Selain hal tersebut, hal lain yang harus diwaspadai di tengah pandemic Covid-19 adalah potensi korupsi bencana. Wawan Suyatmiko menjelaskan jika dalam situasi seperti ini pemerintah perlu mengupayakan keterbukaan data dan informasi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, dan penanganan asimetri informasi dengan seksama. Lebih lanjut Wawan menyesalkan upaya kontra-produktif yang dilakukan selama situasi pandemik ini. “Saat ini terus dibahas penyusunan regulasi yang tidak sensitif bencana, seperti Omnibus Law Cipta Kerja, RKUHP, dan RUU Permasyarakatan.”ujarnya.  Padahal dalam kondisi seperti ini, masyarakat lebih mengharapkan wakil-wakil rakyat mampu merumuskan kebijakan yang dapat menanggulangi Covid-19 secara efektif dan efisien.

Zaenur Rohman- Pukat UGM

Pembahasan terakhir terkait Perppu 1/2020 diutarakan oleh Zaenur Rohman. Zaen, mengapresiasi kehadiran Perppu 1/2020. Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan terutama berkaitan dengan Pasal 27. “Saya melihat Pasal 27 ini berangkat dari trauma ketika menangani krisis ekonomi 1998 dan 2008,” terangnya. Zaen lebih lanjut menerangkan jika Pasal 27 ayat (1) ini harus dibaca sepanjang tidak melawan hukum, tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain, dan juga tidak merugikan keuangan negara. Di samping itu, Zaen menuturkan jika dalam situasi seperti ini KPK dapat mengambil peran salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada pemerintah melalui Deputi Pencegahan.

Diskusi Seputar Korupsi (Diksi) #2: Omnibus Law dan Korupsi Legislasi

Berita Wednesday, 8 April 2020

Menanggapi isu Omnibus Law yang  tengah ramai diperbincangkan, Pukat UGM mengadakan diskusi bertema Omnibus Law dan Korupsi Legislasi. Acara ini berlangsung pada Rabu (26/02) bertempat di kantor PUKAT UGM

Sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah AB Widyanta (Sosiolog UGM), Shinta Maharani (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta), Lutfy Mubarok (Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta) dan Yuris Rezha Kurniawan (Peneliti PUKAT UGM). Diskusi diawali dengan sambutan dan pengantar diskusi dari Oce Madril, Direktur Pukat UGM. Dalam pemaparannya, Oce menuturkan bahwa Omnibus Law memuat terlalu banyak pasal dan berpotensi tabrakan dengan UU lain. Dari segi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, UU ini akan sulit ditarik kembali apabila telah disahkan. “Karena masih dalam bentuk draft, saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengkritisi Omnibus Law,”ujar Oce.

Materi pertama disampaikan oleh AB Widyanta. AB menerangkan bahwa fenomena pembentukan peraturan yang tidak demokratis dan tidak transparan ini semakin tampak sejak ambisi pemerintah untuk memindahkan ibukota. Dilihat dari sudut pandang sosiologi, demokrasi selama ini dianggap sebagai penghambat pembangunan. “Sekarang praktik tersebut tidak ditutup-tutupi lagi. Peraturan sekarang merugikan rakyat dan menguntungkan market.”tuturnya.

Pada kesempatan ini, Shinta Maharani membagikan catatannya terhadap Omnibus Law. Shinta menerangkan bahwa Omnibus Law akan berdampak buruk pada kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai campur tangan pemerintah terhadap kebebasan pers semakin besar dalam Omnibus Law. “RUU Omnibus Law mewajibkan perusahaan pers mendaftarkan diri sebagai perusahaan pers berbadan hukum. Campur tangan pemerintah ini mengancam keberadaan jurnalisme warga, media komunitas, start up media, serta pers mahasiswa.”kata Shinta

Sedangkan dampak Omnibus Law terhadap lingkungan diutarakan oleh Lutfy Mubarok. Dalam catatannya, UU ini menghapus konsep strict liability dan ada pembatasan akses masyarakat kepada informasi, partisipasi, dan keadilan. “UU ini menghapus izin lingkungan. Sepanjang pembangunan sesuai dengan tata ruang, maka kegiatan pembangunan dapat terus berjalan,” ujarnya.

Menanggapi fenomena-fenomena di atas, Yuris Rezha memandang bahwa pembentukan UU Omnibus Law ini dapat dikaitkan dengan potensi korupsi legislasi. “Korupsi legislasi adalah korupsi yang dilakukan pada saat pembuatan kebijakan,”tuturnya. Lebih lanjut Yuris menerangkan bahwa kriteria korupsi legislasi misalnya dengan tidak adanya keterbukaan informasi dan  transparansi dalam perumusan kebijakan.  Hanya saja, secara hukum, korupsi legislasi baru dapat dikatakan sebagai sebuah korupsi manakala telah terjadi tindak pidana contohnya suap.

Mencatat 2019 dalam Sejarah: Kilas Balik Agenda Selamatkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Berita Wednesday, 8 April 2020

Sepanjang tahun 2019, PUKAT UGM terus mengawal isu upaya sistematis pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai gejolak terus meliputi KPK yang dimulai sejak pemilihan panitia seleksi calon pimpinan KPK, pemilihan calon pimpinan KPK, hingga puncaknya pada revisi UU KPK.

PUKAT UGM telah melaksanakan beberapa kegiatan untuk mengawal isu tersebut. Tentu saja, PUKAT UGM tidak bergerak sendiri. Beberapa kegiatan merupakan hasil kerja keras bersama mahasiswa, jaringan anti korupsi, pusat studi anti korupsi se Indonesia, masyarakat sipil, dll

Kegiatan-kegiatan sepanjang tahun 2019 ini adalah ikhtiar kami untuk tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyelematkan KPK:

  • Pernyataan Sikap Tokoh dan Masyarakat Jogja Dalam Seleksi Pimpinan KPK yang dilanjutkan dengan Aksi Coret Capim KPK Bermasalah

Kegiatan ini diinisiasi oleh Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta. Acara berlangsung pada 30 Agustus 2019 pukul 13.00 bertempat di PP Muhammadiyah dan dilanjutkan dengan longmarch aksi yang bertempat di 0 kilometer.

 

  • Konferensi Pers: Pengiriman Nota Keberatan Pusat Kajian Anti Korupsi

Belum redam isu pemilihan capim KPK, publik kembali dikejutkan dengan wacana revisi UU KPK. Sebagai respon atas kejadian tersebut, PUKAT UGM yang tergabung dalam Perwakilan 30 Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi dari berbagai Perguruan Tinggi mengirimkan Nota Keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Nota Keberatan tersebut berisi pernyataan sikap menolak pembahasan RUU KPK dan segala upaya pelemahan KPK.

   

Acara ini dihadiri pula oleh Pimpinan KPK saat itu ,Agus Raharjo, dan Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto. Agus Raharjo juga menyatakan revisi UU KPK ini merupakan langkah mundur agenda pemberantasan korupsi Indonesia.

  • Aksi civitas akademika UGM menolak pelemahan KPK

Pada saat UU KPK tengah dalam tahapan pembahasan, civitas akademika UGM menggelar aksi bersama menolak Pelemahan KPK. Aksi ini dihadiri oleh civitas akademika UGM mulai dari guru besar, dosen, hingga mahasiswa.

  • Konferensi Pers: Mendesak Presiden Keluarkan Perppu

Pasca revisi UU KPK, PUKAT UGM menyatakan sikapnya dalam konferensi pers ini. Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan PUKAT UGM terhadap UU 19/2019. Pertama, bahwa Presiden perlu menerbitkan Perppu. Kedua, Perppu tersebut  bertujuan untuk membatalkan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama. Ketiga, Presiden harus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari segala bentuk pelemahan.

 

  • Konferensi Pers: Menjelang UU KPK, Perppu Tinggal Janji

Senin (14/10/19) atau tiga hari menjelang berlakunya UU KPK, PUKAT UGM mengadakan konferensi pers yang pada intinya menagih komitmen Presiden untuk menerbitkan Perppu. Perppu merupakan hak konstitusional Presiden. Tanpa tanda tangan dari Presiden, UU KPK akan berlaku otomatis pada 17 Oktober 2019.

Diskusi Peringatan Hari Anti Korupsi: Korupsi Mengancam HAM

Berita Saturday, 29 February 2020

Sabtu (7/12) Pukat FH UGM, BEM KM UGM dan Aliansi Masyarakat Peduli HAM (AMPUH) menyelenggarakan satu rangkaian acara dengan tema Anti Corruption and Human Rights.

Diskusi Pertama telah berlangsung di 4.1.1FH UGM dengan tema Korupsi mengancam HAM. Hadir sebagi pembicara adalah Tama S Langkung (Peneliti ICW), Oce Madril (Direktur Pukat ) dan Eko Prasetyo ( Pendiri SMI).

Tama menerangkan bahwa isu korupsi ini dekat dengan HAM. Bahkan menurutnya korupsi merupakan pelanggaran HAM. Praktek-praktek korupsi membuat masyarakat sulit mendampatkan akses pelayanan publik seperti dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Contoh sederhana, korupsi dana e-KTP membuat masyarakat sampai saat ini ada yang belum memiliki e-KTP.

Keterkaitan antara HAM dan korupsi kembali dipertegas oleh Oce Madril. Menurutnya, korupsi tidak hanya mengancam HAM tetapi juga mengancam nilai-nilai demokrasi dan sistem politik yang saat ini berjalan. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa saat ini ada upaya sistematis yang memberi angin segar bagi koruptor. Hal tersebut termasuk “korting” hukuman bagi koruptor, pemberian grasi serta pelemahan KPK. “Di akhir tahun 2019 ini, kita harus mempertanyakan betul apakah bangsa ini serius memberantas korupsi? Termasuk apakah bangsa ini justru sedang mengubah perspektifnya dan memandang korupsi ini sebagai kejahatan yang biasa saja?”ujar Oce.


Menanggapi kondisi seperti itu, Eko Prasetyo menyatakan pentingnya membangun budaya kritis masyarakat. Gerakan anti korupsi harus menjadi gerakan akar rumput, untuk itulah isu korupsi harus disederhanakan agar dekat dengan masyarakat. “Korupsi ini harus dipandang tidak lagi sebagai musuh bersama, melainkan harus dimaknai sebagai rasa malu bersama,” terangnya. Ia menambahkan bahwa korupsi tidak akan hilang tanpa adanya perbaikan sistem, termasuk sistem pendidikan.

Menakar KPK Jilid IV

Berita Tuesday, 22 December 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

SEJARAH telah menorehkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid III berakhir cukup tragis, bahkan menyedihkan. Ketuanya terpental karena perkara ‘ecek-ecek’ yang tak jelas, satu komisioner diperkarakan dengan hal yang kabur. Sisanya, dua terpenjara dengan ancaman kriminalisasi, sedangkan satu sudah berhenti setahun sebelumnya. Prestasi yang cukup banyak, hilang seketika hanya karena berhadapan dengan perkara yang penat dengan kepentingan politik. Panas setahun dihapus hujan dalam sehari.

Dalam proses ‘hujan’ tersebut, dilantiklah tiga komisioner pelaksana tugas yang mengisi jabatan pimpinan KPK hingga berakhirnya masa jabatan KPK Jilid III. Meskipun langkah Perppu No 1 Tahun 2015 itu baik, tetapi terkesan sangat dipaksakan. Dengan sengaja, Perppu mengenyampingkan batas usia 65 tahun sehingga Taufiequrachman Ruki masuk. Entah untuk alasan apa, tetapi yang jelas sulit diterima dengan logika konstitusi yang mengatakan harus ada hal ihwal kegentingan memaksa, bahwa Perppu mengisi jabatan kosong, tentu memenuhi klausula ke gentingan memaksa. Namun, apakah umur 65 tahun harus dikesampingkan, sulit diterima logika hukumnya. Apakah sudah tidak ada lagi penduduk Indonesia yang berusia kurang dari 65 tahun bisa dimasukkan menjadi Plt Komisioner KPK selain Ruki?

Apa pun itu, Dewan Perwa kilan Rakyat (DPR) menerima secara aklamasi Perppu No 1 Tahun 2015 menjadi UU No 10 Tahun 2015. Kemudian, dimulailah persepsi bahwa terjadi pelemahan di KPK. Berbagai pernyataan, cara pandang, posisi, bahkan tindakan yang tak tepat diperlihatkan oleh pemimpin baru di KPK. Di situlah pembacaan publik, semisal oleh M Busyro Muqoddas yang menduga bahwa ada proses ‘titipan’ Plt KPK yang membantu pelemahan dari dalam yang melengkapi serangan dari luar.

Mudah untuk menilai bahwa kondisi KPK dalam satu terakhir masa jabatan Jilid III memang cukup menyedihkan. Di tengah kondisi itu, tentu menjadi pertanyaan paling mendasar bagi kita semua ialah apakah KPK Jilid IV mampu membalik kembali arus arah yang kelihatannya sudah berbelok?

KPK Jilid IV

Komposisi KPK Jilid IV ini menawarkan kemungkinan yang agak beragam. Dari pilihan nama oleh Pansel yang dikirim ke DPR, sebenarnya ada tiga skenario komposisi yang mungkin, yakni ‘komposisi lemah, komposisi moderat’, dan
‘komposisi ideal’. Hasil pilihan DPR yang sudah di umumkan sebenarnya memperlihatkan komposisi yang tidak juga harus ditangisi (komposisi lemah),
tetapi mustahil untuk dicintai (komposisi ideal). Komposisinya terlihat moderat yang punya potensi besar menjadi melemah dan masih ada potensi menjadi ideal.

Jika dilihat dari latar belakang pendapat dan analisis yang mereka sampaikan dalam proses tim seleksi serta fit and proper test di DPR, terlihat jauh dari pas memahami dan menggedor pemberantasan korupsi. Mayoritas yang terpilih ialah orang-orang yang masih menganggap bahwa KPK sejatinya ialah lebih bercorak pencegahan. Ada juga di antara mereka yang tidak mendukung adanya penyidik independen di KPK. Ada juga di antara mereka yang sering berpandangan aneh dalam beberapa putusan perkara korupsi. Tentu sesuatu yang sangat mengkhawatirkan dan membuat kemungkinan penegakan hukum antikorupsi kuat akan terhalangi.

Akan tetapi, jangan juga dilupakan bahwa di antara yang terpilih ada yang sangat kuat analisis membangun konsep melawan problem pengadaan barang dan jasa yang masih sangat banyak dalam perkara korupsi di Indonesia, juga orang yang membangun sistem pengawasan dengan basis masyarakat sipil. Artinya, masih tetap ada harapan kuat pada KPK dengan tentunya beberapa prasyarat.

Pertama, menggunakan model kolegial kolektif yang menjadi ciri dari lembaga ne gara independen seperti KPK. Kolegial kolektif menjadikan pengambilan keputusan tidaklah diambil dalam tendensi kepentingan pribadi tetapi harus kepentingan kolektif. Dalam hal inilah, maka akan ada saling mengawasi antarkomisioner KPK. Jika ada satu komisioner yang berperilaku dan berpendapat ‘aneh’, sesungguhnya ada empat lainnya yang akan mengontrol kualitas tersebut. Artinya, sepanjang kolegial kolektif dikuatkan, pengawasan kualitas akan tetap terjaga.

Kedua, meski komisioner KPK tentu saja ialah sangat penting di KPK, akan tetapi masih ada unsur lain yang sangat menentukan ‘haru-biru’ KPK. Ada Dewan Penasihat, ada pegawai KPK dengan berbagai unsur yang ada di dalamnya. Sepanjang komisioner KPK tidak bertindak otoriter, peran unsur lain di KPK akan nampak dan dapat berperan serta ikut mewarnai KPK. Kerja KPK pun kemudian akan bersangkutan dengan kerja kolektif tersebut.

Ketiga, satu keunggulan yang ada dalam komposisi yang tak ideal ini sebenarnya ialah mereka relatif belum memiliki persoalan menonjol yang bisa disandera dan diganggu demi kepentingan tertentu. Bayangkan saja jika Johan Budi yang terpilih, meski sangat ideal untuk digunakan melanjutkan kerja KPK secara berkesinambungan karena merupakan orang lama. Akan tetapi, Johan Budi yang memiliki laporan di kepolisian akan sangat mudah untuk diancam dan dikendalikan dengan ber bagai trik kriminalisasi.

Keempat, tentu saja prasyarat untuk melakukan upaya cepat menyesuaikan dengan ritme KPK. Tidak satu pun komisioner ini yang merupakan orang dalam KPK. Artinya, keberhasilan mereka akan sangat bergantung pada seberapa cepat mereka melakukan konsolidasi dan penyesuaian. Jika cepat, jelas akan menarik. Jika lambat, justru akan menahan laju pemberantasan korupsi.

Harapan tetap disemai

Tentunya, tak ada yang benar-benar bisa menjamin apa yang mungkin dan akan terjadi dalam KPK Jilid IV ini. Komposisi yang tak terlalu kuat menawarkan efek menggembirakan ini tetap saja memiliki peluang untuk lebih baik. Orang bisa
silih berganti dengan berbagai kemampuan dan pandangannya. Akan tetapi, KPK tetaplah lembaga yang penting untuk dikuatkan. Jika sistem negara tetap mendukung pemberantasan korupsi secara kuat, KPK akan tetap berjalan damai
tanpa gangguan berarti di UU KPK.

Namun, jika KPK dengan seideal apa pun komposisi komisionernya, tapi tak mendapat dukungan political will negara, tetap akan mengalami kesulitan untuk berhasil. Mengharap tetap menjadi penting. Di situlah peran publik tetap menjadi penting untuk ikut mengawal negara dalam menentukan political will-nya dan mengawal KPK dalam kerja-kerjanya.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA pada 19 Desember 2015

Selamat(kan) Jalan Pemberantasan Korupsi!

Berita Wednesday, 16 December 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

SEPANJANG 2015, secara jujur harus dikatakan bahwa cambuk penegakan hukum antikorupsi tak cukup deras dihela. Pemberantasan korupsi berjalan melamban di semenjak awal 2015, bahkan hingga akhir tahun juga belum kunjung menunjukkan efek perbaikan. Pasalnya mudah untuk terendus, dukungan rendah political will negara, dan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah faktor yang paling determinan dari potret 2015. Potret yang mungkin dapat dikatakan suram dan berlatar buram.

Lemahnya dukungan

Rendahnya political will negara mudah dihitung dengan tampil maksimalnya kepentingan politik jika dibandingkan dengan penegakan hukum antikorupsi. Sepanjang 2015, KPK dihajar habis-habisan dengan berbagai kepentingan yang jelas-jelas jauh dari kepentingan penegakan hukum. Pada saat yang sama, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada pada kondisi yang sama-sama sedang mencari bentuk relasi politik. Pencarian bentuk itu membuat agenda perlindungan KPK menjadi terabaikan.

Pemerintah terlihat tak bersungguh-sungguh berhadapan dengan DPR yang berisi partai politik penuh kepentingan. Akhirnya, pemerintah seakan membiarkan berbagai obokan kepentingan politik ke KPK. Bahkan, berbagai langkah penting yang ingin dilakukan Presiden tertunda dan tak berjalan efektif oleh karena partai politik mengatakan berbeda.

Kita semua tahu sebab-musabab mengapa Presiden akhirnya tidak membentuk secara sah tim independen untuk menyelisik berbagai kriminalisasi yang terjadi atas KPK. Kepentingan ialah jawaban yang paling pasti untuk mendedahkan hal itu. Buya Syafii dkk yang kala itu harusnya ditugaskan mendetailkan kriminalisasi tak kunjung mendapatkan keppres dan akhirnya mandul.

Masih dalam kriminalisasi terhadap KPK dan pegiat antikorupsi, ini pun semuanya dibiarkan tanpa adanya ujung yang berarti. Kasus yang menimpa Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Novel Baswedan, dan Denny Indrayana mungkin dapat mewakili betapa rentan dan lemahnya penegakan hukum antikorupsi di hadapan kepentingan.
Kasus-kasus sebenarnya sangat mungkin diperdebatkan problema hukumnya, tetapi terus melaju deras ke arah penegakan hukum yang terlihat serampangan.

Pada titik itu, kembali pertanyaan soal dukungan pada agenda pemberantasan korupsi menjadi besar. Apalagi, kemudian pemerintah bermain api dengan isu teranyar, yakni melempar revisi UU KPK ke DPR yang memang bernafsu mengubah UU KPK. Sikap DPR tidak terlalu genah dan senang pada keberadaan KPK itu hal yang sudah sulit untuk dibantah. Pertanyaan mayoritas anggota DPR dalam berbagai kesempatan memiliki langgam yang sama dalam hal itu. Bahasa KPK superbodi, kebanyakan tingkah, tak diawasi, harusnya me ngedepankan pencegahan, dan berbagai hal lainnya ialah hal yang sudah kita dengarkan sejak 2005.

Herannya, pemerintah malah sepakat mem berikan ruang inisiatif itu kepada DPR. Padahal, sikap memberikan kepada DPR inisiatif legislasi itu tentu bisa mendapatkan perdebatan dan pertanyaan besar. Makanya, hari-hari belakangan ini bermunculanlah ide aneh mengatasnamakan keinginan memperbaiki KPK.Namun alih-alih memperbaiki, hanya mengagregasi perusakan terhadap KPK. Jangan-jangan, sedang ada kepentingan pemerintah yang mau dibarterkan dengan DPR, semisal dugaan atas barter dengan RUU Pengampunan Pajak.

Intinya, DPR bersama dengan pemerintah ter lihat sedang bermain-main politik dengan berbagai agenda setiap kelembagaan. Bermain di agenda masing-masing se hingga penegakan hukum antikorupsi yang kuat dan tegas menjadi terlupakan dan terbengkalai.

Melemahnya KPK

Melemahnya KPK sebenarnya tidak dari faktor eksternal dan pembiaran perusakan KPK. Akan tetapi, itu juga dari faktor internal KPK sendiri. Harus diakui, terobosan terbaik yang dilakukan Presiden mengeluarkan perppu pengisian jabatan bagi KPK ketika komisionernya berkurang hingga di bawah tiga orang. Bahkan, DPR juga mengamini dengan menyetujui perppu tersebut untuk dijadikan UU No 10 Tahun 2015. Sayangnya, hingga saat ini saya meyakini bahwa tidak seluruhnya UU tersebut menjadi anugerah, tetapi juga pada wilayah lain menjadi musibah buat KPK.

Dengan masuknya komisioner sementara, tujuan menormalisasi turbulence relasi kelembagaan KPK dengan lembaga lainnya memang sedang dilakukan. Akan tetapi, sayangnya, itu malah menggerus kekuatan KPK. Salah satu kekuatan KPK yang ada selama ini ialah semangat kolektivitas kuat melakukan perbaikan. Sayangnya, semangat itu dikendalikan secara keliru oleh pimpinan KPK sementara. Bayangkan begitu masuk ke KPK, mereka mengumandangkan kata-kata `KPK menyerah kalah!’. Bagaimana mungkin penolakan dan pelawanan terhadap kriminalisasi pimpinan KPK terdahulu dipandang sebagai ancaman oleh pimpinan KPK sementara, bahkan dikenai sanksi bagi yang melawan kebijakan baru tersebut.

Setidaknya, melemahnya KPK terlihat dari dua hal yang berkorelasi dengan gaya kepemimpinan KPK sementara saat ini. Pertama, pengisian jabatan internal di KPK yang mulai terkesan serampangan dan tanpa arah yang jelas. Berbagai jabatan diisi orang yang barangkali tidak dengan rekam jejak yang menarik. Bahkan sosok-sosok dengan posisi dan pandangan yang tidak tepat soal KPK malah dibawa dan ditaruh pada posisi tertentu di KPK.

Kedua, gaya kepemimpinan yang menekankan kepatuhan ketimbang inisiatif. Corak yang dibangun Ruki ialah komando tunggal yang mengubah wajah para pegawai KPK menjadi orang patuh dan bukan orang inisiatif. Bayangkan, mimbar bebas yang digelar para karyawan untuk memberikan dukungan untuk melawan kriminalisasi pimpinan KPK terdahulu malah dianggap sebagai perlawanan atas kepemimpinan KPK sementara.

Tak mengherankan jika kasak-kusuk di kalangan luar mengatakan bahwa KPK kembali ke kondisi awal ketika baru dibentuk pascadisahkannya UU KPK. Bahkan, terlihat benar jika berjalan mundur atas capaian beberapa jilid KPK pasca-KPK jilid pertama era kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki dulu.

Pada posisi ini, tentu sangat mungkin untuk diperdebatkan apakah KPK memang sudah melemah atau tidak. Namun, setidaknya, gaya kepemimpinan KPK terkesan lebih koperatif pada kepentingan dan tak berani konfrontatif penuh terhadap pemi lik kuasa dan kepentingan tertentu. Hal yang bisa jadi dibaca secara wajar setelah badai yang menghan tam KPK. Namun, sangat mungkin juga dipan dang ke arah yang tak terlalu menguntungkan untuk KPK.

Selamat atau selamat tinggal?

Tahun 2016 ialah persimpangan yang akan mempersulit kemungkinan perbaikan. Pada 2016 ini tantangan itu akan semakin membuncah oleh karena akumulasi pelbagai hal tersebut di atas. Tahun 2016 ialah tahun yang akan menyelamatkan jalan pemberantasan korupsi, tetapi juga sangat mungkin menjadi ucapan selamat jalan pada pemberantasan korupsi.

Setidaknya ada tiga faktor yang akan menentukan hal tersebut. Pertama, haruslah diingat agenda pemberantasan korupsi ialah agenda besar yang diusung pemerintahan saat ini. Kegagapan konsolidasi politik yang dialami Jokowi-JK pada 2015 masih sangat mungkin untuk dimengerti meski tak bisa dibenarkan. Itu disebabkan tahun pertama kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ialah hal yang identik dan bersamaan dengan pelbagai problem 2015.

Kemampuan Jokowi-JK untuk menuntaskan konsolidasi politik dan penguatan agenda pemerintahan akan menjadi kunci di 2016. Jika mereka mampu melepaskan diri dari tekanan politik, sangat mungkin agenda-agenda penguatan hukum antikorupsi kembali dapat dibahasakan dengan langgam yang lebih jelas.

Ujiannya bisa terlihat dari kelindan kasus `papa minta saham’ ataupun kapasitas pemerintah untuk mengawal agenda legislasi, semisal UU KPK, KUHP, dan berbagai agenda legislasi lainnya. Kemampuan untuk keras dan ketat pada pemihakan agenda pemberantasan korupsi akan memperlihatkan indikasi kemampuan menjinakkan kepentingan politik tersebut. Jika tidak, berarti 2016 akan kembali semakin berat.

Kedua, fantasi negara dalam memola agenda penguatan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Kita semua paham problem ketidakmampuan republik ini membangun data yang kuat dan menunjang penegakan hukum antikorupsi. One single map di berbagai hal akan sangat memperbaiki peluang mafia bermain di wilayah tertentu. Single identification number akan memperbaiki proses kependudukan dan pendataan.

Ketersambungan antara sistem perbankan dan perpajakan akan membantu menghilangkan mafia pajak. Penguatan lembaga penunjang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) akan menunjang kerja-kerja pemerintahan di wilayah penegakan hukum antikorupsi dan menghadapi mafia, termasuk membangun sistem non-conflict of interest dan sistem illicit enrichment yang sudah sekian lama diwacanakan negara ini tapi tak kunjung mendapatkan tempat yang berarti. Artinya, dalam ranah kedua ini penting untuk berbicara soal apa saja resep yang ditawarkan untuk menguatkan sistem-sistem antikorupsi. Resep yang menarik akan menghidangkan agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi yang lebih lezat.

Ketiga, tentu saja konsolidasi lembaga pemberantasan korupsi. KPK, dengan komisioner baru, akan sangat menentukan. Jika DPR akhirnya memilih dream team, harapan akan menguat. Akan tetapi, jika yang terpilih ialah dreaming team, kita kembali akan kesulitan berharap. Bukan hanya komisionernya, UU KPK juga harus dikawal. Jangan sampai ada tindakan berdalih memperbaiki KPK yang malah mengamputasi KPK.

Tidak hanya KPK, kejaksaan dan kepolisian juga. Perbaikan kelembagaan mereka juga harus menjadi perhatian. Tiga langkah minimalis yang harus dilengkapi dengan berbagai agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lainnya. Tahun kedua pemerintahan Jokowi-JK ialah di 2016. Kegagalan mereka merupakan sumbangan separuh kegagalan penegakan hukum antikorupsi. Selamatkan jalan pemberantasan korupsi! Jangan biarkan selamat jalan pemberantasan korupsi!

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA pada 11 Desember 2015

Mengadili Sang Komandan

Berita Wednesday, 16 December 2015

Oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)
Yang Mulia, begitulah sapaan atas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Panggilan itu mengalahkan sebutan bagi anggota dewan lainnya yang biasa disapa “yang terhormat”. Tentu panggilan ini memiliki makna tersendiri. Dalam dunia hukum dan peradilan, Yang Mulia biasa disematkan pada hakim. Dalam istilah hukum, dikenal dengan istilah officium nobile atau profesi yang mulia/terhormat. Mengapa demikian? Karena dalam profesi tersebut terkandung nilai-nilai kejujuran, moralitas, dan keadilan. Sehingga sebutan Yang Mulia merupakan cara untuk menghormati profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tadi.
Lantas, apakah nilai-nilai ini juga dimiliki oleh para Yang Mulia anggota MKD? Publik jelas masih meragukannya. Hingga saat ini, MKD belum memperlihatkan kemuliannya. Anggota MKD tak ubahnya seperti politisi biasa, bahkan lebih buruk dari itu. Beberapa anggota MKD disinyalir telah menggadaikan kemuliaannya. Proses persidangan yang sedang berjalan di MKD masih berputar-putar pada persoalan teknis. Beberapa anggota MKD masih berkutat pada persoalan legal standing pengadu dan bukti rekaman. Padahal menurut UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), legal standing pengadu dimiliki oleh pihak internal DPR (anggota/pimpinan) atau eksternal (masyarakat/perorangan).
Begitu juga dengan bukti rekaman, telah diatur dalam Pasal 138 UU MD3 dan Pasal 27 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Bahwa data atau informasi yang dapat didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, merupakan alat bukti yang sah. Sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan keabsahan alat bukti itu. Dan tidak perlu juga ditanya bagaimana cara memperolehnya, apakah sesuai hukum atau tidak? Karena forum MKD merupakan sidang etik, bukan pengadilan atas pelanggaran hukum!

Pelanggaran Etik
Mestinya, persidangan MKD fokus pada pertanyaan apakah tindakan Ketua DPR, Setya Novanto (SN), telah melanggar kode etik atau tidak? Kode etik yang mana yang dilanggar dan apa ancaman sanksinya? Itulah sederatan pertanyaan yang harus dijawab dengan melakukan penyelidikan dan verifikasi di persidangan. Kita mesti ingat raison d’etre dibentuknya MKD. Yaitu untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
MKD dibentuk agar aturan-aturan internal serta kode etik DPR dapat ditegakkan secara efektif, tidak menjadi hiasan pemanis saja. Karena itulah MKD dibekali dengan landasan hukum yang kuat. Kemudian aturan sanksi juga disiapkan, sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan kode etik itu manakala ada yang melanggar. Begitulah sistem hukum bekerja. Norma hukum belum cukup menjamin terlaksananya ketertiban, harus dilengkapi dengan lembaga penegak dan sanksinya. Disinilah peran MKD, yaitu sebagai peradilan etik dan penegak aturan internal DPR. Perkara yang diperiksa MKD bukanlah perkara pelanggaran hukum yang harus diperiksa secara hukum. Melainkan, pendekatan etik yang akan digunakan.
Apa yang dituduhkan pada SN, merupakan tuduhan berat. SN diduga telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU MD3 dan kode etik. Ada 4 (empat) aspek etik yang dilanggar. Pertama menyangkut kepentingan umum, bahwa anggota dewan dilarang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan negara. Kedua aspek integritas, bahwa dilarang meminta dan menerima pemberian/hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga etika hubungan dengan mitra kerja, bahwa dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme. Keempat aspek konflik kepentingan, bahwa dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, dan golongan.
Pertemuan dan pembicaraan SN dengan Direktur PT. Freeport yang terungkap melalui rekaman jelas menunjukkan pelanggaran atas keempat aspek etik tersebut. Fakta-fakta di persidangan telah membuktikan peristiwa itu. Saksi-saksi juga telah mengakuinya. Sehingga telah terang benderang terlihat adanya pelanggaran etik. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 angka 4 Kode Etik DPR, pelanggaran yang dituduhkan pada SN itu termasuk jenis pelanggaran berat dengan ancaman sanksi pemberhentian.
Inilah seharusnya yang menjadi fokus MKD. Menjawab keresahan publik atas ulah sang komandan. Para yang mulia anggota MKD harus ingat, mereka diberikan amanah oleh rakyat untuk menegakkan etika dan kehormatan dewan bukan untuk menutupi dan membela yang salah.

Pelanggaran Hukum
Selain pelanggaran etik, SN juga diduga dapat didakwa melakukan perbuatan melawan hukum. SN dapat dikenai tuduhan melakukan kejahatan kolusi dan tindak pidana korupsi. Ada 2 UU dengan ancaman pidana yang dapat dikenakan. Pertama, UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kedua, UU Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, kejahatan kolusi. Hal ini diatur dalam UU 28/1999. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Ancaman terhadap kejahatan ini adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar rupiah.
Sasaran pokok dari ketentuan ini adalah para penyelenggara negara yang ada di lembaga-lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi strategis, seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga negara lainnya. Kekuasaan yang besar yang dimiliki, rentan disalahgunakan. Baik dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam skandal ‘papa minta saham’, tindakan itu mengarah pada kejahatan kolusi. Bahwa terlihat ada pemufakatan yang melawan hukum untuk mendapatkan porsi saham dan fasilitas lainnya dari PT. Freeport. Aktornya adalah penyelenggara negara (Ketua DPR) bekerjasama dengan pengusaha. Skandal ini sebenarnya sudah memenuhi unsur kejahatan kolusi sebagaimana diatur dalam UU 28/1999. Memang belum pernah ada penyelenggara negara yang dikenai tuduhan kejahatan kolusi. Akankah SN yang pertama?
Kedua, SN dapat didakwa melakukan korupsi. selain pasal-pasal penyalahgunaan wewenang, tindakan SN mengarah pada pelanggaran ketentuan Pasal 12e UU Tipikor, yaitu pemerasan (extortion) yang dilakukan pejabat negara. Dalam Pasal 12e diatur bahwa penyelenggara negara dilarang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau mengerjakan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ancaman pidana bagi kejahatan ini sangat berat, yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 ratus juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Tindakan SN yang melakukan pertemuan khusus dan meminta sesuatu (saham atau apapun) dari bos PT. Freeport tentu tidak dapat diartikan permintaan biasa. Sebab, posisi SN adalah sebagai komandan lembaga negara. Dalam posisi itu, SN jelas memiliki kekuasaan besar, sehingga permintaan apapun yang dilontarkan tidak bisa dianggap sebagai permintaan biasa, tetapi dapat dimaknai sebagai permintaan yang harus dipenuhi. SN juga terlihat agresif dan ngotot untuk mengejar permintaannya tersebut. Terlihat dari beberapa pertemuan yang digelar khusus membicarakan hal itu. Disinilah unsur kejahatan korupsi dapat terpenuhi. Bahwa kekuasaan disalahgunakan demi mendapatkan sesuatu dari pihak lain.
Kedua dugaan kejahatan itu harus diusut secara serius oleh penegak hukum. Penuntasan kasus ini merupakan pertaruhan untuk menjaga kewibawaan lembaga negara yang sedang terpuruk. Penegak hukum harus berani karena rakyat pasti mendukung.

artikel ini pernah diterbitkan oleh majalah GATRA edisi 10 – 17 Des 2015

Menjaga Kehormatan Dewan

Berita Wednesday, 16 December 2015

Oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)
Kemanjuran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedang diuji. Tak tangung-tanggung, MKD menghadapi kasus besar yang melibatkan orang kuat di DPR. Sang komandan diduga terlibat dalam percaloan saham, permintaan saham dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Pelapor kasus ini juga bukan sembarangan orang, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari sisi objek perkara dan aktor yang terlibat, kasus ini sungguh merupakan kasus yang amat besar dan serius.
Namun, nampaknya MKD masih gagap dalam menangani perkara besar ini. Terlihat dari perdebatan teknis yang dapat mengganggu kelanjutan kasus ini. Ada 2 hal yang diperdebatkan; kedudukan hukum pengadu (legal standing) dan alat bukti. Senyatanya, aturan beracara di MKD cukup sederhana. Menjadi rumit dan bertele-tele, karena kasus ini terkait dengan politisi kuat yang sedang berkuasa.
Harus dipahami terlebih dahulu bahwa MKD adalah badan internal DPR. MKD adalah peradilan etik dan perilaku. Perkara yang diperiksa MKD bukanlah perkara pidana yang harus diselesaikan dengan pendekatan hukum acara pidana. Pendekatan etik dan perilaku yang berlaku bagi anggota DPR lah yang menjadi acuan. MKD mempunyai hukum acara tersendiri yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015. Disitu diatur mengenai siapa pengadu, teradu, sampai pada alat bukti.
Mengenai siapa saja yang dapat menjadi pengadu, ada tiga pihak, yaitu pimpinan DPR, anggota DPR dan masyarakat. Artinya, pengadu dapat berasal dari internal atau eksternal DPR. Yang terpenting adalah substansi aduannya, apakah sesuai dengan kompetensi MKD atau tidak. Aduan harus relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku anggota dewan.
Kemudian, mengenai alat bukti telah diatur tersendiri dalam Pasal 138 UU MD3 dan Pasal 27 Peraturan DPR. Ada 5 Alat bukti yang terdiri dari (a)keterangan saksi; (b)keterangan ahli; (c)surat; (d)data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna dan (e)petunjuk lain.
Bukti rekaman pembicaraan (bukan penyadapan) yang diberikan oleh Menteri ESDM, jelas merupakan alat bukti yang sah dan termasuk dalam kategori alat bukti huruf d. Sehingga mestinya tidak ada lagi perdebatan mengenai keabsahan bukti rekaman yang diberikan. Karena telah terdapat kecukupan alat bukti, maka harusnya MKD sudah dapat menggelar sidang.

Pembentukan Panel
Dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Ketua DPR sangatlah serius. Ketua DPR dapat didakwa melanggar sumpah jabatan, UU MD3 dan kode etik. Bahwa melalui tindakannya, Ketua DPR diduga telah mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentinga negara. Hal ini jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 angka 4 Kode Etik DPR, hal itu termasuk jenis pelanggaran berat dengan ancaman sanksi pemberhentian.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 148 UU MD3 bahwa dalam hal pelanggaran berat, maka MKD harus membentuk Panel. Anggotanya merupakan gabungan antara unsur MKD (3 orang) dan unsur masyarakat (4 orang). Kasus ini tidak boleh diperiksa dan disidangkan sendirian oleh MKD. Harus ada pelibatan publik melalui pembentukan panel. Ada banyak tokoh masyarakat yang independen yang bisa diminta untuk menjadi anggota panel.
Pembentukan panel dengan melibatkan unsur masrakat dapat mencegah MKD agar tidak terjebak dalam pusaran konflik kepentingan (conflict of interest) dan pertarungan antar kelompok politik di parlemen. Upaya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini juga akan dapat diminimalisir. Kemudian, hasil pemeriksaan juga akan lebih independen dan dipercaya publik.
Penting bagi MKD untuk memastikan kasus ini dituntaskan. Kasus ini telah menghancurkan kewibawaan dan kehormatan DPR. Sebagai lembaga yang bertugas untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR, maka ini merupakan momentum yang baik bagi MKD untuk memulihkan kepercayaan publik. Ratusan juta mata publik saat ini tertuju pada MKD, berharap kasus ini dituntaskan dan siapapun yang bersalah diberikan sanksi yang tegas.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS pada 1 Desember 2015

Menyandera Capim KPK

Berita Wednesday, 16 December 2015

Oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Entah apa sebenarnya yang terjadi di komisi III DPR hingga saat ini belum terlihat ada kemauan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK (capim KPK). Padahal pemerintah sudah mengajukan 10 kandidat. 2 kandidat diajukan dimasa pemerintahan SBY, dan 8 kandidat diajukan oleh Presiden Jokowi. Tugas DPR saat ini untuk melakukan pemilihan. Namun nampaknya DPR masih menyendera Capim KPK tersebut. Berputar-putar dengan berbagai alasan, DPR masih enggan melanjutkan proses fit and proper test, meskipun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis.
Sebenarnya aturan seleksi pimpinan KPK sudah sangat jelas, baik mengenai syarat dan prosedurnya. Ini juga bukan kali pertama seleksi dilakukan. Telah 3 periode pimpinan KPK yang diseleksi. Namun kali ini, manuver dan intrik politik DPR sangat mengkhawatirkan bagi masa depan KPK.

Kewajiban DPR
Menurut UU KPK, proses seleksi pimpinan KPK melibatkan dua kekuasaan, yaitu kekuasaan pemerintahan (eksekutif) dan parlemen (legislatif). Masing-masing kekuasaan itu memiliki peran masing-masing dalam proses seleksi yang telah ditentukan oleh UU. Prinsipnya, tidak boleh ada saling intervensi antara dua kekuasaan tersebut. Mereka harus bekerja dalam ranah prinsip checks and balances dan mutual respect (saling menghormati). UU mengatur bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK dilakukan oleh pemerintah. Sementara pemilihan tahap akhir, dilakukan oleh DPR. Jadi proses pemilihan dimulai oleh pemerintah dan berakhir di DPR.
Untuk menjaring para kandidat tersebut, pemerintah harus membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Pansel bekerja dan bertanggung jawab pada Presiden. Bentuk pertanggungjawaban Pansel adalah dalam waktu lebih kurang selama 2 bulan, Pansel harus menyelesaikan seleksi dan menyerahkan 10 nama kandidat Capim KPK kepada Presiden. Setelah itu, Presiden menyampaikannya kepada DPR. Disinilah kewenangan DPR dimulai. Sejak diterimanya calon yang diusulkan Presiden, maka DPR dapat memulai kewenangannya untuk melakukan pemilihan.
Apakah DPR dapat menolak untuk memilih? Jawabannya tidak. Sebab UU tidak memberikan pilihan bagi DPR untuk menerima atau menolak calon dari pemerintah. Pasal 30 angka 10 tegas menyatakan bahwa DPR wajib memilih diantara Capim yang diajukan Presiden. Dan DPR wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) orang. Tidak boleh kurang dari itu. Bahkan UU pun memerintahkan DPR untuk wajib memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua KPK. Penggunaan kata “wajib” dalam norma UU tersebut menunjukkan bahwa pemilihan itu merupakan kewajiban DPR, bukan kewenangan biasa. Artinya, mau tidak mau, DPR harus memilih pimpinan KPK dari kandidat yang diusulkan oleh pemerintah.
Mekanisme pemilihan pimpinan KPK memang berbeda dengan komisi negara lainnya. Ambil contoh pemilihan anggota Komisi Yudisial. Disitu memang DPR dapat menyatakan penolakan atas semua atau sebagian calon. Sebab, mekanisme yang digunakan adalah model persetujuan. Dalam sistem ini, sejatinya DPR tidak melakukan pemilihan, tetapi hanya menyatakan setuju atau tidak setuju dengan kandidat yang diajukan. Terdapat kemungkinan bahwa DPR menyetujui/menolak semua calon atau sebagian saja. Sementara untuk KPK, DPR wajib melakukan pemilihan.
Jika anggota komisi III DPR menolak untuk memilih dan mengembalikan calon-calon tersebut ke pemerintah, maka sikap ini jelas melanggar UU KPK. Mereka yang duduk di komisi III juga dapat melanggar aturan dalam UU MD3 yang mewajibkan semua anggota DPR untuk menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban sesuai perintah UU. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga merupakan termasuk pelanggaran kode etik anggota DPR.

Bukan Perwakilan
Masalah kedua yang mencuat dalam seleksi KPK kali ini adalah, apakah harus ada perwakilan Jaksa (dan polisi)? Isu ini sebenarnya bukanlah isu baru. Setiap momen seleksi pimpinan KPK, isu ini selalu saja diperdebatkan. Padahal UU KPK telah dengan jelas mengatur syarat seorang pimpinan KPK. Tidak ada satu norma pun dalam UU KPK yang mengatur bahwa harus ada unsur-unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam komposisi pimpinan KPK. Sepanjang memenuhi syarat administratif yang ditetapkan UU, seseorang dapat menjadi calon.
Persyaratan itu termaktub dalam Pasal 29 UU KPK. syarat spesifik misalnya batas usia minimal 40 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak menjadi pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK. Tidak harus sarjana hukum. Sarjana lain juga diterima karena UU KPK tidak menekankan pada gelar kesarjanaan. Yang terpenting adalah memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Selain itu, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Ketentuan Pasal 29 tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa tidak ada keharusan adanya perwakilan Jaksa dan Polisi.
Selain bertentangan dengan UU, logika adanya perwakilan jaksa dan polisi juga bertentangan dengan raison d’etre (alasan hukum) lahirnya KPK. Secara historis, jaksa dan polisi tidak dikehendaki untuk menjadi pimpinan KPK. Lembaga antikorupsi ini justru secara khusus dibentuk karena kejaksaan dan kepolisian dianggap tidak efektif. Untuk itulah, KPK menjadi trigger mechanism dan punya tugas khusus yaitu memberantas penegak hukum korup. Hadirnya jaksa dan polisi sebagai pimpinan tentu dapat membuat lumpuh lembaga ini ketika mengusut korupsi di institusi penegak hukum karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dan semangat korps (esprit de corps). Dan hal ini telah terbukti dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.
Maka dapat disimpulkan bahwa alasan DPR menunda pemilihan Capim KPK jelas mengada-ada dan tidak legitimate. Karenanya kepada yang terhormat anggota DPR, segeralah pilih dan tetapkan 5 pimpinan KPK yang baru.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN SINDO pada 30 November 2015

Ketua Dewan Pemburu Rente

Berita Wednesday, 16 December 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali berulah. Sesungguhnya semua perdebatan di kitaran kasus `Trumphgate’, meskipun sudah diiringi dengan putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang cenderung memble, belum selesai. Namun, kasus terbaru, dengan meminta saham ini, tentu akan menjadi menarik jika melihat apa saja yang mungkin dijatuhkan terhadap Ketua DPR yang terlihat sedang mencoba memburu rente dari perpanjangan PT Freeport Indonesia.

Tulisan ini tentu saja dengan asumsi jika benar hal tersebut terjadi. Hingga saat ini belum dapat dipastikan secara detail konsep pertemuan dan isi detail pembicaraannya. Hal ini masih akan sangat menentukan langkah apa yang mungkin diambil terhadap sang Ketua DPR.

Bertanggung jawab

Inti dari apa pun yang bisa diambil terhadap tindakan Setya Novanto ini ialah ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan tersebut tentu saja memalukan dengan menggunakan perspektif apa pun. Itu seharusnya tidak ia ambil dalam kapasitas Ketua DPR yang tentu saja menyalahi kerja-kerja seharusnya dari lembaga legislatif. Karena itu, pertanggungjawaban menjadi sangat penting.

Pertanggungjawaban yang paling mungkin tentu saja ialah secara politik. Ada beberapa jenis pada pertanggungjawaban politik. Pertama, langkah yang bisa dia ambil secara aktif, semisal, ialah mengun durkan diri. Itu akan menjadi cara yang sangat elegan. Inilah saatnya mendirikan kembali moral politik bahwa kepercayaan itu penting. Kasus ini telah menggerus kepercayaan selaku Ketua DPR. Karena itu, mengundurkan diri lagi-lagi menjadi langkah yang sangat baik. Bergantung pada dia meyakini kesalahannya. Ia bisa mundur hanya selaku Ketua DPR, bahkan sangat mungkin selaku anggota DPR.

Kedua, ia sangat mungkin dilengserkan, baik dengan model kesadaran MKD atau bukan tidak mungkin oleh kesadaran partainya sendiri. Dalam kasus ‘Trumphgate’, MKD sebenarnya sudah dipermalukan dengan penolakan kehadiran Setya. Karena itu, MKD dapat menegakkan hukum etika yang penting ini terhadap Setya secara lebih keras dan serius. Membiarkan MKD tidak tegas atas pelanggaran yang sudah terjadi bukan tidak mungkin hanya akan menggerus kepercayaan dan keseriusan di balik upaya menghadirkan MKD di dalam UU MD3. Kala MKD dibuat di UU MD3, ketakutan dan kekhawatiran publik bahwa MKD hanya akan menjadi lembaga ‘pencuci’ dosa etik anggota DPR akan kembali menjadi pembicaraan. Artinya MKD akan semakin jauh dari kepercayaan sebagai lembaga yang bisa menegakkan etika dan perilaku tersebut.

Ketiga, langkah yang dapat diambil partai. Partai Golkar tentunya sangat mungkin untuk segera menyadari adanya potensi krisis legitimasi dan kepercayaan atas Ketua DPR yang notabene terafiliasi ke Partai Golkar. Memperhitungkan implikasi kejengkelan publik pada Partai Golkar menjadi penting dalam mengambil langkah yang sangat mungkin dalam menarik Setya dari kursi Ketua DPR. Apalagi, sudah ada desakan arus muda Partai Golkar dalam perihal ini. Langkah cepat dan tepat partai juga tentu akan menjadi batu uji tuntutan publik agar partai berubah dan menjadi lebih baik dalam mengawal republik ini.

Tiga langkah politik itu belum cukup sesungguhnya karena lagi-lagi ranah politik dan hukum punya logika yang berbeda, bahkan langkah dan langgam yang berbeda. Pertanggungjawaban politik di atas ialah dalam kerangka menjaga muruah jabatan publiknya. Karena itu, penjatuhan sanksi merupakan bagian perbaikan kelembagaan dan kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia.

Akan tetapi, bukan berarti secara hukum selesai dan tidak bisa dilakukan langkah susulan atau bahwa simultan. Pertanggungjawaban hukum ini tentu bisa juga dalam wajah yang jamak. Pertama, tentu saja ranah meminjam dan menjual nama Presiden dan Wakil Presiden. Bayangan sederhana, tentu saja itu penghinaan dan perusakan untuk nama baik Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, kata-kata yang ada sangat terlihat seakan-akan Presiden dan Wakil Presiden sangat mau diberikan rente sejumlah saham. Seakan-akan Presiden dan Wakil Presiden mau menggadaikan bangsa demi 11% dan 9% saham. Hal yang sangat memalukan martabat bangsa dan negara serta Presiden dan Wakil Presiden di hadapan dunia mengingat PT Freeport ialah perusahaan berlevel internasional. Dapat dibayangkan betapa memalukannya jika dianggap bahwa Presiden dan Wakil Presidennya minta saham dengan menugasi Ketua DPR untuk melakukan hal itu. Presiden dan Wapres tentu harus bersikap juga, bukan untuk nama pribadi, melainkan untuk bangsa dan negara.

Kedua, pertanggungjawaban yang lebih serius lagi ialah dalam klausula pidana korupsi. Jika dilihat secara detail, sangat mungkin untuk memasukkan ke unsur Pasal 12e UU Tipikor. Jelasnya, pasal tersebut berbunyi ‘Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri’.

Lagi-lagi, jika benar kejadian yang terjadi seperti yang beredar dalam transkrip, bukan tidak mungkin Setya dapat dianggap telah memenuhi kualifi kasi ini, yakni dengan menggunakan jabatannya selaku Ketua DPR yang didakunya memiliki kualitas untuk menyelesaikan perpanjangan kontrak PT Freeport dan memaksa pihak lain untuk memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini, ada upaya untuk memperdagangkan pengaruh yang dimilikinya untuk suatu manfaat atau keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage).

Persoalannya tentu saja tingkat kesungguhan negara menghadapi hal begini. Apakah negara akan lebih memilih mengejar pertanggungjawaban Setya secara ketat dan kuat ataukah akan kembali buntu dan memble seperti berbagai kasus yang pernah (diduga) membelit Setya. Seriuskah DPR dan MKD-nya? Seriuskah Partai Golkar? Seriuskah Presiden dan Wakil Presiden? Seriuskah aparat penegak hukum lainnya? Bahkan legowo dan seriuskah Setya sendiri untuk menjaga muruah DPR dan Parlemen Negara? Pertanyaan yang kembali akan diuji sejarah penegakan etika dan hukum negeri ini terhadap Ketua Dewan yang ditengarai dan diduga tengah melakukan upaya memburu rente.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA pada 21 November 2015

Tindak Pidana Komisioner KPK

Berita Monday, 14 December 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat aturan Pasal 32 Ayat 2 yang mengatur, “Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Hal ini pulalah yang dikenakan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena menjadi tersangka dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Pasal ini memang menarik. Jauh berbeda daripada lembaga lain dalam hal pemberhentian dan kaitannya dengan model praduga tak bersalah, KPK tentu lebih ketat dalam hal ini. Secara historik, sulit menegasikan bahwa pasal itu dicantumkan karena adanya keinginan mendapatkan komisioner KPK yang bersih sebersih-bersihnya, sehingga dengan sendirinya hal ini menempatkan marwah KPK menjadi sangat kuat dan tinggi. Artinya, aturan Pasal 32 Ayat 2 UU KPK adalah dalam rangka menjaga KPK melaksanakan tugas dan fungsi KPK itu sendiri.

Problemnya, apa yang dibayangkan pembentuk UU ketika membentuk aturan itu adalah dalam konsep penegakan hukum normal, yakni ketika semua proses penegakan hukum hadir melalui proses hukum yang benar dan bukan proses yang diada- adakan. Sering kali, dengan mudah seseorang ditetapkan menjadi tersangka dengan bukti yang terekayasa, tak sempurna atau dicari-cari, bahkan bukti tidak lengkap sekalipun, hanya berdasar pada mekanisme penegakan hukum pidana memiliki “rem darurat” yang dapat digunakan dalam bentuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Bayangan tak normal tersebut tidaklah terbayangkan dalam pembentukan UU KPK. Sepanjang pembacaan atas risalah UU KPK, sama sekali tidak terdapat pembahasan mendetail mengenai hal tersebut. Hanya selalu disandarkan pada keinginan bahwa orang yang berada di KPK adalah orang yang terjaga kapasitas dan integritasnya.

Padahal, di tengah beragamnya ketentuan pelanggaran pidana-mulai dari yang serius hingga sangat sepele, praktik penegakan hukum yang sering kali keliru, maupun mudahnya untuk mendalilkan bahwa ada prinsip korektif SP3-membuat sangat mungkin terjadinya penetapan tersangka atas pimpinan KPK yang berujung pada dihentikan sementaranya seorang pimpinan KPK.

Jangan dilupakan, ada begitu banyak ancaman pidana yang tersebar di berbagai UU. Baik yang sangat berat maupun yang sangat sepele. Dalam sebuah pandangan, jumlahnya dapat mencapai kira-kira 6.000-an. Itu baru di UU, belum lagi yang berasal dari sekian banyak peraturan daerah yang juga mencantumkan pasal-pasal mengenai ancaman pidana. Jumlah yang besar dan gejala penegakan hukum yang tak normal tentu menjadi padanan meyakinkan untuk mengatakan mudahnya penersangkaan.

Implikasi pemberhentian

Mudahnya terjadi penghentian sementara ini akan membuat kerepotan tersendiri akibat UU KPK yang tidak mengatur berbagai hal lain berkaitan dengan pemberhentian sementara. Misalnya dalam hal KPK terpaksa kekurangan pimpinan akibat pemberhentian secara bersamaan, maka dengan seketika terpaksa dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), seperti yang sudah terjadi belakangan ini. Bahkan turunan dari itu juga tidak diatur dengan detail. Dalam posisi berhenti sementara, apakah aturan-aturan mengenai larangan etik dan sebagainya tetap terkena pada pimpinan yang sedang berhenti sementara ini?

Belum lagi gejala turut campur presiden melalui Perppu pun seharusnya dapat dihindari, mengingat praktik Perppu yang sering kali jauh dari kesan hukum, tetapi lebih terkesan politik. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Perppu pengisian sementara jabatan pimpinan KPK karena pimpinan kurang dari tiga orang yang saat ini terjadi.

Problemnya adalah penegasian usia 65 tahun pemilihan pimpinan KPK sementara dalam Perppu tersebut. Tentu pertanyaan mendasar secara ketatanegaraan adalah hal ihwal kegentingan memaksa apa yang terjadi sehingga usia 65 pun juga harus dikesampingkan?

Akan tetapi, karena lagi-lagi ini adalah soal politik dan sering kali bukan hukum, maka ada saja penerimaan terhadap praktik pengeluaran Perppu semacam ini. Bahkan ketika tak ada alasan obyektif yang bisa membenarkan kenapa usia di atas 65 tahun tetap diperbolehkan mengisi jabatan pimpinan KPK, tetap saja tak ada problem di DPR. Gejala ikut campur politik ini sangat berbahaya.

Jeremy Pope sudah mengingatkan bahwa wewenang memberhentikan untuk sementara harus dalam kaitan dengan alasan-alasan yang meyakinkan. Namun, wewenang ini mudah sekali disalahgunakan. Lebih lanjut, kata Pope, “Kita dapat membayangkan sebuah skenario di masa depan, kepala badan anti korupsi mungkin diberhentikan sementara oleh presiden semata-mata karena ia menyelidiki tuduhan-tuduhan yang dapat memalukannya dari sisi politik. Karena itu, harus selalu ada pembatasan yang jelas.”

Apa yang dinyatakan Pope sesungguhnya adalah adanya kemungkinan distingsi antara keinginan menegakkan integritas dengan bayangan penegakan hukum yang normal dengan fakta bahwa adanya kemungkinan penyalahgunaan oleh akibat penegakan hukum yang tak normal. Kelihatannya, analisis Pope menemukan kontekstualitasnya di Indonesia.

Pentingnya perlindungan

Dalam hal ini penting dilakukan perlindungan atas pimpinan KPK dari kemungkinan tersebut. Di tengah kondisi hukum yang sering kali tak normal, penguatan marwah KPK tidak bisa hanya dengan menegakkan integritas KPK sekuatnya, tetapi juga memberikan perlindungan yang memadai bagi KPK.

Upaya penindakan, apalagi terhadap pemegang wilayah kekuasaan, tentu lebih mudah mendapatkan perlawanan. Hongkong 1974, memberikan gambaran demo besar penentangan atas pendirian Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang dilakukan para polisi. Bahkan dengan kekerasan, karena ICAC dianggap sebagai musuh bagi siapa pun yang merasa terancam kehadirannya.

Nigeria juga mengenal Nuhu Ribadu, seorang kepala dari Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) sejak 2003 dengan rekam jejak mengagumkan. Namun, ia berakhir menyedihkan setelah mengejar seorang politisi senior berpengaruh kuat dengan tuduhan korupsi. Ia akhirnya terlempar dari jabatannya dengan dituduh berbagai kejahatan, bahkan terancam percobaan pembunuhan. Ia pun terpaksa “melarikan diri” ke Inggris di awal 2009.

Apa yang terjadi saat ini adalah fragmen yang sama, meski dengan judul berbeda, dengan apa yang terjadi di Hongkong dan Nigeria. Karena itu, merancang perlindungan menjadi penting, seperti berbagai prinsip internasional dan pengalaman di beberapa negara yang telah melakukan perlindungan atas pimpinan dan pekerja pada lembaga anti korupsi.

Kini, Pasal 32 Ayat 2 tersebut tengah diuji di MKoleh Bambang Widjojanto.Perlu dipikirkan dengan tegas oleh MK bahwa inilah saatnya ancaman “kriminalisasi” bagi pimpinan KPK harus dihentikan. Tak boleh lagi dibiarkan ada jilid-jilid kriminalisasi berikutnya hanya karena KPK sedang melakukan penegakan hukum anti korupsi.

MK sendiri pernah membangun prinsip constitutionally important kelembagaan KPK yang diuji berkali-kali dan dinyatakan tidak tepat secara ketatanegaraan, sebagaimana diyatakan dalam Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006. KPK sangat penting secara konstitusional. Artinya, sangat mungkin juga bagi MK untuk membangun prinsip perlindungan bagi KPK sebagai salah satu kepentingan konstitusional untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang memiliki constitutionally important.

Klausulnya dapat dicari. Tetapi, khusus kejahatan berat, semisal tindakan korupsi, pelanggaran atas UU KPK itu sendiri, terorisme, illegal logging, perdagangan manusia, narkoba, dan kejahatan berat lainnya dapat diproses secara langsung. Tetapi, kejahatan-kejahatan ringan dapat ditangguhkan hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK. Ini adalah salah satu klausul. Tentu bisa banyak varian dan pilihan lain. Tetapi, yang terpenting adalah adanya perlindungan agar tidak dengan mudah ditersangkakan dan terkriminalisasi.
artikel ini pernah diterbitkan oleh harian Kompas pada 4 Juli 2015

Duka (nawa) Cita Pemberantasan Korupsi

Berita Monday, 14 December 2015

Oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Bukan Nawacita, tapi duka cita bagi pemberantasan korupsi. Begitulah gambaran lemahnya upaya pemberantasan korupsi dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi selama 1 tahun pemerintahan. Nawacita yang digadang-gadang bisa membawa perubahan, ternyata belum mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, fondasi antikorupsi yang dibangun pada awal masa pemerintahan ini sangatlah rapuh. Hampir belum ada janji politik dalam pemberantasan korupsi yang direalisasikan dengan serius oleh Presiden Jokowi.
Jika kita buka lembaran janji politik Jokowi, komitmen antikorupsi itu telah seringkali diucapkan dalam berbagai kesempatan. Komitmen itu diungkapkan dalam satu kalimat pendek, yakni keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Keberpihakan itu diwujudkan dalam bentuk keberpihakan pada legislasi yang mendukung pemberantasan korupsi, mendukung KPK, mereformasi lembaga penegak hukum serta memprioritaskan penanganan korupsi di sektor penegak hukum, politik, pajak, bea cukai dan industri sumber daya alam. Jokowi juga berjanji membangun sistem pencegahan korupsi di birokrasi.
Akan tetapi melihat capaian pemerintah selama 1 tahun ini, belum nampak upaya serius menuju ke arah pemenuhan janji-janji tersebut. Fondasi yang akan menjadi dasar atas bangunan pemberantasan korupsi itupun belum terlihat. Justru langkah mundur yang kita dapati, dimana terjadi berbagai usaha pelemahan dan penghancuran gerakan pemberantasan korupsi. Dimulai dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, pegawai KPK, pegiat antikorupsi dan pihak-pihak yang mendukung gerakan antikorupsi. Upaya kriminalisasi ini sampai saat ini tidak bisa dihentikan oleh Presiden Jokowi. Padahal telah nyata terlihat kejanggalan-kejanggalan dalam kriminalisasi tersebut.
Upaya penghancuran KPK tidak berhenti pada kriminalisasi, dasar hukum pembentukan KPK juga diganggu-gugat. Ada upaya untuk membubarkan KPK secara perlahan dengan menggunakan kewenangan legislasi. Bergulirnya isu RUU KPK merupakan bagian dari usaha itu. Maka jangan heran jika dalam draft RUU KPK terdapat pasal yang mengatur batas umur KPK hanya 12 tahun. Logika umur KPK ini semakin memperjelas gagasan untuk membunuh KPK. Presiden Jokowi terlihat tidak berani untuk tegas menolak ide ini. Buktinya, pemerintah hanya menunda pembahasan RUU KPK, bukan menolaknya. Jelas ini bertentangan dengan janji politik Presiden Jokowi yang akan mendukung dan mempertahankan KPK.
Disamping lemahnya dukungan terhadap KPK, Presiden Jokowi juga gagal membangun fondasi antikorupsi yang kuat bagi institusi kejaksaan dan kepolisian. Dua institusi penegak hukum tersebut secara struktural langsung berada dibawah perintah Presiden. Baik atau buruknya pemberantasan korupsi sebuah rezim pemerintahan, dapat dilihat dari kinerja kedua institusi penegak hukum tersebut. Lagi-lagi Presiden Jokowi melakukan blunder dengan mengisi pejabat di kedua institusi itu dengan pimpinan yang penuh catatan kontroversial.
Pengisian jabatan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian penuh dengan kejanggalan. Kita tentu masih ingat bahwa calon Kepala Kepolisian yang dijagokan Jokowi menjadi tersangka korupsi di KPK. Sementara, Jaksa Agung disorot publik sebab berlatarbelakang sebagai politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem). Banyak pihak kemudian mempertanyakan integritas dan rekam jejak petinggi lembaga penegak hukum itu. Apalagi saat ini Jaksa Agung terseret-seret dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sumatera Utara dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Dalam situasi seperti ini tentu sulit meyakinkan publik bahwa kejaksaan dan kepolisian akan menopang Nawacita antikorupsi yang digadang-gadang Presiden Jokowi.
Publik belum melihat ada kinerja serius dari kedua institusi penegak hukum itu untuk ikut mewujudkan komitmen antikorupsi Presiden. Tidak ada capaian pemberantasan korupsi yang signifikan dari kejaksaan dan kepolisian. Kalaupun ada kasus yang diusut, perkembangannya tak menentu. Beberapa kasus di daerah justru dihentikan (SP3). Kita juga belum tahu apa rencana Jokowi untuk mereformasi birokrasi di kejaksaan dan kepolisian. Ingat, hingga saat ini dalam berbagai survei, publik masih menganggap kedua lembaga tersebut sebagai lembaga yang tidak kredibel. Butuh upaya luar biasa untuk melakukan reformasi birokrasi lembaga penegak hukum.
Perlakuan istimewa bagi koruptor masih dilanggengkan oleh pemerintahan Jokowi melalui kebijakan pemberian remisi. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, ada lebih kurang 1.938 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi hingga saat ini. Berbagai alasan dicari untuk membenarkan kebijakan ini. Padahal peraturan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya telah memperketat pemberian remisi, tapi masih saja dilonggarkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat ini.
Melihat mulai kecewanya publik dengan kinerja pemberantasan korupsi, maka Presiden Jokowi tidak punya pilihan selain kembali ke cita-cita mulia Nawacita yang menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Komitmen tidak cukup hanya dicuapkan dalam janji politik. Butuh langkah tegas dan kebijakan kongkrit. Jokowi harus memimpin langsung perang melawan korupsi. Harus ada perubahan mendasar dalam kebijakan antikorupsi. Sebab, jangan sampai ditahun-tahun berikutnya Nawacita berujung menjadi duka cita bagi pemberantasan korupsi.

artikel ini pernah diterbitkan oleh Koran Tempo pada 3 November 2015

Logika Ngawur RUU KPK

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Draf Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu polemik yang luas di tengah masyarakat. Terdapat beberapa rumusan pasal yang dianggap tidak masuk akal bila disandingkan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tidak hanya batang tubuh, dalam konsideran filosofinya juga tak luput mengirim perdebatan yang akut. Rumusan konsideran huruf c—yang ditulis sesuai dengan draf—menyebutkan, ”bahwa keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditinjau ulang karena penegakan hukum tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sebagai perwujudan kedaulatan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengaruh kekuasaan mana pun”.

Tak usah dulu membahas pasal per pasal yang kontroversial dalam RUU KPK, pada kalimat pertimbangannya saja belum-belum sudah mengundang kehebohan penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari konsideran huruf c di atas dapat digarisbawahi minimal dua hal. Pertama, eksistensi KPK perlu ditinjau ulang karena melakukan pemberantasan korupsi.

Kedua, pemberantasan korupsi tidak masuk wilayah kerja KPK, melainkan kekuasaan kehakiman. Mengkritisi kinerja komisi antikorupsi dalam usianya yang sudah mencapai 13 tahun bukanlah perbuatan haram. Tetapi, meninjau ulang eksistensi KPK atas tugas, fungsi, dan hasilnya dalam memberantas korupsi adalah sesuatu yang mengada-ada. Persis seperti kurang kerjaan saja.

Balas Dendam?

Laporan tahunan KPK pada 2014 mengumumkan ada 80 kasus korupsi yang dilidik dan disidik. Sebanyak 77 kasus sudah dilakukan penuntutan dan 40 kasus telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, 48 kasus juga berhasil dieksekusi pascainkracht. KPK juga berhasil memeriksa empat anggota Dewan, sembilan orang kepala lembaga/kementerian, dua gubernur, dua belas orang bupati/wali kota, serta dua orang hakim.

Komisi antirasuah juga berhasil membangun koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan dan kepolisian. Ada total 911 kasus yang berhasil dikerjasamakan dengan korps adyaksa serta 273 kasus dengan korps baju cokelat. Hal ini pencapaian yang nyata dari improvisasi yang diperintahkan oleh undang-undang agar KPK menjalin kerja sama yang erat dengan penegak hukum lain.

Lalu, di mana posisi peninjauan ulang terhadap kelembagaan KPK yang disebutkan oleh draf RUU KPK? Kecuali jika DPR ingin balas dendam ke KPK melalui jalur legislasi. Sangkaan ini tak berlebihan, mengingat sudah ada juga banyak potensi anggota DPR yang digelandang Komisi Pemberantas Korupsi ke kursi pesakitan.

Soal ”serangan balik” ke KPK, tercatat tidak hanya belakangan ini saja gencar dilakukan. Bolak-balik lembaga antikorupsi menerima hantaman. Jika masih ingat, pembubaran KPK sudah pernah diwacanakan oleh DPR pada periode 2004-2009. DPR juga sempat menolak pengajuan anggaran untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung baru KPK dalam RAPBN 2009.

Tidak hanya dari DPR, pemerintah periode sebelumnya juga pernah mengusulkan penyadapan terduga korupsi sebaiknya diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Padahal, aturan tentang penyadapan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Kenapa pula harus diturunkan ke peraturan yang lebih rendah bila kemudian bertentangan? DPR juga sempat mengamini usulan ini.

Pendek kata, tidak ada logika selain keanehan untuk meninjau keberadaan KPK saat ini. Saat lembaga penegak hukum lain sedang mulai meniti efektivitas pemberantasan korupsi, semestinya eksistensi KPK didukung untuk terus menunjang lembaga penegakan hukum antikorupsi, bukan malah mengebirinya.

Keanehan Tak Terstruktur

Logika kedua yang dipakai oleh DPR untuk mengubah UU KPK adalah logika pemberantasan korupsi bukan bagian dari kerja KPK, tetapi kerja kekuasaan kehakiman. Arti asumsi ini adalah kekuasaan kehakimanlah yang berhak melakukan pemberantasan korupsi. Apakah demikian adanya? Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Apabila menganut konstitusi, dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Jika mengacu ke UUD 1945, lembaga yang melaksanakan kerja kekuasaan kehakiman hanya ada enam yakni MA, Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan MK. Karena itu, KPK tidak berhak melakukan pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari penegakan hukum sebagai domain dari kekuasaan kehakiman.

Dengan logika yang sama, kepolisian tidak boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Kejaksaan juga tidak berhak menuntut kasus korupsi sebab penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan bagian dari pemberantasan korupsi di mana tindakan tersebut bagian dari kerja kekuasaan kehakiman.

Selain itu, kepolisian dan kejaksaan juga tidak masuk dalam kerangka Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Masih dengan logika yang sama, seharusnya MA, Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta MK-lah yang mesti melakukan pemberantasan korupsi, bukan KPK, kepolisian, apalagi kejaksaan.

Pilihan yang rumit apabila mengikuti logika konsideran menimbang huruf c draf RUU KPK. Sebuah keanehan yang tidak terstruktur dalam lingkup penegakan hukum. Mungkin bukan logika seperti di atas yang ingin dibangun oleh DPR meski tetap sebagai logika yang ngawur tetapi logika bahwa KPK tidak berhak melakukan pemberantasan korupsi. KPK hanya berhak melakukan pencegahan.

Katakanlah jika benar logika demikian yang diinginkan, tentunya akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan masih menempatkan Ketetapan MPR sebagai produk hukum di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang/perppu.

TAP MPR Nomor VIII/MPRRI/ 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berisi perintah agar dilakukan penindakan hukum yang lebih sungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi. Secara implisit TAP MPR—dan masih diberlakukan sampai sekarang menjadi dasar hukum bagi KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Karena itu, logika yang mengeluarkan (exclude) KPK, kepolisian, dan kejaksaan dari tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penegakan hukum adalah keliru besar. Dengan dua logika ngawur tersebut, draf RUU KPK sudah cacat materiil sejak penyusunannya. Draf RUU bertentangan dengan TAP MPR.

Supaya tidak terjerumus semakin dalam pada kekeliruan penyusunan undang-undang, alangkah lebih baik jika DPR mau mencabut usulan revisi UU KPK itu. Perlu ada perbaikan yang maksimal apabila ingin benar-benar membantu upaya pemberantasan korupsi. Kekeliruan tidak hanya di batang tubuh RUU, melainkan sudah dimulai sejak konsiderannya.

Begitu juga Presiden Joko Widodo harus bertindak aktif untuk mencabut RUU KPK agar tidak ada syak wasangka bahwa pemerintah saat ini sedang mengalihkan getah draf revisi UU KPK ke Senayan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN SINDO, pada 10 Oktober 2015

Perihal Komisioner KPK

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Eddy OS Hiariej dalam tulisan ”Komposisi Pimpinan KPK” (Kompas, 28/7) menuliskan bahwa setidaknya ada tiga alasan mengapa komposisi pimpinan KPK harusnya memasukkan unsur kejaksaan dan kepolisian. Selain menyatakan ada peraturan perundangan yang dapat dibaca demikian, juga adanya kebutuhan basis pengetahuan yang kuat dari para komisioner soal teknis penyidikan dan penuntutan. Selain itu, unsur kejaksaan dan kepolisian akan membantu dalam proses relasi kelembagaan untuk suksesnya tugas KPK, semisal koordinasi dan supervisi.

Tulisan itulah yang saya analisis dalam artikel saya, ”Komisi Perwakilan Kejaksaan/Kepolisian” (Kompas, 6/8), yang intinya menyatakan ketiga alasan tersebut sesungguhnya tak dapat serta-merta dibaca demikian. Sebab, peraturan perundang-undangannya tidak dapat dibaca demikian secara letterlijk, secara historis juga tak ada bukti otentik relasi kausal sumbangan komisioner dari unsur kejaksaan dan kepolisian di KPK dalam perbaikan tugas KPK di monitoring dan supervisi. Titik berat penyidikan dan penuntutan sesungguhnya berada di penyidik dan penuntut umum di KPK dan bukan pada komisioner KPK.

Pada tulisan ”Pilah Pilih Komisioner KPK” (Kompas, 26/8), tulisan saya tersebut dianalisis oleh Eddy OS Hiariej dengan mengatakan bahwa seharusnya ada penafsiran lain (yang ia sebut sebagai konsep penafsiran harmoniserende dan doktriner) yang dapat digunakan untuk memahami mengapa unsur jaksa dan polisi amat perlu dipertimbangkan dalam komposisi KPK. Lalu titik berat penyidikan dan penuntutan di KPK meski berada di penuntut umum dan penyidik tetapi perlu diketahui oleh komisioner agar dapat mengoreksi teknis yuridis penyidikan dan penuntutan, sebagaimana pesan singkat Indriyanto Seno Adji, komisioner sementara KPK.

Penjelasan di atas perlu dituliskan agar konteks silang pendapat yang terjadi antara saya dan Eddy Hiariej sesungguhnya hanya tersisa pada dua wilayah, yakni penggunaan penafsiran hukum dan pentingnya penguasaan teknis para komisioner KPK.

Penafsiran hukum

Siapa pun yang berlatar belakang yuris tentu sangat paham bahwa dalam konsep penafsiran, unit dan teknis penafsiran tidak pernah dapat dibaca tunggal. Juga jangan dilupakan, dalam konteks ini unsur subyektif penafsir sering sangat menguasai pilihan metode tafsir dan perspektif yang membangun argumentasinya.

Maka, berkembanglah konsep tafsir yang membaca peraturan secara hermeunetik, yang tak pernah bisa melepaskan teks dari konteks dan penafsir itu sendiri. Itulah yang sedang coba diingatkan oleh ajaran hermeunetik: penafsir itu adalah unsur penting yang tak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang tentunya bisa ditanyakan: mengapa harus membawa ke tafsiran harmoniserende dan doktriner serta bagaimana nasib metode tafsir lainnya? Bahkan, ketika Eddy Hiariej menggunakan kedua metode tafsir itu untuk menjelaskan pasal-pasal di UU KPK, pada hakikatnya terlihat subyektivitasnya ketika ia membawa penafsiran itu dari basis argumentasi yang ia bangun sendiri susunannya.

Dengan menggunakan tafsir harmoniserende ataupun doktriner, sesungguhnya dapat dibangun basis argumentasi yang berlawanan dengan hasil pemikiran argumentasi Eddy Hiariej. Tafsir yang menekankan harmonisasi antar-ketentuan perundang-undangan KPK sangat bisa dibaca sebaliknya: mustahil diharmoniskan karena yang terjadi harmonisasi parsial. Hanya harmonis di satu sisi dan tak harmonis di lain sisi. Harmonis untuk beberapa komisioner KPK yang berasal dari jaksa dan polisi tapi tentu tidak tepat dan tidak harmonis untuk komisioner KPK yang tidak berasal dari jaksa dan polisi.

Harmoniserende ini berdiri di basis penafsiran teks sesungguhnya. Justru itulah kelemahan terbesarnya. Karena itu, konteks pun harus dinyatakan untuk melengkapi hal tersebut. Edward McWhinney (1946), misalnya, menyatakan bahwa pilihan tafsir yang dilakukan penafsir harus dijelaskan, semisal dalam judicial review, supaya ada alasan mengapa memilih metode penafsiran tertentu dan teknik tertentu dalam melakukan penafsiran.

Penggunaan tafsir doktriner juga dapat dibaca sebaliknya. Jika dibaca dari konsep doktrin minimalisasi konflik kepentingan, hasilnya justru polisi dan jaksa harusnya diminimalisasi di KPK, mengingat kedua lembaga inilah yang akan dibersihkan dan dikuatkan oleh KPK. Atau menggunakan doktrin eksternalisasi supervisi yang mengatakan, pengendalian eksternal jauh lebih sukses dibandingkan pengendalian internal. Meletakkan KPK yang berjarak dengan kepolisian dan kejaksaan dapat membantu obyektivitas hasil penguatan.

Kemampuan teknis

Intinya, basis penafsiran sebaiknya tidak didasarkan hanya teks semata karena membuka kemungkinan bias penafsir dalam menentukan makna. Konteks jadi penting. Praktik yang terjadi di lapangan juga penting. Karena itu, saya mengingatkan dalam tulisan sebelumnya: tidak ada bukti otentik kausal adanya unsur jaksa dan polisi di pimpinan KPK yang membantu pelaksanaan tugas di KPK dan kejaksaan.

Sederhananya, ada unsur polisi dan jaksa di KPK tetap terjadi konflik Bibit-Chandra di KPK sebelumnya yang kemudian di kenal dengan ”Cicak vs Buaya”. Namun, tak ada polisi, relasi KPK dan kepolisian terbangun menarik dan baik di zaman Kepala Polri dan Kepala Bareskrim Polri sebelumnya. Hanya belakangan saja ketika mereka diganti terjadi pemburukan relasi.

Kemampuan teknis tentu bisa dipelajari dan didalami. Bahwa ada pengakuan via pesan singkat salah seorang guru besar dan pengacara yang saat ini menjadi pimpinan sementara KPK tentu tidak bisa dipakai untuk membenarkan cara pandang bahwa kemampuan teknis tak bisa dipelajari dan dipahami sehingga harus ada jaksa dan polisi untuk komisioner KPK. Privilese teknis tentu tak dapat dibenarkan untuk hal ini, dan mengherankan untuk membangun basis argumentasi dengan cara ini.

Dalam UU Kejaksaan, misalnya, syarat jadi Jaksa Agung bahkan tidak harus dari internal kejaksaan. Apakah itu berarti pesan UU mengatakan bahwa seorang Jaksa Agung tidaklah penting kapasitas teknis penyidikan dan penuntutannya?

Intinya, penguatan kapasitas teknis sangat mungkin dibutuhkan tapi tidak berarti jadi syarat mutlak. Apalagi, hal tersebut dapat dipelajari seiring waktu. Dari sinilah tulisan (boleh jadi silang pendapat) ini ingin diakhiri. Ada hal yang jauh lebih, yakni kapabilitas dan integritas calon. Oleh karena itu, rasanya tidak terlalu penting untuk memperdebatkan komposisi komisioner KPK hanya perihal jaksa dan polisi harus ada atau tidak dalam komposisi pimpinan.

Akan tetapi, pesan paling inti adalah jangan sampai Pansel KPK terjebak pada pragmatisme pemikiran bahwa adanya jaksa dan polisi akan membantu penegakan hukum antikorupsi di KPK. Penafsiran hukum dan praktik yang terjadi tak mengafirmasi itu. Rasanya, lebih penting Pansel KPK harus berpikir kuat terkait tren korupsi apa saja yang saat ini diderita republik ini dan sebaiknya apa yang diusung di komposisi KPK untuk mengakhiri dan menjinakkan tren korupsi tersebut.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 28 Agustus 2015

Komisi Perwakilan Kejaksaan/Kepolisian

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Hampir setiap pergantian komisioner pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, isu perihal komposisi komisioner KPK selalu menjadi perhatian. Bahkan, sering kali ada anggapan yang tidak tepat dengan mengatasnamakan tafsir historis (sejarah pembentukan KPK). Atau malah menggunakan penalaran yuridis, yang seakan-akan menggariskan pentingnya KPK memiliki komisioner dari unsur kepolisian dan/atau kejaksaan, termasuk urgensi adanya mereka di jajaran komisioner KPK. Suatu hal yang tentu sangat mungkin untuk diperdebatkan.

Membaca UU KPK

Membaca ketentuan dan sebuah kebijakan, sangat sulit hanya mendekatinya dengan perspektif tunggal. Apalagi untuk aturan yang tak secara jelas menyebutkan secara limitatif. Artinya, ruang menafsirkan menjadi terbuka lebar. Akan halnya soal KPK, tak ada aturan sedikit pun yang menjelaskan bahwa komisioner di sana merupakan perwakilan dari berbagai tempat.

UU No 30/2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyebutkan latar belakang kompetensi sebagai memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan (Pasal 29). Dari ketentuan ini, tentunya mustahil mengartikannya sebagai alasan yuridis untuk mengatakan bahwa polisi dan jaksa sangat wajib ada dalam KPK.

Alasan yuridis lain yang lebih tidak tepat lagi adalah kutipan beberapa pihak atas Pasal 21 Ayat (5) UU KPK bahwa: ”Pimpinan KPK sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum”. Penafsiran ini berdasarkan pemikiran bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum seakan-akan menggariskan harus adanya penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, yakni polisi dan jaksa.

Kalau pasal ini ditafsirkan secara sangat letterlijk, hasilnya akan lebih kacau lagi karena seakan-akan pimpinan KPK hanya boleh berasal dari unsur kejaksaan. Pasalnya, hanya kejaksaan yang dapat bersifat ganda, bersifat penyidik dan penuntut umum dalam perkara korupsi.

Artinya, mustahil menggunakan klausul pasal itu untuk membenarkan bahwa harus ada jaksa dan/atau polisi di KPK. Yang paling mungkin, begitu menjadi pimpinan KPK, UU memberikan kewenangan secara atributif kepada kelima komisioner KPK untuk bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum.

Dari konsep inilah mustahil membaca keseluruhan UU KPK (khususnya Pasal 39) dalam konsep bahwa penyidik perkara korupsi dan penuntut umum perkara korupsi hanya yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Sangat mungkin bagi KPK mengangkat penyidik dan penuntut sendiri dan mendelegasikan kewenangan penyidikan dan penuntutan yang dimiliki oleh komisioner KPK tersebut kepada orang yang akan ditugaskan sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK.

Inilah salah satu ”kekeliruan” yang terjadi dalam putusan salah satu sidang praperadilan tersangka korupsi yang lalu, yang mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan melakukan pengangkatan terhadap penyidik sendiri. Jika KPK tidak berwenang dengan alasan Pasal 39 Ayat (3) UU KPK, maka termasuk komisioner KPK pun tak bisa disematkan status penyidik dan penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.

Artinya, tidak ada alasan yuridis yang dapat membenarkan bahwa seakan-akan harus ada polisi atau jaksa yang hadir di jajaran komisioner KPK oleh karena perintah UU.

Selain alasan yuridis, ada juga yang menggunakan alasan urgensi kapasitas dan keahlian penyidikan dan penuntutan. Sulit untuk menolak adanya urgensi kapasitas dan keahlian penyidikan dan penuntutan di KPK. Siapa pun paham itu adalah kemampuan yang sudah seharusnya dimiliki oleh KPK. Namun, hal ini juga tidak berarti komisioner KPK harus dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Kapasitas penyidikan dan penuntutan sesungguhnya bisa dikerjakan oleh penyidik dan penuntut umum yang bekerja di KPK selaku penyidik dan penuntut umum dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

Apalagi kalau kita lihat dari segi kiprah unsur kejaksaan dan kepolisian di komisioner KPK sebelumnya. Tanpa bermaksud menafikan kerja mereka, nyatanya tidak banyak juga yang dapat mereka lakukan dan inisiasi dalam pola relasi dan kerja hubungan KPK dengan kejaksaan dan kepolisian. Jika dalam relasi saja minim, apalagi dalam konsep prestasi pemberantasan korupsi secara lebih luas, yakni termasuk koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.

Menentukan unsur KPK

Dalam sebuah riset bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa tahun silam, tercatat bahwa problem koordinasi dan supervisi tetap saja tinggi dan ada walaupun pada zaman KPK jilid I dan II ada unsur kejaksaan dan kepolisian di dalamnya. Relasi tak rapi (atau bahkan pembangkangan) konsep koordinasi dan supervisi sesungguhnya tidak berada pada ada tidaknya unsur kejaksaan dan kepolisian. Akan tetapi, pada kemampuan membangun peraturan yang kuat dan rinci, sekaligus itikad secara kelembagaan untuk melakukannya.

Pada hakikatnya, KPK tidaklah dapat dikatakan sebagai Komisi Perwakilan Kejaksaan atau Komisi Perwakilan Kepolisian. Tak perlu ada logika perwakilan di tubuh KPK. Sesungguhnya, UU juga tidak menentukan hal itu. Oleh karena itu, yang paling penting dilakukan adalah menentukan apa yang dibutuhkan oleh KPK dalam kondisi saat ini, lalu menentukan unsur yang masuk di KPK. Dan inilah tugas panitia seleksi (pansel). Pansel KPK tidaklah dibentuk untuk hanya menjadi semacam event organizer dari sebuah proses seleksi, tetapi juga merupakan pengambil keputusan dari ”haru biru” dan kerja KPK ke depan.

Oleh karena itu, untuk pemberantasan korupsi hingga empat tahun ke depan, pansel pulalah yang harusnya menentukan corak dan model komisioner KPK apakah yang sesungguhnya dibutuhkan dalam melakukan percepatan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi apa yang mau dikedepankan dalam empat tahun ke depan. Pansel harus memperhatikan sektor-sektor prioritas pemberantasan korupsi, dan dari situlah KPK menentukan unsur yang pas bagi komposisi KPK.

Semoga Pansel KPK tidak terjebak pada logika pragmatis bahwa karena relasi KPK dengan kepolisian/kejaksaan sedang buruk, maka harus ada orang kejaksaan dan kepolisian yang dibawa ke komisioner KPK untuk memperbaiki hal itu. Logika ini tentu sangat pragmatis.

Apalagi, seperti yang dituliskan sebelumnya, tidak ada bukti yang bisa menjelaskan hal itu. Bahkan, alih-alih menciptakan relasi yang lebih baik, malah sangat mungkin yang akan terjadi sebaliknya: justru menjadi momok yang mendomestikasi kegarangan KPK dalam bertindak.

Oleh karena itu, sekali lagi, silakan Pansel KPK menentukan sektor dan wilayah prioritas pemberantasan korupsi hingga empat tahun ke depan, lalu pilihlah orang yang pas untuk mengawal hal tersebut. Semoga tanpa embel-embel pragmatisme.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 06 Agustus 2015

Reposisi Kekuasaan Legislatif

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Meski mendapat tentangan masyarakat luas, DPR secara institusional masih ngotot mengajukan rencana kegiatan tahun 2016 agar dibiayai oleh dana aspirasi yang mencapai Rp 11,2 triliun (Koran Tempo, 2 Juli 2015). Tahun depan, jika betul dana triliunan rupiah itu jadi dicairkan, anggota DPR—sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan legislatif—akan memerankan karakter tambahan: pelaksana kekuasaan eksekutif. Persoalannya, apakah supplementary acting tersebut lazim adanya?

Literatur lawas hukum tata negara cukup mengenal dengan baik pemisahan atau pembagian kekuasaan negara. Kredo Trias Politica mengajarkan bahwa kekuasaan negara dipisah/dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudisial.

Kekuasaan legislatif, atas nama rakyat, memiliki kuasa untuk menyusun undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang disepakati, dijalankan oleh sebuah mesin besar birokrasi, di bawah kendali kekuasaan eksekutif. Apabila ada penyelewengan atas undang-undang, kekuasaan yudisial bakal turun tangan mengadili. Rangkaian peran kekuasaan ini secara bersama-sama membuat sistem yang mendasari bergeraknya sebuah negara. Sistem ini telah berjalan ratusan tahun.

Sekarang, sistem yang umurnya berabad-abad itu seperti digugat oleh sekelompok anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kira-kira kata mereka, “Berdasarkan undang-undang, kami berhak memerankan tugas sebagai pelaku kekuasaan eksekutif.” Rupanya, undang-undang yang dimaksud adalah Pasal 80 huruf j UU Nomor 17 Tahun 2014, yang menyebutkan, “Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.” Ada anggaran negara yang harus dialirkan untuk usulan para wakil rakyat atas nama undang-undang.

Dana untuk usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) bukan kali ini saja menuai kontroversi. Pada 2010, anggota Dewan juga mengajukan proposal serupa. Hanya, Pasal 78 UU Nomor 27 Tahun 2009, aturan hukum yang digantikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2014, tak menyebutkan sama sekali hak anggota Dewan untuk membuat UP2DP. Sekadar informasi, UP2DP adalah norma baru bagi hak anggota Dewan yang muncul bersamaan dengan dua norma lainnya, yakni pengawasan dan sosialisasi undang-undang.

Artinya, UP2DP sebenarnya adalah norma yang terkesan “dipaksakan”. Hampir-hampir kurang ada penjelasan akademis yang mampu menguatkan eksistensinya. Pendek kata, jangan-jangan Pasal 80 huruf j UU Nomor 17 Tahun 2014 dipaksa lahir cuma untuk melegitimasi hasrat politik anggota Dewan, bukan murni untuk merepresentasikan kehendak rakyat. Setidaknya, ada dua kausanya.

Kausa pertama, kekuasaan legislatif berstatus sebagai pengawas kebijakan kekuasaan eksekutif. Maka tak mengherankan, misalnya, konstitusi memberi ruang yang cukup luas bagi DPR dalam Pasal 20A UUD 1945. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, DPR dilengkapi dengan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Lembaga perwakilan rakyat memegang kekuasaan menginvestigasi kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari kehendak rakyat.

Ruang sangat istimewa yang melekat ke DPR bukan serta-merta turun dari langit, melainkan merupakan hasil kesepakatan politik yang mengkristal dalam hukum tertinggi: konstitusi. Di samping itu, belajar dari pengalaman, fungsi dan hak yang melekat ke tubuh DPR bertujuan mengangkat citra parlemen di era sebelumnya yang hanya dianggap sebagai stempel eksekutif. UUD 1945 menaikkan derajat kekuasaan legislatif sejajar dengan kekuasaan eksekutif.

Kausa kedua, karena Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang diterapkan adalah supremasi lembaga perwakilan pusat. C.F. Strong (2005)—yang dikutip banyak sarjana hukum tata negara—mengutarakan, ciri utama supremasi lembaga perwakilan pusat ialah tidak ada pembagian kedaulatan. Yang ada hanyalah pembagian kewenangan.

Makna supremasi parlemen pusat ada dua. Bahwa lembaga perwakilan hanya ada di pusat. Dan karena itu, makna kedua adalah parlemen harus sangat fokus menjadi pengawas bagi kekuasaan eksekutif, bukan ikut-ikutan mengerjakan tugas kekuasaan eksekutif. Konsep ikut membantu domain eksekutif melalui kewenangan UP2DP atau mengusulkan program yang dibiayai oleh dana aspirasi ditakutkan berpotensi menambah berat kinerja DPR yang membuatnya menjadi kurang fokus.

Akhirnya, dua kausa di atas secara implisit “melarang” pelaku kekuasaan legislatif beralih pos sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif. Penting bagi DPR mereposisi kekuasaan legislatifnya.

Sebelum terpeleset dalam kubangan kekeliruan menahbiskan kedudukan kekuasaan legislatif, DPR kudu mengambil langkah reposisi sebagai berikut. Pertama, menghentikan gerakan ngotot meminta jatah dana aspirasi melalui UP2DP. Kedua, demi menghindari niatan yang sewaktu-waktu dapat muncul kembali, Pasal 80 huruf j—termasuk juga huruf k dan huruf l—UU Nomor 17 Tahun 2014 harus dihapus. Dengan demikian, tidak akan ada lagi celah godaan bagi segelintir oknum anggota Dewan yang kepingin mengumbar syahwat politiknya dengan mengorbankan kesucian kedudukan kekuasaan legislatif. Semoga.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO, pada 06 Juli 2015

Laporan Harta Kekayaan

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

KABARESKRIM Mabes Polri disebutkan menyampaikan ke media massa yang pada intinya tidak perlu melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Menurutnya, tak ada pidana yang mengancam bila tak melaporkan kekayaannya. Namun belakangan ia membantah disebut menolak melaporkan. Ia merasa pernyataannya mengenai hal itu diputarbalikkan oleh media (kompas. com, 2/6/25). Terlepas dari pernyataannya itu, secara umum apakah penyelenggara negara boleh tak melaporkan harta kekayaannya karena tidak ada ancaman hukumannya? Bagaimana seharusnya negara mengatur kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)? Ternyata hukum mengatur tiap pejabat negara harus melaporkan. Pasal 5 Angka 3 Nomor UU 28 Tahun 1999 memerintahkan, ’’Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.” Bahkan kewajiban pelaporan ini disambut oleh Pasal 17 dengan cara menugaskan sebuah komisi pemeriksa supaya melakukan cek dan ricek atas kekayaan itu.

Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 20 Ayat (1) mengingatkan, penyelenggara negara yang tak melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat dikenakan sanksi administratif. Artinya, ada kewajiban melekat kepadanya untuk menyampaikan LHKPN. Tanpa terkecuali, dan kewajiban itu juga memuat sanksi. Sayang, hukuman yang dipatri cuma administratif. Namun bukan hal ini yang menguatkan diaturnya perihal LHKPN.

Dalam filosofinya, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dibentuk karena pengalaman buruk atas kemerebakan korupsi oleh rezim dan pelaku kekuasaan. Korupsi tidak saja dilakukan oleh penyelenggara negara secara individu atau berkelompok namun juga pejabat negara dengan kroninya, pelaku ekonomi, pengusaha, dan kekuatan politik. Korupsi merusak sendi bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta menghilangkan keberadaan negara.

Atas kemasifan serangan korupsi, negara harus turun tangan menangani. Tugas negara mengikutsertakan masyarakat. Undang-undang memberi porsi lebih banyak bagi publik dalam pengawasan, khususnya jaminan keamanan bagi pelapor dugaan korupsi. Negara sudah mulai sadar dari tidur panjang akibat buaian kenikmataan semu korupsi. Sebelum eksistensi negara terjun bebas, cepat-cepat negara terbangun dan memerintah semua penyelenggara negara untuk bersih-bersih. Untuk perilaku kotor yang bersifat administratif, diberlakukan sanksi administratif. Perilaku pidana, dikenakan sanksi pidana.
Pertanyaannya, kenapa tidak diberlakukan ancaman pidana saja untuk semua perilaku kotor administratif? Negara masih welas lan asih. Mungkin akan terjadi “ledakan” amarah hebat apabila penyelenggara negara langsung dipaksa bersih. Mengingat kebiasaan buruk selama ini yang dipicu oleh rezim dan penguasa.

Bersikap Antikorupsi

Mesti ada langkah gradual dalam mengkreasi semua penyelenggara negara supaya bersikap antikorupsi. Setidaknya, pertama; dipaparkan semua hukum yang melarang korupsi. Kedua; dibuat kebijakan pencegahan sebagai peringatan awal. Ketiga; dipaksakan ancaman hukuman berat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Setiap fase memuat masing-masing kebijakan.

Pelaporan LHKPN adalah salah satu kebijakan yang ada di fase preventif, bersama dengan kebijakan melaporkan aktivitas penyelenggara negara secara berkala. Mengingat bagian dari kebijakan preventif maka cukuplah kala itu ancaman hukuman tidak menyampaikan LHKPN dibuat setingkat hukuman administratif, bukan pidana. Maknanya bukan karena tidak berisi sanksi pidana kemudian pelaporan LHKPN jadi tak penting. Justru laporan itu sangat penting. Logikanya, bila pejabat negara mengirimkan LHKPN dengan jujur , ia sudah memulai usaha untuk tak korupsi. Jika tidak melaporkan, probabilitas bersikap tidak transparan lebih besar.

Bila saat ini ada penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN karena berpendapat tak ada sanksi pidananya maka sebaiknya kebijakan LHKPN diubah saja ke fase ultimum remedium. Perlu merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Tiap penyelenggara negara yang tidak menyampaikan daftar harta kekayaannya diancam hukuman penjara dan denda, bukan lagi teguran tertulis. Tapi saya kira bakal banyak penolakan dengan kebijakan demikian. Maka dari itu, sementara, biarlah kebijakan LHKPN ini seperti itu adanya.

Penyelenggara negara, sebagai anutan rakyat, harus memberi contoh baik. Apalagi jika pejabatnya sederhana, tentu tak sulit menyampaikan LHKPN-nya bukan?

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 06 Juni 2015

Status Penyelidik dan Penyidik KPK

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah lagi dalam sidang praperadilan. Kali ini putusan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara garis besar menyatakan KPK tak berhak memeriksa Hadi Poernomo, mantan Ketua BPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Koran Tempo (27 Mei 2014) menggarisbawahi pertimbangan hakim tunggal dalam putusan praperadilan itu dengan kalimat “proses penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidik antikorupsi ilegal”.

Vonis hakim tunggal yang sekaligus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melahirkan, setidaknya, dua pertanyaan serius. Pertama, apakah dalam kerangka hukum, kedudukan penyelidik dan penyidik KPK benar-benar melawan hukum-atau minimal tidak sah? Kedua, apakah semua kegiatan, dokumen, dan/atau produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh penyelidik dan penyidik KPK ilegal?

Eksistensi penyelidik dan penyidik komisi antikorupsi diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berkata, “Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.” Tafsir atas ketentuan tersebut jelas, misalnya polisi yang menjadi penyelidik maupun penyidik di komisi antirasuah maupun jaksa yang berperan sebagai penuntut umum tidak seluruhnya berhenti dengan mutlak. Statusnya masih menjadi pegawai di kepolisian atau penuntut di kejaksaan.

Artinya, jika masa tugasnya berakhir di KPK, penyelidik dan penyidik akan kembali ke instansinya semula. Begitu juga dengan penuntut umum KPK, kalau selesai masa kerjanya di lembaga antikorupsi, ia akan kembali ke Gedung Bundar sebagai pegawai kejaksaan. Tidak lagi bekerja dan tidak pula bertanggung jawab kepada KPK.

Apakah pola pinjam pakai pegawai yang ada di KPK kemudian membuat status penyelidik dan penyidik polisi, serta penuntut umum yang bekerja di dalamnya, menjadi tidak sah atau ilegal? Jawabannya, tidak. Sebagai contoh, mari menengok ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2002. Ayat 1 pada pokoknya mengatur, semua kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang termaktub dalam KUHAP-maknanya segala kewenangan umum investigasi ala kepolisian-berlaku pula bagi penyelidik dan penyidik antikorupsi di KPK.

Meski demikian, meskipun kewenangan umum penyelidikan dan penyidikan berlaku di KPK, garis tanggung jawabnya dibatasi oleh Pasal 38 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 yang intinya berujar, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi di KPK.” Ada batasan struktural bagi penyelidik dan penyidik di KPK. Sementara dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang mengacu ke Pasal 6 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik khusus berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian, tidak demikian dengan penyelidik dan penyidik KPK.

Penyelidik dan penyidik KPK tunduk kepada UU No. 30 Tahun 2002 dan menyimpangi Pasal 6 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), yang hal ini diperkenankan oleh Pasal 38 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002. Demi menguatkan konstruksi hukum sedemikian, maka hadirlah Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 30 Tahun 2002. “Penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK”, bukan diangkat dan diberhentikan oleh Mabes Polri.

Pendek kata, secara hukum kelembagaan negara, serta berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), dan Pasal 45 ayat (1) UU 30 Tahun 2002 yang disinkronkan dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) UU 8 Tahun 1981, maka status penyelidik dan penyidik KPK adalah sah. Kedudukan penyelidik dan penyidik polisi-ataupun penuntut umum kejaksaan-yang bekerja di KPK adalah legal.

Selanjutnya, katakanlah status penyelidik dan penyidik KPK sah dan legal, mungkinkah kegiatan, dokumen, dan produk lainnya yang diterbitkan oleh para penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau ilegal? Kemungkinan seperti ini ada dengan catatan, sebut saja, penyelidikan, penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan ternyata didasarkan pada gratifikasi atau sumpah/janji dari pihak tertentu yang membuat penyelidik dan/atau penyidik melakukan segala perbuatan itu. Artinya, meski status penyelidik dan penyidik sah, produknya menjadi ilegal.

Lalu, bagaimana dalam kasus penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK? Sepertinya tidak ada yang dilanggar oleh KPK. Status penyelidik dan penyidiknya sah. Juga tampaknya tidak ada “pesanan” dalam produk hukum penetapan tersangka itu. Dengan demikian, semuanya sah atau legal.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO, pada 29 Mei 2015

Pansel KPK dan Pemberantasan Korupsi

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)
DALAM beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami begitu banyak guncangan. Guncangan terhebatnya tentu saja ialah ketika pada akhirnya presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK akibat adanya pemberhentian sementara. Tentu saja ada potret begitu anehnya proses hukum atas para pemimpin KPK sehingga mengakibatkan mereka berhenti sementara. Akan tetapi, prinsip hukum telah memetakan secara sederhana bahwa posisi tersangka ialah berhenti sementara. Pelaksana tugas pimpinan KPK akan memegang jabatan tersebut hingga akhirnya para komisioner baru dipilih seiring dengan berakhirnya masa jabatan.

Pansel KPK

Untuk itulah, beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengerjakan tugas pemerintah mencari orang-orang terbaik yang akan disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk fit and proper test. Uniknya, presiden memutuskan memilih pansel yang terdiri atas orang yang memiliki kapasitas beragam, dengan kemampuan mumpuni, dan keseluruhan adalah perempuan. Tentu saja, tak ada alasan untuk mempersoalkan segregasi gender antara laki-laki atau perempuan dalam pilihan tersebut. Pembedaan pilihan laki-laki atau perempuan banyak terbangun oleh konsep stereotip yang bisa jadi sangat menyesatkan. Akan tetapi, tentu tetap juga menarik untuk mendapatkan alasan sesungguhnya di balik pilihan tersebut.
Pertanyaan dasarnya tentu saja ialah apa yang sedang ingin dituju Presiden Jokowi dengan memilih para perempuan? Walaupun sekali lagi, tidaklah relevan mempersoalkan perempuan atau laki-laki.

Kembali ke soal pansel, ada juga setidaknya dua kendala yang akan menghadang di awal kerja. Pertama, menyusun agenda kerja. Sedikit banyak, ada kemungkinan gangguan atas pansel dari sisi ritme kerja. Salah satu anggota Pansel KPK sebenarnya juga sedang berjibaku dalam tugas Pansel Komisi Yudisial (KY). Padahal, kedua proses seleksi itu membutuhkan tenaga ekstra oleh karena keduanya menjadi pansel bagi lembaga penting yang hingga saat ini sangat memberikan efek signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. KPK dan KY sudah menjadi lembaga yang memberikan konfigurasi warna dan harapan yang cukup menyenangkan bagi republik ini.

Kendala dobel pansel itu tentu tidak akan menjadi persoalan jika Pansel KPK mampu mengatur jadwal dengan baik sehingga tidak bertabrakan dengan agenda kerja Pansel KY. Artinya, kemampuan pengorganisasian pansel dalam bentuk agenda kerja yang detail dan tak saling silang dengan Pansel KY menjadi salah satu kebutuhan. Meskipun hanya seorang, posisinya tetap dibutuhkan dalam kerja pansel apalagi dalam proses pengambilan keputusan.

Kedua, pansel kali ini memiliki kendala di tingkat ketiadaan orang yang paham `bisnis proses’ KPK secara mendetail. Tentu saja kepahaman yang tidak berasal dari sekadar pengetahuan bacaan, tetapi juga melakukan. Makanya, biasanya pilihan pansel melibatkan orang yang paham proses bekerjanya KPK. Pemahaman akan `jeroan’ KPK menjadi penting oleh karena yang dituju ialah mengisi jabatan bagi kerja yang akan dilakukan KPK.

Kendala itu pun sesungguhnya tidak akan menjadi persoalan yang berarti apabila pansel mampu dan mau membuka diri untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dan utuh akan isi dalam KPK tersebut, serta mau menerima penjelasan menyeluruh dalam kaitan relasi KPK-kejaksaan dan kepolisian. Kerja-kerja penegak hukum yang spesifik yang biasanya hadir dari pengalaman harus diolah dan dikerjakan dengan serius oleh pansel agar kendala yang kedua tersebut dengan mudah teratasi.

Kerja pansel

Terlepas dari pertanyaan dan kendala di awal tersebut, pilihan dan konfigurasi orang-orang pansel kali ini cukup menarik dan memiliki rekam jejak dan kapasitas yang mumpuni. Tak ada alasan untuk meragukan dan sangsi pada keoptimisan hasil baik yang akan mereka buat. Ada beberapa cara berpikir yang harus bersama diingat agar kerja pansel terhindar dari diskursus menjemukan yang dapat melelahkan pansel dalam bekerja.

Pertama, dalam beberapa pengalaman pansel yang sudah terjadi, terlihat perbedaan mencolok antara `pencari kerja’ dan yang benar-benar memiliki kapasitas. Makanya, penyusunan tahapan kerja pansel akan sangat menentukan untuk menyaring kandidat. Tahapan yang pas akan menjadi `ayakan’ berguna untuk menyisakan kandidat yang memiliki kapasitas. Pansel harus bertungkus lumus dan berpikir serius tahapan apa yang akan dikedepankan. Apakah penilaian cognitive talent akan dikedepankan?

Kapasitas dan integritas merupakan dua hal yang tak tertawar. Keduanya memiliki muara pelacakan yang berbeda. Sering kali akan menjadi perdebatan manakah yang duluan akan menjadi prioritas dalam memotong jumlah kandidat. Makanya, mereka harus memikirkan serius tools apa saja sesungguhnya yang dipakai dan dapat menjadi ukuran yang berarti dan adil serta bermanfaat untuk benar-benar dapat memotong jumlah kandidat.

Kedua, kesinambungan kerja KPK. Mempertahankan orang lama yang masih berguna bagi KPK cukup baik karena akan berguna bagi kesinambungan kerja. Dalam konsepnya, lembaga negara independen di Amerika dan Filipina, misalnya, cenderung menggunakan model staggered dalam keanggotaan komisi negaranya. Model staggered dianggap sebagai salah cara untuk menjaga ritme dan kesinambungan kerja KPK. Akan tetapi, di tengah tekanan dan tarik menarik antarlembaga negara yang sedang terjadi sekarang, mempertahankan orang lama akan sedikit berisiko karena akan menimbulkan kemungkinan lahirnya kembali konflik yang sudah terbuka saat ini. Pansel sedari awal tentu saja dapat memutuskan untuk menjawab kebutuhan tersebut. Akankah mereka memikirkan kesinambungan atau rekonstruksi keanggotaan?

Ketiga, senantiasa mengingat bahwa proses pansel ialah proses perpanjangan tangan presiden. Setelahnya, mereka akan berhadapan dengan kepentingan politik yang biasanya ramai di fit and proper test DPR. Sedari awal, pansel harus meyakinkan diri untuk menyelesaikan seluruh pilihan terbaik di tahapan pansel. Artinya, pilihan pansel ialah orang-orang yang sudah selesai dan terbaik sehingga preferensi politik kepentingan tidak menjadi penentu akhir.

Andai pansel mampu memilih orang-orang yang telah memiliki kapasitas dan integritas kuat, mau tak mau DPR tak dapat bermain-main dengan pilihan mereka. Siapa pun yang mereka pilih tetap saja ialah orang yang sangat memiliki kapasitas dan integritas tinggi. Artinya, jangan sampai pansel berpikiran menyimpan persoalan tertentu dan membiarkan persoalan tersebut diselesaikan di tahapan selanjutnya, yakni di DPR.

Keempat, proses seleksi yang baik tentu saja ialah proses yang melibatkan partisipasi publik yang luas sehingga dengan hal itu prinsip transparansi dan akuntabilitas publiknya terpenuhi. Prinsip transparansi dan akuntabilitas ini penting karena dengan cara inilah semua tahap seleksi bisa dilihat dan dinilai publik. Dengan demikian, itu dapat mengundang respons positif publik dalam memberikan masukan kepada panitia seleksi atau pejabat yang berwenang.

Selebihnya tentu ialah hal hal yang sudah selayaknya dikerjakan pansel dan karenanya harus didukung dengan kuat. Dukungan itu tentu saja diberikan karena melalui perantara mereka, perbaikan pemberantasan korupsi yang diharapkan bisa diagregasi.

Perbaiki pemberantasan korupsi

Akan tetapi, sesungguhnya ini bukan sekadar persoalan pansel. Setelah memilih pansel, sesungguhnya presiden harus jauh dari perasaan puas diri karena telah melakukan sesuatu yang menarik. Pembentukan Pansel KPK sesungguhnya belum menjawab perbaikan KPK, serta relasi kelembagaan dengan kejaksaan dan kepolisian, apalagi problem penegakan hukum antikorupsi itu sendiri.

Kita harus mengingat kembali dengan detail bahwa kesengkarutan yang ada tidaklah dapat dinisbahkan ke KPK semata, tetapi juga karena hingga saat ini masih minim sodoran formula presiden dalam memperbaiki kejaksaan dan kepolisian. Memperbaiki pemberantasan korupsi tidaklah sama dengan memilih pimpinan KPK. Sebaik apa pun kandidat terpilih di KPK, jika kejaksaan dan kepolisian masih dalam pola dan langgam yang sama, kejadian berhadap hadapan KPK-kepolisian tetap akan sangat mung kin terjadi.

Sentuhan perbaikan bagi kejaksaan dan kepolisian juga menjadi mutlak adanya karena yang kita bicarakan tentu saja pemberantasan korupsi yang salah satu syarat mutlaknya ialah terkoordinasinya dengan baik pola kerja kelembagaan di antara tiga lembaga yang dipercaya untuk bekerja bersama dalam hal penegakan hukum antikorupsi.

KPK merupakan subsistem di dalam sistem pemberantasan korupsi. Masih ada banyak subsistem lainnya yang tentu harus dipoles untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang kuat. Pansel telah ditunjuk untuk melakukan langkah di dalam salah satu subsistem tersebut. Kita juga menunggu sekaligus menagih langkah lain di dalam subsistem lainnya.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA, pada 25 Mei 2015

Membajak Pajak

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)
Sekali lagi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara ini, lembaga antikorupsi itu sudah menggelandang empat orang yang diduga terlibat kasus penggelapan pajak. Salah satunya adalah oknum penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak (9 April 2013).
Apa sebenarnya yang sedang berlaku tatkala pegawai pajak terjerat kasus korupsi? Bukankah institusi ini menjadi proyek percontohan program reformasi birokrasi sehingga gaji semua pegawai dan pejabatnya dinaikkan di atas rata-rata lembaga lainnya? Atau, jangan-jangan kenaikan pendapatan sah ini belum cukup juga memenuhi kebutuhan pegawai dan pejabat pajak?
Perlawanan Rakyat
Sesungguhnya, dari kasus tangkap tangan pegawai pajak, ada ketakutan—setidaknya pada saya pribadi—akan timbul perlawanan rakyat. Bakal muncul pembangkangan publik (people disobedience).
Pada 14-17 Desember 2012, warga Nahdlatul Ulama menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama sekaligus Konferensi Besar NU di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perhelatan ini, pajak jadi salah satu bahasan utama.
Apa pasal pajak sampai menjadi topik yang sangat serius dibahas kala itu? Jika kerangka anggaran belanja dan pendapatan negara diurai, secara garis besar terdapat tiga komponen penyusun: pendapatan (revenue), belanja (expenditure), dan utang luar negeri (debt).
Pendapatan dipecah menjadi dua item, pajak dan pendapatan negara bukan pajak alias PNBP. Jadi, kebocoran di sektor pajak akan sangat memengaruhi laju pemerintahan karena sumber tenaga (pendapatan) negara berkurang. Ini akan mengakibatkan pengurusan hak rakyat dan hak warga negara terganggu.
Dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU dikatakan, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan Al Quran dan Al-Hadits adalah zakat. Sementara pungutan lain yang boleh dibayar, termasuk pajak, harus didasarkan pada tujuan kemaslahatan, kesejahteraan, dan kemanusiaan. Apabila ada kebocoran terhadap pengelolaan pajak, masih wajibkah kita membayar? Dari sinilah rasa waswas atas ketidaktundukan rakyat terhadap pemimpinnya lahir.
Untuk mencegahnya, para alim ulama dan warga NU mendorong serta merekomendasikan agar pemerintah, sebagai ulil amri, melakukan dua hal. Pertama, transparan dan akuntabel mengelola pajak dan memastikan tak ada kebocoran. Kedua, mengutamakan penggunaan pajak untuk kemaslahatan rakyat.
Namun, sayang sekali, pemerintah seperti menutup telinga terhadap masukan kaum alim ulama dan warga. Pegawai pajak lagi-lagi ”membajak”, mencuri, merampok, dan mengorupsi pajak. Harapan pajak untuk perbaikan republik pun karam. Kalau sudah begini, siapa yang bertanggung jawab jika masyarakat tak mau lagi bayar pajak?
Oleh karena itu, kasus tangkap tangan penyidik pajak oleh KPK mesti menjadi perhatian serius agar wajib pajak masih sudi bayar pajak. Program reformasi birokrasi di Ditjen Pajak khususnya dan kementerian keuangan serta kementerian lain umumnya layak dievaluasi ulang.
Langkah remunerasi, meningkatkan pendapatan sah para pejabat dan pegawai pajak, harus ditata ulang. Terbukti dengan dugaan kasus korupsi, langkah tersebut dinilai gagal menjaga integritas para aparatus.
Tidak Mudah
Mungkin saja tata ulang remunerasi bukan hal mudah. Sebab, kenaikan pendapatan terkait dengan kesejahteraan setiap individu penerima—serta keluarganya. Di samping itu, akan ada pleidoi dari pegawai pajak yang bersih terhadap rencana tata ulang remunerasi. Tak elok pula jika satu oknum pejabat atau pegawai melakukan ritual jahat, kemudian semua mendapat cambukan. Lalu, apa yang mesti dilakukan untuk mencegah oknum perpajakan berbuat jahat?
Perlu pola yang tepat untuk mencegah agar noda setitik tak merusak susu sebelanga. Sekaligus mencegah supaya riak niatan ketakpatuhan rakyat membayar pajak tidak tumbuh subur. Perjalanan Hakim Plana (Plana Judge), yang dinarasikan oleh Robert Klitgaard dalam Membasmi Korupsi (Controlling Corruption: 2001), membersihkan The Bureau of Internal Revenue (BIR)—semacam Ditjen Pajak Filipina—dari korupsi menjadi referensi bagi pemerintah dalam mengambil langkah bersih-bersih ”sampah” di Ditjen Pajak.
Langkah pertama adalah melakukan evaluasi dan menemukan titik panas korupsi (hot spot) di internal institusi pajak. Pengawasan internal pajak harus membuat daftar (assessment) dari atas ke bawah mengenai sektor paling korup di institusinya.
Kerja sama antarpegawai dan pimpinan menjadi syarat wajib untuk menemukan titik-titik panas itu. Prasyarat langkah ini sederhana: kesepahaman bahwa korupsi dan pembajakan pajak menjadi musuh bersama semua pejabat dan pegawai pajak.
Kedua, mengumpulkan semua informasi penting mengenai dugaan penyelewengan di perpajakan. Pada tahap ini, kerja sama dengan pihak di luar Ditjen Pajak mutlak diperlukan. Biasanya pihak ketiga banyak menyimpan kartu as setiap aparatus pembajak atau pencuri pajak. Pada bagian ini pula, informasi dan data dari hasil sadap penegak hukum juga menjadi faktor keberhasilan langkah pembersihan korupsi di sektor pajak.
Sadap Perlu
Sadap-tangkap adalah tindakan taktis yang tak boleh dihilangkan dalam memberantas korupsi. Dengan kata lain, tatkala ada usulan untuk mempersulit penyadapan melalui proses administrasi (perizinan), boleh jadi akan juga menyusahkan langkah pembersihan korupsi pajak.
Langkah ketiga, tetapi bukan yang terakhir, adalah dengan memberikan efek jera bagi setiap oknum aparatus pajak korup. Hakim Plana dalam masa awal kepemimpinannya memecat 34 pejabat, meminta mundur 15 pejabat, dan menyuruh keluar 39 pejabat dari kelembagaan BIR. Ia juga merotasi 11 kepala kantor wilayah pajak, 5 asisten kepala kantor wilayah, dan 9 pejabat pendapatan daerah (Robert Klitgaard, 2001: 72).
Poinnya adalah siapa korupsi, jatuhkanlah hukuman yang berat. Jika dengan tiga langkah tersebut masih saja ada aparatus yang korup pembajak pajak, biarlah Tuhan yang mengurusnya.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 18 April 2013

Kematian Pengadilan Tipikor

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

PENGADILAN Tipikor Semarang menvonis bebas Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen, terdakwa korupsi pencairan APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 (SM, 22/03/12). Putusan bebas itu sontak membuat akal dan pikir lunglai. Apa yang sedang terjadi?

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi. Ada terdakwa Oei Shindu Stefanus, kasus korupsi SIAK Online Cilacap, yang dibebaskan pada 21 Oktober 2011. Lalu, Agus Sukmaniharto, kasus korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Solo di Jatirunggo (10 Januari 2012). Kemudian, Yanuelva Etliana, kasus korupsi Bank Jateng Rp 39 miliar (29 Februari 2012). Selanjutnya, Suyatno, kasus suap Bupati Kendal (mantan) Hendy Boedoro sejumlah Rp 13,5 miliar (8 Maret 2012).

Bayangkan, Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan empat terdakwa korupsi dalam waktu tiga bulan (Januari-Maret). Persentase pembebasannya lebih dari 100 persen. Jika begini sejatinya Pengadilan Tipikor telah mati. Ia tak berfungsi sebagaimana tujuan pendiriannya.

Posisi Pengadilan Tipikor penting pada skema pemberantasan korupsi. Pasalnya pengadilan tersebut adalah muara dari segala upaya memerangi korupsi. Pengadilan menjadi tempat terakhir mendapatkan keadilan dalam kerangka kasat mata. Kerja penindakan korupsi oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, akan diakui hasilnya kalau sudah diproses Pengadilan Tipikor.

Pada bagian inilah, titik krusial keberadaan Pengadilan Tipikor. Artinya, Pengadilan Tipikor tidak boleh seenaknya membebaskan terdakwa korupsi. Karena membebaskan berarti menggembosi roda pemberantasan korupsi, menyiutkan kerja kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Inti Keadilan

Mungkin ada pendapat bahwa pengadilan adalah ruang mencari keadilan bukan tempat penghukuman. Apa yang disangka benar oleh publik, belum tentu benar oleh pengadilan. Begitu juga, sesuatu yang diduga keliru oleh masyarakat, tak selalu keliru oleh pengadilan. Karena itu, membebaskan terdakwa, termasuk kasus korupsi, boleh jadi benar mengingat pengadilan adalah tempat mengadili, bukan menghakimi.

Namun keadilan selalu memiliki inti. Keadilan yang diperkenalkan Aristoteles ataupun John Rawls mempunyai inti. Keadilan substantif, keadilan distributif, ataupun keadilan prosedural juga ada intinya. Inti keadilan adalah ia bermanfaat untuk kemaslahatan dan diperoleh dengan tidak melanggar norma, asas, serta nilai. Ia tidak melanggar ketentuan agama, ketentuan formal, dan material perundang-undangan.

Jika keadilan hasil putusan pengadilan didapat dengan menutup mata norma, asas, dan nilai maka ia menjadi tidak adil. Apabila keadilan dari vonis hakim ternyata melanggar ketentuan agama dan ketentuan formal serta material peraturan perundang-undangan maka ia menjadi tak adil.

Dalam kasus Untung misalnya, terdakwa lain seperti Koeshardjono, mantan Sekda Sragen, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Srie Wahyuni, mantan Kepala DPPKAD, divonis 2 tahun 8 bulan (SM, 22/03/12).

Padahal, Untung diduga bersama-sama Koesdihardjono dan Srie mengorupsi APBD Sragen 2003-2010. Sekarang Untung bebas, sedangkan Koeshardjono dan Srie tetap dipenjara. Dalam perspektif Koeshardjono dan Srie Wahyuni, di manakah keadilan itu?

Hakim memiliki kewenangan besar. Ia menjadi wakil Tuhan di bumi. Dengan kewenangannya, jika tuntutan jaksa dinilai lemah, hakim memiliki kuasa untuk memerintahkan jaksa memperbaiki berkas tuntutan.

Kuasa hakim dalam rangka memberikan keadilan bagi Koeshardjono dan Srie Wahyuni, serta bagi seluruh masyarakat Sragen pembayar pajak yang dipungut untuk APBD, dan bagi nation-state.

Apa yang terjadi di Pengadilan Tipikor Semarang sehingga menjatuhkan vonis bebas? Jangan-jangan ada tangan mafia yang mengotori roh pengadilan dalam memberantas korupsi.

Karena itu KPK, KY, dan MA harus turun memeriksa majelis supaya pengadilan itu tak mati terlalu lama.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 29 Maret 2012

Memartabatkan KPK

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengambil kebijakan terkait dengan kriminalisasi KPK. Tiga orang ditunjuk mengisi kursi pimpinan yang kosong si komisi antirasuah itu.

Taufiequrachman Ruki diangkat sebagai ketua sementara menggantikan Abraham Samad, sedangkan Johan Budi Sapto Prabowo menggantikan sementara Bambang Widjojanto. Adapun Indiryanto Seno Adji mengisi tempat Busyro Muqoddas, yang memang sudah berakhir masa baktinya. Harapannya, tiga orang pilihan Presiden itu mampu menjaga martabat atau marwah KPK sebagai pemberantas korupsi.

Namun yang mengagetkan, setelah pelantikan, Ruki mengeluarkan pendapat bahwa bisa saja kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kenapa mengagetkan? Karena komisi antikorupsi itu tak biasa, atau bahkan belum pernah, mengambil opsi itu. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur lembaga antikorupsi itu berwenang melakukan koordinasi dan supervisi.

Jadi, komisi itu berhak mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Adapun berkait supervisi, komisi tersebut berhak mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi atau pelayanan publik. Artinya, hukum memberikan ruang kepada KPK untuk mengomandoi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sampai tahap ketika kepolisian dan kejaksaan tak sanggup menangani kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, atau orang yang berkait dua kelompok itu, meresahkan masyarakat, dan/atau dengan kerugian di atas Rp 1 miliar maka KPK dapat mengambil alih. Pasal 8 Ayat (3) UU KPK menyatakan,

’’Dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK’’. Pasal ini menunjukkan alur supervisi dari kepolisian dan kejaksaan ke KPK, bukan sebaliknya: dari KPK ke kepolisian dan kejaksaan.

KPK-lah yang mengambil penyidikan dan penuntutan kasus dari kepolisian dan kejaksaan (top-down), dan bukannya kepolisian dan kejaksaan yang mengambil penyidikan dan penuntutan dari KPK (bottom- up). Mengapa demikian? Pasalnya hal ini berkaitan dengan martabat KPK yang menjadi pemimpin utama penanganan korupsi.

Bila KPK benar-benar melimpahkan penyidikan kasus Budi ke Kejagung maka sangat menggelikan dan bisa jadi bertentangan dengan undangundang. Andai pelimpahan kasus setelah penyidikan tidak diperbolehkan, bolehkah dilakukan sebelum penyidikan? Hukum hanya mewanti-wanti pascapenyidikan dan pascapenuntutan.

Logikanya, prapenyidikan dan prapenuntutan dugaan kasus yang mampir ke KPK boleh diteruskan ke eksternal. Ketentuan pada bagian sidik sangat berkait Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002: ’’KPK tak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.”

Jika misalnya, KPK melimpahkan kasus Budi ke Kejagung maka tersangka dan semua dokumen yang berkait pun harus diserahkan. Lalu apa baju hukum administratif yang dipakai sebagai dasar hukum pelimpahannya. Apakah SP3? Padahal, SP3 KPK dilarang oleh undang-undang. Maknanya, selain penyidikan dan penuntutan, KPK bisa meneruskan dugaan kasus ke instansi lain.

Kurang Tepat

Contoh, laporan tahunan KPK 2013 memaparkan, ada 2.119 laporan yang ditindaklanjuti ke pihak eksternal. BPK menerima 26 laporan, dan berturut-turut BPKP (4), Bawasda (1), Itjen dan LPND (50), Kejaksaan (63), Kepolisian (34), MA (65) lainnya (3), serta tanggapan atas pengaduan 1.873 laporan.

Penerusan laporan yang belum sampai tahap sidik dan tuntut juga menjadi bagian dari fungsi KPK sebagai trigger mechanism, mendorong penegak hukum lain untuk juga aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pendek kata, KPK kurang tepat melimpahkan kasus Komjen Budi ke Kejagung.

Lalu, bagaimana memeriksa kasus jenderal bintang tiga itu ketika sidang praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan (16/2/15) menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah? Komisi antikorupsi itu harus mengambil upaya hukum biasa atau luar biasa yang disediakan oleh undang-undang.

Kabarnya KPK sudah mengajukan kasasi atas putusan praperadilan Budi. Hal ini bisa mengacu Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berarti MA harus memeriksa permohonan kasasi dari KPK.

Atau misalnya, KPK juga dapat menempuh upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Rapat kamar pidana MA tanggal 19-20 Desember 2013 memutuskan bahwa PK untuk putusan praperadilan diperbolehkan bila ditemukan indikasi penyelundupan hukum.

Ini adalah upaya hukum yang dilindungi undang-undang untuk menjaga marwah KPK sebagai pemberantas korupsi. Apakah kasasi atau PK KPK akan diterima? Biarlah itu menjadi domain pengadilan yang bertugas memutus perkara.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 24 Februari 2015

Polisi Bukan Penegak Hukum

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Tak semua polisi adalah penegak hukum. Kira-kira begitu petikan kesimpulan ketika mendengar hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal dalam praperadilan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, membacakan putusan (16/2/2015). Pernyataan itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum vonis.

Seakan tak percaya, sejak kapan ada dua model polisi: satunya dianggap sebagai penegak hukum, lainnya bukan penegak hukum? Apakah memang demikian adanya?

Tak ada satu pun judul undang-undang tentang penegak hukum. Bahkan dalam konstitusi sebelum diamendemen atau sesudahnya, juga tidak memuat dengan jelas apa dan siapa penegak hukum itu. Penjelasan tentang bab Pertahanan Negara, misalnya, hanya ditulis “cukup jelas.”

Hukum tidak mengatur secara spesifik istilah penegak hukum. Pengertian mengenai penegak hukum disebar dalam banyak undang-undang. Meskipun begitu, mari menengok kembali cantolan keyakinan makna yang dianut selama ini dalam negara hukum Republik Indonesia. Karena yang dipersoalkan di sini apakah ada polisi yang bukan penegak hukum, pertama sekali yang harus dirujuk adalah UUD 1945.

Pasal 30 ayat (4) Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara UUD 1945 menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Aturan ini menunjukkan bahwa tugas kepolisian salah satunya adalah menegakkan hukum. Meski bunyi konstitusi sangat terang, apakah semua polisi dalam kepolisian adalah penegak hukum?

UUD memerintahkan pengaturan lebih lanjut perihal susunan, kedudukan, dan kewenangan kepolisian dalam sebuah undang-undang. Lalu terbitlah UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan fungsi penegakan hukum kepolisian ternyata diulangi dalam Pasal 2 UU No. 2/2002. Sebagian bunyi Pasal 2 tersebut, yaitu, “Fungsi kepolisian adalah…penegakan hukum…”

Yang menarik dari UU Kepolisian termaktub dalam Pasal 3 ayat (1), “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.” Ketentuan pasal ini bermakna dua hal. Pertama, kepolisian adalah pengemban fungsi kepolisian. Kedua, ada pengemban fungsi kepolisian yang bukan berasal dari kepolisian.

Demi menguatkan Pasal 3 ayat (1), dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 2/2002 ditekankan kembali fungsi kepolisian sebagai alat negara yang menegakkan hukum. Ternyata, sampai pada pasal terakhir dalam UU Kepolisian, tidak ada satu pun ketentuan yang membedakan bahwa polisi ada yang penegak hukum dan ada yang bukan. Artinya, berdasarkan undang-undang, semua anggota kepolisian adalah penegak hukum.

Apakah berhenti sampai di sini, bagaimanakah undang-undang lain menyebutkan tentang penegak hukum? Setali tiga uang. Aturan hukum lain juga meyakini polisi sebagai penegak hukum. Contohnya, Pasal 31 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur intersepsi (penyadapan). Pasal itu menyebutkan, selain kepolisian dan kejaksaan, penegak hukum lain boleh melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang.

UU ITE mengamanatkan bahwa kegiatan penegakan hukum-dalam hal ini penyadapan-harus dilakukan oleh penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Penyebutannya bukan menunjuk ke orang per orang, melainkan kelembagaan. Artinya, setiap polisi dalam institusi kepolisian adalah penegak hukum. Tak kurang, tak lebih.

Adanya anggapan bahwa polisi harus dibedakan menjadi penegak hukum dan bukan penegak hukum harus dinilai sebagai bentuk penurunan derajat kehormatan kepolisian. Sebuah penilaian yang tak dapat diterima akal sehat. Dalam sejarahnya, polisi sebagai penegak hukum memberikan banyak konstribusi yang menemani tumbuhnya negara Indonesia.

Awaloedin Djamin, mantan Kapolri, dalam tulisannya yang berjudul “Struktur Kelembagaan dan Profesionalisme Polisi” (1995) memaparkan garis historis kepolisian. Di Indonesia diakui fungsi kepolisian telah ada sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Setelah Presiden Sukarno menerbitkan Dekrit 5 Juli 1959 dan memerintahkan negara menggunakan kembali UUD 1945, dua tahun kemudian, terbit UU No. 13/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Konsideran menimbang undang-undang itu dengan sangat gamblang menulis, “…agar supaya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum, dalam menyelesaikan revolusi…”

Para pendiri bangsa bersepakat bahwa kepolisian dibentuk sebagai penegak hukum. Maka pada 1 Juli 1955, sekaligus sebagai hari lahir kepolisian atau Hari Bhayangkara, Presiden Sukarno meresmikan pedoman hidup kepolisian: Tribrata. Isi Tribrata yang ketiga adalah Yana anucasaradharma. Polisi wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat. Semua polisi merupakan penegak hukum. Jika demikian, masihkah ada pikiran bahwa ada polisi yang bukan penegak hukum?

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO, pada 21 Februari 2015

Langkah Presiden Jokowi

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Setelah berlangsung sekian lama, akhirnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah dalam menyelamatkan pemberantasan korupsi yang nyaris lumpuh. Presiden mengambil langkah cepat yang berisi tiga hal.

Pertama, tidak melanjutkan proses terhadap Budi Gunawan (BG), serta mengajukan kandidat baru yang akan dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Kedua, menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi tersangka. Ketiga, untuk menghindari kekosongan pimpinan KPK, dikeluarkanlah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk melegalkan pengisian jabatan pelaksana tugas komisioner KPK yang dalam keadaan berhalangan.

Tawaran solusi Presiden ini tentu saja menarik mengingat langkah ini sudah sekian lama ditunggu dan dinantikan publik. Gugatan untuk segera mengambil langkah cepat untuk hal ini sesungguhnya telah didengungkan sekian lama. Ada beberapa langkah yang telah diambil, tetapi tanpa efek berarti. Dan, kali ini, langkah tersebut punya efek yang jauh lebih besar dibandingkan sekian langkah yang diambil selama ini.

Ada daripada tiada

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi penegas bahwa langkah kali ini jauh lebih berarti dibandingkan apa yang dilakukan Jokowi selama ini. Pertama, akhirnya Presiden Jokowi menegakkan moralitas publik untuk tidak melantik seseorang yang penuh kontroversi dengan perkara korupsi. BG, meski telah memenangi praperadilan, tetap tidak berarti bebas dari perkara korupsi. Putusan aneh praperadilan dari hakim Sarpin Rizaldi sesungguhnya tidak berarti banyak terhadap kasus korupsi yang disangkakan atas BG. Putusan praperadilan, sederhananya, hanya menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan kasus BG oleh karena BG bukanlah penyelenggara negara, juga bukan penegak hukum, dan tindakannya tidaklah merugikan keuangan negara.

Putusan ini tentu saja aneh. Bagaimana mungkin BG tidak dianggap sebagai penegak hukum? Akan tetapi, bunyi putusan tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan dasar bahwa BG bersih dari perkara korupsi. Lagi-lagi, hanya persoalan tidak dapat ditangani oleh KPK. Oleh karena itu, langkah Jokowi untuk tetap tidak melanjutkan proses atas BG serta mendorong Badrodin Haiti (BH) tentu saja merupakan langkah yang sangat menarik.

Dengan langkah itu, tentu saja Presiden akan berpotensi berhadapan dengan kekuatan politik di DPR. Sesuatu yang sebenarnya dapat dipertanggungjawabkan Presiden dengan gambaran yang disampaikan di atas. Presiden tentu tak perlu gentar dan khawatir dengan berbagai usulan liar yang mungkin terjadi. Bisa jadi Presiden dianggap melanggar etika politik di hadapan DPR. Namun, paling tidak Presiden telah menegakkan etika publik.

Tidak hanya itu, Presiden juga tak perlu khawatir dengan ancaman pemakzulan. Sulit menemukan alasan hukum yang benar untuk dapat dikatakan tindakan itu adalah gerbang menuju ke pemakzulan. Apakah bisa menuju ke arah interpelasi dan hak menyatakan pendapat? Tentu saja mungkin. Tetapi, rasanya, mustahil untuk berlanjut ke arah pemakzulan.

Karena itu, pada langkah inilah apresiasi besar harus diberikan kepada Jokowi. Tinggal diikuti dengan tindakan penegas dari Jokowi untuk meyakinkan kekuatan politik untuk tidak mengonsolidasikan ini menjadi hal-hal yang berpotensi menuju pemakzulan. Persoalan tersisa tentu saja soal rekam jejak BH sendiri. Sejauh mana kapasitas BH dapat mengendalikan kepolisian dan bersih dari berbagai perkara koruptif.

Kedua, mengeluarkan keppres pemberhentian sementara untuk komisioner KPK yang telah menjadi tersangka. Tindakan ini tentu saja masih mungkin untuk dipertanyakan. Mengingat masih ada keyakinan proses yang terjadi atas dua komisioner KPK itu adalah kriminalisasi dan bukan proses hukum biasa yang adil dan benar. Pesannya adalah betapa mudahnya komisioner KPK dapat ditersangkakan melalui tindakan hukum yang tidak adil.

Namun, dalam kondisi ini, Presiden Jokowi memang ada pada posisi sulit. UU KPK telah menegaskan bahwa komisioner yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sebagai komisioner KPK, serta dikeluarkan keppres untuk legalisasi dari proses pemberhentian sementara tersebut. Artinya, dalam hal ini, pilihan buat Presiden memang sempit. Menerbitkan keppres pemberhentian seakan-akan menjadi kewajiban administrasi setelah komisioner tersebut menjadi tersangka.

Dahulu, Tim Sembilan seharusnya ditujukan untuk ini. Melakukan independenisasi proses dan mencari cara untuk melihat dan memverifikasi apakah ada kriminalisasi atau tidak. Sayangnya, itu tak terbentuk. Karena itu, keppres pemberhentian sangat disayangkan meski sangat dapat dimengerti. Sayang karena ada, tetapi mustahil ditolak.

Ketiga, harus diingat, langkah keppres pemberhentian ini punya implikasi dengan kekosongan jabatan komisioner. Karena itu, tindakan ketiga menjadi sangat penting, yakni Perppu Perubahan atas UU KPK agar dalam kondisi terjadi kekosongan yang menyebabkan komisioner berjumlah kurang dari tiga orang, dimungkinkan adanya penunjukan komisioner sementara KPK hingga adanya proses seleksi reguler.

Alasannya tentu saja terkait KPK tak mungkin dibiarkan tak dapat berjalan karena ketiadaan komisioner. Langkah ini bukan berarti tanpa kritikan oleh karena dapat membuka intervensi Presiden terhadap lembaga negara independen seperti KPK. Akan tetapi, memang sulit karena kondisi yang ada tak memungkinkan diadakannya proses pemilihan.

Untuk itu, dapat dikatakan bahwa langkah ini adalah langkah minimalis, tetapi sangat penting untuk dilakukan. Lebih baik ada langkah daripada tanpa langkah sama sekali. Apalagi langkah tersebut memang penting, walaupun tentu saja tidak berarti tanpa kritikan dan catatan.

Perlindungan

Sayangnya, tindakan ini masih akan dapat menemui jalan buntu jika tidak diikuti tindakan perlindungan lainnya yang sangat penting menyelamatkan pemberantasan korupsi dan KPK. Harus diingat, salah satu alasan ini terjadi karena adanya dugaan kriminalisasi yang terjadi atas para komisioner KPK dan penyidik KPK. Dua komisioner yang masih ada adalah dua orang yang telah dilaporkan pada kasus tertentu. Bahkan, salah satu sosok pemimpin sementara juga adalah orang yang memiliki laporan di kepolisian, yang telah melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, jika proses-proses kriminalisasi dan dengan mudahnya menersangkakan komisioner KPK, masih akan mungkin berlanjut dan merusak kerja KPK. Bayangkan, bisa-bisa yang terjadi adalah Presiden dipaksa untuk mengeluarkan pimpinan sementara atas pimpinan sementara. Khususnya jika pimpinan sementara ini kemudian juga mengalami kriminalisasi.

Bukan hanya itu, keberlanjutan KPK dan masa depan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kemampuan komisioner secara kolektif dan kerja sama dengan penyidik dan berbagai staf internal di KPK. Ada 21 penyidik KPK yang sangat mudah ditersangkakan oleh Polri melalui proses hukum kepemilikan senjata secara tidak sah. Jika yang terjadi seperti saat ini berlanjut, yakni proses menersangkakan bukan hanya atas komisioner melainkan juga penyidik, akan sangat mungkin mengganggu KPK meskipun telah ada komisioner sementara.

Artinya, langkah Presiden ini merupakan langkah baik. Better something than nothing. Paling tidak ada langkah yang dipakai meneguhkan KPK dan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, akan jauh lebih baik lagi kalau dapat dilanjutkan dengan tindakan penegasan upaya mengakhiri kriminalisasi. Ini supaya langkah Presiden dapat berguna dengan baik dan tujuannya dapat tercapai.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 20 Februari 2015

Putusan Sesat Pra-Peradilan

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Hakim pra-peradilan akhirnya memenangkan tersangka kasus korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inti dari putusan hakim adalah bahwa penetapan status tersangka atas Komjen BG tidak sah dan KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut karena tersangka bukanlah penyelenggara negara dan penegak hukum, serta tidak ada kerugian negara yang timbul.

Tentu saja putusan ini menyentak akal sehat kita. Bagaimana tidak, argumentasi hukum yang disampaikan hakim bertolak belakang dengan doktrin hukum dan beberapa peraturan perundang-undangan. Selain itu, hakim melampaui kewenangannya karena terlalu jauh masuk ke substansi perkara, yang bukan merupakan obyek pra-peradilan.

Pertimbangan hukum hakim yang paling tidak masuk akal adalah pernyataan bahwa Komjen BG bukanlah seorang penegak hukum. Ini jelas keliru. Polisi jelas penegak hukum. Dalam doktrin hukum, dikenal adanya tiga pilar penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Ketiga profesi itulah yang berfungsi sebagai aparatur negara, yang diberi tugas khusus untuk menegakkan hukum.

Hal ini ditegaskan dalam berbagai dokumen hukum negara. Doktrin ini dapat kita temukan dalam konstitusi UUD 1945. Kedudukan polisi sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, bahwaKepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Polisi, menurut konstitusi, bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masayarakat sekaligus sebagai penegak hukum. Fungsi polisi sebagai penegak hukum juga ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/2000, bahwa salah satutugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum.

Di tingkat UU, fungsi pokok kepolisian untuk menegakkan hukum kembali ditegaskan. Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, dinyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lagi-lagi, UU mengatur bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah menegakkan hukum.

Terlihat ada konsistensi pengaturan bahwa polisi adalah penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun polisi tidak hanya sebagai penegak hukum. Pada saat bersamaan, mereka juga berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Konstitusi dan UU tidak membeda-bedakan, polisi mana yang penegak hukum dan polisi mana yang bukan.

Ketika seorang warga negara diangkat menjadi anggota kepolisian, saat itulah yang bersangkutan menjadi aparat penegak hukum. Bahwa ada pembagian tugas dalam organisasi kepolisian, itu semata-mata merupakan bagian dari tata laksana untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian. Tidak ada hubungannya dengan status sebagai penegak hukum atau bukan. Istilah aparat penegak hukum dalam UU KPK juga ditujukan bagi tiga profesi/institusi penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim.

Kekeliruan lain yang dilakukan hakim pra-peradilan adalah ihwal kewenangan KPK. Pihak Komjen BG mempersoalkan kriteria kasus yang dapat ditangani KPK berdasarkan Pasal 11. Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa salah satu kriteria yang berlaku terkait dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Secara utuh, ketentuan itu berbunyi,KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Harus digarisbawahi, ada kata-kata “dan/atau” pada poin b.Menurut kamus bahasa Indonesia, kata penghubung “dan/atau” dapat diperlakukan sebagai “dan”, tapi dapat juga diperlakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung makna “pilihan”. Jadi, tiga kriteria yang disebutkan dalam Pasal 11 itu dapat berlaku secara kumulatif dan bisa juga secara alternatif.

Poin b dan c dalam Pasal 11 merupakan pilihan. Jadi tidak mutlak harus ada kerugian negara dan juga tidak harus mendapat perhatian masyarakat, asalkan pelakunya adalah aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Mengapa UU tidak mengharuskan timbulnya kerugian negara? Karena memang tindak pidana korupsi tidak hanya yang berhubungan dengan kerugian negara, tapi juga suap dan gratifikasi serta bentuk tindakan lainnya yang boleh jadi tidak menimbulkan kerugian negara yang nyata di dalamnya.

Tampak jelas bahwa hakim pra-peradilan tidak memahami UUD 1945, UU KUHAP, UU Kepolisian, dan UU KPK dengan baik. Pemahaman yang sesat menyebabkan lahirnya putusan yang sesat. Karena itu, putusan sesat ini harus dikoreksi. Upayahukum luar biasa melalui peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat ditempuh KPK.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO, pada 18 Februari 2015

Berdiri Bersama Memberantas Korupsi

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Malam, 3 Februari 2015, sebuah pesan pendek dari Ahmad Syafii ”Buya” Maarif masuk pukul 19.28. Isinya singkat, ”Baru Presiden telepon saya; BG tidak akan dilantik, cari waktu yang tepat. Mohon disampaikan kepada teman-teman. Trims. Maarif.”

Simpel, tetapi kuat kesannya. Pesan itulah yang kemudian secara cepat menjalar, beredar luas dan akhirnya menjadi salah satu polemik keesokan paginya.

Beberapa hari terakhir, barangkali itulah salah satu pesan yang ditunggu publik. Pesan yang menyiratkan kepastian penolakan Presiden Joko Widodo atas pencalonan seorang tersangka menjadi Kapolri. Kepastian yang entah akan menguap atau tidak. Dijalankan atau tidak.

Memang, tindakan dalam ranah kenegaraan, sering kali tak ada yang pasti kecuali telah memiliki beschikking sebagai bentuk formal keputusan negara akan hal itu. Seperti halnya Tim 9 yang terbentuk, tetapi tak memiliki keppres, rekomendasinya seperti khotbah di hadapan presiden dan khalayak. Diikuti atau tidak, terserah pada niat dan pilihan penerima khotbah.

Akan tetapi, melalui pesan tersebut, sedikit-banyak seharusnya punya sentimen yang berarti atas pilihan berdiri bersama pemberantasan korupsi. Setidaknya, Presiden Jokowi telah menegaskan posisi tidak akan melantik seorang tersangka menjadi kepala penegakan hukum. Artinya, Presiden telah berjanji berdiri bersama publik menegakkan moralitas antikorupsi.

Langkah penting

Berikutnya, perlu setidaknya ada tiga langkah lanjutan yang penting. Pertama, jika BG tak dilantik, muncul pertanyaan lanjutan, siapa yang akan mengisi pucuk pimpinan kepolisian?

Ini penting karena jika kembali diisi oleh orang yang bermasalah dan berkeinginan kuat menyelesaikan masalahnya dengan cara menyerang KPK, serangan terhadap KPK tetaplah bahaya laten. Bahaya potensial yang bisa muncul setiap saat.

Presiden pada tataran ini harus mau ber-tungkus lumus, bersungguh-sungguh mencari sosok yang tepat. Orang itu harus tidak tersangkut berbagai kasus dan dendam lama yang bisa kembali mengaktualkan posisi laten KPK dan Polri yang berhadap-hadapan.

Presiden harus bersungguh-sungguh membuka rekam jejak kandidat. Tidak hanya berdasarkan pada satu atau dua lembaga, apalagi lembaga internal kepolisian yang sangat besar konflik kepentingannya.

Membuka seluas-luasnya ruang masukan adalah sebaik-baiknya cara untuk mendapatkan orang yang tepat. Hal ini juga demi janji Jokowi saat kampanye, akan memilih jabatan Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih dan berintegritas.

Tidak hanya posisi Kapolri. Jabatan-jabatan penting lain—yang biasanya dan selayaknya sepengetahuan Presiden—juga harus dikontrol dengan baik. Semisal jabatan Kabareskrim. Presiden tak boleh lagi dikangkangi dalam pengisian jabatan tersebut. Kebiasaan konstitusional untuk meminta pandangan dan posisi Presiden untuk jabatan tersebut harus dikedepankan. Apalagi, Polri langsung di bawah ”ketiak” Presiden.

Kedua, Presiden Jokowi masih berhadapan dengan kebutuhan untuk menyelesaikan posisi silang kepolisian yang sedang berhadap-hadapan dengan KPK. Dan dalam posisi itulah kebijakan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan dibutuhkan. Jokowi harus segera membuat peta jalan agar posisi berhadap-hadapan ini berakhir dan tak perlu menjadi laten
lagi.

Jika pilihan pertama lebih bersifat individual mengganti orang, yang kedua ini haruslah dalam kerangka yang lebih institusional dan operasional.

Reformasi di tubuh Polri sudah menjadi keniscayaan. Sekian lama kata sakti ini didengungkan, tetapi tak kunjung direalisasikan. Telah ada berbagai dokumen peta jalan dan pemikiran untuk membantu menghela reformasi di tubuh Polri, tetapi hingga kini masih ditumpuk di meja tidak dijalankan. Presiden Jokowi harus mulai mendorong kepolisian untuk memperbaiki peningkatan performa kepolisian.

Pastikan KPK berjalan

Begitu juga terhadap KPK. Presiden selayaknya mengambil langkah-langkah untuk memastikan kerja KPK tidak terganggu oleh tindakan yang tak perlu. Meski intervensi Presiden ke KPK terbatas mengingat komisi negara ini independen, Presiden sangat mungkin membuat perubahan terbatas atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga, dalam hal perubahan terbatas atas UU KPK, Presiden berkesempatan mengambil langkah penting untuk menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Gejala semua pimpinan KPK segera dijadikan tersangka menunjukkan, KPK akan dilumpuhkan. Jelas, tanpa komisioner KPK tak akan bisa bertindak karena putusan tindakan hukum ada pada komisioner KPK, bukan pada pegawai lainnya.

KPK yang lumpuh hanya menguntungkan para koruptor. Karena itu, Presiden dapat bertindak cepat. Ide yang berkembang, misalnya, adalah mendorong perppu untuk menunjuk pelaksana tugas sementara komisioner KPK. Ide ini tentu saja akan mendatangkan penolakan besar, seperti zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditolak oleh DPR.

Apalagi, ide menunjuk pelaksana tugas tak ada aturannya di UU KPK. Memberikan wewenang serupa dengan komisioner biasa juga bisa merusak doktrin pelaksana tugas yang biasanya memiliki keterbatasan wilayah kewenangan.

Jika pun mendorong perppu, pilihan yang bijak tentu saja adalah melakukan percepatan seleksi atau dapat juga menunjuk Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, kandidat yang telah terseleksi, tetapi masih menunggu uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pengangkatan mereka untuk sementara waktu hingga proses seleksi kelima penggantian kelima komisioner secara bersamaan di akhir tahun, akan lebih mulus dibandingkan dengan menunjuk orang luar yang tiba-tiba masuk ke KPK.

Bahkan, jika dalam kondisi mendesak, perppu percepatan seleksi komisioner KPK masih lebih menarik daripada mendorong model pelaksana tugas untuk jabatan komisioner KPK.

Masih dalam kerangka mendorong perlindungan atas KPK, pemikiran untuk menerbitkan aturan perlindungan atas pekerja pemberantasan korupsi juga menjadi besar. Langkah ini tak menunjukkan pelanggaran atas apa pun. Secara peraturan perundang-undangan, konsep kewajiban negara untuk melindungi pekerjaan pemberantasan korupsi ada dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2006.

Konsep perlindungan yang sama juga ada di berbagai UU, semisal UU Ombudsman untuk melindungi kerja-kerja para komisioner di lembaga seperti Ombudsman. Hal-hal yang artinya akan menambah daya perlindungan atas penegakan hukum dan anti korupsi.

Semua itu akan mewujudkan janji Presiden untuk mendukung dan menguatkan KPK, memberantas korupsi, dan tentu saja untuk berdiri bersama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Janji yang saat ini menunggu untuk dilaksanakan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 11 Februari 2015

Solusi Bekas Koruptor Nyaleg

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

BELAKANGAN ini sedang ramai dibincangkan dalam pembahasan RUU Pemilu mengenai satu poin penting: apakah mantan narapidana, khususnya mantan narapidana tindak pidana korupsi, boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif? Perbedaan pendapat mengalir ke hadapan publik. Ada yang berpendapat, menjadi calon legislatif (caleg) adalah hak setiap warga negara, termasuk bekas napi. Lagi pula, salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat) menggariskan bahwa bekas napi boleh maju nyaleg sepanjang memenuhi empat persyaratan.

Putusan MK itu diterbitkan setelah memeriksa permohonan pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur syarat caleg pusat ataupun daerah. Amar putusan itu membolehkan bekas napi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pusat atau daerah sepanjang, pertama; tak berlaku untuk jabatan publik.

Kedua; berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman. Ketiga: dikecualikan terpidana yang secara jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya bekas napi. Keempat; napi itu bukan pelaku kejahatan yang berulang (hukumonline, 25/03/09).
Di sisi yang lain, tak sedikit kelompok masyarakat menolak bekas napi maju jadi calon anggota legislatif. Alasannya, dia berisiko mengulangi perbuatannya.

Terutama, bagi napi tindak pidana korupsi. Tatkala bekas koruptor itu memenangi pemilihan, ia akan memegang kewenangan besar. Ketika ada kekuasaan di tangannya, sangat mungkin kembali melakukan perbuatan kotornya. Bukankah sifat kekuasaan cenderung untuk korup?

Perdebatan boleh tidaknya bekas napi, dalam hal ini bekas koruptor, nyaleg sama-sama memiliki argumentasi kuat. Yang berpendapat bekas koruptor boleh nyaleg, mendasarkan pada ketentuan bahwa tiap warga negara perlu dijamin haknya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.

Adapun pendapat yang menolak juga sama; hak untuk hidup dengan baik dan sejahtera harus dilindungi dengan meminimalisasi risiko kerusakan yang disebabkan oleh tipikor. Artinya, sampai pada titik argumentum, dua pendapat itu sama-sama kuat. Apakah tak ada jalan keluar untuk memutus perdebatan itu?

Jalan Keluar

Menghalangi seseorang untuk mendapatkan haknya adalah tindakan yang patut dihindari. Alangkah naifnya ketika kita bicara soal pemenuhan HAM, namun pada satu fase kemudian menciptakan batu penghalang untuk mencapai hak tersebut. Putusan MK yang inkonstitusional bersyarat itu sebenarnya sudah jadi jalan keluar yang mengakomodasi tiap kepentingan hukum dan asasi tiap warga negara. Tidak ada larangan untuk bisa maju menjadi caleg. Tentunya dengan empat syarat yang telah ditetapkan melalui putusan MK tersebut.

Kalau mau merunut ketentuan hukum pileg, mekanisme pencalonan anggota legislatif, baik pusat maupun daerah, harus melalui partai politik. Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 menulis, ’’Partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.’’

Dengan ketentuan pasal tersebut, tanggung jawab untuk memfilter bakal calon ataupun calon berada di tangan partai. Kebijakan internal partai menentukan apakah bekas koruptor bisa menjadi calon anggota legislatif atau tidak. Jadi perdebatan untuk menolak atau menerima bekas koruptor yang mau nyaleg, bukan lagi berada di ranah melanggar atau tidak melanggar hak asasi melainkan ditujukan kepada wajah partai politik. Jalan keluarnya ada di kebijakan internal partai.

Partai yang pedalamannya bersih tentu akan berpikir seribu kali untuk menerima seseorang menjadi calon legislatif dari pintu partainya. Begitu sebaliknya, bagi partai yang menerima, apalagi ngotot meminta bekas koruptor sebagai calegnya, tak keliru bila kita menilai partai itu menerima asupan dana dari bekas koruptor itu.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 3 Februari 2012

Ke(tak)jelasan Sikap Presiden

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Ketika terjadi prahara perselisihan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir semua mata berpaling ke arah Presiden Jokowi. Presiden di mana? Demikian pertanyaan publik yang ramai didorong di media sosial. Pertanyaan yang tentu wajar mengingat Presiden Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang sah di negeri ini. Kontrol dan tanggung jawab atas pemerintah dan negara juga sebagian berada di pundaknya. Sesungguhnya, sikapPresiden Jokowi sudah sedikit tergambar dalam cara pandang beberapa menterinya yang kemudian nyaris tanpa koreksi sama sekali.

Menteri yang menjadi pembantu Presiden beberapa kali menyatakan pernyataan yang memberikan kesan bahwa Presiden tak akan mengambil langkah langsung, memberikan kesempatan kepada penegakan hukum, bahkan perkataan yang menyalahkan dukungan kepada KPK adalah bentuk kekanak-kanakan dan dilakukan oleh rakyat yang tak jelas. Dengan Presiden membiarkan berbagai ucapan ini, dapat dibaca bahwa Presiden sesungguhnya merestui ucapan-ucapan tersebut.

Pidato Ambigu

Tak hanya melalui para menterinya, Presiden Jokowi sendiri akhirnya menyampaikan pidatonya. Dua kali. Pertama tentu saja pada hari penangkapan Bambang Widjoyanto (BW). Kala itu, Presiden menyatakan bahwa tak boleh ada pergesekan antara Polri dan KPK. Hal yang tentu saja membingungkan karena seakan menghindari kasus konkret yang terjadi.

Seakanakan Polri dan KPK jangan bergesekan, padahal pada faktanya sudah terjadi perbenturan. Paling diingat, pidato tersebut sama sekali tidak menyentuh perkara yang ingin diselesaikan. Tak lama berselang, ada pidato kedua. Kali ini diimbuhi dengan mengenalkan tujuh orang yang katanya akan menjadi tim dalam penyelesaian kasus ini. Perkembangan terkini, tak lagi tujuh, tetapi sembilan orang.

Bahkan masih ada lagi kemungkinan berbagai tambahan lain. Sembari kemudian dia menjelaskan dan menegaskan jangan lagi ada kriminalisasi terhadap KPK maupun terhadap Polri. Atas dua pidato tersebut, satu hal yang sama adalah keduanya melahirkan ambigu. Posisi yang tidak jelas.

Pertama, pidato ambigu yang tak menjelaskan apa-apa. Posisi Presiden hanya menegaskan bahwa jangan ada gesekan dan jangan ada kriminalisasi. Tapi, dalam hal itu, siapa pun paham itu. Jangan ada gesekan dan jangan ada kriminalisasi adalah hal yang semua orang paham. Itu adalah pernyataan normatif yang senilai dengan pernyataan; “Ayo kita semua berbuat baik!” Siapa pun tahu akan hal tersebut.

Tapi tidak jelas, gesekan itu apa, siapa yang melaku-kan dan sebagainya. Begitu juga pernyataan soal kriminalisasi. Siapa atas siapa, dan berbagai pertanyaan lainnya hilang tak terjawab. Kedua, membentuk tim yang belum terlalu jelas. Pembentukan tim independen tentu adalah hal yang sangat menarik. Akan tetapi, tim ini sendiri masih akan bergantung pada sekian banyak faktor.

Salah satunya adalah formalisasi tim. Tanpa adanya keputusan Presiden yang mendasari pembentukannya, maka tetap dikatakan mustahil tim ini diharapkan bisa bekerja. Keppres adalah landasan hidup untuk sebuah kerja tim. Landasan individual dan konkret yang akan menjadi sandaran bagi para anggota tim untuk melakukan sesuatu yang seharusnya.

Sekali lagi, tanpa aturan dasar tentu mustahil dapat dikatakan dapat bekerja dengan benar. Selain dasar hukum, faktor yang paling penting adalah isi dari dasar hukum tersebut. Jika dasar hukum ini berisi hal-hal yang menjelaskan keniscayaan sebuah tim dibentuk, tentu menjadi hal yang menarik. Akan tetapi jika tidak, sangat percuma membentuk tim. Artinya, pertanyaan mendasar jika tim ini dibentuk adalah apa kewenangannya?

Sejauh mana daya jelajahnya? Apa saja yang menjadi ranah yang akan dikerjakannya? Tanpa daya jelajah yang kuat, kemungkinan solutif untuk menyelesaikan perkara menjadi mengecil. Makanya, jika kemudian tim ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penegakan hukum, bahkan memiliki hal luar biasa semisal melakukan verifikasi terhadap dugaan kriminalisasi dan penangkapan dan penahanan tidak wajar tentu akan menjadi menarik.

Selain itu, kerja-kerja yang membuktikan adanya rekayasa kasus akan sangat berfungsi menyelesaikan. Termasuk jika rekomendasi tim yang dikeluarkan nanti punya daya mengikat yang tidak hanya sekedar rekomendasi tanpa ikatan. Artinya, pada faktor ini, andai timnya dibuat kuat dan taktis, akan sangat kuat digunakan untuk mendorong penyelesaian perkara.

Selain itu, komposisi orang yang ada di tim, serta tata cara kerja mereka juga akan sangat menentukan kedalaman hasil pemeriksaan yang dapat berujung pada kesimpulan yang memadai dan solutif. Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, tim ini belum kunjung diformalisasi.

Belum ada kepastian akan hadirnya dan berbagai pernik-pernik menentukan seperti yang dituliskan di atas. Makanya, dalam hal ini, Presiden Jokowi masih menawarkan rencana yang masih jauh dari hitungan solutif atau tidaknya hasil yang akan dicapai oleh tim.

Harga Ketakjelasan

Salah satu yang jadi faktor kuat dalam dugaan ketakjelasan sikap Presiden ini tentunya patut diduga adalah sumbangsih dari beban politik yang terlalu kuat mendera Presiden Jokowi. Padahal, sebagai pemilik suara dengan dukungan terbanyak pada pemilihan umum lalu, Presiden Jokowi harusnya jauh lebih pede dalam bertindak.

Sekadar mengingatkan, posisi yang menjadi prahara ini juga diakibatkan ketakjelasan Presiden dalam menentukan posisi kepala Polri. Ketidakcermatan Presiden Jokowi dalam memilih kapolri, sedikit-banyak, telah mengakibatkan posisi mengunci saat ini. Kelambanan sikap, telah memberikan implikasi yang tidak kecil.

Dan inilah harga besar yang harus dibayarkan. Keberpihakan Jokowi pada kepentingan partai, telah memberikan label harga yang teramat tinggi, sangat mahal. Dapat dibayangkan, andai sedari awal Presiden Jokowi bersikap tegas dengan usulan pengajuan Budi Gunawan yang lebih mendapatkan restu politik dibanding restu publik, maka sebagian besar kisruh yang ada sekarang ini tidak akan terjadi.

Faktor penyebab dari berbagai posisi yang membuat saling mengunci ini menjadi hilang. Lagi-lagi, akibatnya adalah harga mahal dan kemudian posisi yang sudah semakin sulit. Jika dikembalikan ke berbagai pidato dan janji kampanye yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ketika menjadi kontestanpemiluuntukmemenangkan hati rakyat Indonesia, rasanya, Jokowi telah terlampau laju meninggalkan janji tersebut.

Belum kering sesungguhnya ludah yang diucapkan Jokowi ketika dengan lantang mengatakan bahwa jika ia terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia, ia hanya akan bekerja untuk dan atas nama rakyat. Hanya akan tunduk pada kehendak konstitusi dan kehendak rakyat Indonesia. Tidak ada yang selain itu.

Dalam konteks inilah lecutan peringatan dan terapi kejut mesti diberikankepada PresidenJokowi untuk segera siuman dalam kerja yang sudah menjauh dari suara konstitusi dan kehendak rakyat secara hukum dan moral. Ia harus mengembalikan esensi awal dalam tunduk pada kata rakyat dan bukan kata partai politik. Dan ketika mampu berdiri tegak di hadapan partai politik dan mengatakan lantang akan keinginan untuk mengikuti kehendak rakyat, saya yakin, kejelasan tindakan akan kembali hadir.

Kejelasan yang akan menyelesaikan perkara. Bentuk tim independen yang akan menyelesaikan perkaraperkara kriminalisasi ini. Lalu jalankan rekomendasinya agar penyelesaiannya menjadimudah. Dan dalam hal itu juga segera tegakkan moralitas konstitusi dengan mencari kapolri yang bukan tersangka kasus korupsi.

Serangkaian kerja yang sebenarnya bukan hanya berguna untuk rakyat Indonesia dan masa depan Indonesia, tetapi juga untuk diri dan masa depan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN SINDO, pada 28 Januari 2015

Wantimpres

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

PRESIDEN Joko Widodo melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Senin (19/1). Hanya saja, publik kurang begitu berkenan dengan pelantikan itu. Pasalnya, lebih dari setengah jumlah anggota berasal dari unsur partai politik.
Beschikking Presiden Nomor 6/P/2015 bertanggal 19 Januari menetapkan sembilan orang. Komposisinya, lima orang dari unsur partai koalisi pendukung pengajuan Jokowi sebagai calon presiden 2014. Satu orang dari PPP yang belakangan juga masuk gerbong partai koalisi pemerintah. Dua orang mewakili dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia. Anggota terakhir diambil dari kalangan akademisi.

Berdasarkan komposisi keanggotaan, banyak yang menilai, pemilihan penasihat kepala negara itu jadi ajang bagi-bagi kue kekuasaan. Tak ubahnya pemilihan menteri, Jaksa Agung, dan kepala Polri—selama ini.

Sifat kenegarawanan

Konstitusi pasca amandemen mengatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai sebuah dewan yang memiliki dua tugas: memberikan nasihat dan memberikan pertimbangan kepada presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memerintahkan tafsir atas dua tugas tersebut ke dalam UU. Terbitlah UU No 19/2006.

Tak semua orang dapat diangkat sebagai anggota Wantimpres. Salah satu syarat yang termuat dalam Pasal 8 UU No 19/2006, si calon anggota harus mempunyai sifat kenegarawanan. Penjelasan norma sifat kenegarawanan adalah, ”bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.” Pasal 8 huruf d ini sebenarnya merupakan rumusan pembatas agar calon anggota Wantimpres tidak diambil dari unsur parpol.

Wantimpres, apabila merujuk sejarah ketatanegaraan Indonesia, terlebih pasca Orde Lama dan pra-Orde Reformasi, sebenarnya mirip—meski tak sama persis—dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam konstitusi pra amandemen, DPA diberi kewajiban menjawab pertanyaan presiden dan juga diberi hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah. Bedanya, DPA adalah lembaga sejajar dengan presiden, sedangkan Wantimpres berada di bawah presiden.

Dalam hal komposisi anggota DPA, UU No 3/1967 dan UU No 4/1978 menyatakan, susunan anggota DPA terdiri dari tokoh politik, tokoh karya, tokoh daerah, dan tokoh nasional.

Implikasi yang dihasilkan dari norma mengenai komposisi anggota DPA—khususnya tokoh politik dan tokoh karya—tampaknya dipakai oleh rezim saat itu demi mengamankan kekuasaannya.

Pola pemilihan dari unsur tokoh politik dan tokoh karya itulah yang ingin digeser dengan diberlakukannya UU No 19/2006. Diharapkan, tak ada lagi penasihat presiden yang berasal

dari unsur parpol. Maka, guna mencegah agar anasir partai tidak masuk ke Wantimpres, syarat adanya sifat kenegarawanan dimunculkan. Penasihat presiden harus konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Lalu, kenapa Presiden Jokowi melantik anggota Wantimpres yang 50 persen lebih berasal dari parpol? Bagaimana menjamin anggota Wantimpres agar memberi nasihat dan memberi pertimbangan kepada presiden berlandaskan kepentingan rakyat (negara dan umum) daripada kepentingan parpol (ketua umum partai, elite partai, atau parpol itu sendiri)?

Menjaga kebijaksanaan

Apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Anggota Wantimpres sudah dilantik. UU No 19/2006—yang menjadi amanat dari Pasal 16 UUD NRI 1945— memerintahkan, Wantimpres harus dilantik paling lama tiga bulan sejak presiden dilantik. Artinya, presiden tak punya banyak waktu untuk menentukan sembilan orang dari ratusan juta penduduk Indonesia yang dianggap memiliki sifat kenegarawanan sebagai penasihatnya di tengah penataan struktur pemerintahannya.

Namun, bukan berarti singkatnya masa dijadikan sebagai pleidoi untuk mendudukkan perwakilan partai ke kursi advisor of president. Sebab, posisi penasihat, walau tak seterkenal anggota DPR, sangatlah strategis. Apalagi di bagian membentengi program negara atau pemerintah dari intervensi kepentingan busuk elite partai. Tak banyak negara memiliki dewan seperti DPA atau Wantimpres. Bagir Manan (2003: 85-92) mencatat, Raad van Indie pada zaman kolonial, Raad van State di Kerajaan Belanda (1814), Conseil d’Etat di Perancis (1789), dan Privy Council di Thailand dan Korea adalah contoh dari negara yang melahirkan lembaga serupa DPA atau Wantimpres.

Sebenarnya, penjelasan pasal 16 konstitusi Indonesia pra amandemen menggambarkan DPA layaknya Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah. Raad van State, misalnya, bertugas memberikan jawaban atas usul membentuk UU, peraturan pemerintah, ratifikasi, dan melakukan penyelidikan sengketa administrasi. Conseil d’Etat juga sama, pemerintah diwajibkan agar mengindahkan lembaga penasihat negara itu dalam pembentukan RUU dan peraturan pemerintah. Ada tugas menjaga kebijaksanaan kepala pemerintahan di sana.

Meski tugas Wantimpres tak persis dengan Raad van State dan Conseil d’Etat—karena tidak spesifik dalam pemberian pertimbangan atas usul pembentukan RUU, peraturan pemerintah, maupun penyelidikan administrasi—anggota Wantimpres tetap wajib menjaga kebijaksanaan presiden. Caranya, nasihat yang diberikan ke presiden jangan untuk memuluskan kepentingan kotor elite parpol.

Selain mengatur batas maksimal pelantikan anggota Wantimpres, berita baiknya adalah, hukum juga mengatur mekanisme pemecatan anggota Wantimpres. Pasal 11 UU No 19/2006 menggariskan, penasihat presiden diberhentikan apabila tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 8. Salah satu isi pasal 8 adalah sifat kenegarawanan. Jika sedikit saja anggota Wantimpres terbukti bekerja untuk kepentingan partai, bukan untuk presiden dan rakyat, presiden wajib memberhentikannya. Dan, pada tahap ini tak boleh ada istilah penundaan pemberhentian.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 27 Januari 2015

Kriminalisasi KPK

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

KATA krimininalisasi kembali muncul. Sudah ”diwanti-wanti” supaya tak muncul lagi namun tanpa dinyana-nyana kata itu menyeruak secara tiba-tiba. Pemicunya adalah Bambang Widjojanto yang diinisialkan BW oleh beberapa pihak, salah satu pimpinan KPK, yang ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri (23/1/15).

Saya bukan ahli bahasa yang bisa tepat mendefinisikan kata kriminalisasi. Hanya imbuhan ”isasi” pada kata kriminal saya maknai adanya proses untuk mengkriminalkan. Kriminal berarti berkait kejahatan yang dapat dihukum dengan undang-undang (KBBI; 2008: 819). Pendek kata, ada usaha mencari-cari atau mengada-adakan perbuatan kriminal terhadap seseorang/lembaga, yang sebenarnya tidak ada.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa penangkapan BW sampai pada asumsi adanya kriminalisasi terhadap KPK? Bukankah penangkapan itu juga bagian dari penegakan hukum? Setidak-tidaknya ada tiga alasan runtut, sebagai satu kesatuan, untuk menilainya.

Pertama; penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK (13/1/15). Jenderal bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia diduga menerima hadiah dan suap selama melaksanakan tugas kepolisiannya.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mencurigakan milik beberapa jenderal polisi tahun 2010. Artinya, langkah hukum ini bukan ujug-ujug. Ada waktu hampir 4 tahun bagi penyidik KPK untuk mempelajari dan meyakinkan lidik-sidiknya.

Setelah penetapan status tersangka itu, tampaknya ada usaha dari Komjen Budi untuk menyoal kebijakan hukum KPK. Kabarnya, Ketua KPK Abraham Samad dan BW dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tujuannya jelas supaya komisi antirasuah kesusahan memeriksa karena pimpinannya dijerat hukum.

Ternyata strategi pelaporan penyalahgunaan wewenang meleset. Alhasil, dicari jalan lain. Jangan-jangan, yang memungkinkan adalah menetapkan BW sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP perihal sumpah palsu dan keterangan palsu. Artinya, penangkapan BW adalah strategi sampingan untuk memperlambat kinerja KPK. Bila benar demikian, bukankah Bareskrim sedang mengada-ada?

Kemudian, langkah yang mengada-ada itu dikuatkan dengan alasan kedua bahwa ternyata pelaporan kembali dugaan kasus kesaksian palsu atas nama BW (dan lainnya) sudah dicabut. Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar menuturkan (23/1/15), laporan kasus kesaksian palsu itu dulu memang pernah disampaikan ke Bareskrim. Pelapornya Sugianto alias Yusuf Sugianto alias Sugianto Sabran, pesaingnya di pilkada Kobar. Sugianto menuduh para saksi Ujang Iskandar —BW ada di dalamnya— telah memberikan kesaksian palsu di depan sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan Ujang, ada 68 saksi yang dituduh Sugianto memberikan kesaksian palsu. Bareskrim Mabes Polri pun memeriksanya. Hasilnya nihil. Tuduhan tak terbukti. Akhirnya, Sugianto mencabut laporannya.

Proses Supercepat

Namun, pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran kembali melaporkan kasus itu ke Bareskrim sebagaimana dicatat dengan laporan bernomor LP/67/I/2015/ Bareskrim. Sehari setelahnya, 20 Januari 2015, terbit surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/53/I/2015/ Dittipideksus. Bagai mendapat angin segar menghantam KPK, penyidik Bareskrim pun menangkap BW tiga hari setelahnya. Sungguh proses yang supercepat.

Ketiga; proses penangkapan tidak diawali prosedur yang layak oleh penyidik Bareskrim. Setelah proses administratif di Bareskrim selesai, penyidik langsung bergerak menggelandang BW tanpa mengindahkan misalnya Pasal 19 Ayat (2) KUHAP. Berdasarkan pasal itu, penyidik semestinya memanggil dulu tersangka secara sah maksimal dua kali. Faktanya, tak ada pemanggilan yang layak kepada BW. Bahkan satu kali pun tidak. Bukankah ini menyimpang?

Tiga alasan tersebut tak bisa dipisahkan satu per satu mengingat semuanya harus dirunutkan. Hasilnya, seperti ada usaha melemahkan KPK melalui penangkapan salah satu pimpinannya. Ada usaha sistematis dan merajalela (rampant) untuk mempereteli gerakan pemberantasan korupsi melalui kriminalisasi pimpinan KPK.

Memang, kolektif kolegial dalam Pasal 21 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2002 bisa diartikan: pokoknya lebih dari satu masih bisa dianggap kolektif. Tapi tak bisa dimungkiri bila pimpinan KPK berkurang satu maka sedikit banyak bakal mengganggu kinerja komisi antikorupsi.

Kriminalisasi terhadap KPK berarti perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Saya kira, rakyat Indonesia tidak akan membiarkan kriminalisasi ini terus berlangsung mengingat korupsi adalah musuh bersama. Cita-cita memiliki negara yang bersih dari korupsi bukan lagi jadi kewajiban, melainkan kebutuhan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 27 Januari 2015

Mengurai Sengkarut Plt Kapolri

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

PILIHAN Presiden Joko Widodo menjadikan Badrodin Haiti, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mendatangkan banyak catatan.

Ada apresiasi, tetapi ada juga sejumlah pertanyaan besar mengiringi. Konsekuensi yang memang harus diterima karena langkah yang diambil sebelumnya memang kurang pas.

Presiden telah memilih mengajukan secara tunggal Budi Gunawan (BG), sosok yang kemudian terbukti ada masalah. Ada kesempatan untuk menarik pencalonan ini, tetapi tidak dilakukan Presiden. Situasi ini semakin sengkarut akibat cara DPR memperlakukan usulan ini. Logikanya, DPR harus menjadi pihak yang mengingatkan dalam kapasitas sebagai pengawas eksekutif. Namun, walau telah ditetapkan sebagai tersangka, DPR tetap menyatakan BG fit dan proper untuk diangkat menjadi Kapolri. Padahal, dengan menjadi tersangka di KPK, yang berarti akan menjadi pesakitan di pengadilan, sudah mengindikasikan ketidaklayakan seseorang sebagai Kapolri.

Mencari solusi

Posisi sudah saling mengunci saat ini. Dengan ”mengambangkan” pengangkatan BG, pada hakikatnya Presiden berseberangan dengan apa yang diinginkan DPR. Namun, pada saat yang sama, ada banyak pertanyaan, termasuk sampai kapan BG diambangkan? Sampai kapan Wakapolri menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri? Tahapan awal yang dilakukan Presiden dan DPR seakan-akan sudah selesai.

Tak mungkin lagi Presiden menolak. Dia dihadapkan pada pilihan sulit. Setidaknya, ada dua pilihan yang berseberangan secara diametral yang dihadapi Jokowi. Pertama, tak melanjutkan pencalonan BG. Dengan tidak melanjutkan pencalonan BG, ada banyak pilihan jalan yang tersaji, tetapi akan mendatangkan konsekuensi berbeda.

Misalnya, tetap mengambangkan BG dan memilih melanjutkan Badrodin sebagai Plt Kapolri. Namun, ini tentu saja jauh dari ideal karena banyaknya kerja-kerja Kapolri yang harus diambil dalam kapasitas Kapolri dan bukan selaku Plt yang memang pada hakikatnya memiliki keterbatasan bertindak atas nama Kapolri. Artinya, pada langkah pertama ini Presiden lebih baik memilih menguatkan moral dan etika publik dengan tak melantik BG, lalu mengajukan calon baru dengan menggunakan mekanisme Pasal 11 Ayat 1 dan 2 yang kemudian kembali ke proses persetujuan di DPR.

Sesungguhnya, pada langkah ini bukan hanya alasan etika yang menjadi pertimbangan. Ada fondasi ”kecil” hukum, yakni itikad Presiden mengisi dan menghindari stagnannya pemerintahan karena suatu kondisi. Tindakan ini semacam diskresi administratur sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tidak hanya itu, tindakan ini juga menegakkan prinsip penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana dikembangkan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Namun, bukan berarti tanpa kritik. Langkah ini dapat dinilai beragam. Bisa dianggap ketidakpatuhan Jokowi atas UU Polri atau pembangkangan Presiden atas persetujuan yang telah dikeluarkan DPR. Namun, lewat langkah ini, Presiden akan mendapatkan dukungan moral publik yang lebih kuat.

Pilihan kedua, meneruskan pelantikan BG. Namun, setelah dilantik, demi menjaga semangat pemberantasan korupsi di publik, Presiden dapat langsung memberhentikannya dengan alasan-alasan yang memang dimungkinkan dalam penjelasan pasal-pasal di UU Polri. Presiden dapat memilih memberhentikan BG setelah pengangkatannya dengan mekanisme yang tersedia di dalam UU Polri.

Dalam hal ini, Presiden dapat langsung memberhentikan BG dengan pemberhentian definitif seperti diatur Pasal 11 Ayat 2 atau pemberhentian sementara seperti diatur Pasal 11 Ayat 5. Artinya, Presiden bisa memilih antara mengajukan Kapolri definitif baru sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 dan 2 atau Plt Kapolri yang tunduk pada aturan Pasal 11 Ayat 5. Baik calon baru maupun Plt harus dikirimkan konfirmasinya ke DPR.

Langkah kedua ini lebih fit ke aturan hukum, tetapi sangat deras menggerus moral publik yang sedari awal menuntut negara tak boleh melantik pejabat negara yang melakukan korupsi. Di jalur ini, boleh jadi pertanyaan politiknya jauh lebih kecil, tetapi Presiden akan dihadapkan pada kritikan publik.

Pilihan antinomis

Pada titik inilah Presiden Jokowi harus memilih. Pilihan hukum, secara teoretis, memang sering memberikan nuansa membingungkan karena ada ”penyakit” hukum bernama antinomi. Antinomi adalah pertentangan yang mendera hukum karena adanya dua hal yang bertentangan, tetapi harus dijaga oleh hukum secara bersamaan. Moral publik yang dalam konsepsi hukum Grotius adalah sesuatu yang harus dijaga, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum proses pelantikan telah disepakati Presiden dan DPR sebagaimana tertera di UU Polri.

Posisi pilihan yang tentunya tidak sederhana. Wolfgang Friedmann menyebutkan, pertentangan antinomi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terjadi sebagai akibat dari posisi alamiah hukum itu sendiri, yang berdiri di antara nalar filsafati dan kebutuhan praktis politik yang penat kepentingan. Dan, pada titik itulah Presiden harus segera mengambil langkah untuk tak memperpanjang debat publik yang sudah mulai ngawur dan melangkah terlalu jauh hingga ke isu impeachment.

Di sinilah kenegarawanan Presiden dibutuhkan. Ambillah langkah antara pilihan satu dan pilihan dua yang bisa jadi adalah simalakama, tetapi paling tidak menuju ke jawaban permasalahan. Apa pun langkah Presiden harus diikuti dengan tindakan penegas agar siapa pun di negeri ini paham dengan posisi Jokowi yang sesungguhnya dalam relasi penegakan hukum anti korupsi.

Baik pilihan pertama maupun kedua mendatangkan konsekuensi, Presiden akan memilih orang baru. Oleh karena itu, proses yang lebih baik dari ketika mencalontunggalkan BG harus dilakukan. Libatkan KPK, PPATK, dan lembaga penting lain. Presiden juga dapat mengingatkan institusi Polri agar tak melawan KPK secara kelembagaan. Melakukan pra-peradilan atas KPK secara kelembagaan tentu hal aneh mengingat tuduhan terhadap BG adalah individual dan bukan terhadap institusi Polri. UU Polri jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden. Dengan membiarkan Polri melakukan perlawanan institusional atas KPK hanya akan menampar muka Presiden Jokowi yang sejak awal telah menegaskan itikadnya untuk memperkuat penegakan hukum anti korupsi di negeri ini.

Catatan bagi siapa pun yang tidak menginginkan sengkarut ini berlanjut, sesungguhnya yang dibutuhkan adalah kenegarawanan kepada siapa pun yang terlibat di dalam sengkarut ini, termasuk untuk BG sendiri. Andai BG mau menegakkan etika publik bahwa siapa pun yang berstatus tersangka harus mau mundur dari jabatan dan pencalonan, sesungguhnya sebagian besar dari sengkarut ini akan selesai. Jika BG mundur, amat sangat meringankan posisi antinomis yang dihadapi Jokowi dan DPR yang terlibat dalam sengkarut ini. Presiden dan DPR harus duduk bersama. Polri juga harus menyadari pentingnya dorongan penyelesaian persoalan ini. Tindakan tak penting dan tidak pas hanya akan memperkeruh situasi.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 24 Januari 2015

Cicak Versus Buaya, Lagi

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat serangan. Kata serangan ini tak menggunakan tanda kutip. Artinya, serangan dalam arti yang sebenarnya. Tanpa basa-basi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto, pemimpin KPK, sesaat setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, Jumat pagi (23/1/2015).

Padahal, belum berselang lama, sudah ada serangan dari Mabes Polri. Bukan satu, tapi dua sekaligus. Pra-peradilan atas kebijakan KPK diajukan karena Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK.

Sekarang sedang terjadi lagi pentas Cicak versus Buaya jilid ketiga. Dan, eskalasinya semakin besar. Setidaknya ada tiga indikasinya. Pertama, konflik kelembagaan yang saat ini muncul dibawa dari konflik personal secara pribadi. Sejarah sudah lama mengajarkan.

Tengok saja kasus Anggodo Widjojo (2009) dan Djoko Susilo (2012). Koran Tempo (21/1), misalnya, memberikan informasi. Pada kasus Anggodo, dua anggota KPK waktu itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, pernah dipersangkakan dalam kasus dugaan suap Rp 5,1 miliar. Hubungan Mabes Polri dan KPK hampir retak. Dugaan kasus tersebut ternyata abal-abal. Sebab, Presiden SBY membentuk Tim Delapan guna memeriksa kasus terkait. Hasilnya, pimpinan KPK tak terbukti terima duit haram dari Anggodo. Kasus selesai.

Pada kasus Djoko Susilo, Mabes Polri-melalui Polda Lampung dan Metro Jaya-seperti unjuk kekuatan ke KPK dengan dalih ingin menahan penyidiknya, Novel Baswedan. Suasana panas. Pemicunya, KPK keukeh memeriksa jenderal bintang dua atas dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi roda empat dan roda dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan Kakorlantas itu terbukti melakukan korupsi.

Dari dua kasus spesifik tersebut, meski ada sistem (antibodi) kelembagaan antar-penegak hukum dalam menyelesaikan konflik antar-kelembagaan, kali ini eskalasinya sangat besar. Pernyataan Presiden pun tak memberi ketenangan. Hanya normatif belaka. Konflik yang dipicu urusan personal tak boleh dibiarkan menghancurkan langkah pemberantasan korupsi.

Kedua, serangan ini kelihatannya buntut dari adonan politik. Bagaimana bisa? Hal ini dimulai dari langkah Presiden Jokowi menyodorkan nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke Komisi III DPR, lalu KPK menetapkannya sebagai tersangka. Namun, DPR tetap mengafirmasi mantan Kapolda Bali itu. Terakhir, Presiden menerbitkan keputusan untuk menunda pelantikan-bukan mencabut-calon Kapolri.

Jika dicermati dengan saksama, semua alur di atas-kecuali penetapan tersangka-adalah alur politik. Ditambah lagi dengan ancaman DPR yang ingin menginterplasi Presiden bila gagal melantik Budi Gunawan. Semua tampak seperti adonan politik. Drama Cicak versus Buaya saat ini lebih besar karena mengikutsertakan kekuasaan politik di dalamnya. Tak hanya urusan hukum seperti drama dua dan empat tahun lalu.

Ketiga, seperti terdapat friksi dalam tubuh Mabes Polri. Sempat muncul isu soal keberadaan mereka yang dianggap “pengkhianat” dalam tubuh Trunojoyo. Kemudian, muncul isu tandingan bahwa yang menuduh “pengkhianat” itu adalah pengkhianat sebenarnya. Beberapa aib seakan membuka jendela dalam tubuh Polri bahwa sedang terjadi friksi yang sangat kuat di antara para jenderal. Ditambah dengan mutasi jenderal yang terkesan sangat mendadak, keadaan yang kurang harmonis semakin terasa.

Suasana tak bahagia dalam tubuh Mabes Polri dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk sekaligus memberi kode bahwa pilihan mengusik kekuasaan mahal harganya. Dengan menangkap Bambang Widjojanto, pada bagian ini, pesannya samar mengarah ke kejelasan. Pihak eksternal sekelas KPK saja bisa dihantam, apalagi internal, apalagi hanya perseorangan. Di samping itu, ada rasa politik dalam penangkapan komisioner KPK itu.

Tiga hal di atas menunjukkan bahwa potensi tumbuhnya benih Cicak versus Buaya kali ini sangat dahsyat. Benih ini tak bisa dibiarkan terlalu lama. Gerakan publik pemberantasan korupsi masih sangat kuat untuk mengubur lagi benih terkutuk itu. Lihat saja, rakyat berbondong-bondong datang ke Jalan Rasuna Said, berdiri di belakang pemberantasan korupsi. Mereka mengecam langkah keliru polisi dalam menangkap Bambang Widjojanto. Tidak hanya di Jakarta, di daerah seperti di Yogyakarta, rakyat tak tinggal diam. Rakyat melawan kriminalisasi yang ditujukan ke pemberantasan korupsi.

Terlepas dari itu, rakyat tetap berhak memiliki asa untuk mendapatkan penegak hukum, khususnya polisi, yang jujur dan berintegritas. Jenderal Hoegeng Iman Santoso mengajarkan, “Polisi adalah polisi, bukan politisi.” Polisi perlu tahu tentang politik, tapi tak harus ber(main) politik.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO, pada 24 Januari 2015

A suitable interpellation

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)
Certain members of the House of Representatives (DPR), all of whom are from the opposition Red-and-White Coalition, have filed an interpellation motion to question the policy of raising fuel prices.

This is not an unorthodox measure considering fuel is a key commodity, especially after the fuel-price rise.

Moreover, the Red-and-White Coalition positions itself as the government’s opposition.

Yet as Indonesia practices a presidential government system, would interpellation be suitable? Let’s look at the implication of this right to raise opinion toward impeachment.

Interpellation is the right of DPR members to request information from the government concerning imperative and strategic governmental policies widely affecting the lives of the people.

That is how Article 20A of the 1945 Constitution grants the right to House members, which is regulated further under the provisions in the Legislative Institution Law No. 17/2014, known as the MD3 Law. Interpellation provides the right for DPR members to compel the government to elucidate an undertaken policy.

Interestingly, interpellation is closer to the parliamentary system, where it is an instrument used by parliament to control policies run by the primus inter pares and his or her cabinet. However, interpellation is also found in countries with a presidential system.

Scott Mainwaring (1994) was reluctant to define interpellation as a trait distinguishing the parliamentary from the presidential system.

Indeed many presidential countries use interpellation as part of the checks and balances between the government and parliament. Thus it is wrong to reject the existence of interpellation, as it is not a proscribed practice in a presidential system.

However, there are some basic distinctions between interpellation in the parliamentary and presidential systems. Within the parliamentary system, interpellation is an initial process that can lead to a motion of no confidence that could dissolve a government with its cabinet, as interpellation assesses a government’ policies; one erroneous policy may result in a motion of no confidence.

Unlike in a parliamentary system, interpellation in a presidential system is used to request detailed elucidation of a policy, and only when the questioned policy meets the clauses for the removal of the president can the impeachment process be initiated.
Under our Constitution, interpellation may lead to impeachment if the president is found to have committed the deeds regulated by Article 7A of the Constitution — proven guilty of violation of the law through an act of treason, corruption, bribery or other acts of grave criminal nature, or through moral turpitude, and/or no longer meeting the qualifications to serve as president. Thus impeachment is constitutionally impossible on the grounds of a policy, unless the policy contains elements of legal violation.

This means that the notion that interpellation might lead to impeachment is an excessive fear. Interpellation in our presidential system is more of a control instrument and means of public deliberation of a certain policy, and is not a route heading toward impeachment.

Regrettably, though impeachment is legally unviable, it is not politically impossible. In Indonesia, politics repeatedly finds its own logic through unlawful means in many cases. And fear materializes itself in such a context; the Red-and-White Coalition as the very locomotive
of opposition is considerably hazardous in light of its recurring political maneuvers.

The fact that interpellation is a common conduct is inevitable. Fuel is a strategic commodity and has wide effects when its price rises. Currently, its wide effects are visible; rises in prices and tariffs, and other consequences. Requesting certain information is undeniably the constitutional right of DPR members.

Back to politics, it would be overly ambitious if interpellation were used as an instrument to initiate impeachment. Many suspect that DPR members will frantically seek justification to relate to Article 7A and then foster attempts for the freedom of opinion rights that will culminate in impeachment.

This is the point where legal consciousness and political maturity are required from both the government and the House. The government should not deny the existence of interpellation. It must be aware that interpellation is a constitutional mechanism provided to extend the checks-and-balances principle between the branches of power.

At the same time, the House should not treat interpellation as a mere political tool and forget the origin of its juridical significance in the 1945 Constitution.

Only through legal consciousness and political maturity can interpellation be a good solution in maintaining our presidential system. Otherwise its use would disrupt the image of Indonesia and its presidential system, and eventually, lead to increasing divisions in the House, the government and society.

artikel ini pernah diterbitkan oleh JAKARTA POST, pada 09 Desember 2014

Jaksa Agung dan Penegakan Hukum

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

PENUNJUKAN HM Prasetyo menjadi jaksa agung oleh Presiden Joko Widodo memunculkan banyak keraguan di kalangan masyarakat menyangkut prospek penegakan hukum pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ketika nama tersebut diumumkan, tak kurang dari delapan telepon kolega yang saya terima intinya mempertanyakan tiga hal utama. Pertama, apakah penunjukan tersebut melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua, apa alasan sesungguhnya di balik penunjukan HM Prasetyo. Ketiga, bagaimana nasib penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung jika dikomandoi orang yang berlatar belakang partai politik, seperti HM Prasetyo

Melanggar UU Kejaksaan?

Jika dibaca detail dalam UU Kejaksaan, syarat menjadi Jaksa Agung memang hampir serupa dengan syarat untuk menjadi jaksa. Karena itu, ini hanya diatur secara minimalis dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa syarat menjadi Jaksa Agung adalah, sebagaimana poin- poin khusus yang diatur dalam syarat menjadi jaksa, warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berlatar belakang sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selebihnya, posisi Jaksa Agung mutlak menjadi hak presiden untuk memilih siapa yang ingin dia tunjuk untuk menakhodai ”Gedung Bundar”. Sepanjang tidak merangkap jabatan-jabatan yang ditentukan di Pasal 21, sosok tersebut dapat dipilih sebagai Jaksa Agung.
Menarik untuk mencermati siapa HM Prasetyo. Adalah benar dia anggota DPR dari Partai Nasdem, yang berarti ia pejabat negara atau penyelenggara negara yang diatur menurut UU. Namun, apakah itu berarti ia melanggar Pasal 21 tersebut? Tentu saja tidak! Begitu dia dipilih dan sebelum dilantik, ia sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai sehingga otomatis ia berhenti menjadi anggota DPR.

Artinya jelas tak ada rangkap jabatan yang terjadi. Pelanggaran atas UU Kejaksaan tidak terjadi. Menunjuk HM Prasetyo selaku Jaksa Agung adalah sah secara hukum.

Walau memang benar tidak ada aturan hukum yang dilanggar secara diametral oleh JKW-JK, pertanyaan tentang alasan penunjukan itu tetap menjadi penting. Hal ini mengingat karena sebelumnya terdapat sejumlah nama lain yang juga sempat digadang-gadang menjadi Jaksa Agung dan beberapa di antaranya cukup diterima publik.

Setidaknya ada tiga pertanyaan yang bisa diajukan menyangkut HM Prasetyo. Pertama, apa prestasi utama yang telah ditorehkan serta mendapatkan apresiasi publik secara berarti. Rasanya sulit untuk bisa melacaknya dengan detail. Jejak dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi (Lampung) hingga menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung telah dilewati dan nyaris tak terendus prestasi yang cukup menonjol. Demikian pula dalam hal pemikiran dan terobosan. Hanya Presiden yang bisa menjelaskan alasan yang melatarbelakangi sehingga akhirnya dia yang dipilih. Prestasi adalah perlambang penting dari kapabilitas untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.

Kedua, rekam jejak. Rekam jejak adalah perlambang penting integritas. Integritas adalah faktor yang tak bisa ditawar-tawar, sebagaimana ditegaskan dalam persyaratan menjadi Jaksa Agung berdasarkan UU Kejaksaan, yaitu berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. Syarat ini syarat mutlak karena tanpa ini, seorang Jaksa Agung dapat diberhentikan dari jabatannya.

Ketiga, yang tidak kalah penting adalah mengapa memilih orang yang punya akseptabilitas politik sangat tinggi. Hal yang boleh jadi, melebihi akseptabilitas publiknya. Harus diingat, posisi Jaksa Agung adalah penegak hukum. Konsep penegak hukum sesungguhnya adalah tidak boleh berpihak ke mana pun, kecuali pada keadilan yang jadi esensi dari hukum itu sendiri.

Sebagai sosok yang dekat dengan kepentingan politik, Jaksa Agung kali ini bukan tak mungkin terjerat dengan kepentingan politik sehingga menghilangkan esensi penegak hukum yang seharusnya berpihak semata-mata pada keadilan. Pada era pemerintahan pasca Soeharto, tercatat hanya satu Jaksa Agung yang berlatar partai politik kental.

Menyalakan sistem peringatan dini

Pilihan politik pada jabatan hukum ini menambah panjang keraguan terhadap tim penegakan hukum pemerintahan JKW-JK. Dalam posisi sebagai pemerintah, Presiden punya tiga posisi kunci yang berkaitan dengan penegakan hukum: Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri. Sayangnya, JKW-JK telah memercayakan dua di antaranya kepada tokoh dengan latar belakang partai politik yang sangat kental. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap prospek penegakan hukum pada masa pemerintahan JKW-JK.

Dalam hal itulah, sistem peringatan dini sudah harus dinyalakan keras dan tegas kepada tim hukum pada pemerintahan JKW-JK. Saatnya kita memberikan daftar pekerjaan rumah yang dapat menjadi indikator penegakan hukum dan keadilan pada era pemerintahan baru ini.

Kasus-kasus yang sudah dijanjikan untuk diselesaikan pada masa pemerintahannya oleh JKW-JK, misalnya pelanggaran HAM pada masa lalu, adalah salah satunya. Kita juga perlu menagih penyelesaian kasus hukum yang ditengarai melibatkan aktor-aktor politik. Selain itu, juga realisasi dari komitmen untuk segera melakukan bersih-bersih kejaksaan mengingat belum banyaknya kemajuan yang dibuat dalam reformasi internal kejaksaan selama ini.

Terakhir, salah satu yang paling penting adalah kemampuan kejaksaan untuk segera berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika kejaksaan mau menguatkan pola kerja sama dengan KPK dan juga mau mengerjakan dengan sungguh-sungguh beberapa pekerjaan rumah di atas, bisa jadi kekhawatiran akan terjadi ”penegakan hukum rasa parpol” akan mereda.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 22 November 2014

Agunan SK Wakil Rakyat

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

BEBERAPA hari lalu, seorang kawan wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak berdiskusi mengenai posisi anggota DPRD atas risiko terlibat tindak pidana korupsi. Pasalnya, setelah mereka dilantik, banyak anggota mengagunkan surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai wakil rakyat ke bank.

Awalnya, saya menganggap itu hal biasa. Namun belakangan, fakta wakil rakyat ’’menggadaikan’’ surat keputusan tersebut tak hanya terjadi di DIY namun hampir di tiap daerah. Berdasarkan catatan media, jumlah pinjaman yang bakal diangsur oleh para wakil rakyat itu beragam. Minimal Rp 100 juta, bahkan ada yang berutang Rp 300 juta.

Menariknya, semua alasan yang dikemukakan relatif sama: guna menutup biaya politik. Pada bagian inilah kekhawatiran saya, dan juga konstituen/pemilih, mulai muncul. Biaya politik untuk Pileg 2014 memang tak bisa dimungkiri menggelembungkan utang setiap anggota DPR/DPRD terpilih.

Anggaran yang harus disiapkan untuk proses pencoblosan suara dan mengamankan pemilih disinyalir antara Rp 100 juta dan Rp 1 miliar, bergantung ’’kelasnya’’, apakah DPRD atau DPR. Tatkala hanya 1-2 wakil rakyat menggadaikan SK itu untuk menutup biaya politik, sepertinya wajar saja.

Menjadi tidak wajar setelah lebih dari separuh wakil rakyat menggadaikannya. Alasan paling utama adalah inkonsistensi pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai anggota legislatif secara kelembagaan akan terganggu dengan jumlah dan pembayaran pinjaman.

Logikanya sederhana, pendapatan yang seharusnya untuk memenuhi biaya kehidupan sehari-hari, dialihkan untuk mengangsur utang. Lalu, dari mana uang untuk makan, minum, membayar tagihan listrik, air, telepon, dan biaya sekolah anak?

Jalan Masuk

Asumsi sumber pendapatan yang bisa digunakan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tiga sumber perantara itu adalah jalan masuk demi menutup pembiayaan sehari-hari dari yang seharusnya diperankan oleh pendapatan tetap sebagai anggota DPRD.

Korupsi, bagaimanapun akan membawa dampak buruk dalam pelaksanaan kewenangan. Robert Klitgaard melalui karyanya, Controlling Corruption (1988), menuliskan kembali laporan Josep Nye (1967) atas bahaya korupsi pada sektor pelaksanaan tugas dan kewenangan.

”Korupsi bukan membuka akses cepat bagi masyarakat dalam semua strata sosial, melainkan malah sebaliknya menciptakan stratifikasi sumber bagi elite borjuasi yang patrialistik,’’kira-kira begitu cuplikan laporan Nye.

Saya cenderung mengikuti pendapat Nye ketimbang mengakui bahwa ketika anggota DPRD menggadaikan SK tidak ada sangkut-pautnya dengan risiko untuk korupsi.

Mengagunkan surat pengangkatan untuk menutup biaya politik, hampir sama dan sebangun dengan memberikan ruang bagi anggota legislatif untuk bermain politik uang.

Ada efek lanjutan yang perlu dipikirkan serius. Efek lanjutan pertama; keterlibatan anggota DPRD dalam pembangunan, khususnya proyek infrastruktur, secara melawan hukum.

Bagaimana itu bisa terjadi? Desakan untuk mendapatkan banyak duit kemungkinan besar mendorong anggota DPRD menyisir beberapa proyek yang sedang dikerjakan pemerintah daerah. Harapannya, mereka dapat menjadi bagian dari proyek tersebut.

Kualitas Proyek

Dengan kewenangan yang dimiliki, anggota DPRD mudah ’’masuk’’ dalam proyek pemerintah daerah tersebut. Akibatnya, persaingan tidak sehat akan diasumsikan sebagai ’’cara yang biasa’’ alias diperbolehkan. Imbas dari efek lanjutan itu adalah kualitas hasil pembangunan infrastruktur pasti mengecewakan. Bangunan tidak kuat dan tidak tahan lama.

Dalam jangka waktu tertentu, keselamatan bagi manusia (pengguna) yang memakai bangunan tersebut bakal dipertaruhkan. Ini adalah harga sangat mahal yang harus ditanggung. Kedua; melemahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap gubernur, bupati/wali kota (eksekutif).

Satu fungsi lembaga perwakilan daerah adalah menjadi pengawas, sekaligus penyeimbang, dari semua kebijakan eksekutif. Tugas dan kewenangan ini dapat dijalankan maksimal bila anggota DPRD tidak tersandera utang, apalagi kepentingan politik lainnya.

Transaksi politik akibat penjaminan utang mudah dibaca dari sering tidaknya DPRD memberikan tanggapan dan pengawasan atas kebijakan gubernur atau bupati/wali kota. Setiap usulan eksekutif mudah saja lolos di rapat paripurna DPRD.

Tidak ada pembahasan lebih lanjut, nihil perdebatan, dan tidak ada catatan atas kebijakan eksekutif. Dengan kata lain, andai kebijakan eksekutif berisiko atau cenderung korup pun, legislator cenderung diam, tidak bakal berteriak. Bahkan mereka pun ’’terpaksa’’ menyetujui.

Naga-naganya, menggadaikan SK membawa dampak serius terhadap eksistensi pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPRD. Namun hal itu adalah kemungkinan terburuk yang ditakutkan. Semoga kemungkinan itu tetap menjadi kemungkinan, tidak berubah menjadi kenyataan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 01 Oktober 2014

Kabinet Nirpartai, Lagi

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Setelah ditunggu-tunggu, presiden terpilih Joko Widodo akhirnya mengumumkan rencana kabinetnya (15 September 2014). Setidaknya ada 34 kementerian dan lembaga yang disiapkan. Sebanyak 18 kursi menteri akan diisi kalangan profesional. Sisanya, 16 kursi, berasal dari partai politik.

Pernyataan Jokowi tersebut sungguh di luar dugaan. Pasalnya, sebelumnya diyakini bahwa ia bakal merampingkan postur kementeriannya. Harapan untuk menggeser dominasi partai politik dalam pengisian jabatan menteri masih jauh panggang dari api. Kedudukan partai masih utama. Padahal santer diberitakan bahwa pemerintahan 2014-2019 akan mulai bersih dari unsur partai politik.

Sebulan yang lalu (13 Agustus 2014) saya menulis di koran ini perihal kabinet nirpartai, sebuah kabinet yang mengeliminasi pengaruh dan kepentingan partai politik. Nyatanya, memang sulit mendudukkan partai jauh dari kekuasaan eksekutif. Sebab, keberadaan pengaruh partai secara tidak langsung dijamin oleh konstitusi. Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 adalah landasan hukum bagi partai untuk ikut serta dalam urusan pasang-bongkar kandidat menteri.

Lagi pula, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Kementerian Negara tidak secara tegas melarang calon menteri dari unsur partai politik. Artinya, partai politik sah-sah saja mengajukan orang yang dianggap sebagai bagian dari partai menjadi bakal calon menteri dalam kabinet Jokowi.

Meski demikian, membiarkan begitu saja anasir partai masuk dalam kekuasaan eksekutif adalah hal yang berbahaya. Lagi-lagi, salah satu sumber masalahnya berasal dari peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 2 Tahun 2008 juncto UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, “Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota…” Klausul pasal inilah yang menjadi titik api pemicu penolakan calon menteri dari partai politik.

Asumsinya, apabila calon menteri merupakan simpatisan, kader, anggota, apalagi pengurus teras partai politik, ia tetap harus membayar iuran kepada partai. Iuran itu bisa berbentuk langsung ataupun tidak langsung. Dari sinilah petaka lahir. Iuran yang bentuknya tidak langsung kemungkinan besar diserupakan dengan pengerjaan program dan proyek di kementerian masing-masing. Uang akan mengalir dari anggaran kementerian ke kantong partai politik. Akibatnya, orientasi yang dituju adalah penyejahteraan partai, bukan rakyat.

Ketika partai sudah mencengkeramkan tentakelnya, akan susah bagi menteri atau kementerian itu sendiri untuk melepaskan diri. Sudah ada tiga contoh menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu periode 2009-2014 yang digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan kebetulan semuanya berasal dari unsur partai politik.

Bagaimanapun, pilihan membentuk kabinet nirpartai seharusnya tak lagi menjadi kewajiban, melainkan sebuah kebutuhan. Apa lacur, Jokowi-JK sudah mengumumkan ada 16 kursi menteri yang nantinya diperuntukkan bagi partai politik. Meski demikian, tanpa bermaksud melawan Undang-Undang tentang Kementerian Negara untuk menghindarkan petinggi atau anggota partai berdiri dalam kabinet, pemimpin pilihan rakyat itu harus membuat prosedur dan filter yang ketat bagi setiap bakal calon menteri.

Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM dalam laporan risetnya mengenai kecenderungan korupsi (Trend of Corruption Report) semester pertama tahun 2014 mendorong agar Presiden memberikan, setidaknya, tiga syarat bagi setiap bakal calon menteri-khususnya yang berasal dari partai politik. Ini adalah kebijakan jalan tengah.

Pertama, syarat integritas. Ukurannya syarat ini jelas. Siapa saja yang tersangkut kejahatan dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak dapat maju sebagai bakal calon menteri. Hal demikian juga berlaku bagi mereka yang disangkutpautkan-meski belum secara hukum dibuktikan-dengan setiap kejahatan, misalnya korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotik, kejahatan hak asasi manusia, dan kejahatan perdagangan manusia.

Kedua, syarat akseptabilitas. Bakal calon menteri harus diterima oleh publik. Setelah pembukaan bakal calon menteri, Presiden harus membuka polling penilaian rakyat terhadap semua bakal calon. Mereka yang pernah dipidana, disangka melakukan tindakan asusila, ditengarai terlibat pelanggaran hak asasi manusia, yang menyebabkan khalayak umum menolaknya, harus pula dieliminasi oleh Presiden.

Ketiga, syarat kapabilitas. Kemampuan memimpin lembaga atau kementerian bisa dilacak dari catatan pengalaman setiap bakal calon menteri. Presiden harus berani menolak mereka yang didorong kuat oleh partai tapi tak cakap dan tak memiliki jiwa kepemimpinan (leadership), apalagi tak menguasai bidang kementerian. Sebab, para menteri akan bekerja bersama Presiden, bukan bersama elite partai.

Syarat integritas, akseptabilitas, dan kapabilitas adalah bentuk negosiasi paling sederhana untuk memfasilitasi interest partai dan tuntutan rakyat. Terakhir, komitmen presiden-di samping janjinya kepada rakyat-sejatinya menjadi tapal batas antara usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kepuasan partai politik atas dahaga kekuasaan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO, pada 22 September 2014

DPRD dan Korupsi

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

TAK lama setelah dilantik, ia digelandang oleh kejaksaan ke ruang tahanan. Itulah yang terjadi pada salah satu anggota DPRD Sumatera Barat periode 2014-2019 yang menjadi tersangka korupsi. Sesungguhnya kejadian serupa terjadi kepada anggota DPRD di beberapa daerah lain. Ironisnya, merekalah wakil rakyat yang diamanahi tugas memperjuangkan aspirasi rakyat, membuat peraturan daerah, mengawasi pemerintahan, dan menetapkan anggaran daerah.

Terpilihnya ribuan anggota DPRD baru membawa harapan terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa di daerah. Dengan kewenangan yang luas, DPRD dapat mewujudkan itu. DPRD merupakan aktor penting pembangunan di daerah, terutama pasca berlakunya otonomi daerah di mana DPRD memiliki kekuasaan lebih besar.

Bahkan, pada awal masa reformasi, DPRD diberikan kewenangan ala pemerintahan parlementer; memilih dan memberhentikan kepala daerah. Hal ini merupakan respons terhadap model sentralistik yang diterapkan pemerintahan Orde Baru yang menghasilkan buruknya tata kelola dan tingginya korupsi di jajaran pemerintahan daerah.

DPRD yang kuat diharapkan memunculkan pengawasan yang efektif terhadap jalannya pemerintahan. Melalui kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran, DPRD diharapkan jadi aktor pendorong munculnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, kewenangan yang besar itu ternyata tidak membawa kabar gembira. Justru korupsi dan penyalahgunaan wewenang tumbuh subur. DPRD jadi episentrum baru korupsi di daerah. Tingginya angka korupsi DPRD tecermin dari data Kementerian Dalam Negeri: hingga saat ini lebih dari 3.169 anggota DPRD terlibat kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Angka itu masih akan bertambah mengingat sejumlah anggota DPRD sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Istilah korupsi berjemaah pun muncul untuk merefleksikan perbuatan korupsi wakil rakyat yang dilakukan secara bersama-sama. Tak jarang ada kasus korupsi yang melibatkan hampir semua, bahkan semuanya, anggota DPRD. Kewenangan yang besar jadi pintu masuk korupsi. Setiap kewenangan menjadi alat untuk melakukan transaksi koruptif. Permainan anggaran dan suap merupakan modus utama yang sering terjadi.

Ketika kepala daerah dipilih DPRD, gubernur, bupati/wali kota jadi sasaran empuk perahan. Sebaliknya, sebagai balas jasa politik, kepala daerah pun menganggarkan sejumlah pos anggaran bagi anggota Dewan. Kepala daerah merasa berutang budi kepada anggota DPRD yang telah memilihnya, bukan kepada rakyat. Implikasinya, DPRD diguyur berbagai macam bentuk anggaran, misalnya tunjangan aspirasi, komunikasi, transportasi, asuransi, kesejahteraan, dan purnatugas. Sementara program untuk rakyat terbengkalai.

Mata rantai koruptif

Inilah gambaran karakteristik korupsi DPRD 1999-2004 tatkala kepala daerah dipilih oleh DPRD. Korupsi yang muncul akibat relasi koruptif antara DPRD dan kepala daerah. Keadaan makin diperparah oleh perilaku partai politik di daerah yang menjadikan anggota DPRD sebagai sumber pendanaan partai. Parpol terkadang acuh tak acuh pada mentalitas kadernya dan cenderung mendorong mereka berbuat koruptif untuk mendanai partai.

Dalam beberapa kasus terungkap bahwa anggota Dewan merangkap jadi calo proyek, yang mempertemukan kepentingan pengusaha dan kepala daerah. Bahkan, tak jarang meminta jatah proyek secara terang-terangan. Relasi koruptif ini terbangun karena DPRD merasa bisa memonopoli kekuasaan eksekutif bahwa kepala daerah ditentukan oleh DPRD. Format kekuasaan DPRD ini jelas telah gagal. Kekuasaan besar pada DPRD gagal dijadikan modal untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih responsif, bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa.

Untuk memutus mata rantai relasi koruptif ini dirumuskanlah pemilihan kepala daerah langsung. Pilkada langsung membuat kepala daerah lebih fokus kepada rakyat, tidak hanya segelintir elite yang ada di DPRD. Maka, berkembanglah berbagai inisiatif reformasi pelayanan publik di daerah dan program- program prorakyat. Orientasi kebijakan publik tertuju kepada rakyat karena rakyatlah yang berdaulat.

Mengembalikan mekanisme pilkada ke DPRD hanya akan menarik DPRD kembali masuk pada masa kelamnya. Masa di mana pimpinan dan anggota Dewan disoroti, digunjingkan, bahkan harus menghadapi dakwaan dan tuntutan hukum di pengadilan karena terlibat suap dan korupsi. Itulah puncak keterpurukan kredibilitas lembaga tersebut dalam sejarah republik ini.

Parpol pengusung gagasan kepala daerah dipilih DPRD mestinya sadar diri bahwa tingkat kepercayaan masyarakat saat ini pada partai berada di titik nadir. Masyarakat sudah semakin kritis melihat perilaku elite politik yang kerap menyalahgunakan kewenangan. Lebih baik parpol berpikir keras bagaimana agar kredibilitas lembaga perwakilan kembali pulih dan parpol mendapat kepercayaan penuh dari rakyat sebagai pilar demokrasi, bukan pilar korupsi.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 13 September 2014

Perihal Pemilihan Komisioner KPK

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

DI tengah pemberantasan korupsi yang memang terus harus dihela, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi garda ter depannya saat ini kembali harus berganti komisioner lantaran masa jabatan yang sudah berakhir. Bukan hal yang baru, tentu nya, mengingat perihal pengisian komisioner KPK sudah berkali-kali dilakukan. Kita sudah pernah mengisi secara lima orang komisioner bersamaan, hanya mencari empat, bahkan juga pernah melakukan seleksi untuk memilih satu orang saja komisioner.

Sekadar mengingatkan, pengisian yang tak serempak lima komisioner diakibatkan oleh diberhentikannya Antasari Azhar di tengah jalan karena tersandung skandal pembunuhan. Sejak itulah, pergantian dengan sistem tak serempak atau pergantian berjenjang (staggered) terjadi di KPK. Bahkan, Busyro Muqoddas yang kali ini harus diganti sesungguhnya masuk ke KPK melalui penggantian berjenjang yang hanya satu orang tersebut. Kala itu, Busyro Muqoddas terpilih setelah menyisihkan Bambang Widjojanto di fit and proper test Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Bambang kemudian masuk jajaran KPK dalam proses seleksi pergantian empat pimpinan setahun kemudian.

Menariknya, perihal pergantian pimpinan ini menjadi ramai dengan penolakan seiringan dengan pergantian Busyro Muqoddas de ngan pembentukan pansel yang dilakukan saat ini. Setidaknya, ada empat alasan yang mengemuka. Pertama, kemungkinan politik intervensi yang bisa masuk ke KPK dengan adanya orang baru tersebut, apalagi di lakukan di tengah kecepatan tinggi KPK mendorong pemberantasan korupsi. Kedua, alasan yang lebih teknis soal keseriusan DPR dan pemerintah meng ingat pergantian yang terjadi seiring dengan berakhirnya masa jabatan pemerintah dan DPR dalam prosesi lima tahunan. Jangan-jangan, proses yang terjadi akan menjadi prosesi `ala kadarnya’ yang akan berpotensi mendatangkan orang yang juga `ala kadarnya’. Ketiga, pemborosan uang negara karena harus melakukan dua kali seleksi dalam kurun masa jabatan. Padahal, mencari satu orang biayanya tidak jauh berbeda dengan men cari empat orang atau lima orang komisioner. Keempat, lebih baik melakukan langkah praktis semisal memperpanjang masa jabatan Busyro ataukah sekalian mengosongkan masa jabatan yang tertinggal setahun untuk kemudian melakukan seleksi secara bersamaan lima orang tahun depan.

Seleksi atau penunjukan

UU KPK sesungguhnya memberikan isyarat yang sangat jelas soal pengisian jabatan pim pinan KPK, yakni wajib untuk `diseleksi’. Pasal 30 UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. Untuk proses usulan dari Presiden ter sebut, pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melakukan seleksi berdasarkan apa yang diatur di dalam UU KPK. Ketentuan tersebut adalah ketentuan yang mendasari proses pemilihan biasa.

Sementara itu, jika terjadi kekosongan, baik karena hal tertentu maupun karena berakhirnya masa jabatan, UU KPK, khususnya Pasal 33 meng atur bahwa pengisiannya dilakukan dengan mekanisme presiden mengajukan calon pengganti kepada DPR. Namun, memang klausulnya ditutup dengan ayat (2) yang mengatakan bahwa prosedur pengajuan calon pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal mekanisme pemilihan biasa seperti yang ada di dalam UU KPK.

Artinya, sulit untuk membawa logika bahwa penggantiannya bisa dilakukan dengan cara memperpanjang masa jabatan Busyro begitu saja tanpa melalui proses seleksi. Oleh karena memperpanjang tentu saja bukan proses seleksi sebagaimana yang dimaksudkan UU KPK, dan memang ada baiknya mekanisme memperpanjang tidak dilakukan oleh karena; Pertama, secara aturan hukum mustahil untuk melakukan hal tersebut. Selain karena ketentuannya tertutup untuk melakukan hal tersebut, tetapi yang paling harus dihindari ialah kemungkinan menggunakan ketidaksinkronan perpanjangan masa jabatan Busyro sebagai cara untuk merusak legalitas tindakan KPK yang diambil secara kolegial, dan Busyro menjadi bagian dari pengambilan itu nantinya. Para koruptor, alih-alih merasa takut karena Busyro diperpanjang tanpa proses seleksi, tetapi malah bersyukur karena ada peluang untuk mempermasalahkan legalitasnya.

Kedua, kita pun harus sinkron dengan logika yang selama ini kita lakukan dengan menolak proses perpanjangan begitu saja ketika perintah UU melakukan seleksi. Bahkan, kita tentunya masih ingat ketika kita semua menolak perpanjangan Akil Mochtar oleh DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa proses yang benar, transparan, dan akuntabel sebagaimana yang diminta di UU MK. Bahasa sederhananya, kalau Akil Mochtar kita tolak dengan alasan hukum bahwa ia seharusnya disaring secara lebih layak seperti yang dimintakan oleh UU, mengapa kemudian untuk Busyro kita mintakan proses yang tanpa saring. Saya secara pribadi-dan tentu juga banyak orang–percaya dengan kualitas dan integritas Busyro. Namun jika kita mau membangun sistem dengan baik, apa yang dimaui oleh UU sebagai sebuah proses seleksi tetaplah harus dikedepankan.

Artinya, menyokong proses seleksi ketimbang menggunakan mekanisme lain ialah cara yang sesungguhnya jauh lebih menguatkan KPK, alih-alih dengan menggunakan mekanisme lain dan kemudian malah membuka peluang dipersoalkan secara UU.

Seleksi murah dan sederhana

Salah satu yang menarik ialah seleksi membuat pembiayaan negara menjadi besar oleh karena proses yang hanya mencari satu orang.Termasuk mengganti prosesnya dengan hanya menunjuk saja orang dari hasil fit and proper test di DPR pada tiga tahun yang lalu untuk dipilih dan disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Soal menunjuk orang dari hasil fit and proper test yang terdahulu juga sangat riskan. Selain sangat mudah bagi para koruptor menggugat posisi satu orang yang tanpa proses pemilihan seperti yang dimintakan oleh UU KPK, juga akan ada pertanyaan seiring dengan berjalannya waktu. Logika sederhananya, jika tiga tahun yang lalu dianggap sehat, layak, dan mampu menjadi komisioner KPK, apakah ada yang bisa menjamin bahwa saat ini orang tersebut masih sehat, layak, dan mampu? Bukankah orang sekaliber Rudi Rubiandini yang dipuji sebagai orang yang luar biasa hanya membutuhkan waktu kurang dari dua tahun semenjak pujian tersebut untuk jadi pesakitan di KPK.

Lebih baik, mari menghemat uang melalui proses pemilihan yang sederhana. Misalnya, memangkas biaya-biaya mahal proses seleksi yang biasanya mahal dengan menaruhnya di akhir proses. Semisal, pemeriksaan kesehatan yang memerlukan anggaran besar disiasati dengan pemeriksaan kesehatan yang lengkap hanya di akhir proses dan dengan jumlah peserta yang sudah tersaring. Termasuk proses-proses psikologis dan kerja sama lembaga sumber daya manusia tertentu dilempar ke proses yang di belakang, dan bukan di depan ketika kandidatnya masih sangat banyak. Berdasar pengalaman dari proses-proses seleksi, sangat mudah untuk memangkas begitu banyak nama yang tidak jelas komitmen dan analisis pemberantasan korupsinya sedari awal dengan melalui proses wawancara dengan panitia seleksi. Artinya, banyak pilihanpilihan yang mungkin dilakukan untuk menyederhanakan dan membuat proses pemilihan menjadi lebih murah tanpa kemudian menegasi atau mengesampingkan ketentuan UU KPK.

Minimalisasi intervensi politik

Perihal intervensi politik pun bukan hal yang tidak kalah menariknya. Tentu tak ada yang tak mungkin. Sangat besar kemungkinan intervensi politik masuk ke dalam proses seleksi oleh pansel. Namun, harus diingat bahwa intervensi politik itu bukan hanya via pansel, melainkan juga di DPR. Artinya, proses itu memang mendatangkan kemungkinan intervensi politik.

Tetapi, apakah ada sistem yang tidak memungkinkan intervensi politik? Selalu pasti mungkin ada. Pun sejujurnya, membandingkan model political appointee, partisant election, dan nonpartisant election dengan model merit system, maka sistem merit ini selalu jauh lebih menarik dan mungkin untuk mengecilkan kemungkinan intervensi.

Bahkan tidak hanya itu, kita juga sudah berpengalaman berkali-kali melakukan seleksi dengan cara yang sama dan berkali-kali pula kita berhasil menjauhkan diri dari kemungkinan intervensi. Dengan proses itulah akhirnya kita juga bisa mendapatkan Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen yang sudah membawa KPK ke level yang sangat luar biasa saat ini. Saya sendiri optimistis bahwa kita mampu mengeliminasi kemungkinan intervensi politik jika pansel bekerja efektif, DPR diawasi dengan baik dan masyarakat sipil bekerja sama dalam memonitor proses tersebut. Seperti halnya yang lalu-lalu dan menghasilkan orang yang juga bekerja cukup membanggakan seperti saat ini.

Berjenjang atau sekaligus

Satu-satunya yang menarik untuk diperbincangkan dan ada kemungkinan secara hukum adalah apakah lebih baik mengosongkan satu jabatan lowong itu selama setahun untuk melakukan pemilihan secara bersamaan lima orang tahun depan, ataukah segera mengisinya sehingga menjadi model pergantian berjenjang (staggered).

Secara logika hukum tata negara dan administrasi negara, memang ada ciri lembaga negara independen yang disebut dengan pergantian secara staggered terms atau pergantian masa jabatan secara berjenjang. Di Amerika, hampir seluruh lembaga negara independennya diisi dengan cara pergantian berjenjang ini.Jadi tidak dilakukan pergantian sekaligus, tetapi komisioner diganti secara berjenjang. Hal itu dilakukan demi menjaga kesinambungan kerja lembaga tersebut. Artinya, akan selalu ada orang lama di setiap pergantian pimpinan yang akan memasukkan orang baru pula.

Tentu ini menjadi pilihan pola kebijakan yang masing-masing ada plus dan minusnya. UU KPK sama sekali tidak mengatur dan menjelaskan detail perihal ini. Tetapi, menarik sesungguhnya untuk mendapatkan lembaga negara independen yang berganti pimpinannya secara berjenjang. Karena proses itu bisa menjaga kesinambungan kerja seperti yang diharapkan dari sistem berjenjang yang dibangun di Amerika.Nah, tentu akan ada kritikan secara pengeluaran negara.

Namun jika mampu membuat proses pemilihan yang lebih sederhana dan menghemat biaya, tentu sisi positif dari model berjenjang akan kita dapatkan faedahnya untuk KPK. Mempertahankan ritme KPK oleh karena selalu ada orang lama yang sudah paham kerja KPK, tanpa terputus karena adanya orang-orang baru.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA, pada 08 September 2014

Membidik Korupsi Migas

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

GALAILA Karen Agustiawan menyatakan mundur dari kursinya sebagai Direktur Utama PT Pertamina, perusahaan negara yang mengurus soal minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan, menjelang transisi pemerintahan. Meski alot pada awalnya, akhirnya perusahaan minyak negara menyetujui rencana resign perempuan kelahiran Bandung, 19 Oktober 1958 itu. Dari laman resmi perusahaan diketahui, Karen mengajukan surat pengunduran diri sejak 13 Agustus 2014. Akhirnya, rapat umum pemegang saham mempersilakannya untuk tak lagi memegang posisi dirut terhitung mulai 1 Oktober 2014.

Perusahaan juga menyampaikan alasan pengunduran diri itu lebih bersifat pribadi dan demi regenerasi kepemimpinan pada korporasi yang berdiri 10 Desember 1957. Namun, beberapa sumber mengungkap bahwa keputusan Karen tak melulu didasarkan sikap pribadi dan regenerasi kepemimpinan, tapi soal eksistensi tekanan politik dalam pengelolaan minyak dan gas. Hal itu dinilai rasional mengingat prestasi Karen dalam mengatur dan merawat cukup menyakinkan. Contoh, dia berhasil mengakuisisi aset Conoco Phillips di Aljazair dan membeli ladang minyak ExxonMobil di Irak. Kemudian, pendapatan fiskal Pertamina naik dalam setahun belakangan. Total pendapatan pada 2013 sebesar 71,1 miliar dolar AS dari sebelumnya 70,9 miliar dolar pada 2012. Laba bersih perusahaan tercatat mengalami kenaikan sekitar 11% dari 2,77 miliar dolar AS pada 2012 menjadi 3,07 miliar dolar pada 2013. Bagaimana pencapaian yang gemilang tersebut bisa menuntun dia pada pilihan keluar dari perusahaan?

Dengan melihat peningkatan pendapatan tersebut, wajar masyarakat mengira ada yang tak beres di internal Pertamina. Kejahatan dan korupsi di sektor minyak dan gas sebenarnya telah lama diendus. Dari obrolan di Seputar Ibu Kota misalnya, ada fenomena ‘minyak kencing’ dalam pendistribusiannya. Jalur penyaluran minyak dari Jawa ke Kalimantan telah dikuasai oleh sejumlah cukong tertentu. Akibatnya, jumlah liter minyak yang dikirim mengalami penyusutan ketika sudah sampai di daerah tujuan.

Walau ada topik demikian, sampai sekarang fenomena ‘minyak kencing’ sangat susah dibuktikan. Boleh jadi, para cukong itulah yang ingin dilawan oleh Karen. Dari obrolan juga diperoleh berita kalau para cukong telah menjalin kerja sama lancung dengan para pengambil kebijakan negara dan kekuatan politik yang ada di parlemen. Tujuan kongkalikong itu adalah untuk mengamankan ”pengelolaan” dan penyaluran minyak. Ada monopoli yang dibangun di luar ketentuan peraturan perundang- undangan. Dan kekuatan besar — yang dalam ”Tajuk Rencana” harian ini (20/8/14) disebut sebagai kekuasaan metapolitik— diduga membekinginya.

Integritas Perusahaan

Sikap Karen yang kukuh ingin menegakkan peraturan dan menjaga integritas perusahaan pernah dia paparkan ke publik tatkala menolak keras permintaan tunjangan hari raya (THR) dari anggota Komisi VII DPR. Bahkan dia tegaskan, tidak akan membiarkan badan usaha milik negara dijadikan sapi perah oleh siapa pun.

Karena hal itulah, ancaman pemecatan terhadapnya datang bertubi-tubi (SM, 28/1/14). Jangan-jangan, sekarang ini ancaman tersebut menuju terbukti. Andai para cukong yang ”bekerja sama” dengan kekuatan metapolitik benar-benar membuktikan ancamannya, seharusnya negara tak bisa hanya tinggal diam dan berpangku tangan. Negara harus bergerak melawannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memberi perhatian pada indikasi keberadaan jaringan korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral. Kasus korupsi yang menjerat Rudi Rubiandini, mantan kepala SKK Migas yang menerima suap dari Simon Sanjaya, petinggi Kernel Oil Private Limited, adalah awal yang baik untuk membidik korupsi di bagian minyak dan gas. Sudah ada preseden bahwa pelaku korupsi di sektor minyak dan gas ternyata bisa ditangkap. Artinya, kekuatan metapolitik dan konglomerasi dalam sektor tersebut sebenarnya bisa dilawan. Lembaga antirasuah membuktikan hal itu.

Faktanya, saat ini sejumlah petinggi partai yang disangka menjadi pemeras SKK Migas mulai diperiksa. Sementara itu, satu menteri berkaitan dengan kasus tersebut juga sedang diselidiki secara serius. Ini yang harus ditiru oleh negara. Terakhir, pengunduran Karen harus mampu menjadi momentum untuk menegakkan integritas Pertamina sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk tidak memberi ruang bagi konglomerasi dan kekuatan metapolitik busuk dalam pengelolaan dan pendistribusian minyak dan gas. Lagi pula, sesuai dengan amanat UUD 1945, minyak dan gas hanya ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tentu, negara harus mewujudkan perintah tersebut.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 26 Agustus 2014

Koalisi Presidensial atawa Parlementer

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan dua pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Presiden 2014: Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Keduanya diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu legislatif 2014. Tidak adanya partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold–memperoleh suara nasional minimal 25 persen atau kursi parlemen sebesar minimal 20 persen–membuat partai-partai bergabung (berkoalisi) untuk memunculkan calon presiden. Publik menyaksikan bagaimana alotnya pembicaraan dan negosiasi antar-partai politik untuk mengusung salah satu calon. Perolehan suara dan kursi di parlemen menjadi salah satu pertimbangan utama.

Koalisi yang mendukung Jokowi-JK terdiri atas empat partai politik: PDIP (109 kursi), PKB (47 kursi), Nasional Demokrat (35 kursi), dan Hanura (16 kursi). Total perolehan kursi parlemen pendukung koalisi Jokowi-JK adalah 207 kursi. Sedangkan koalisi Prabowo-Hatta didukung oleh lima partai politik: Gerindra (73 kursi), Golkar (91 kursi), PAN (49 kursi), PKS (40 kursi), dan PPP 39 kursi). Total perolehan kursi parlemen pendukung koalisi Prabowo-Hatta adalah 292 kursi. Hanya Partai Demokrat (61 kursi) yang tidak secara resmi menjadi pengusung capres dan cawapres.

Koalisi yang dibangun oleh masing-masing calon menunjukkan satu hal: kekuatan dukungan di parlemen sangat diperhitungkan. Selain sebagai syarat untuk mengajukan pasangan calon, dukungan partai di parlemen berguna untuk meloloskan kebijakan-kebijakan penting presiden terpilih. Meskipun konstitusi Indonesia menganut sistem presidensial, besarnya kekuasaan parlemen membuat setiap presiden harus “menjaga hubungan baik” dengan parlemen. Hal inilah yang sering disebut oleh akademisi hukum tata negara sebagai fenomena “presidensial citarasa parlementer”.

Walaupun UUD 1945 tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang menganut sistem presidensial, ciri-ciri utama sistem itu dapat ditemukan dalam konstitusi. Misalnya penegasan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara, adanya pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, dan presiden hanya dapat dijatuhkan melalui prosedur hukum jika melanggar konstitusi. Tapi sistem presidensial Indonesia ditandemkan dengan sistem multipartai yang tidak sederhana. Di sinilah letak persoalannya, sistem multipartai tersebut membuat praktek pemerintahan seolah-olah menjadi parlementer.

Menguatnya karakter parlementer dalam sistem presidensial Indonesia juga disebabkan oleh besarnya kekuasaan yang dimiliki parlemen (DPR). Konstitusi UUD 1945 pasca-amendemen memberi fondasi yang kokoh bagi kewenangan DPR. Penguatan parlemen tidak terlepas dari sejarah kelam pemerintahan Orde Baru yang memiliki kekuasaan yang nyaris tanpa kontrol (executive heavy).

DPR pasca-amendemen berkuasa penuh atas fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Tanpa persetujuan DPR, sebuah rancangan Undang-Undang (RUU) mustahil dapat diberlakukan. Juga, walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Badan Anggaran DPR tidak bisa terlibat dalam pembahasan rancangan anggaran dan belanja negara (RAPBN) secara lebih detail, tetap saja pemerintah membutuhkan persetujuan DPR agar RAPBN dapat diterapkan.

Selain itu, DPR saat ini memiliki kewenangan pengawasan yang jauh lebih kuat daripada sebelumnya. DPR dapat dengan mudah meloloskan hak interpelasi, hak angket, bahkan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pemakzulan presiden dan atau wakil presiden. Kebijakan nasional yang kontroversial (tidak populer) dapat menjadi amunisi DPR untuk menyerang presiden. Pengawasan DPR tidak hanya pada presiden, tapi juga pada kementerian dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Menteri dan pejabat pemerintahan bisa disibukkan oleh berbagai rapat dengan komisi terkait di DPR, baik soal program, kebijakan, maupun anggaran.

Menguatnya karakter parlementer diperparah oleh model koalisi pemerintahan. Pasca-reformasi, tidak ada partai politik yang mayoritas dan dominan yang dapat membentuk pemerintahan sendiri. Kekuatan partai politik terbagi hampir merata. Kondisi ini memaksa setiap presiden untuk membentuk koalisi partai politik yang mendukung pemerintah. Sebenarnya, presiden bisa saja membentuk pemerintahan sendiri tanpa melibatkan partai politik lain. Hal ini dimungkinkan karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan oleh partai politik. Namun apakah presiden siap dengan konsekuensi akan diganggu terus-menerus oleh partai-partai yang ada di DPR? Sebagaimana pengalaman pemerintahan mantan presiden Abdurrahman Wahid, yang hanya didukung oleh minoritas partai di DPR dan akhirnya berujung pada pemakzulan.

Tujuan utama pembentukan pemerintahan koalisi adalah demi stabilitas dukungan politik di parlemen. Sebab, pertama, partai yang tidak bergabung bisa membentuk poros oposisi di parlemen. Kedua, sulitnya menjaga komitmen koalisi partai-partai pengusung pemerintah. Secara formal, boleh jadi ada koalisi. Namun, dalam prakteknya, partai koalisi bisa saja menyeberang ke poros oposisi dalam isu-isu tertentu di parlemen. Hal ini tentu akan menyulitkan pemerintah. Lebih jauh, situasi ini dapat membentuk apa yang disebut oleh Morris P. Fiorina dalam Divided Government in the American States (1994) sebagai pemerintahan yang terbelah (divided government), di mana pemerintah dan parlemen dikuasai oleh partai (koalisi) yang berbeda, sehingga menghasilkan pemerintahan yang tidak efektif.

Sistem multipartai yang tidak sederhana, besarnya kekuasaan DPR, dan rapuhnya koalisi akan membuat presiden terpilih tersandera secara politik, baik oleh partai politik maupun oleh parlemen. Solusinya, presiden terpilih harus dapat membentuk pemerintahan koalisi yang efektif, baik di pemerintahan maupun di parlemen. Koalisi efektif bukan berarti mengakomodasi semua partai, tapi minimal menguasai 50 persen +1 kursi di parlemen.

artikel ini pernah diterbitkan oleh TEMPO.CO, pada 18 Juni 2014

Menghormati Proses Hukum Century

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

“Boediono yang mengaku ditelepon langsung oleh JK dan berkoordinasi untuk penyelamatan Century pada 13 November 2008 dibantah oleh JK dengan mengatakan sama sekali tidak ada telepon-teleponan tersebut.”

KONSTITUSI negara Indonesia menahbiskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum, dalam istilah Hugo Krabbe, merupakan hal yang sederhana, semua tindakan negara harus berdasarkan atas hukum dan karenanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dimensi ganda landasan hukum dan pertanggungjawaban secara hukum, meski sederhana mendatangkan implikasi yang tidak sederhana. Ketaksederhanaannya karena pada praktiknya ada ketidaksetaraan antara negara dan warga negara. Ketidaksamaam antara aparat penyelenggara negara dan warga negara. Doktrin lama mengakui ketidaksederajatan raja dengan rakyatnya.

Makanya kemudian lahir doktrin perihal kesamaan di hadapan hukum. AV Dicey menjelaskan bahwa syarat mutlak negara hukum ada beberapa, satu di antaranya yang penting ialah equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum. Hal yang menghendaki kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama dan sederajat, yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat adalah yang diatur. Dan karenanya dalam konsep Dicey, baik yang mengatur maupun yang diatur memiliki pedomannya satu, yaitu hukum.

Sangat mungkin ada yang akan mendebat soal distingsi model negara hukum ala Eropa kontinental yang bergaya rechtstaat dan yang lahir dari tradisi civil law yang lebih menitikberatkan pada rule of law. Biarkanlah itu sebagai perdebatan teoritik hukum, tetapi hal yang tidak mungkin diindahkan dari negara hukum tentu saja adalah konsep hukum adalah persamaan kedudukan di dalam hukum. Persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya.

Kepatuhan proses hukum

Di megaskandal Bank Century, ada begitu banyak nama mentereng yang memiliki kapasitas luar biasa yang tampil dalam persidangannya. Sekadar mengingatkan, kasus Bank Century saat ini masih hanya menyidangkan Budi Mulya yang menerima uang Rp1 miliar di balik kasak-kusuk Bank Century. Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Budi Mulya secara bersama-sama dengan orang-orang lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang menjadi terkenal dengan skandal Century.

Kata `bersama-sama’, membuat magnitude kasus ini memang melebar dan banyak melibatkan orang-orang lain. Ada begitu banyak nama yang disangkutkan dengan kata `bersama-sama’ ini. Makanya kemudian, dalam proses persidangannya menghadirkan, setidaknya, tiga orang yang sangat sering diperbincangkan publik.

Sri Mulyani sebagai mantan Menteri Keuangan, Jusuf Kalla sebagai mantan Wakil Presiden, dan Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dan kini sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kehadiran Wakil Presiden di persidangan tentu harus diapresiasi. Namun, di lain sisi, memang begitulah adanya seorang penyelenggara negara bersikap. Harus diingat, negara ini sudah tidak bermain-main dengan perkara korupsi. Seorang penyelenggara negara, terlibat atau tidak terlibat, seharusnya mau menunjukkan iktikad mendorong pemberantasan korupsi dengan cara menghormati proses hukum dan mau menjadi saksi dalam proses peradilan.

Bukan hanya tataran etika penyelenggara negara, melainkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga sudah menggariskan hal yang sama. Pasal 5 angka 7 dengan jelas mengatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini pun berlaku untuk semua penyelenggara negara, yakni pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini bukan hanya berdimensi anjuran etis untuk menaati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga memiliki fungsi paksaan karena pada Pasal 20 Ayat 2 dicantumkan tentang setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 7 (tentang menjadi saksi dalam proses peradilan) dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini yang dalam kajian sosiologi hukum dianggap sebagai komitmen normatif melalui legitimasi (normative commitment through legitimaty) karena adanya keinginan mematuhi hukum karena dipaksa oleh otoritas atau legitimasi kekuasaan pembuat hukum itu sendiri. Suatu kepatuhan yang dipaksakan oleh norma itu sendiri.

Akan halnya dengan kehadiran Boediono, kita tentu tidak paham apakah kehadirannya dilandasi kesadaran individual ataukah memang dipaksa secara legitimatif oleh hukum. Akan tetapi, kehadirannya tetap memberikan nuansa menarik bahwa Boediono mau dan bersedia untuk bekerja sama dengan proses hukum yang ada. Dapat dibandingkan dengan pejabat-pejabat lain yang sering berkilah dengan berbagai dalih. Pesan yang dikirimkan Boediono sangat jelas, semua orang sama di hadapan hukum dan karenanya kehadiran menjadi suatu hal yang pasti.

Kepatuhan akan kebenaran

Hal lain di balik kesadaran mengikuti dan menghormati proses hukum sesungguhnya tidak berhenti pada formalitas kehadiran. Namun, juga masuk pada substansi kehadiran itu sendiri. Meminjam kritik kaum strukturalis dan marxian soal kesadaran untuk patuh pada hukum, yakni kesadaran yang berwujud epiphenomena, yakni kesadaran yang bersifat sampingan dari suatu tujuan yang sebenarnya ingin dibangun dari kesadaran untuk patuh pada hukum. Sangat mungkin untuk hadir ke proses persidangan, bukan dalam rangka memperjelas proses hukum, tetapi untuk meneguhkan kepentingan pribadi di balik proses hukum yang dipertontonkan.

Dalam konteks ini, tentu saja yang harus dilacak adalah apakah substansi kehadiran Sri Mulyani, Jusuf Kalla, dan Boediono, memang dalam kerangka memperjelas kasus hukum sehingga menjadikan terang proses hukum tersebut, ataukah hanya dijadikan panggung untuk kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi yang mungkin beragam.

Karenanya, proses hukum haruslah melacak, memperlihatkan, dan pada saat yang sama harus berhati-hati dengan keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan kasus Century.

Harus dilihat ketidaksinkronan keterangan setiap saksi tersebut. Karena dari situ dapat dilacak, apakah kesadaran hukum di balik kehadiran proses persidangan adalah datang dari komitmen penegakan hukum atau malah bagian yang mendistorsi proses hukum itu sendiri.

Keterangan Jusuf Kalla, misalnya, terdapat ketaksinkronan dengan keterangan Boediono. Boediono yang mengaku ditelepon langsung oleh JK dan berkoordinasi untuk penyelamatan Century pada 13 November 2008, dibantah oleh JK dengan mengatakan sama sekali tidak ada telepon-teleponan tersebut. Padahal, meski tidak terlalu penting dalam perkara yang berkaitan dengan Budi Mulya, tetapi soal koordinasi per telepon ini tetap penting untuk membingkai kesan Century yang dirampok secara `sembunyi-sembunyi’ dan kesan `sembunyi-sembunyi’ inilah yang dapat diasosiasikan dengan upaya jahatnya.

Ataukah memang ada koordinasi kebijakan yang dapat diasosiasikan tidak dalam kerangka merampok Bank Century demi kepentingan tertentu, tetapi inilah penyelamatan perekonomian negara yang diambil secara bersama aktor-aktor negara. Bukan hanya itu, masih ada beberapa hal dibalik skandal Century yang tidak sinkron antara Jusuf Kalla, Sri Mulyani, dan Boediono.

Hukum logika mengatakan tidak mungkin keduanya benar secara bersamaan. Hukum logika yang sama juga manandaskan bahwa juga tak mungkin tidak ada yang benar secara bersamaan.

Karenanya, siapa yang berbohong di cerita itu akan sangat mungkin mengungkap siapa yang sedang memainkan kepentingan pribadi di balik kepatuhan akan kehadiran untuk patuh hadir dalam proses hukum.

Memang benar, semua orang sama di hadapan hukum. Namun, hal yang tidak kalah pentingnya adalah bukan hanya karena sama di hadapan hukum tetapi mau hadir di persidangan dan secara bersungguh-sungguh mengungkap terangnya suatu kasus korupsi. Itulah kesadaran hukum yang bermakna. Suatu makna yang menjadi solusi perkara dan bukan menginvolusi perkara.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA, pada 12 Mei 2014

Persidangan Century

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

SETELAH lebih dari empat tahun, dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara ke Bank Century akhirnya dimejahijaukan.

Maklum, setelah DPR menggelar rapat pengambilan keputusan hasil pemeriksaan panitia khusus, 3 Maret 2010, skandal korupsi perbankan tersebut mengalami masa naik-turun. Tak jelas apakah akan mengarah ke persidangan atau tidak.

Nuansanya sangat panas dan suhunya meninggi pada pengujung 2009 hingga awal 2010. Kala itu, isu persetujuan atas hasil investigasi panitia khusus (pansus) ditandingi kasak-kusuk rencana kabinet. Sebaliknya, setelah pengambilan suara di Sidang Paripurna DPR yang kemudian memuluskan opsi C—pilihan untuk setuju ada pelanggaran dalam kasus Bank Century—tampaknya gemuruh niat dalam membongkar kasus ini perlahan mereda.

Antiklimaks.

Sekarang, hasrat menggali siapa menanggung akibat hukum atas korupsi Century muncul kembali. Kalau tak ada aral, persidangan pertama digelar pada Kamis, 6 Maret 2014 (Kompas, 4/3). Pertanyaannya, apakah persidangan Century kali ini mampu membuka hitam-putih kasus yang merampok uang negara lebih dari Rp 6,7 triliun itu?

Persidangan politik

Ada pengalaman yang menyesakkan tatkala membahas perkembangan kasus Century di persidangan politik DPR. Pendulum bergerak tak tentu. Kadang kuat ke arah transaksi politik. Namun, pernah—untuk tak menyebut sering—mengarah ke magnet hukum yang memiliki daya tarik kuat agar kasus ini diselesaikan.

Pansus DPR antara akhir 2009 dan awal 2010 telah mengundang saksi dan ahli ke persidangan politik yang digelar untuk mencari tahu siapa yang paling bersalah atas bocornya uang negara dalam FPJP dan PMS Bank Century. Ketika pemeriksaan politik semakin digali lebih dalam, pendulum politik semakin kuat mengarah ke jarum transaksi.

Entah kebetulan atau tidak, seperti ada upaya untuk melenyapkan kasus Century. Sekadar mengingatkan, pindahnya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bank Dunia, menguatnya posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Harian Sekretariat Gabungan Koalisi, dan melemahnya sikap Partai Golkar atas tuntutan pemeriksaan menyeluruh skandal Century, seperti sebuah teka-teki. Faktanya ada, tapi susah dibuktikan keterkaitannya. Nyatanya, umur kasus ini sudah lebih dari empat tahun, tetapi tak kunjung terpampang siapa yang ”sebenar-benar”-nya salah dan ”sebenar-benar”-nya benar.

Meski memperoleh banyak informasi, persidangan politik terbukti gagal mengurai karut-marut kasus korupsi perbankan ini. Sampai batas masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir, rasa-rasanya sengkarut politik di seputar pengungkapan kasus Century masih terus bergulir. Pansus masih ngotot memanggil Wakil Presiden Boediono ke Senayan. Bukankah kasus ini sudah dilimpahkan ke penegak hukum? Lalu, mengapa DPR masih cari-cari kesempatan untuk menggelar ulang persidangan politik?

Sedikit kegagalan persidangan politik sebenarnya dapat ditutup dengan persidangan hukum. Boleh jadi langkah hukum adalah pilihan yang tepat untuk mengurai benang kusut Century. Lagi-lagi, perlu diingatkan, sekira tiga setengah tahun lalu auditor negara sudah menerbitkan laporan forensiknya. Setidaknya, ada empat temuan dugaan pelanggaran hukum pada kasus Century (Kompas, 6/6/2010).

Pertama, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit. Kedua, penerbitan letter of credit fiktif. Ketiga, rekayasa dalam menentukan capital adequacy ratio. Keempat, penyerahan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 tak mempunyai landasan hukum. Empat potensi pelanggaran ini menabrak aturan internal Bank Indonesia dan Undang-Undang Perbankan.

Persidangan hukum pertama kali atas salah satu tersangka kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, semestinya menjadi penanda putusnya hubungan persidangan politik di kasus a quo. Sangat mudah mencari justifikasi atas tanda putus ini.

Pertama, walau kadang diterpa isu tak sedap, KPK sering bisa keluar dari tekanan dalam menyidangkan kasus korupsi big fish. KPK rasanya tak memiliki tendensi politik kecuali politik rakyat. Lembaga negara antikorupsi ini bertugas menyelidik, menyidik, dan menuntut tersangka korupsi untuk melindungi harapan rakyat demi memiliki negeri yang bebas dari korupsi. Kedua, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih duduk di peringkat peradilan yang mampu mengadili koruptor tanpa pandang bulu.

Dua hal itu sudah lebih dari cukup untuk menjustifikasi persidangan hukum Century bakal sedikit memberi lampu hijau atas terangnya kasus yang hampir lima tahun tak kunjung benderang. Akan tetapi, bukan berarti persidangan hukum ini tak butuh perlindungan. Ia tetap butuh dilindungi. Selalu ada rasa pesimistis di samping optimistis, begitu pula sebaliknya.

Jadi ritual formil?

Hasil maksimal dari persidangan hukum Century adalah terungkap siapa dalangnya? Ke mana duit triliunan rupiah mengalir? Siapa yang ambil untung? Apakah ada keterlibatan partai politik?

Sebaliknya, hasil paling minim dari persidangan itu cuma bicara soal kasus Century dan keterlibatan internal BI dan/atau KSSK, tanpa merunut sampai ujung muara kasus itu sendiri. Persidangan hukum menjadi sekadar ritual formil bahwa ada kasus korupsi yang disidangkan dan mesti diputus.

Bagaimanapun, keberhasilan membongkar kasus Century bergantung pada sterilnya penegakan hukum dari intervensi politik. Dukungan pemerintah dan parlemen dibutuhkan dengan bentuk tak mengumbar umpan politik di luar persidangan Century. Independensi penegak hukum sudah dibuktikan oleh KPK. Sekarang tinggal kehendak politik pemimpin. Jika ini tak ada, jangan sekali-kali berharap akan terbongkar siapa yang ”sebenar-benar”-nya salah dan siapa yang sebenar-benarnya benar dalam kasus Century.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian KOMPAS, pada 07 Maret 2014

Menggugat RUU KUHP/KUHAP

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

“Susah menyakini kalau hanya dalih ”umur” yang digunakan memperbarui kitab hukum dan acara pidana itu”

DPR dan Pemerintah bersikeras melanjutkan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sikap ini disampaikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie (SM, 24/2/14). Kengototan untuk meneruskan rapat karena produk hukum ini adalah warisan kolonial, umurnya mencapai 68 tahun, maka wajar perlu diubah.

Apabila dalil ketua lembaga perwakilan rakyat memang demikian adanya, maka tak ada keraguan terhadapnya. Bahwa umur KUHP dan KUHAP, kurang bisa menjawab persoalan hukum yang perkembangannya sangat cepat, lebih cepat dari pada jangkauan undang-undang itu sendiri. Namun, susah menyakini kalau hanya dalih “umur” yang digunakan untuk memperbarui kitab hukum dan acara pidana tersebut.

Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hu¬kum UGM mencermati substansi pasal yang diatur da¬lam RUU KUHAP. Sebenarnya, tidak semua ketentuan yang tercantum di ketentuan perubahan KUHAP bertentangan dengan penegakan hukum. Penegakan hukum tak hanya diterjemahkan sebagai hukum pemberantasan korupsi, tapi juga yang terkait dengan hukum lainnya.

Misal secara umum, pengaturan restorative justice dinilai positif ke depannya untuk penegakan hukum. Tak hanya itu, pengaturan mengenai kejahatan ke-kerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tak buruk. Setidaknya, dua hal ini menunjukkan tak semua yang diatur oleh rancangan KUHAP bertentangan dengan penegakan hukum.

Hanya ketika melangkah ke sektor lain –seperti pemberantasan korupsi, sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system), dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman– rancangan hukum formal pidana itu tampak compang-camping. Terkesan tidak saling melengkapi, dan berisiko menciptakan kemunduran dalam penegakan hukum. Alhasil, masyarakat banyak yang menggugat RUU KUHAP.

Pukat Korupsi Fakultas Hukum UGM mencatat minimal empat hal pertimbangan yang dapat mendudukkan RUU KUHAP di kursi pesakitan karena memundurkan usaha dan sinkronisasi penegakan hukum (21/2/14). Pertama; melanjutkan pembahasan RUU KUHAP, tapi melambatkan pembahasan RUU KUHP kelihatannya hanya akan menghasilkan kesia-siaan.

KUHP adalah hukum material yang mengatur substansi dan unsur pelanggaran atau kejahatan. Adapun KUHAP adalah hukum formal yang memiliki kewajiban dan cara menjalankan hukum material tersebut. Bagaimana mungkin mengebut rapat soal RUU KUHAP sebagai hukum formal, apabila RUU KUHP sebagai hukum material bergerak sangat lambat.

Sahlan Said, mantan hakim PN Yogyakarta (21/2/14), menanggapi fakta pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP dengan perumpamaan ìcangkulî dan ìsawahî. RUU KUHAP ibarat cangkul dan RUU KUHP ibarat sawah. Menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu dan memundurkan RUU KUHP bagaikan memiliki cangkul, tetapi tak mempunyai sawah. Bukankah cangkul dimanfaatkan untuk mengerjakan sawah? Jika tak ada sawahnya maka cangkul hanya alat belaka. Tak bermanfaat.

Keterbatasan Waktu

Kedua; substansi RUU KUHAP yang saat ini ada di tangan DPR, mau tak mau, akan berimplikasi pada sistem peradilan yang ada sekarang. Jika rancangan hukum formal pidana diketok sekarang, sekurang-kurangnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahka¬mah Agung, UU Badan Peradilan, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, dan UU KPK harus disesuaikan. Masalahnya adalah apakah anggota DPR yang terhormat periode 2009-2014 memiliki cukup waktu untuk membahas perubahan undang-undang terkait itu? Dengan keterbatasan waktu dan pemilihan umum yang bakal digelar 9 April 2014, nonsense rasanya.

Ketiga; malapetaka timbul dari ketentuan RUU KUHAP yang bakal meniadakan penyelidikan. Lembaga yang selama ini mendukung aparat penegak hukum, semisal Badan Narkotika Nasional dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, akan merasakan kegetiran yang sangat. Mengingat dua lembaga itu tak lagi punya hak untuk melakukan investigasi (penyelidikan).

Keempat; khusus di sektor pemberantasan korupsi, penghapusan penyelidikan; pengaturan mengenai penahanan; izin penyadapan yang dimaktubkan dalam RUU KUHAP; cenderung tak dapat mengerek usaha pemberantasan korupsi. Alih-alih memajukan, RUU KUHAP malah memundurkan upaya pengejaran koruptor.

Empat perihal itu, naga-naganya cukup menjadi penanding kausa ìumurî yang dijadikan pijakan oleh Ketua DPR untuk bersikeras melanjutkan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Lagi pula, andai pun argumen meneruskan pembahasan berkutat pada soal usia undang-undang, kenapa tidak dari 10 tahun lalu diselesaikan? Kenapa harus sekarang ketika banyak anggota DPR sudah jadi pesakitan karena korupsi?

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA, pada 01 Maret 2014

Pelajaran dari Kasus Akil Mochtar

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT
FH UGM)

KITA semua sudah memahami betapa gonjang-ganjingnya dunia hukum di Republik ini akibat kasus Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermainkan begitu banyak kasus dengan tujuan mendapatkan uang. Dari sidang perdana, setidaknya sudah ada beberapa tuduhan yang tersaji untuk Akil, yakni perihal hakim yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahuinya atau patut diduga pemberian itu untuk memengaruhi perkara yang sedang ia adili. Selain itu, pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, juga perihal menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahuinya atau patut diduga pemberian itu karena kekuasaan atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatan dan dakwaan yang berkaitan dengan pidana pencucian uang. Hal yang dilakukan Akil berkaitan dengan belasan pemilu kada yang ditangani oleh MK.

Tentu proses persidangan ialah satu hal yang baik. Namun, hal lain yang harus dikelola saat ini yaitu bagaimana meramu dan melihat kasus Akil dalam rangka membuat resep dalam bentuk peta perbaikan dan perubahan. Karena tanpa upaya membuat ramuan perbaikan, dengan mudah kasus Akil jilid kedua atau bahkan ketiga tersaji untuk negeri ini. Jika ada, itu akan semakin menggerus begitu banyak aspek penegakan hukum dan demokrasi di negeri ini.

Pertama, tentu saja bagaimana memperlakukan kasus Akil itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya tanggung jawab yang sangat besar di kasus ini. Tentu, secara hukum, Akil tetap bisa dijatuhi sanksi meski tidak terjelaskan dengan detail siapa yang menyuap, oleh karena pasal-pasal mengenai pemberi suap dan penerima suap ditempatkan secara berbeda. Akan tetapi, akan sulit diterima akal sehat jika pemberi suap malah tidak mendapat sanksi hukum. Kita semua menolak dengan apa yang terjadi pada kasus Gayus beberapa waktu silam. Gayus diberi sanksi menerima suap, tetapi hingga saat ini perusahaan pemberi suapnya menghilang tanpa jejak.

Dalam hal ini, tentu saja para kandidat kepala daerah yang bermain dengan Akil harus dikejar. Mereka sudah menjadi bagian dari perusak hukum dan demokrasi di negeri ini. Termasuk para perantara penyuapan yang beberapa di antaranya adalah tokoh partai dan namanya sudah berseliweran di bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK dan terungkap di media. Termasuk pengacara-pengacara yang bermodus operasi suap dalam memenangi perkara di MK. KPK harus bisa mengejar semuanya. Mereka ialah sel-sel kanker bagi penegakan hukum dan demokrasi yang jika tidak mampu dikejar dan diamputasi, setiap saat akan menjadi bahaya aktual bagi negeri ini.

Sederhana saja, jika ada yang menyuap hingga miliaran rupiah untuk duduk pada jabatan kepala daerah, mudah untuk membayangkan apa yang akan terjadi pada kekayaan daerah yang dipimpinnya. Logikanya, ada nada upaya besar-besaran merampok kekayaan daerah untuk mengembalikan ongkos yang telah dia keluarkan ketika bertarung dalam pemilu kada, termasuk untuk menyuap Akil.

Kewajiban KPK bukan hanya pada daerah yang sudah terungkap ada permainan Akil, tetapi juga daerah-daerah lain yang ada sengketa hasil pemilihan di MK ketika Akil masih menjadi hakim MK. Data menyebutkan ada berpuluh-puluh kasus pemilu kada lainnya yang dibawa ke MK ketika itu. Saya termasuk orang yang tidak percaya bahwa hanya belasan daerah itulah yang ‘dimainkan’ oleh Akil. Sangat mungkin banyak daerah lainnya yang juga bermain dengan Akil. Karena itu, KPK harus bisa mengungkapnya secara maksimal. Ketika gagal menyasar daerah lain yang juga melakukan permainan, sama dengan membiarkan mereka tetap bertakhta di daerah secara tidak benar dan kembali ke apa yang dituliskan di atas, mudah untuk membayangkan kemungkinan perampokan pada daerah yang dipimpinnya.

Benturan kepentingan

Kedua, MK wajib untuk becermin pada kasus Akil. Artinya, ada bangunan proses penyelenggaraan kewenangan MK yang masih harus diberikan catatan garis tebal. Misalnya saja soal-soal upaya mengatur panel hakim yang lebih memadai. Kasus di daerah tertentu yang memiliki kesamaan latar belakang dengan hakim tertentu harus dihindari, termasuk pemohon yang berlatar belakang partai tertentu dan dekat dengan partai yang dulunya mengusung sang hakim MK harus juga dihindari. Rajinnya Akil memegang perkara partai tertentu yang dekat dengan latar belakangnya, serta beberapa daerah yang dekat dengan asal Akil membuktikan bahwa MK belum membangun cara menghindari benturan kepentingan secara maksimal.

MK tentu bisa beralasan bahwa hakim MK ialah negarawan yang bisa membedakan kepentingan pribadi dan bangsa. Namun, hal yang keliru ketika hanya bersandar pada kualitas individu tanpa membangun prinsip dan mekanisme yang bisa menghindari benturan kepentingan. Apalagi, status kenegarawanan di MK bukan MK yang menentukan, tetapi lembaga pengusung hakim MK yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). MK hanya mendapatkan kandidat yang dipikir oleh presiden, DPR, dan MA ialah seorang negarawan.

Apalagi, MK sudah membuat blunder dengan membiarkan kemungkinan benturan kepentingan calon dari parpol yang tidak harus memutus hubungan dengan partai beberapa tahun sebelum menjadi hakim MK dalam Putusan MK No 1-2/PUU-XII/2014 perihal Pengujian UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2013 yang mengubah beberapa ketentuan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (dapat disebut Perppu Penyelamatan MK). Akibatnya, MK kemungkinan akan dibanjiri eksodus politisi yang bisa masuk melalui pintu presiden dan DPR. Tentu kita bisa mengatakan Putusan MK keliru, tetapi seketika sudah diputuskan ia telah menjadi hukum yang mengikat. Karena itu, upaya membangun hal-hal penunjang agar tidak terjadi lagi adalah menjadi bagian yang penting. MK wajib membangunnya karena ketiadaan aturan perihal menekan benturan kepentingan ini.

Bukan hanya secara kelembagaan, tetapi personal hakim MK juga harus menunjukkan sikap yang menghindari hal-hal yang tidak pas. Kegigihan salah seorang hakim MK misalnya yang mendatangi KPK saat Akil ditangkap, bahkan hadir di persidangan awal Akil dapat bermakna ganda. Bisa saja beralasan perkawanan dan dukungan moril, akan tetapi dapat juga diberi makna lain misalnya mendukung tindakan Akil. Orang akan mudah berpikir bahwa ada apa antara Akil dan hakim MK ini? Jika soal persahabatan dan dukungan moril, apakah dapat dikatakan tujuh orang hakim yang lainnya tidak bersahabat dan tidak memberikan dukungan moril pada Akil jika tidak mengunjungi Akil? Hal-hal yang sebenarnya jauh lebih dapat dihindari jika dukungan moril tidak perlu diterjemahkan dengan antusiasme mendatangi Akil.
Bukankah seorang negarawan yang baik bukan hanya berpikir romantisme persahabatan dirinya, tetapi harusnya berpikir soal kegeraman publik pada perilaku koruptif?

Ketiga, presiden dan DPR dalam rangka mendorong kandidat hakim konstitusi. Secara logika konsekuensi ketika mendorong dan menerima Perppu Penyelamatan MK, presiden dan DPR sudah menerima bahwa hakim MK seharusnya diseleksi secara lebih baik oleh mereka, termasuk melakukan sterilisasi dari parpol dengan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun tanpa bau partai. Ketika presiden menawarkan ide tersebut, lalu DPR secara kolektif menerimanya, harusnya dapat dikatakan bahwa mereka sangat setuju dan ingin melaksanakan hal itu. Walau kemudian dibatalkan MK, setidaknya gairah memperbaiki itu harusnya masih tetap bisa ditunjukkan dengan cara mengusung orang yang benar-benar lepas dari bau partai dan dengan melakukan proses yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kerja Pengawas

Di sinilah anehnya ketika baru saja mereka menerima dan mendorong substansi perppu, tetapi kemudian orang-orang itulah yang mendorong kandidat yang masih sangat berbau partai untuk masuk ke MK. Pertanyaannya sederhana, perenungan macam apa yang mereka lakukan ketika menginisiasi maupun ketika menerima perppu? Seharusnya, ada kesamaan antara pemikiran dan tindakan yang dilakukan oleh ketika beritikad membuat perppu dan ketika menerimanya sebagai upaya ‘Penyelamatan MK’. Jangan-jangan, benar yang dibicarakan beberapa pihak yang mengatakan inisiasi perppu bukanlah bahasa substansi hukum, tetapi hanya gimmick politik. Termasuk pihak yang mengesahkan perppu menjadi UU adalah bukan atas dasar pertimbangan substansi hukum, tetapi hanya kepentingan politik.

Keempat, negara inilah yang harus menyelamatkan pemilu kada secara khusus dan demokrasi secara lebih luas. Negara adalah semua komponen negara ini. Partai harus diperbaiki agar tidak menjadikan kandidat kepala daerah sebagai ‘sapi perahan’ untuk membeli ‘perahu’. Sudah mengeluarkan uang di awal untuk membeli perahu membuat mereka semakin berani untuk mengeluarkan uang di proses akhir di MK demi memenangi kontestasi yang sudah sangat mahal ia biayai sedari awal.

Pelaksana dan pengawas pemilu juga harus bekerja jauh lebih baik agar menjaminkan tidak ada kecurangan di daerah. Kualitas pemilu kada tanpa kecurangan sebenarnya sebagian ialah cerminan kualitas penyelenggara dan pengawas pemilu. Semakin baik mereka mengawal proses kontestasi, semakin rendah tingkat kecurangan dan kemungkinan di bawa ke MK.

Sebaliknya, sebagian lainnya juga ialah kualitas masyarakat dan kesadaran publik untuk mengatakan pemilu kada adalah upaya mencari orang yang sangat baik memimpin daerah dan bukan orang yang hanya murah hati menjanjikan dan membagikan hal tertentu ketika sedang dicalonkan. Kualitas yang dibutuhkan untuk membangun daerah secara jauh lebih baik. Tanpa peserta pemilu kada yang baik, kesadaran publik, dan kualitas penyelenggaraan pemilu kada yang baik, kita hanya sedang naif menunggu perbaikan kualitas demokrasi lokal.

Tentu, ada begitu banyak catatan terserak yang dapat diambil dari mempelajari kasus Akil, tetapi tetap ada hal yang harus segera diambil dan dilakukan. Tanpa itu, kita tak pantas disebut manusia yang harusnya dapat menghindari untuk jatuh ke lubang yang sama, berkali-kali.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA, pada 24 Februari 2014

Mahkamah Tanpa (Mau) Pengawasan

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

DALAM kaidah ilmu hukum sulit untuk menolak bahwa sejarah pemikiran dan perspektif hukum telah melahirkan begitu banyak pola dan corak pemikiran hukum, bahkan yang diametral sekalipun tersedia di hadapan para pemikir hukum.

Maka itu, para pemikir hukum, termasuk para hakim seringkali mengalami dilema ketika akan berpendapat pada kondisi tertentu. Karena itu, seringkali pilihan berdiri di satu posisi hukum punya keterkaitan dengan cara pemihakan dan positioning atas konteks sesungguhnya dari suatu aturan. Itulah yang ada ketika lahir UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi undangundang.

Berawal dari perppu yang beriktikad untuk menyelamatkan MK, dibuatlah setidaknya tiga terobosan aturan dalam rangka membuat MK secepatnya dapat memulihkan wibawa dan marwahnya. Pertama, penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Perppu yang kemudian menjadi UU ini mengandung ketentuan tentang syarat/ pembatasan tujuh tahun tidak aktif sebagai anggota parpol bagi calon hakim konstitusi.

Kedua, UU ini juga coba memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Ada kewajiban untuk keterlibatan KY dalam pembentukan panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara; pemerintah (presiden), DPR (legislatif), dan MA (yudikatif).

Ketiga, ada upaya untuk mengatur perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Perppu mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang sifatnya permanen.

Artinya, walau harus diakui bahwa ketika perppu dibuat ada problem ketika penginisiasiannya yang dalam hal tertentu masih mendapatkan perdebatan ”kegentingan yang memaksanya”, pesan dari perppu ini jelas yakni MK harus segera dipulihkan dari kemungkinan buruk akibat mekanisme pengisian jabatan yang terlalu terbuka untuk intervensi dan benturan kepentingan akibat kandidatnya orang yang juga berasal dari partai politik. Kemudian ada upaya untuk juga melakukan pengawasan yang sangat wajar bagi MK yang merupakan hakim tertinggi dalam penafsir konstitusi.

Namun, pesan ini tidak mendapatkan porsi berarti di mata hakim MK. Menarik untuk melihat Putusan MK No 1-2/PUUXII/ 2014 perihal Pengujian UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2013 yang mengubah beberapa ketentuan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (bisa disebut UU Penyelamatan MK). MK membangun basis argumentasinya dengan beberapa cara.

Pertama, memberikan porsi kepada KY untuk terlibat dalam pengajuan hakim MK adalah reduksionis dari kewenangan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Kedua, melibatkan KY dalam pengawasan MK adalah keliru karena MK secara original intent tidak dimaksudkan untuk diawasi oleh KY. Ketiga, soal larangan partai ke MK adalah hasil dari stigma atas kasus Akil Mochtar dan tidak tepat untuk mengatakan partai identik dengan korupsi.

Keempat, perppu itu sebelum menjadi UU dibuat secara tidak benar karena melanggar hal utama soal kegentingan yang memaksa. Kelima, MK seharusnya bisa menilai UU-nya sendiri karena sangat mustahil membiarkan MK dengan mudah diintervensi oleh DPR dan pemerintah. Dari lima cara pandang MK, harus diakui, cara pandang yang terakhir soal bisa menguji UU MK tentu saja masih dapat diterima.

Memang, fenomena MK adalah menarik. Dia lembaga yang terikat pada UUD dan karena itu dapat melakukan uji atas UU apa pun, termasuk atas dirinya. Apalagi, dalam ranah politik sulit untuk menegasikan kemungkinan ada intervensi yang dilakukan presiden dan DPR melalui UU. Namun, empat sisanya terasa aneh. Keanehannya terasa karena MK membuat beberapa pendapat hukum yang kelihatannya hanya menjadi teori pembenar atas keinginan MK untuk tidak diawasi.

Ini yang membuat mudah untuk mencurigai, jangan-jangan putusan dibuat hanya oleh basis motif kepentingan. Pertama, tentang memberikan porsi kepada KY untuk terlibat dalam pengajuan hakim MK adalah reduksionis dari kewenangan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Sesungguhnya tidak ada yang salah dari pelibatan KY dalam proses yang lebih baik. Akhirnya tiga cabang kekuasaan itulah yang akan menjadi penentu utama siapa yang akan didorong menjadi kandidat hakim MK.

Kalau menggunakan perumpamaan lain selain yang dituliskan MK, sebenarnya tawaran ini bisa menarik. Misalnya saja soal kandidat presiden yang dari partai atau gabungan partai. Jika kemudian UU membuat mekanisme bahwa dalam prosesnya menggunakan mekanisme yang lebih transparan ke publik, tentu bukan hal yang tabu. Apakah ketika UU mengatakan bahwa dalam pencalonan presiden partai wajib menggunakan mekanisme yang transparan adalah hal yang melanggar konstitusi?

Perdebatan tentu bisa menjadi panjang. Tetapi, terlihat benar bahwa MK sedang mencoba menghindari diri dari keterbukaan proses seleksi hakim MK. Kedua, melibatkan KY dalam pengawasan MK adalah keliru karena MK secara original intent tidak dimaksudkan untuk diawasi KY. Tentu saja MK bahkan boleh mengutip putusan lama yang menegasikan MK diawasi KY. Tetapi, apakah para hakim MK adalah orang yang hidup di antara teks konstitusi mati?

Dari berbagai pidato yang sering dibicarakan MK, mereka percaya akan living constitution. Konstitusi yang hidup sesuai makna zaman. Jika zaman menghendaki, seharusnya dapat diubah cara pandang menuju ke arah yang lebih diinginkan tersebut. MK tentu saja tidak bisa mengatakan bahwa itu keliru.

Karena jika hanya bersandar pada teks mati konstitusi atau suasana kebatinan ketika dibentuk, sesungguhnya tidak diperlukan lembaga setingkat MK dengan hakim negarawan bila hanya untuk mengutip apa yang terjadi ketika UUD dibentuk.

Hakim MK adalah orang yang dipilih sebagai negarawan mengikuti perkembangan zaman dan menafsirkan konstitusi ke arah zaman tersebut. Itulah makna yang disebut dengan living constitution. Mengapa hakim melupakan ini? Ketiga, soal larangan partai ke MK adalah hasil dari stigma atas kasus Akil Mochtar dan tidak tepat untuk mengatakan partai identik dengan korupsi. Pandangan ini aneh. Terlalu naif jika menyamakan partai dekat dengan korupsi.

Hal yang paling esensial dari melarang partai masuk ke dalam MK adalah keinginan untuk melakukan sterilisasi MK dari kemungkinan konflik kepentingan. Sesuatu yang dilakukan dalam rangka menjaga marwah dan wibawa MK dengan meniadakan kemungkinan serangan orang perihal konflik kepentingan yang dialami hakim konstitusi karena berasal dari partai tertentu.

Benturan kepentingan adalah kemungkinan terganggunya keprofesionalan seseorang karena sesuatu hal. Maka itu, sifatnya menjadi preventif. Sedari awal harus dilarang orang yang memiliki kemungkinan konflik kepentingan untuk menjadi bagian dari pengambil kebijakan. Hal yang sebenarnya tidak aneh karena MK pernah membangun logikanya secara sangat menarik di Putusan MK No 81/PUU-IX/2011.

MK memberikan makna atas pasal tentang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik Ö pada saat mendaftar sebagai calon” dengan menafsirkan bahwa harus dimaknai sebagai mengundurkan diri sekurang- kurangnya lima tahun dari keanggotaan partai saat mendaftar menjadi anggota KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Di sini MK terlihat membangun basis argumentasi dalam konsep menghindari benturan kepentingan. Dalam penalaran bahwa ”pemain” tidaklah boleh menjadi ”wasit”.

Seorang pemain, haruslah pensiun sekurang- kurangnya lima tahun sebelum menjadi wasit. Nalar ini tiba-tiba alpa dari MK di Putusan soal UU yang menetapkan perppu soal penyelamatan MK. Beberapa hakim yang menjadi hakim ketika memutus parpol tidak boleh memasuki penyelenggaraan pemilu tentu saja sedang menjilat ludah sendiri ketika mengatakan bahwa MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pemilu dapat dimasuki partai politik.

Keempat, perppu itu sebelum menjadi UU dibuat secara tidak benar karena melanggar hal utama soal kegentingan yang memaksa. Ada perdebatan besar soal MK yang punya garis demarkasi untuk tabu membicarakan bagian tertentu dari UU ini. Ada problem hukum ketika presiden mengeluarkan perppu khususnya perihal alasan kegentingan yang memaksa memang menjadi hal yang diperdebatkan.

Tetapi, MK sesungguhnya tidak bisa melupakan bahwa yang dia uji bukan lagi dalam bentuk perppu, melainkan telah dalam bentuk UU. Dalam konstitusi menggariskan bahwa subjektivitas presiden sesungguhnya telah diobjektivikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk persetujuan DPR sehingga berujung pada penetapan perppu menjadi UU. Apa pun catatan atas putusan MK ini, kembali ke hal dasar yang disebutkan di atas. Dalil untuk membenarkan sebenarnya mudah untuk dicari.

Dalil yang menyalahkan juga mudah untuk ditemukan. Kembali berpulang ke hakim MK dengan cara pandangnya atas konteks sesungguhnya ketika UU itu dilahirkan. Hal yang jelas adalah dengan kekeuhmenyatakan MK jangan diawasi, publik akan mudah menilai.

MK hanya pandai menyuruh orang lain diawasi dan dibuatkan mekanisme pengawasan dan prevensi, tetapi tidak untuk MK. Dengan begitu, MK tidak boleh marah ketika orang akan mengatakan, MK memang tak mau diperbaiki dan diawasi.

Artikel ini pernah diterbitkan Koran Sindo pada 17 Februari 2014

Putusan beraroma Kepentingan

Berita Tuesday, 10 November 2015

Oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

BELUM lama ini, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang cukup aneh perihal pemilu serentak. Dalam putusan itu, salah satu yang mendapatkan perhatian besar adalah perihal pemilu serentak yang dijadikan pada 2019 karena menurut MK tidaklah tepat secara waktu untuk dilakukan pada 2014 berhubung waktu persiapan mengadakan pemilu yang sudah sangat mepet. Hal yang kemudian mendapatkan sorotan tajam karena mepetnya waktu sesungguhnya diciptakan sendiri oleh MK. Dengan menunda pembacaan putusan hingga lebih dari delapan bulan, putusan itu sendiri tiba-tiba menjadi hambar dan kehilangan makna.

Apalagi MK mengeluarkan surat penjelasan soal agenda persidangan yang alih-alih menjelaskan, sebaliknya malah semakin membingungkan. MK mengaku telah mengambil kesepakatan soal pemilu serentak pada 26 Maret 2013, tetapi kemudian masih membicarakan perihal ambang batas (threshold) kandidat capres. Hal yang sangat mengherankan mengingat dalam penalaran hukum yang wajar ketika memutuskan menyerentakkan pemilu berarti dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan adanya ambang batas. Artinya, sulit membayangkan ambang batas seperti apa yang dibicarakan MK sehingga memakan waktu berbulan-bulan.

Beberapa keanehan

Belum kering ludah dan tinta untuk membicarakan keanehan tersebut, MK kembali mengeluarkan putusan yang aneh, bahkan dapat dikesankan ajaib, yakni melalui Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 perihal Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang mengubah beberapa ketentuan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (bisa disebut UU Penyelamatan MK).

Keanehan terasa karena MK membuat beberapa pendapat hukum yang kelihatannya hanya menjadi teori pembenar atas keinginan MK untuk tidak diawasi. Ini yang membuat mudah untuk mencurigai, jangan-jangan putusan dibuat hanya berdasarkan basis motif kepentingan.

Salah satu keanehannya perihal waktu yang dibutuhkan MK untuk memutus perkara ini. Terkait putusan mengenai pemilu serentak, MK perlu lebih dari setahun (tepatnya satu tahun dan 13 hari) untuk menyidangkannya, sedangkan untuk kasus ini MK hanya perlu waktu satu bulan (tepatnya 37 hari). Tentu saja mudah bagi MK untuk berdalih bahwa ini hanya soal panjang waktu pembahasan pengujian UU. Tetapi, ini akan menyisakan pertanyaan susulan yang akan sulit dijawab oleh MK perihal konsentrasi berlebih yang dituangkan MK untuk UU ini dibandingkan soal pemilu serentak.

Dari putusan ini, kita tidak hanya melihat inkonsistensi MK dalam menggunakan jadwal waktu membuat putusan, tetapi juga adanya masalah substantif.

Pertama, MK seakan lupa bahwa ia punya garis demarkasi untuk tabu membicarakan bagian tertentu dari UU ini. Bahwa ada problem hukum ketika presiden mengeluarkan perppu—khususnya terkait alasan kegentingan yang memaksa— memang jadi hal yang diperdebatkan. Tetapi, MK sesungguhnya tidak bisa melupakan bahwa yang dia uji bukan lagi dalam bentuk perppu, melainkan dalam bentuk UU. Konstitusi menggariskan bahwa subyektivitas presiden sesungguhnya telah diobyektivikasi oleh DPR dalam bentuk persetujuan DPR sehingga berujung pada penetapan perppu menjadi UU.

Kedua, MK membuat banyak penalaran yang terkesan dangkal. Misalnya, ketika MK membangun argumen hukum untuk membenarkan penolakannya terhadap kewajiban calon hakim konstitusi untuk berhenti dari parpol sekurang-kurangnya tujuh tahun sebelum dicalonkan sebagai hakim konstitusi. Argumen MK: adalah keliru mengatakan parpol berarti koruptif berdasarkan stigma yang dibuat masyarakat. Melarang parpol sama saja dengan diskriminasi yang dilarang konstitusi.

Pandangan ini aneh. Terlalu naif menyamakan parpol dekat dengan korupsi. Hal paling esensial melarang parpol masuk ke MK adalah keinginan untuk melakukan sterilisasi MK dari kemungkinan konflik kepentingan. Sesuatu yang dilakukan dalam rangka menjaga marwah dan wibawa MK dengan meniadakan kemungkinan serangan orang terkait konflik kepentingan hakim konstitusi yang berasal dari parpol tertentu. Jadi, sifatnya di sini adalah preventif. Sejak awal harus ada larangan orang yang memiliki kemungkinan konflik kepentingan menjadi bagian dari pengambil kebijakan.

Hal yang sebenarnya tidak aneh karena MK pernah membangun logikanya secara sangat menarik di Putusan MK No 81/PUU-IX/2011. MK memberikan makna atas pasal tentang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik… pada saat mendaftar sebagai calon” dengan menafsirkan itu harus dimaknai sebagai mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari keanggotaan parpol saat mendaftar menjadi anggota KPU, Bawaslu, ataupun DKPP.

Di sini, MK terlihat membangun basis argumentasi dalam konsep menghindari benturan kepentingan. Dalam penalaran, ”pemain” tidaklah boleh menjadi ”wasit”. Seorang pemain, haruslah pensiun sekurang-kurangnya lima tahun sebelum menjadi wasit. Nalar ini tiba-tiba alpa dari MK dalam putusan soal UU yang menetapkan perppu soal penyelamatan MK. Beberapa hakim, yang jadi hakim ketika memutus parpol tidak boleh memasuki penyelenggara pemilu, menjilat ludah sendiri ketika mengatakan bahwa MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pemilu dapat dimasuki oleh parpol.

Ketiga, hal yang penting bagaimana MK menempatkan diri berhadapan dengan UU ini. Jika mau jujur, teori dan perspektif dunia hukum menyediakan semua analisis untuk membenarkan suatu pasal atau malah menyalahkan suatu pasal. Artinya, sesungguhnya tersedia banyak perspektif untuk mendukung suatu aturan atau malah tidak mendukungnya. Di sini, konteks sering kali menjadi penting untuk dipertimbangkan. E Whinney (1954) menyatakan, salah satu hal penting adalah pemahaman akan konteks mengapa UU itu dikeluarkan. Bruce Ackerman (1991) mengatakan, jika hanya berharap pada penafsiran dari cognitive talent sembilan hakim konstitusi, ini akan menempatkan konstitusionalisme kita jauh dari kepentingan publik yang seharusnya dijaga oleh konstitusi publik.

Seleksi hakim konstitusi

Para hakim MK seharusnya ingat pemihakan akan makna sesungguhnya penting. Terlepas dari adanya cacat bawaan dalam UU No 4/2014, ada keinginan luhur untuk memperbaiki keterpurukan MK. MK jangan lupa, ia memiliki problem Akil Mochtar karena kualitas proses seleksi hakim konstitusi yang tidak disertai koridor yang berarti dan pas. MK juga tidak bisa menutup diri dari putusan PTUN yang dengan jelas mengungkapkan adanya kekeliruan tata cara seleksi hakim konstitusi.

Melalui cara MK memperlakukan UU No 4/2014, mudah menangkap kesan alergi MK terhadap pengawasan dan perbaikan proses seleksi hakim MK. Padahal, itulah esensi UU No 4/2014. Sikap tunakonteks ini sungguh mengherankan bagi MK yang sering mengagungkan keadilan substantif. Jangan salahkan publik yang mengatakan, seperti di pemilu serentak, putusan soal penyelamatan MK juga lahir dari nalar kepentingan, bukan logika hukum.

Artikel ini pernah diterbitkan Harian Kompas pada 15 Februari 2014

Swasta Kotor dalam Korupsi

Berita Tuesday, 10 November 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

“Masyarakat, sebagai penjawab terakhir, mesti memiliki keberanian dan ketulusan dalam memerangi korupsi”

ADAKAH peran kotor swasta dalam kasus korupsi? Pertanyaan tersebut muncul setelah membaca hasil kajian Trend Corruption Report yang dirilis oleh Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM pada 27/1/14. Laporan kecenderungan korupsi memaparkan tiga besar pelaku korupsi yang dicatat pada semester II/2013 meliputi aktor kalangan swasta sebanyak 22 orang (33 persen), pejabat atau pegawai pemerintah daerah 18 orang (27 persen), dan pejabat atau pegawai BUMN 10 orang (15 persen).

Peringkat aktor korupsi semester II berbeda dari semester sebelumnya pada tahun yang sama. Dalam semester I aktor korupsi ditempati tiga besar oleh pejabat atau pegawai pemerintah daerah dengan 39 orang (27,27 persen), swasta 36 orang (25,17 persen), dan anggota DPRD 16 orang (11,19 persen). Meski ada perubahan, tidaklah ekstrem. Pasalnya, peringkat dua teratas hanya bergeser di antara pejabat atau pegawai pemerintah daerah dan swasta.

Ada tiga hal yang dapat dibaca dari pemeringkatan pelaku korupsi tersebut. Pertama; mau mengakui atau tidak, swasta ternyata memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam laju pemerintah daerah. Hal tersebut tampak pada kongkalikong korupsi yang dilakukan di antara keduanya. Pemerintah daerah tidak dapat melakukan sendiri pembangunan daerah yang berkaitan dengan infrastruktur. Khususnya untuk infrasturktur fisik. Pemerintah daerah membutuhkan peran pihak ketiga.

Masuknya pihak ketiga inilah yang mengawali peran swasta dalam korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintah daerah. Pertanyaannya, siapa yang membuka pintu korupsi terlebih dahulu, internal pemerintah daerah atau justru swasta? Sebenarnya jawaban atas soal ini bersifat kasuistis. Hanya pola yang tersedia adalah start korupsi cenderung berasal dari internal pemerintah daerah.
Alasannya sederhana, pemerintah daerahlah yang memiliki informasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pada bagian ini, kendali permainan korupsi ada di tangan pemerintah daerah.

Kedua; sayangnya semakin jauh perselingkuhan jahat antara pejabat/pegawai pemerintah daerah dan swasta, semakin sulit pula dikendalikan oleh oknum internal pemerintah daerah. Korupsi membutuhkan biaya teknis yang sangat besar. Padahal dana itu ada di kantong swasta karena mereka yang menyediakan.

Tanpa uang pelicin, mustahil mesin korupsi dapat bekerja maksimal. Kendali korupsi mulai bergeser. Tidak lagi di tangan internal pemerintah, tapi dipegang swasta. Tanpa disadari, swasta berlaku bak negara (pseudostate). Swasta mulai turut campur menentukan kebijakan. Misalnya ikut memengaruhi keputusan untuk siapa yang dapat proyek apa; kapan dikerjakannya; dan berapa jumlah anggarannya.

Ketiga; ketika swasta memegang kendali korupsi maka filosofinya adalah keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pihak swasta. Efeknya, pengerjaan pembangunan kurang atau malah tidak lagi memikirkan aspek keselamatan, kekuatan, dan kegunaan. Apakah pascaselesai pembangunan, infrastruktur tersebut dapat dipakai dengan aman atau nyaman oleh publik, tak lagi jadi prioritas.

Uang Pelicin

Dari segi pelayanan jasa, realitas itu akan mendorong biaya pada harga yang sangat tinggi. Pelayanan pendidikan dan kesehatan menjadi sangat mahal. Tujuannya, selisih bayar pemanfaatan infrastruktur atau jasa yang disediakan digunakan untuk menutup neraca minus uang yang sebelumnya difungsikan sebagai dana pelicin korupsi.

Dalam gambaran lebih lanjut, perselingkuhan antara oknum pemerintah daerah dan swasta mengakibatkan korban sangat banyak. Publik dan rakyat menjadi korban yang sungguh-sungguh nyata. Lalu bagaimana menghentikan perselingkuhan jahat ini? Sebagai pertanyaan retorika —dan juga teknis— yang dapat menjawabnya adalah masing-masing pejabat atau pegawai pemerintah daerah dan swasta. Susah menghentikan persekutuan hitam itu tanpa mereka sendiri memiliki keinginan untuk menghentikannya.

Andai pejabat atau pegawai pemerintah daerah dan swasta tak sanggup menjawab maka jawaban dialihkan ke penegak hukum dan masyarakat. Jika unsur dan syarat pencegahan tindak pidana korupsi tak mampu lagi dijalani pemerintah daerah dan swasta maka langkah penindakan oleh penegak hukum harus diambil. Seperti halnya seorang resi, penegak hukum tak boleh tercemari, apalagi terseret, pada persekutuan hitam korupsi.

Masyarakat, sebagai penjawab terakhir, mesti memiliki keberanian dan ketulusan dalam memerangi korupsi, seberapa pun kecil indikasi korupsinya. Hukum sudah menjamin mekanisme pelaporan dan keamanan pelapor kasus korupsi. Tinggal mau menggunakannya atau tidak. Pilihannya jelas, membiarkan sengsara karena korupsi yang melanda atau melawan korupsi dan mempersilakan kesejahteraan datang.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 14 Februari 2014

Vonis Banding Djoko Susilo

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

PENGADILAN Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan alat simulasi uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 (19/12/13). Tak hanya itu, majelis hakim tinggi juga mewajibkan mantan kepala Korlantas itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Bahkan, mencabut hak politik jenderal polisi tersebut. Putusan itu lebih berat ketimbang vonis pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Juga tanpa mencabut hak politik. Sontak, kabar vonis banding sang jenderal menjadi kabar gembira dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, sepertinya tak ada yang mengira, pengadilan tinggi akan menghukum mantan gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang itu dengan pidana yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Publik perlu mengapresiasi, tapi jangan terlalu berlebihan mengingat memang demikian seharusnya. Hakim, sebagai wakil Tuhan di bumi, harus menjadi pengadil yang memberikan keadilan seadiladilnya. Keadilan bagi korban korupsi, yakni rakyat.

Dulu, tatkala sanksi pidana pada pengadilan tipikor Jakarta untuk sang jenderal dibacakan (4/9/13), saya terheran-heran. Kok bisa majelis hakim mengirim Djoko Susilo ke bui dengan masa penjara kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Sepertinya, korps meja hijau sedang masuk angin. Makanya melalui harian ini edisi 9 September 2013, saya mengkeritik putusan tingkat pertama. Rakyat pun marah.

Jangan-jangan ada yang sedang bermain-main dalam olahalih putusan. Namun, tidak hanya sang majelis, bisa jadi jaksa juga tak begitu ngotot dan meyakinkan dalam mengonstruksi kasus korupsi pengadaan simulator alat kemudi. Akibatnya penghitungan kerugian keuangan negara secara substitusi muncul dalam pertimbangan hakim.

Antara jaksa dan hakim, boleh jadi keduanya sama-sama sedang masuk angin. Putusan tingkat banding itu bagaikan telaga yang mengaliri dahaga perang melawan korupsi yang sempat mengering. Semoga lantaran vonis banding Djoko Susilo ini, efek jera menjalar ke masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak coba-coba, apalagi melakukan, korupsi.

Hak Politik

Hal membanggakan lainnya dari vonis banding Djoko Susilo adalah majelis hakim sudah mau menerapkan pencabutan hak politik pelaku korupsi.
Mencabut hak politik ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi yang mencantolkan pada Kitab- Kitab Undang Hukum Pidana dengan jelas mencantumkannya. Pasal 35 Ayat (1) KUHPAngka 4, misalnya mengatakan, hak politik terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya adalah: hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Jadi sudah cetha wela-wela, bahwa terdakwa korupsi pun dapat dicabut hak politiknya. Ada beberapa orang berujar, tindakan majelis hakim yang menjatuhkan pencabutan hak politik koruptor terlalu berlebihan, lebay, dan cuma cari sensasi. Pencabutan itu adalah pengebirian hak mendasar seseorang.

Saya, secara pribadi, menolak ujaran beberapa orang tersebut. Kalau bicara soal mendestruksi hak, lalu di mana harus ditempatkan destruksi yang dilakukan oleh koruptor terhadap hak rakyat untuk sejahtera, hidup tentram, dan aman berkelanjutan yang semua itu hancur tak berbekas karena korupsi para pencuri uang rakyat? Pencabutan hak politik koruptor harus segera dibiasakan dan masuk dalam putusan majelis hakim berikutnya. Kita wajib memahami bahwa koruptor adalah penjahat yang pintar. Ia melakukan kejahatan terhadap harta publik karena didorong keserakahan. Ketika kepintaran dan keserakahan bersatu, dijamin akan sangat susah memberantasnya.

Bayangkan, kalau terdakwa korupsi yang pintar dan serakah itu masih diberikan kesempatan untuk menduduki kursi jabatan, terutama jabatan publik, atau terpilih, misalnya menjadi anggota DRPD atau DPR maka peluang untuk korupsi dan menyelewengkan lagi kekuasaannya, pasti akan terbuka lebar.

Jika demikian, kenapa tidak dicegah lebih dulu? Lagi pula, hukum telah memberi kekuatan untuk memprevensinya. Bukankah pencegahan tempatnya selalu harus di depan, bukan di belakang? Vonis bertujuan untuk menghukum perbuatan yang melekat pada orang, bukan menghukum orang. Ketika hak politiknya dicabut, diharapkan perbuatan koruptor yang dihukum tak bisa diterapkan lagi ke harta publik dan harta negara melalui kebijakan yang dibentuk oleh si koruptor.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 26 Desember 2013

Boediono di Kelindan Hukum dan Politik

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

JIKA dibuat dalam babakan, sudah sulit untuk menentukan kasus Century itu sesungguhnya sudah memasukkan babakan apa.

Serialnya sudah terlalu banyak dengan cerita yang nyaris berputar di masalah yang sama, antara hukum atau politik. Yang banyak bersisa dan dipertontonkan saat ini sesungguhnya ialah akrobat yang hanya diberi packaging hukum atau malah dianggap tipuan politik.

Pemanggilan Boedino oleh Tim Pengawas Century (Timwas) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sesungguhnya berkutat pada masalah yang kurang lebih sama. Timwas Centu merasa berhak melakukan pemanggilan oleh karena DPR memiliki kewenangan untuk memanggil orang maupun pejabat mana pun dalam hal dimintai keterangan. keteranga Bahkan jika tidak datang, Timwas merasa memiliki ke miliki kewenangan yang dimiliki oleh DPR untuk melaksanakan tindakan paksa sebagaimana yang diatur di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kewenangan Timwas

Dalam konsep negara hukum, tidak ada satu pun yang boleh melakukan suatu kuasa tanpa adanya basis kewenangan hukum. Hanya dapat dikatakan berwenang, ketika memang memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Makanya, lahirlah teori tentang bagaimana kewenangan itu bisa lahir, yakni secara atributif, distributif, ataupun mandat.

Akan halnya Timwas Century, tim ini lahir dari Sidang Paripurna DPR. Artinya, Timwas Century dan DPR bukanlah lembaga yang sama dan identik. DPR mendapatkan kewenangan yang teratribusi secara langsung kepada UUD `45 dan perundang-undangan lainnya, sedangkan Timwas lahir dari bentukan Sidang Paripurna DPR. Kewenangannya tentu juga jauh berbeda. DPR tentu memiliki kewenangan untuk semua hal yang dimiliki karena teratribusi, sedangkan Timwas memiliki kewenangan berdasarkan paripurna yang limitatif berdasarkan hal yang mau dimintakan kepada Timwas oleh DPR.

Dalam keputusan Sidang Paripurna DPR, kewenangan Timwas dengan jelas termaktub ten tang kewenangan untuk melakukan pengawasan atas rekomendasi DPR perihal penanganan kasus Bank Century, yang mana isinya telah menyerahkan prosesnya ke proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kepolisian, dan kejaksaan. Dengan kata lain, kewenangan Timwas ialah mengawasi pelaksanaan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum itu. Apalagi, dalam rekomendasi Pansus Century ketika itu sudah dengan jelas menyebutkan bahwa Boediono adalah orang nomor wahid yang harus bertanggung jawab di kasus Century.

Artinya, secara hukum, tidak terlalu besar kemungkinan untuk dapat membenarkan tindakan pemanggilan oleh Timwas Century, apalagi jika hingga mau melakukan tindakan paksa jika Boediono menolak pemanggilan tersebut. Karena kewenangan Timwas Century tidak lagi berada pada ranah permintaan keterangan yang berkaitan dengan kasus Century, tetapi lebih pada keterangan soal penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum.

Terlebih, yang paling mengherankan dari tindakan pemanggilan dan ancaman tindakan paksa ialah urgensi dan hal apa yang mau didapatkan oleh Timwas Century dari Boediono. Bukankah DPR sudah berkesimpulan soal Boediono bersalah dan harus bertanggung jawab, dan karenanya menjadi bagian yang harus diperiksa oleh lembaga penegak hukum. DPR yang sudah melahirkan kesimpulan Boediono harus bertanggung jawab dan membentuk tim untuk hal itu. Timwas Century tentu saja tidak perlu mengulangi hal itu karena sudah menjadi keputusan DPR.

Aborsi hak menyatakan pendapat

Pertanyaan sederhana nya, bolehkah Timwas Century kemudian berbeda pendapat dengan rekomendasi DPR soal kedudukan Boediono? Tentu tidak, karena Timwas hanyalah perpanjangan tangan rekomendasi DPR dalam kaitan posisi Boediono di dalam skandal Century. Karena itu, lagi-lagi sulit untuk mendapatkan alasan pembenar perihal keterangan apa yang dimaui oleh Timwas Century atas Boediono ini.

Yang harus diingat juga oleh publik ialah adanya partai tertentu yang sesungguhnya sangat terlihat bermain-main dan tidak serius dalam penyelesaian skandal Century. Partai tersebut seakan-akan menjadikan skandal Century menjadi `layangan politik’ yang menentukan ditarik atau direnggangkannya hanya akan mengikuti hasrat politik. Sekadar membalik catatan kita ketika itu, yakni adanya pilihan partai-partai tersebut untuk tidak melakukan hak menyatakan pendapat (HMP) soal pelanggaran yang dilakukan oleh Boediono.

Padahal, UUD `45 secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal DPR menganggap telah terjadi pelanggaran hukum semacam tindakan koruptif pada skandal Century yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, maka terdapat adanya kewenangan DPR untuk melanjutkannya ke proses pemakzulan via Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memang ada anggapan serius dan matang soal kesalahan yang dilakukan oleh Boediono dan berakibat pada kerugian negara, menjadi perta nyaan yang paling mendasar ialah mengapa HMP malah diboikot oleh partai-partai tersebut.

Jangan-jangan, skandal Century yang memang peristiwa hukum telah digan daikan menjadi komoditas politik sehingga ketika akomodasi politik sudah terjadi, semisal dengan membentuk Sekretariat Gabungan (Setgab) ketika itu, maka partai-partai ter tentu tersebut sudah menarik diri dari proses HMP dan terjadi diri dari proses HMP dan terjadi lah proses aborsi HMP. Proses yang sesungguhnya konstitusional malah dinihilkan oleh tindakan partai-partai tertentu tersebut.

Karena itu, jangan salahkan publik jika mencurigai keinginan-keinginan pemanggilan atas Boediono hanyalah `kayu bakar’ politik yang ingin dinyalakan sebagai pemanasan menuju kontestasi politik 2014. Jangan salahkan jika masyarakat akan menjadi muak dengan tontonan politik karena yang dinanti-nantikan publik ialah penyelesaian secara hukum yang elegan dan benar.

Kemungkinan deadlock

Masalahnya sekarang ialah apabila kedua pendapat tersebut tidak bertemu. Antara perasaan memiliki kewenangan Timwas Century dan keengganan Boediono untuk menghadiri pemanggilan tersebut. Karena, kita sama sekali tidak memiliki mekanisme yang kuat untuk menyelesaikan sengketa kewenangan atau ketidakwenangan dalam hal ini. Kita hanya memiliki mekanisme sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan di UUD `45 yang akan dibawa ke MK untuk memutuskan kewenangan atau ketidakwenangan. Itu pun seungguhnya tidak begitu pas karena sengketa antara Boediono dan Timwas Century bukanlah sengketa kewenangan yang diambil oleh salah satunya. Bahkan, perlu ada pengayaan wacana yang mendalam untuk bisa mengatakan Boediono dan Timwas Century adalah lembaga negara yang disebutkan di konstitusi dan karenanya dapat bersengketa di MK.

Jika mau menghindari kemungkinan dead lock, memang harus ada keinginan Boediono maupun DPR untuk tidak melanjutkan `pertikaian’ tersebut di hadapan publik. Jika DPR mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk menggali hasil pemeriksaan KPK yang sudah dilakukan atas Boediono yang mana ia kemudian melakukan konferensi pers, rasanya tidak membutuhkan pemanggilan terbuka dalam tingkat sidang di DPR.

Bisa saja Timwas Century melakukan apa yang sering mereka lakukan melalui silaturahim ke tokoh-tokoh semisal Jusuf Kalla. Mengapa Timwas Century tidak menyambangi saja Istana Wakil Presiden untuk saling berdiskusi atas konferensi pers yang dilakukan Boediono? Hal itu sangat mungkin dilakukan dengan prasyarat Boediono juga mau memahami bahwa ini sekadar permintaan silaturahim dan menceritakan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang ia sampaikan dalam konferensi pers.

Hal-hal itu akan jauh lebih elegan dan meninggalkan kesan skandal Century hanya disajikan dalam rangka memanaskan suhu politik 2014. Kesan yang harus segera dihilangkan karena yang dinantikan ialah terselesaikannya secara hukum. Tindakan-tindakan yang lebih layak, yakni mendorong proses politik ke arah hukum, merupakan tindakan yang jauh lebih diinginkan saat ini. Salah satunya melalui proses HMP untuk melayangkan pendapat DPR menuju ke MK.

Hari ini merupakan tahun kelima perayaan Hari Antikorupsi, ketika kita masih berkutat pada hal yang sama soal skandal Century. Jengah rasanya ketika kasus itu terus-menerus hanya terlihat pada proses politik. Dorong segera dalam proses hukum, tanpa perlu manuver pemanggilan, apalagi tindakan paksa.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA pada 09 Desember 2013

Berhentinya Negara di Musim Gugur

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Laras Susanti (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

TAHUN ini, musim gugur di Amerika Serikat terasa semakin kelabu setelah Kongres AS tidak meloloskan anggaran pemerintah federal. Pemerintahan federal ”diberhentikan” sementara menunggu hasil negosiasi presiden dan Kongres AS. Ratusan ribu pegawai pemerintahan federal dalam status tak jelas, dapat lanjut bekerja atau dirumahkan. Meski banyak urusan diserahkan kepada negara bagian, berhentinya pemerintah federal berdampak pada urusan lintas negara bagian.

Ternyata tidak hanya AS yang diliputi awan kelabu, Indonesia juga sedang menghadapi ”musim gugur”: ”gugurnya” petinggi lembaga peradilan oleh dugaan kasus korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan bertransaksi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Chairun Nisa.
Peristiwa tangkap tangan ini, meski mengejutkan, sebenarnya tidaklah terlalu mengherankan sebagian besar masyarakat lainnya karena sebenarnya dugaan korupsi di tubuh MK telah tercium sejak beberapa tahun lalu. Sekitar Oktober 2010, Refli Harun menulis opini bertajuk MK Masih Bersih?” di Harian Kompas.

Ia mengungkapkan rawannya perkara pilkada disusupi oleh praktik korup oknum MK karena hanya tiga hakim yang memeriksa perkara.
Godaan uang miliaran rupiah sangat mungkin meruntuhkan kenegarawanan hakim-hakim MK.

Tak banyak orang percaya bahwa mafia telah merasuki MK saat itu. Namun, kini fakta berbicara lain, wibawa rumah keadilan telah ternodai.

Pola perekrutan

Walaupun hanya satu hakim yang terjerat dugaan korupsi, kita patut mempertanyakan pola perekrutan dan pengawasan internal hakim MK. Secara teoretis, pola pemilihan yang dilakukan sangatlah baik.

Pada Pasal 24 Ayat (3) dinyatakan bahwa MK memiliki sembilan orang hakim yang ditetapkan oleh presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden.

Hal itu lazim di dunia. Hakim pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi—pengadilan tertinggi—dipilih berdasar implementasi check and balances system.

Sistem yang menjamin para pemegang kekuasaan dalam saling mengontrol dan mengawasi.

Dengan pola perekrutan tersebut, hakim di pengadilan tertinggi adalah negarawan yang juga tak terlepas dari kepentingan politik. Di AS, polarisasi kepentingan politik hakim di Supreme Court terlihat saat mereka memutuskan perkara-perkara kontroversial. Contohnya, musim semi tahun ini, mereka memutuskan perkara perkawinan sejenis dan affirmative actions pada penerimaan mahasiswa.

Mayoritas publik AS berpendapat, hakim di Supreme Court cenderung liberal ketimbang konservatif. Publik AS bisa berdebat soal putusan-putusan kontroversial, tetapi mereka tetap memercayai hakim Supreme Court telah melaksanakan strict scrutiny.

Sebuah metode tertinggi yang memastikan hukum yang berlaku memenuhi government interest dan sesedikit mungkin potensi melanggar hak-hak individu. Sejauh ini Supreme Court AS berhasil membuktikan kewibawaannya.

Artinya, tidak ada masalah dengan pola perekrutan yang ada di Indonesia sekarang. Kita tentu berharap presiden, DPR, dan MA mengusulkan nama negarawan-negarawan terbaik di negeri ini dan meminimalisasi kepentingan pribadi atau golongan.

Meskipun dipilih dengan proses politik, MK seharusnya mampu menjaga wibawa dengan pengawasan internal yang maksimal. Pengawasan yang menjaga martabat dan wibawa hakim dan seluruh perangkat di dalamnya.
Akhirnya, kita menyaksikan salah seorang penjaga konstitusi ”gugur” di hadapan godaan harta. Tak hanya itu, berkali-kali kita dilukai oleh ulah anggota DPR yang mempermainkan kewenangan atas dasar kepentingan golongan.

Penangkapan ini tentu bukan akhir dari upaya pembersihan negeri ini. KPK harus mampu membongkar pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
Tentu pedih rasanya melihat para petinggi negeri ini ”gugur” dan masuk bui karena korupsi.

Akan tetapi, bukankah optimisme harus selalu dibangun. Negeri ini, dalam hal ini MK, tidak boleh ”berhenti” melayani masyarakat. Sembari menunggu proses hukum yang berjalan, hak-hak warga negara harus diutamakan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 22 November 2013

Pengadilan Tipikor Antidemokrasi

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Hasrul Halili (Pengajar Ilmu Hukum; Direktur Eksekutif PUKAT FH UGM)

Bisakah kualitas demokrasi suatu negara dinilai dari performa pengadilannya? Kajian mutakhir ternyata memungkinkannya. De- ngan menyelisik berbagai proses di pengadilan hingga hasil kepu- tusannya, diperoleh parameter dalam menakar kualitas demo- krasi suatu negara. Singkatnya, cara pengadilan bekerja merupakan refleksi dari kualitas demokrasi di suatu negara.

Logika berpikirnya, dalam demokrasi, salah satu hal yang dijunjung tinggi adalah prinsip rule of law (supremasi hukum), di mana di dalam prinsip tersebut terdapat bagian law enforcement (penegakan hukum). Pengadilan diandaikan sebagai institusi pelaksana penegakan hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, pengadilan bisa berperilaku konsisten atau tidak konsisten dengan semangat demokrasi.
Ekspresi konsistensi dalam penegakan hukum yang dianggap ”beraroma” demokrasi, antara lain, dilihat dari kapasitas pengadilan menyerap rasa keadilan masyarakat menjadi bagian dari rasa keadilan hakim melalui putusan pengadilan. Jika putusan pengadilan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, berarti pengadilan demokratis. Sebaliknya, jika terdapat kesenjangan, patut diduga bahwa pengadilan berwatak antidemokrasi.
Jadi indikator
Marijke Malsch pernah melakukan kajian dengan pendekatan model ini dan membukukannya menjadi Democracy in the Court: Lay Participation in European Criminal Justice Systems (2009). Malsch menggunakan instrumen demokrasi: representasi, deliberasi, dan partisipasi, sebagai alat untuk menilai kecenderungan demokratis tidaknya beberapa pengadilan negara di Eropa.
Fokus telaahnya adalah apakah pengadilan di beberapa negara Eropa sudah merepresentasikan apa yang dipersepsikan oleh masyarakat ketika merumuskan keadilan, melakukan proses deliberatif saat pembuatan putusan, serta memberikan fasilitas berpartisipasi secara luas kepada lay person (orang kebanyakan) dalam proses peradilan.
Dalam beberapa hal, pendekatan Malsch bisa digunakan untuk menakar kapasitas dan komitmen pengadilan tipikor di Indonesia dalam menyerap aspirasi publik, terutama terhadap harapan terciptanya momentum optimalisasi pemidanaan bagi koruptor.
Jika kapasitas dan komitmen pengadilan dengan harapan publik berjalan paralel, berarti pengadilan tipikor telah bekerja dalam spirit demokrasi. Namun, jika kontradiktif, stigma antidemokrasi kemungkinan akan dinisbatkan kepada pengadilan tipikor.
Situasi Indonesia
Bagaimana situasi pengadilan tipikor saat ini?
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan sinyal ”darurat” mengenai pengadilan tipikor. Dalam hasil penelitiannya pada Juli 2013, ICW mengidentifikasi, sejak tahun pendiriannya, 2009, pengadilan tipikor ternyata tidak maksimal dalam hal penjatuhan vonis kepada koruptor.
ICW memantau 344 kasus dengan 756 terdakwa. Hasilnya, 143 orang divonis bebas, 185 orang divonis di bawah 1 tahun, 167 orang dihukum 1 tahun 1 bulan hingga 2 tahun, dan 217 orang dihukum 2 tahun 1 bulan hingga 5 tahun. Hanya 35 terdakwa yang dihukum di atas 5 tahun dengan maksimal 10 tahun penjara dan hanya 5 orang yang divonis di atas 10 tahun.
Meneguhkan temuan ICW, putusan pengadilan tipikor pada kasus Djoko Susilo ternyata setali tiga uang. Terdakwa yang terbukti korupsi menerima uang Rp 32 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan itu tentu saja meninggalkan tanda tanya besar bagi publik, melukai rasa keadilan masyarakat, dan sekaligus membangkitkan sikap skeptis terhadap komitmen pengadilan tipikor dalam memaksimalkan hukuman bagi koruptor.
Putusan paradoks
Kasus Djoko Susilo menjadi paradoks ketika disandingkan dengan putusan pengadilan tipikor pada kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Pada kasus suap senilai Rp 6,1 miliar, putusannya 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Ada juga yang mengontraskan putusan Djoko Susilo dengan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta kepada terdakwa Saidi (pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul) pada kasus suap senilai Rp 120.000. Pengadilan tipikor hanya bertaji di kasus ecek-ecek, tetapi tidak berdaya di kasus kakap.
Perhatikan pula putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman 15 tahun penjara atas Sudjiono Timan, yang awalnya dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun dan dalam posisi daftar pencarian orang.
Pada kasus tersebut, pengadilan PK tidak hanya ganjil karena menyidangkan terpidana yang melarikan diri, tetapi juga memperlihatkan aksi menjilat ludah sendiri ketika mengacuhkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012 yang melarang pengadilan secara in absentia.
Temuan ICW menunjukkan, pengadilan tipikor telah mencederai aspirasi publik yang amat berharap koruptor dihukum seberat-beratnya. Dalam perspektif demokrasi, pencederaan semacam itu tidak boleh dilokalisasi hanya sebatas isu penegakan hukum, tetapi juga perlu dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.
Tidak berlebihan kiranya jika orang mulai khawatir bahwa pengadilan tipikor sudah menjelma menjadi mahkamah antidemokrasi!

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 17 Oktober 2013

Gratifikasi

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Akhirnya, dugaan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar perselingkuhan pejabat korup dengan mafia minyak yang menyebabkan jebolnya anggaran negara.
Rudi Rubiandini, tersangka dugaan kasus suap Kernel Oil Pte Ltd ke mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, membantah menerima suap. Menurut dia, yang betul adalah gratifikasi, bukan korupsi atau suap (Tempo.co, 14 Agustus 2013). Apakah bantahan ini dapat mempengaruhi hasil penyidikan sehingga aturan hukum antikorupsi tak dapat menjeratnya?
Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan bunyi Pasal 12B ayat (1), gratifikasi dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan. Dalam penjelasannya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Bisa berupa uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pendek kata, gratifikasi dapat berupa barang atau jasa.
Tetapi ketentuan Pasal 12B dikecualikan oleh Pasal 12C ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011. Tidak dianggap gratifikasi apabila dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah diterimanya barang atau jasa. Setelah pelaporan, KPK dalam waktu paling lama 30 hari berkewajiban menentukan apakah gratifikasi itu menjadi milik negara atau si penerima.
Niat
Dari aturan pemberantasan korupsi, menurut saya, setidaknya ada tiga batasan agar gratifikasi tidak dianggap sebagai suap. Pertama, waktu pelaporan. Undang-undang memberikan jangka waktu bagi penerima gratifikasi melaporkan barang, fasilitas, atau pemberian apa pun yang mungkin saja berkaitan dengan jabatan, tanggung jawab, dan kewenangannya. Tenggat 30 hari diberikan sebagai jeda supaya penerima gratifikasi memiliki kesempatan yang cukup untuk memberitahukan ke KPK. Artinya, semestinya term waktu tak bisa lagi dijadikan alasan untuk menghindari sangkaan suap.
Kedua, penilaian KPK. Yang berhak menilai apakah sebuah gratifikasi bisa dianggap suap atau tidak hanyalah KPK. Lembaga antikorupsi ini adalah satu-satunya pemegang otoritas. Tujuan utamanya, supaya pengawasan terhadap kewenangan tersebut mudah. Di samping itu, tak adil kiranya jika seandainya pemberian kepada pejabat yang tak berkaitan dengan jabatannya dilarang. Meski demikian, idealnya pejabat tak boleh menerima apa pun dari pihak mana pun untuk menjaga integritasnya.
Unsur ketiga yang sangat penting adalah niat dari penerima gratifikasi. Batas tempo yang ditentukan, lembaga penilai yang sudah ada tidak akan berjalan dalam mengontrol gratifikasi kalau si penerima tak memiliki niat melaporkan sebuah pemberian ke KPK. Di sinilah kemudian aturan delik suap berlaku. Apabila tidak ada laporan sampai batas waktu yang dipatok oleh undang-undang, otomatis delik suap berlaku. Untuk gratifikasi di bawah harga Rp 10 juta, jaksa penuntut umum yang berkewajiban membuktikan. Sebaliknya, di atas Rp 10 juta, si penerima yang membuktikannya. Pada titik ini, ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian dapat dikenakan.
Lantas, apakah Rudi dapat lepas dari jerat hukum? Dalam hal ini, hasil pemeriksaan penyidik masih harus ditunggu. Tetapi tak ada kelirunya kalau mencoba mensimulasi kemungkinan proses pemeriksaannya. Minimal ada tiga langkah yang bisa ditapak untuk membuat terang apakah pemberian uang dan barang dari Kornel Oil kepada dosen teladan dua kali itu merupakan suap atau gratifikasi.
Motif
Langkah pertama, merekonstruksi waktu. Dari informasi yang dilansir media dan keterangan KPK, operasi tangkap tangan terhadap Rudi dilakukan pada Selasa malam, 13 Agustus 2013, pukul 22.30 WIB. Operasi dilakukan karena ada sangkaan suap sebesar US$ 700 ribu yang diberikan sebanyak dua kali. US$ 300 ribu sebelum Lebaran dan US$ 400 ribu setelah Lebaran (tempo.co, 14 Agustus 2013).
Simulasi waktu yang tersedia adalah titik tengah untuk kasus itu, yakni hari Idul Fitri 1434 Hijriah, yang bertepatan dengan 8 Agustus 2013. Katakanlah jangka maksimal waktu pemberian uang sebelum Lebaran adalah 7 Agustus 2013, dan 12 Agustus 2013 adalah batas maksimal pemberian uang setelah Lebaran, maka ada waktu enam hari bagi berlangsungnya dugaan perbuatan pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, batas maksimal hari pelaporan gratifikasi adalah 30 hari. Waktu enam hari kurang dari 30 hari. Dengan demikian, Rudi bisa jadi tidak dapat dijerat dengan ketentuan pasal gratifikasi. Namun, jika pemberian US$ 300 ribu dilakukan pada 14 Juli 2013 atau sebelumnya, sistem hukum gratifikasi dapat dijatuhkan tanpa terkecuali, tanpa syarat apa pun alias wajib.
Langkah kedua, menakar besaran gratifikasi. Sangat susah meyakini bahwa gratifikasi kepada Rudi bukan suap. Sebab, nilainya bukan puluhan ribu, melainkan miliaran rupiah. Ada juga motor gede. Selanjutnya, Kernel Oil, sebagai pemberi gratifikasi, juga tak memiliki hubungan darah apa pun dengannya. Pada bagian ini, kemungkinan besar Rudi tidak lagi dijerat dengan pasal gratifikasi, melainkan pasal suap-menyuap.
Apakah ada gratifikasi yang tidak masuk kategori suap dan karenanya tak perlu dilaporkan? Jawabannya sementara ini ada. Imbauan pimpinan KPK bernomor B. 143/01-13/01/2013 bertanggal 21 Januari 2013 mengemukakan, ada sepuluh poin bentuk dan asal pemberian gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Misalnya, hadiah undian, bunga bank, pemberian keluarga yang tidak memiliki konflik kepentingan, seminar kits, dan sajian yang berlaku umum dari acara resmi.

Langkah ketiga, memeriksa motif. Jika nyata atau samar pemberian sejumlah uang dan barang dari Kernel Oil ternyata berkaitan dengan jabatan Rudi dan kemudian mengubah kebijakan SKK Migas yang secara langsung atau tidak langsung menguntungkan atau akan menguntungkan Kernel Oil, patut diduga pemberian itu adalah suap, bukan gratifikasi. Akhirnya, dugaan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar perselingkuhan pejabat korup dengan mafia minyak yang menyebabkan jebolnya anggaran negara. Semoga.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 24 Agustus 2013

Memperketat Remisi Koruptor

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Remisi untuk koruptor kembali diperdebatkan. Pasca-kerusuhan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, wacana pemberian remisi bagi koruptor kembali mencuat. Perdebatan mengarah pada dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan pemerintah inilah yang dituding sebagai pemicu protes. Sebab, PP ini memperketat pemberian remisi bagi koruptor dan narapidana kejahatan khusus lainnya.
Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang memperketat pemberian remisi bagi koruptor bukan kali ini saja terjadi. Tercatat, berbagai upaya telah dilakukan untuk menolak kebijakan ini. Hampir setiap tahun usaha untuk mendongkel kebijakan ini dilakukan. Pada 2011, serangan terhadap kebijakan ini datang dari politikus DPR. Beberapa anggota Komisi III DPR menggalang interpelasi untuk membatalkan kebijakan pengetatan remisi. Namun usaha mereka kandas. Pada 2012, jalur pengadilan digunakan. Melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusan menteri yang berkaitan dengan pembatalan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor digugat. Kali ini penggugat dimenangkan dan pengadilan menuai kecaman.
Pada tahun ini, tampaknya jalur politik dan pengadilan digunakan secara bersamaan. Hal ini terlihat dari upaya salah satu Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang dengan cekatan memfasilitasi aspirasi koruptor agar PP pengetatan remisi dicabut. Sedangkan upaya hukum ditempuh melalui judicial review PP 99 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung. Berbagai upaya tersebut menggambarkan bahwa kekuatan pro-aspirasi koruptor berusaha keras menggunakan berbagai cara untuk menganulir kebijakan pengetatan remisi.
Landasan yuridis
Secara hukum, pemberian remisi bagi narapidana memang dibenarkan. Remisi merupakan hak narapidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Namun, menurut pasal 14 ayat (2), hak tersebut tidak serta-merta dapat diberikan kepada narapidana. Ada syarat-syarat dan tata cara yang wajib dipenuhi. Karena itu, dapat dikatakan bahwa hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas, yakni dibatasi oleh syarat dan tata cara tertentu. Hak remisi bisa diperoleh jika syarat dan tata cara dipenuhi oleh narapidana. Jika tidak, narapidana tidak akan pernah memperoleh hak tersebut.
UU kemudian memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur syarat dan tata cara pelaksanaannya. Dari sini lah pemerintah memperoleh kewenangan atribusi untuk mengatur perihal tersebut. Sehingga pemerintah mengeluarkan PP yang secara teknis memberikan panduan berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian remisi. Karena pemerintah diberi landasan yuridis oleh UU, pemerintah berwenang menentukan syarat dan tata cara pemberian remisi. Di sini lah pemerintah membuat kebijakan hukum. Pilihan kebijakan pemerintah boleh jadi mempermudah atau mempersulit pelaksanaan remisi.
Secara umum, remisi diberikan berdasarkan dua syarat, yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Namun, bagi terpidana korupsi, pemerintah memberlakukan ketentuan khusus. Pasal 34A PP 99/2012 mengatur bahwa remisi dapat diberikan jika terpidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi narapidana korupsi. Ketentuan ini juga berlaku bagi terpidana kasus terorisme, narkotik, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP 99/2012 memberikan syarat baru yang harus dipenuhi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi. Penambahan syarat baru tersebut tidaklah bertentangan dengan UU. Sebab, PP ini tidaklah meniadakan hak remisi. Lagi pula, perubahan hukum merupakan hal yang lumrah. Sebuah peraturan harus mengakomodasi nilai keadilan masyarakat selama tidak bertentangan dengan UU di atasnya. Peraturan remisi telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Sebelumnya, diatur dengan PP 32/1999 dan PP 28/2006. Setiap perubahan berimplikasi pada berubahnya syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana.
Tolak remisi
Pada masa mendatang, koruptor tidak perlu diberikan remisi. Revisi UU Pemasyarakatan perlu dilakukan untuk meninjau kembali hak remisi bagi koruptor. Sebab, koruptor tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal umum. Korupsi adalah kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime). Bahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia (human rights crime) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Korupsi menimbulkan kerusakan dalam skala yang sangat luas. Karenanya, upaya yang luar biasa patut diterapkan kepada koruptor. Salah satu bentuknya adalah menghapus remisi bagi koruptor.
Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Namun penjara juga bukan tempat seorang penjahat boleh menikmati keistimewaan, termasuk mendapatkan remisi. Menghukum seorang koruptor secara maksimal bukan hanya pembelajaran bagi terpidana itu sendiri, tapi juga terutama bagi jutaan orang di luar tembok penjara agar mengurungkan niat merampok uang negara.
Hukuman penjara bagi koruptor tidak akan menimbulkan efek jera bila berbagai kemudahan terus diberikan. Apalagi selama ini Pengadilan Tipikor rata-rata hanya memberi hukuman 3 atau 4 tahun kepada koruptor. Hukuman yang ringan tersebut masih bisa dipotong dengan remisi dan pembebasan bersyarat. Sejak 2007 hingga awal Desember 2011, terdapat 1.767 koruptor yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Hukuman yang ringan ditambah dengan fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat telah memanjakan koruptor di negeri ini. Mereka tak pernah benar-benar merasa jera. Karenanya, hak remisi patut ditinjau kembali. Minimal saat ini, pengetatan pemberian remisi harus tetap dilakukan pemerintah dan kita berharap MA menolak permohonan judicial review untuk membatalkan PP 99/2012.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 30 Juli 2013

Calon Kapolri Berekening “Gendut”

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Hasrul Halili (Pengajar Ilmu Hukum; Direktur Eksekutif PUKAT FH UGM)

Perhatian publik kembali menyoroti institusi kepolisian. Kali ini terkait momentum pergantian posisi Kepala Polri, yang saat ini dijabat Timur Pradopo dan sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya. Maka, calon pengganti mulai ditimbang-timbang.

Berdasarkan undang-undang, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun yang dicalonkan adalah para perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Momentum pergantian ini kemudian melahirkan ”bursa panas” para calon pengganti. Beberapa nama disebut sebagai kandidat potensial. Namun, pemicu panasnya bursa persaingan ternyata tidak hanya terkait soal siapa yang memenuhi kualifikasi, melainkan karena di antara riuh rendah pencalonan itu muncul kembali persoalan lama mengenai rekening ”gendut”.

Kasus rekening gendut

Dari sembilan jenderal yang belakangan positif ikut meramaikan bursa pencalonan, dua di antaranya Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, yang notabene pernah tersandung masalah rekening gendut.

Sebagaimana diketahui, isu rekening gendut pernah mencuat ke publik pada tahun 2010. Saat itu Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Polri untuk menjelaskan keberadaan 17 rekening yang diduga kuat merupakan milik sejumlah petinggi kepolisian. Disebut rekening gendut karena uang yang disimpan jumlahnya fantastis.

Sengkarut rekening ”jumbo” kemudian berujung pada sengketa informasi antara ICW dan Polri. Sengketa itu dipungkasi dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan permohonan ICW. Dengan demikian, Polri wajib membeberkan kepada publik mengenai keberadaan dan para pemilik dari rekening jumbo tersebut.

Namun, apa lacur, tindak lanjut atas putusan KIP tersebut hingga saat ini tidak jelas juntrungannya. Tidak cuma putusan KIP yang tidak digubris, ”janji- janji angin surga” Polri mengenai pengusutan rekening gendut itu juga menghilang.

Perlu perhatian

Kenapa rekening jumbo perlu menjadi perhatian serius pada momen pergantian kepala Polri? Setidaknya ada beberapa alasan yang perlu dibahas di bawah ini.

Pertama, beberapa preseden pembongkaran praktik koruptif yang dilakukan sejumlah pejabat publik—tak terkecuali pejabat Polri—pintu masuknya antara lain dengan penelisikan terhadap rekening, terutama jika ada indikasi nominal besar dan transaksi yang mencurigakan.

Sebagai ilustrasi, publik tentu masih ingat pemberitaan di media massa beberapa tahun lalu ketika Mabes Polri menelusuri laporan PPATK mengenai rekening seorang kapolda di Kalimantan Timur, yang berisikan uang Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tidak tak jelas.

Rekening tersebut kemudian ditutup dan dipindahkan oleh pemiliknya ke rekening lain. Namun, ternyata untuk selanjutnya dana ditarik dan disetorkan kembali ke deposito sang kapolda.

Kedua, rekening gendut, pada sisi yang lain juga bisa menjadi alat untuk menakar besaran (magnitude) dari suatu tindakan korupsi. Maka, dari suatu hasil pelacakan, bisa disimpulkan apakah secara kuantitatif korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat publik itu termasuk berskala kecil, sedang, atau besar.

Penyitaan aset senilai Rp 100 miliar atas dugaan korupsi simulator (Djoko Susilo), misalnya, mengindikasikan bahwa harta koruptor, selain disembunyikan dalam bentuk pembelian aset, sebagian tetap disimpan dalam bentuk uang di rekening. Inilah yang kemudian menciptakan rekening gendut.

”Seloroh” di kalangan sebagian pegiat antikorupsi yang mengatakan, ”Jika seorang jenderal bintang 2 korup saja bisa membeli aset dan menyimpan uang di rekening dengan jumlah yang begitu besar, bayangkan saja jika jenderal bintang 3 atau 4 yang korup.”

Meski sekadar kelakar, hal itu membawa pesan implisit mengenai magnitude korupsi yang dilakukan seorang petinggi kepolisian.

Dengan memperhatikan sejumlah proyek pengadaan di kepolisian yang rata-rata besar dan masif, mungkin sekali jika magnitude korupsinya juga berbanding lurus dengan itu.

Menjadi radar

Ketiga, dengan perpaduan metode follow the money (mengikuti aliran uang) dan follow the asset (mengikuti aliran aset) pada pelacakan harta koruptor, yang antara lain dilakukan dengan penelusuran sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening, posisi dari rekening gendut menjadi strategis. Rekening itu tidak lagi sekadar menjadi alat perburuan harta koruptor, tetapi juga bisa menjadi radar untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Tentu masih segar dalam ingatan publik, kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasus tersebut menjadikan mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai ”pesakitan”. Namun, apa yang melibatkan Susno ternyata ”beririsan” dengan kasus rekening gendut di kalangan petinggi Polri.

Bongkar rekening gendut

Pada waktu itu, sebagai mantan Wakil Ketua PPATK, Susno sempat didorong oleh beberapa pihak supaya menjadi whistleblower yang membongkar keberadaan rekening gendut yang dimiliki pejabat dan mantan pejabat Polri.

Selain sebagai argumentasi, tiga hal di atas—serta penjelasan sebelumnya—setidaknya menggambarkan suatu situasi pelik, yakni kelindan institusi kepolisian dengan persoalan rekening gendut. Kepelikan ini terjadi dan berlangsung sebagai akibat dari ketidakseriusan Polri menyelesaikan persoalan rekening gendut. Kini, dalam momentum pencalonan kepala Polri, isu itu muncul menjadi ”bola liar”.

Maka, jika benar-benar ingin mendapatkan figur berintegritas dan berkomitmen untuk lahirnya institusi kepolisian yang tidak korup, pencalonan pengganti kepala Polri sebaiknya digunakan sebagai momentum untuk merampungkan pekerjaan rumah menuntaskan soal rekening gendut, sesuatu yang sebenarnya ditunggu publik selama ini seperti halnya ”menunggu godot”.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 30 Juli 2013

Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Dalam hal pemilihan anggota BPK, tidak ada proses checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Tidak seperti pemilihan pejabat negara lainnya, di mana ada keterlibatan lembaga presiden (pemerintah) dan DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat segera memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengganti Taufiequrachman Ruki, yang berakhir masa jabatannya. Pemilihan kali ini mendapat sorotan karena, di antara daftar calon, terdapat nama kandidat yang pernah tersangkut kasus hukum. Kewenangan DPR yang terlalu besar dalam proses seleksi pejabat negara juga mulai dipertanyakan.
Berdasarkan konstitusi, pemilihan anggota BPK merupakan kewenangan DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 23F UUD 1945 bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketentuan ini merupakan aturan baru yang diperkenalkan dalam konstitusi pasca-amendemen. Sebelumnya, kewenangan memilih anggota BPK ada di tangan presiden.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan BPK menyatakan bahwa kewenangan pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK ada pada presiden. Berdasarkan undang-undang ini, anggota BPK sebanyak-banyaknya terdiri atas 21 anggota yang mewakili partai politik, wakil angkatan bersenjata, wakil organisasi massa revolusioner, atau orang-orang yang punya dukungan masyarakat yang terorganisasi.
Kewenangan Presiden kembali ditegaskan dalam UU No. 5/1973 tentang BPK. Tetapi dengan sedikit perubahan karena adanya keterlibatan DPR, bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota BPK diangkat oleh presiden atas usul DPR. Undang-undang ini mulai mengakomodasi keterlibatan DPR, di mana DPR mengusulkan tiga orang calon untuk setiap lowongan keanggotaan BPK.
Kewenangan Presiden beralih sepenuhnya ke DPR setelah amendemen konstitusi dan ditetapkannya UU No. 15/2006 tentang BPK. Walaupun hanya memberi pertimbangan, DPD ikut dilibatkan dalam proses pemilihan. Tiga model mekanisme pemilihan yang pernah diterapkan memiliki nilai tambah dan kekurangan masing-masing. Namun, satu yang harus dihindari, adanya monopoli satu lembaga dalam proses pemilihan. Monopoli ini cenderung akan melahirkan kekuasaan yang dominan yang tidak bisa dikontrol dan berujung pada penyalahgunaan.
Dalam hal pemilihan anggota BPK, tidak ada proses checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Tidak seperti dalam pemilihan pejabat negara lainnya, di mana ada keterlibatan lembaga presiden (pemerintah) dan DPR. Memang ada keterlibatan DPD. Tetapi DPD hanya sebatas memberi rekomendasi yang dengan mudahnya dapat diabaikan oleh DPR. Artinya, kewenangan ada di tangan DPR sepenuhnya. Model inilah yang rentan disalahgunakan.
Apalagi, faktanya, proses seleksi pejabat publik di DPR selalu tidak transparan. Proses fit and proper test selama ini hanya sebagai ajang transaksi politik. Bahkan, tak jarang, proses itu menjadi ajang transaksi suap. Pertimbangan pemilihan calon juga sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkadang DPR justru memilih calon yang berkualitas dan berintegritas rendah. Alasan-alasan politis lebih mendominasi daripada pertimbangan kompetensi dan integritas.
Politisasi inilah yang seharusnya dihindari dalam pemilihan anggota BPK, karena BPK bukanlah lembaga politik. BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain. Anggota BPK merupakan jabatan strategis. Betapa tidak, anggota BPK punya kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berperan besar dalam pemberantasan korupsi, karena berwenang melakukan audit investigasi ihwal penyimpangan keuangan negara yang berdampak pada kerugian negara. Hasil audit BPK sangat menentukan pengungkapan berbagai kasus korupsi kelas kakap, misalnya kasus Century, Hambalang, dan kuota impor sapi.
Namun, sayangnya, mekanisme seleksi anggota BPK di DPR sangat mengkhawatirkan. Prosesnya berlangsung tertutup, tidak partisipatif, dan tidak serius. Kesalahan paling fatal DPR adalah meloloskan calon yang pernah tersangkut kasus korupsi. Padahal telah jelas dan tegas dinyatakan dalam UU BPK bahwa mereka yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih tidak boleh menjadi calon. Lolosnya calon yang pernah terlibat korupsi jelasmenunjukkan ketidakseriusan DPR dalam melakukan seleksi.
DPR juga terlihat enggan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menelusuri rekam jejak calon. Misalnya dengan KPK dan PPATK. Kerja sama dengan KPK dan PPATK penting dilakukan minimal untuk menelusuri kewajaran harta kekayaan dan transaksi keuangan para calon. Hal ini diwajibkan oleh UU No. 28/1999 bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Dengan proses seleksi yang buruk, bagaimana mungkin kita akan menemukan calon anggota BPK yang mumpuni. Publik pasti akan ragu terhadap kredibilitas calon terpilih hasil seleksi DPR.
Kekuasaan DPR
Buruknya proses seleksi anggota BPK membuka perdebatan perihal besarnya kekuasaan DPR dalam pemilihan pejabat negara. Peraturan perundang-undangan pasca-amendemen konstitusi memang memberikan kewenangan yang besar kepada DPR. Tidak hanya terkait dengan fungsi-fungsi pokok parlemen, seperti legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR juga diberi kewenangan yang luas dalam hal pemilihan pejabat negara, anggota sebuah komisi negara, dan berbagai jabatan strategis lainnya.
Pengisian jabatan publik, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta anggota komisi negara lainnya dilakukan oleh DPR. Tidak hanya itu, DPR juga ikut menentukan pemilihan hakim agung, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia, anggota BPK, kepala kepolisian, dan Panglima TNI.
Salah satu alasan utama kenapa DPR diberi kewenangan yang luas dalam pengisian jabatan publik adalah untuk melakukan fungsi checks and balances atas kewenangan presiden. Sebagaimana kita ketahui, sebelum amendemen konstitusi, presiden memiliki kewenangan yang sangat besar. Presiden bahkan memonopoli kekuasaan parlemen. Dan pada masa itu, parlemen hampir tidak punya kekuatan untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan presiden.
Alasan lainnya adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Terkait dengan hal ini, Peter Waller dan Mark Chalmers, dalam sebuah laporan penelitian berjudul An Evaluation of Pre-Appointment Scrutiny Hearings (2010), menyatakan bahwa pelibatan parlemen dalam proses pemilihan pejabat publik bertujuan melindungi hak dan kepentingan publik. Hak dan kepentingan publik itu dapat dicapai dengan sebuah prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses pemilihan di parlemen biasanya dilakukan secara terbuka, dan rakyat dapat menyaksikan, bahkan ikut terlibat memberi masukan.
Tetapi berbagai alasan di atas mulai dipertanyakan. Perpindahan kewenangan ini berimplikasi pada membengkaknya kekuasaan. DPR menjadi tidak terkontrol. Akibatnya, terjadi pergeseran penyalahgunaan dari kekuasaan eksekutif ke legislatif, sebagaimana terjadi pada kasus suap dalam pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom.
Bagaimanapun, kekuasaan absolut cenderung koruptif. Kekuasaan penuh DPR dalam pemilihan anggota BPK harus diimbangi kekuasaan lain. Upaya minimal sesuai dengan konstitusi adalah memperkuat keterlibatan DPD. Rekomendasi dan pertimbangan DPD harus benar-benar diperhatikan oleh DPR. Lebih ideal jika DPR memilih dari daftar nama calon yang direkomendasikan DPD.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 27 Juni 2013

Langkah Keliru PKS

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

KASUS korupsi impor daging sapi memasuki babak kisruh. PKS melaporkan penyidik dan juru bicara KPK ke Mabes Polri atas sikap yang dianggap tak senonoh. Ada dua delik yang digunakan.

Pertama; perbuatan tidak menyenangkan, dan kedua; perbuatan para penyidik KPK yang masuk ke kantor orang lain dengan cara melompati pagar. Sontak rencana pelaporan ini memicu kisruh antara PKS dan KPK. Partai yang konon mencirikan diri bersih harus berhadapan dengan komisi antirasuah.

Dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK adalah lembaga yang dirancang khusus memberantas suap. Meski demikian, hukum mengatur setiap tindak-tanduk komisi antikorupsi itu harus berdasarkan prinsip kepastian hukum. Pada penjelasannya, ketentuan tersebut memerintahkan jika komisi ini dalam menjalankan tugas tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan.

Sejak 2002, sudah lebih satu dekade lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 ini berdiri. Artinya, sudah lebih dari 10 tahun KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, termasuk penyitaan. Tentu pola penyitaan yang dijalankan sudah diatur sedemikian rupa dengan tidak melawan undang-undang.

Kalau sekarang ada tuduhan bahwa penyidik KPK tak membawa surat sita tatkala akan merampas harta yang diduga hasil korupsi, sungguh sangat sulit memercayai. Selanjutnya, agak aneh juga andaikata harus meyakini bahwa ada penyidik KPK yang lompat pagar ketika akan melaksanakan penyitaan. Ini benar-benar mirip dagelan.

Di sisi yang lain, tanpa disadari langkah PKS memolisikan KPK dalam kacamata politik merupakan pilihan yang salah, langkah yang keliru.
PKS sedang melakukan perjudian atas posisinya dalam kontestasi Pemilu 2014. Posisi bagus pada Pemilu 2009 cenderung sulit dipertahankan kala elite partai ini lebih memilih vis a vis dengan KPK dari pada bekerja sama dengan badan penangkap koruptor itu.

Elite PKS seperti ’’kebakaran jenggot’’ menghadapi pemeriksaan kasus korupsi dari KPK. Langkah kebakaran jenggot ini mengubur kepercayaan dan dukungan pemilih yang telah memenangkan partai bulan kembar ini pada pemilu sebelumnya.

Meski katakanlah, konsolidasi partai sangat luar biasa sehingga tidak mengurangi dukungan suara pada PKS, paling tidak partai itu telah menampakkan wajah sesungguhnya yang tidak lagi mampu dipercaya. Itu tentunya akan menghanguskan impian dan harapan besar akan kehadiran parpol berbasis agama yang punya kemampuan dan kemauan mengubah wajah Indonesia, dan bukan mengorupsi Indonesia.

Yang juga berbahaya dari langkah PKS melaporkan ke kepolisian adalah dapat dimaknai sebagai upaya partai tersebut untuk kembali membuka luka lama pola hubungan KPK-Polri yang memang tak pernah mesra.

Tapi apa lacur, PKS sudah keukeh mau laporkan KPK ke Mabes Polri. Pada bagian ini, pendulum menyelesaikan kisruh ada di tangan kepolisian. Dalam saga pemberantasan korupsi, Mabes Polri melalui Bareskrim pernah memiliki sejarah emas dukungan terhadap usaha pemberantasan korupsi. Pada 7 Maret 2005 Bareskrim menerbitkan surat nomor B/345/III/2005/ Bareskrim.

Langkah Benar

Layang itu pada pokoknya bicara, jika ada pemeriksaan kasus korupsi kemudian si terperiksa melaporkan balik pe-meriksaan tersebut, maka kepolisian harus mengutamakan penanganan tindak pidana ko-rupsinya. Laporan balik bisa ditangani dalam rangka dimanfaatkan untuk mendapatkan dokumen/keterangan yang mendukung pengungkapan kasus korupsinya. Kita yakin Mabes Polri akan bersikap bijak menanggapi laporan PKS.

Apakah tidak ada pilihan langkah yang benar yang dapat dilakukan PKS guna menanggapi kasus korupsi impor daging sapi? Selalu ada pilihan rasional untuk menyelamatkan bahtera partai. Bila masih ingin menyitrakan diri sebagai partai yang benar-benar bersih, semestinya semua anggota dan kader korup ataupun berisiko korup dikeluarkan dari partai. Partai yang bersih tak akan membiarkan orang berkaki kotor karena kubangan korupsi masuk ke dalam pemikiran dan kebijakan partai.

Syahwat politik elite PKS yang tak bisa ditahan hanya akan membahayakan posisi partai di depan pemilih. Tidak lebih. Mungkin kengototan elite PKS dalam melawan KPK tak akan menggoyahkan kader fundamental di tubuh partai. Sayang, konstitusi ternyata mengakomodasi keberadaan Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan MK memiliki wewenang yang bersifat final untuk membubarkan partai.

Undang-Undang tentang Partai Politik mengamini kewenangan MK itu. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Partai dilarang menjadi sarana pencucian uang oleh elite, kader, atau anggota. Jika partai membangkang, ia akan dibekukan. Jika masih ngotot, ia akan dibubarkan.

Terakhir, menentukan pilihan yang benar dengan pilihan yang salah hanyalah soal keyakinan. Dengan keimanan yang sungguh-sungguh dan akal waras, rasa-rasanya bekerja sama dengan KPK adalah lebih baik dari pada membuka konfrontasi, yang cuma memuaskan syahwat elite partai.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 22 Mei 2013

Pasca-Mahfud dan Pasca-MK

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Besar atau kecil, Prof Mahfud MD sudah memberikan sesuatu dampak yang menarik dalam kiprahnya sebagai hakim konstitusi dan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam kapasitas ketua MK, Prof Mahfud sangat banyak mewarnai diskursus penegakan hukum. Banyak apresiasi walaupun tidak bisa dinafikan ada kritisi bahkan yang bersifat insinuasi. Dalam posisi di tengah ‘berbagai cahaya lampu’ wacana penegakan hukum, Prof Mahfud akan meninggalkan MK karena masa jabatan yang habis.

Saya termasuk yang percaya bahwa sangat mungkin Prof Mahfud akan memperoleh kesempatan yang kedua di MK. Pilihan yang harus dihormati tentunya. Pada saat yang sama, akan ada berbagai pertanyaan besar di kisaran dua hal dari habisnya masa jabatan Prof Mahfud. Pertama, bagaimana MK pasca-Prof Mahfud? Kedua, bagaimana Prof Mahfud pasca-berhenti sebagai ketua MK?

MK Pasca-Mahfud

Saya orang yang bersyukur karena ada Prof Mahfud di MK. Prof Mahfud, dalam beberapa kesempatan dan tentunya juga atas dukungan hakim-hakim MK lainnya, membawa MK menjadi solusi dari beberapa persoalan. Prof Mahfud dalam berbagai kesempatan tersebut telah ‘menggunakan’ nama MK untuk mengambil, menganalisis, dan mengomentari berbagai hal dalam konteks penegakan hukum dan problema politik di republik ini.

Di tengah berbagai hal “buntu” penegakan hukum seringkali Prof Mahfud mengambil posisi yang sangat dekat dengan kepentingan publik. Karena itu, para pencari keadilan sering melihat Prof Mahfud sebagai tawaran oase di tengah tandusnya penegakan hukum. Tingkah dan laku ini tentu tidak jauh dari kondisi Indonesia yang seringkali para pejabat tingginya tidak bersiap menyediakan solusi, tetapi lebih sering sebagai sumber masalah.

Hukum yang dilaksanakan para politisi yang menjadi pejabat publik sangat sering membuat hukum tersakiti. Bahkan ketika ada proses penegakan hukum atas tindakan itu, kembali seringkali uang dan pengaruh politik membunuh penegakan hukum yang seharusnya. Lagi perihal Indonesia, masalah besar politik hukum dan pelbagai persoalan yang berkelindan di antaranya memang berada pada ranah memusingkan sekaligus mencemaskan.

Kondisi yang mirip perkataan dalam analisis Zamboni bahwa substansi hukum tidak akan mungkin sepenuhnya independen dari kepentingan para pelaku politik. Organisasi politik dan aktor-aktor politik di parlemen dan pemerintahan akan sangat memengaruhi substansi dari suatu norma hukum. Dalam bahasa Roberto M Unger, ia sebut sebagai bureaucratic law, model hukum yang tersubordinasi di bawah kepentingan birokrasi kekuasaan dan institusi kapital.

Maka itu terjadi klientalistik dan begitu banyak pencarian rente (rent seeking) oleh para aktor berwajah negara yang menjadikan negara bayangan (pseudo state). Saya kira, sebagai ketua MK, Prof Mahfud sadar benar dalam kondisi itu. Maka itu, ia berteriak lantang dengan banalitas politik yang terus-menerus mengorupsi dan menggerus penegakan hukum dengan menggunakan “posisi tinggi” sebagai ketua MK.

Hampir tak ada ruang dalam sistem pemerintahan negara yang tidak dihampiri oleh suaranya. Pola-pola hubungan antarinstitusi negara boleh jadi sering terusik dan panas mendengar kritikan dan catatan Prof Mahfud. Paling tidak bisa diindikasikan dari berbagai komentar yang pernah dikeluarkan oleh pejabat-pejabat negara yang terkena sindiran Prof Mahfud lalu dengan lantang balik menyerang Prof Mahfud.

Tetapi, tentu saja, tindakan Prof Mahfud bukan tanpa catatan yang seharusnya diberikan garis yang tebal. Entah sadar atau tidak, posisi Prof Mahfud sebagai hakim konstitusi membuat posisinya tidak bisa berbicara lepas selayaknya seorang pengamat. Dalam hal yang sangat potensial untuk menjadi perkara di MK, Prof Mahfud tentu dalam posisi yang sulit untuk berbicara dalam langgam tradisi intelektualnya ataukah kewajiban keprofesionalan sebagai hakim konstitusi.

Dalam hal tertentu, beberapa komentar Prof Mahfud sesungguhnya merupakan komentar yang menjadi tidak pas karena pada saat yang sama sangat mungkin hal tersebut akan menjadi sengketa di MK. Posisi yang sulit tentu karena MK itu merupakan lembaga peradilan hukum yang menyelesaikan banyak sengketa politik. Pada saat yang sama, wilayah keintelektualan Prof Mahfud memang berdiri di antara dua kaki tersebut, politik dan hukum.

Berdiri di dua kaki membuat Prof Mahfud sering melakukan pendekatan yang kurang lazim. Berbahasa politik meski dengan suara hukum. Pendekatan yang terkadang menyelesaikan masalah, tetapi sangat potensial mendatangkan masalah baru. Sepeninggal Prof Mahfud, menarik untuk membayangkan apa yang akan diperankan MK selanjutnya.

Tentu ini tugas para hakim saat ini, tetapi dalam harapan tentu saja kita tetap berharap ada hakim di MK yang mau, tetapi berbicara dalam kepentingan publik dan melakukan pembelaan publik. Meskipun pada saat yang sama harus lebih berhati-hati atas potensi berbicara hal yang tidak pas dan pantas selaku hakim konstitusi.

Mahfud Pasca-MK

Lain hal adalah apa yang akan dilakukan Prof Mahfud pasca-ketua MK. Dalam berhadapan dengan ini, kesadaran Prof Mahfud tentu menjadi sangat mungkin menjadi gamang. Jika mau terus melanjutkan pilihan metodis dia dalam memperbaiki kehidupan hukum di Indonesia, dia butuh “posisi tinggi” baru untuk mengganti posisi ketua MK yang sudah tidak dia jabat lagi.

Jika mau melanjutkan bakti menjadi pendorong perubahan yang terus meneriakkan lagu berbagai hal, tentu dia harus punya posisi yang pas dan rasanya itu hanya bisa dilakukan ketika berdekatan dengan partai politik. Menjadi apa pun kuasa negara di negeri ini harus “menikahi” partai politik. Padahal, dalam banyak hal, partai poltik lebih sering menjadi problem daripada solusi.

Jika memang Prof Mahfud akan melanjutkan posisi sebagai kuasa negara semisal melalui presiden atau wakil presiden, tentu Prof Mahfud akan kesulitan melanjutkan teriakan-teriakannya. Di MK sangat nikmat untuk melagukan itu karena memang sangat bercorak yang sama.

Tetapi dengan posisi sekarang, melanjutkan tradisi tersebut akan membuatnya semakin membuka jarak dengan pelakupelaku masalah, semisal partai dan kelompok kepentingan yang mereka inilah yang memiliki pengaruh cukup kuat untuk mengantarkan seseorang menjadi posisi kuasa negara. Ini memang akan menjadi tantangan besar untuk Prof Mahfud.

Hidup mengalirnya telah mengantarkan ke berbagai posisi yang sudah dia gunakan cukup baik dalam memihak publik, akankah terus mengalir hingga RI-1 atau RI-2? Tentu tak ada yang tahu minat sesungguhnya dari Prof Mahfud. Tetapi jika benar beriktikad menuju ke sana, mau tidak mau Prof Mahfud harus membangun kemandirian atas konsep politik yang membelenggu pemimpinnya.

Terserah apa pun caranya. Karena tanpa kemandirian itu, Prof Mahfud akan tidak lagi leluasa menjadi kebenaran, tetapi akan menjadi berposisi diametral dengan para pencari kebenaran. Hampir tak ada ruang dalam sistem pemerintahan negara yang tidak dihampiri oleh suaranya. Pola-pola hubungan antarinstitusi negara boleh jadi sering terusik dan panas mendengar kritikan dan catatan Prof Mahfud.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN SINDO pada 04 April 2013

Membaca Manuver Anas

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

SEJUMLAH politikus bertandang ke kediaman Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, pascapenetapan status sebagai tersangka kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jabar. Salah satu dari mereka adalah Mahfud Md, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan Mahfud mengejutkan khalayak, termasuk saya. Sebelumnya orang nomor satu di pengadilan konsitusi itu dikenal sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Dalam kepemimpinannya, skandal Anggodo Widjojo yang berencana menjahili dua mantan komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, berhasil dibongkar. Sejak itu, Mahfud mafhum dianggap sebagai salah satu panglima pemberantasan rasuah.

Hiruk-pikuk pertanyaan muncul di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin Mahfud memberikan ’’dukungan’’ kepada tersangka korupsi? Bukankah dia sebelumnya berdiri dalam kelompok antikorupsi? Apakah Anas tak bersalah sehingga Mahfud berani memberikan semangat? Atas kedatangannya itu, wajar publik bertanya.

Ternyata Mahfud Md meluruskan pemberitaan dan informasi yang beredar. Ia tak mendukung Anas, tapi mendukung KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan pimpinan partai berlambang mercy itu. Hanya yang ia inginkan jangan sampai pemeriksaan hukum terhadap Anas berbalik jadi penghakiman politik.

Mahfud mengatakan, tak boleh ada intervensi politik dan kepentingan kekuasaan yang ambil untung dalam penetapan Anas sebagai tersangka korupsi dalam kasus Hambalang. Pada bagian ini, saya sepakat. Kekuasaan dan intervensi politik harus digeser keluar dari proses penegakan hukum antikorupsi.

Namun bukankah kubu Anas yang melancarkan manuver politik terkait penetapan status tersangka? Anas mengeluarkan dua pernyataan yang beraroma politik. Pertama; ia mengatakan bahwa penetapan dirinya hanyalah ’’halaman pertama’’ dari beberapa skandal besar.

Kedua; Anas juga berniat membongkar kasus Bank Century dan keterlibatan Eddy Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus Hambalang. Dua pernyataan dengan tiga subtansi dari Anas itu kembali mengingatkan pada peristiwa serupa beberapa waktu lalu.

Waktu itu, Susno Duadji yang terjerat masalah terkait kasus ’’Cicak vs Buaya’’ juga berniat membongkar kasus besar dalam tubuh Mabes Polri. Hasilnya nihil. Entah apakah ketiadaan informasi ini bagian dari politik tawar-menawar atau tukar-menukar nasib agar kubu lain dalam Mabes Polri tak diganggu oleh komisi antirasuah.

Peristiwa kedua ada¬lah pengakuan M Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang juga berkicau soal keterlibatan orang kuat dalam korupsi pembangunan wisma atlet di Palem¬bang, ataupun korupsi lainnya. Kala itu nama Anas juga disebut dan hasilnya kini KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Dalam posisi ini, Nazaruddin juga melakukan politik tukar nasib. Ia tak mau masuk bui sendirian.

Dari dua pelajaran, antara Susno Duadji dan Nazaruddin, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Anas dengan pernyataannya juga sedang menebar manuver politik. Ia sepertinya melempar jaring politik ’’halaman pertama’’; kasus Century; serta dugaan keterlibatan Ibas, anak Yudhoyono. Hanya yang menjadi soal, apakah manuver politik Anas akan berakhir seperti Susno atau Nazaruddin?

Nasib Aman

Saya mencatat ada tiga hal yang dapat menjadi referensi untuk menebak hasil akhir manuver politik Anas. Pertama; meski telah mengundurkan diri dari Demokrat, kedudukan Anas masih cukup, atau boleh dibilang sangat kuat dalam internal partai. Faktanya, banyak loyalis yang tak rela anutannya mundur atau dipaksa keluar dari partai.

Bahkan, entah ini diskenariokan atau tidak, loyalis Anas melaporkan kebocoran draf sprindik ke kepolisian (01/03/13) yang setidak-tidaknya diharapkan pemeriksaan korupsi terhadap Anas dihentikan sementara waktu sampai pemeriksaan kebocoran sprindik selesai. Dukungan kuat itu memungkinkan Anas bertahan di kancah politik.

Kedua; kontestasi Pemilu 2014 yang makin dekat memaksa Demokrat berbenah dan membersihkan diri. Posisi paling aman adalah dengan tidak membongkar skandal lebih dalam. Kasus yang beredar ke telinga publik harus berhenti di permukaan agar keterpilihan partai tidak makin jeblok. Artinya, potensi partai untuk tukar-menukar nasib aman dengan Anas terbuka lebar. Partai tak mau busuk boroknya makin tercium.

Ketiga; pola penghukuman kasus korupsi yang masih rendah menguntungkan tiap aktor korupsi. Acara pembuktian penegak hukum yang tidak cukup kuat di persidangan dan putusan yang rata-rata tak sampai setengah dari tuntutan tak menjerakan koruptor. Hal ini membuat tersangka korupsi memilih diam dengan menyimpan semua informasi dan berharap setelah keluar bisa meraup keuntungan korupsi.

Tiga referensi itu mengantarkan pada hipotesis bahwa manuver politik Anas berujung untung sama untung. Untung bagi Anas karena tekanan partai berhenti. Seandainya pun terbukti di persidangan atas tuduhan korupsi, hukuman mungkin tak begitu berat.

Juga untung bagi partai karena citranya tak makin jatuh ke dasar jurang keterpilihan. Jika demikian kita tidak akan dapati ’’halaman kedua’’. Namun, sejujurnya saya berharap hipotesis ini keliru.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 04 Maret 2013

Derita Mendera Dera

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Laras Susanti (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Negeri ini kembali berduka. Pasalnya, seorang bayi bernama Dera Nur Anggraeni meregang nyawa. Ia menderita gangguan pernapasan yang membutuhkan perawatan intensif dan memadai.

Upaya keluarga Dera mencari rumah sakit tidak berbuah hasil. Meskipun berbekal surat keterangan tidak mampu (SKTM), Dera ditolak sejumlah rumah sakit pemerintah karena kamar sudah penuh. Rumah sakit lain berdalih tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk Dera. Sementara jika merujuk pada rumah sakit swasta, keluarga Dera diminta membayar deposit puluhan juta rupiah.

Jaminan Kesehatan

Peristiwa ini seharusnya tidak dipandang sambil lalu karena telah sejak lama pemerintah mencanangkan program jaminan kesehatan bagi warga. Ada beragam program yang dicanangkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bahkan, secara spesifik jaminan persalinan (Jampersal) hadir bagi ibu hamil dan anak. Lantas mengapa Dera dan mungkin banyak bayi lain ditolak? Benarkah sulit bagi pemerintah menyediakan fasilitas memadai bagi ibu dan anak?

Derita Dera bukanlah derita biasa. Deritanya menggambarkan ketakberdayaan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi warga negara terutama di bidang kesehatan. Setiap tahun pemerintah menganggarkan sejumlah dana untuk menjamin hak mendapat pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Contohnya Jamkesmas, program ini didanai dari APBN untuk warga miskin. Pada 2012, pemerintah menganggarkan Rp 7,8 triliun. Jumlah ini meningkat karena di tahun sebelumnya pemerintah hanya menggelontorkan Rp 6,9 triliun.

Realitasnya, pada 2010 Kementerian Kesehatan melansir hanya 10 persen dari total 76,4 juta warga miskin yang memanfaatkan Jamkesmas. Selain itu, setiap pemerintah daerah juga berkewajiban menjamin hak warganya dengan Jamkesda. Miliaran rupiah dikeluarkan dari kas daerah untuk program ini. Khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur Joko Widodo melansirnya sebagai Kartu Sehat Jakarta.

Khusus untuk ibu hamil dan anak yang dikandung terdapat Jampersal. Tahun lalu, DPR menyepakati Rp 1,56 triliun untuk memberi layanan kesehatan kepada ibu hamil dan anak. Sayangnya, di banyak daerah penyerapan Jampersal bahkan di bawah 30 persen.
Seharusnya jaminan kesehatan ini memberi pelayanan pada masa kehamilan, persalinan, nifas (42 hari setelah melahirkan), dan bayi baru lahir (sampai usia 28 hari). Pembiayaan yang dijamin adalah pemeriksaan kesehatan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, pelayanan program keluarga berencana pascapersalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Jaminan ini hanya dapat diberikan kepada keluarga yang tidak menerima jenis jaminan kesehatan lainnya.

Ini merupakan fenomena yang mengherankan. Dengan warga miskin berjumlah puluhan juta jiwa, seharusnya jaminan pelayanan kesehatan bisa terserap maksimal. Data penduduk miskin yang bermasalah, sosialisasi yang minim, birokrasi pengurusan yang berbelit, juga belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak rumah sakit dipandang menjadi biang kerok.

Serbuan Mafia

Dalam kondisi yang serba semrawut, miliaran rupiah dana yang dikucurkan bisa menjadi sasaran empuk koruptor. Contohnya, dugaan korupsi Jamkesmas di Binjai, Sumatera Utara, yang diperkirakan merugikan negara Rp 11,3 miliar. Jumlah fantastis yang seharusnya digunakan oleh warga yang sakit justru menjadi bancakan pejabat korup.

Kasus daerah sebenarnya cerminan dari bobroknya pengelolaan alokasi pelayanan kesehatan oleh pemerintah pusat. Indonesia Corruption Watch (ICW) memublikasikan, sepanjang 2008-2009 ada sekitar Rp 128 miliar dana kesehatan yang dikorupsi. Sejalan dengan temuan ICW, Pukat Korupsi mencatat, sepanjang semester pertama 2012 ada enam kasus korupsi kesehatan yang ditangani penegak hukum, termasuk yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Sudah pengetahuan umum bahwa program negara untuk menyejahterakan rakyat justru rebutan bagi pemburu proyek. Yang menjadi fokus, berapa banyak bayaran yang akan diterima sejumlah oknum ketimbang berapa besar manfaat yang dirasakan warga, khususnya mereka yang tak berpunya. Bagaimana mungkin memberi fasilitas maksimal jika pengadaan alat kese- hatan tak sesuai dengan perencanaan. Sebut saja korupsi pengadaan rontgen portable di puskemas daerah tertinggal, dana proyek digelembungkan bahkan alat itu tidak disalurkan.

Potret semrawut sistem jaminan kesehatan dan jamaknya korupsi setidaknya menggambarkan betapa sulit warga mendapat haknya. Mengacu pada kasus Dera, keluarganya hanya memiliki SKTM. Artinya, belum memiliki jaminan kesehatan apa pun. Seharusnya terbuka banyak peluang bagi pemerintah pusat dan daerah mencukupi kebutuhannya, termasuk Jampersal.

Nyatanya, tetap sulit bagi Dera mendapatkan pertolongan. Sejumlah pejabat boleh angkat bicara dan menjelaskan. Mereka tentu boleh memberi alasan. Namun, Dera telah berpulang. Rasanya pun sulit bagi kita menerima alasan para pejabat, alasan yang justru menunjukkan minimnya performa karena minimnya kemauan politik.

Terdengar kabar bahwa Presiden akan mengunjungi keluarga Dera. Sayang, kasus Dera menggambarkan pemerintah telah gagal melindungi hak warga negara, khususnya mereka yang tergolong kelompok rentan, yang hidup dalam kemiskinan dan tak punya cukup daya memperjuangkan hak-haknya.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 26 Februari 2013

Cuci Uang dan Cuci Dosa Suap

Berita Wednesday, 21 October 2015

oleh : Laras Susanti (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

ADALAH benar bahwa setiap orang bisa berbuat salah dan berhak memperbaiki diri. Juga benar bahwa rakyat harus percaya kepada pemimpinnya agar pemerintahan dapat berjalan maksimal. Tapi, bukankah sejak lama Mahatma Gandhi mengingatkan bahwa faith must be enforced by reason. When faith becomes blind, it dies. Intinya, kepercayaan harus didasarkan pada alasan. Jika kepercayaan diberikan tanpa alasan, ia akan menjadi buta. Tentu kita semua paham bahwa kepercayaan yang buta akan cenderung disalahgunakan oleh penerimanya.

Demikian halnya dengan kepercayaan kita sebagai rakyat kepada politisi. Rasanya sulit untuk kembali percaya kepada politisi karena sudah kali kesekian politisi tertangkap melakukan suap. Mulai korupsi wisma atlet, Hambalang, pengadaan Alquran, sampai korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Kini giliran Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), presiden PKS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan suap sapi impor.

Penangkapan LHI merupakan langkah lebih lanjut KPK yang telah menangkap tangan Ahmad Fathanah yang diduga teman dekat LHI karena menerima suap dari pengurus PT Indoguna Utama. Ditengarai suap senilai Rp 1 miliar itu digunakan untuk memuluskan pemenangan tender sapi impor kepada PT Indoguna Utama.

Korupsi dan Korporasi

Kasus suap semacam ini bukanlah modus baru. Selama 2012, kita disuguhi drama berburu persenan parpol di sejumlah proyek kementerian. Sejumlah parpol menyatakan, biaya politik yang harus dikeluarkan sangatlah tinggi. Syahwat mengeruk uang negara semakin menjadi pada 2012. Dalam Trend Corruption Report 2012, PuKAT Korupsi mencatat, pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dengan politisi di lembaga perwakilan dan swasta dalam pemenangan tender. Berkaca pada suap wisma atlet, Nazaruddin (Nazar), politikus Partai Demokrat (PD), bekerja sama dengan oknum kementerian dan swasta. Dalam hal aktor swasta, Grup Permai menjadi perusahaan yang dikendalikan Nazar agar bisa memenangkan proyek wisma atlet dan memberikan sejumlah fee.

Pengungkapan kasus Nazar bukanlah hal yang mudah bagi KPK. Meski akhirnya bisa menghukum politikus kelas atas dan pejabat teras Kemenpora, korupsi wisma atlet masih menyisakan kerisauan. Nazar dan pelaku lainnya tidak didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Grup Permai -yang nyata-nyata berdasar persidangan digunakan untuk motif jahat- sama sekali tidak diberi sanksi.

Padahal, pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) mengatur mengenai hukuman yang bisa diberikan kepada korporasi. Akhirnya, Nazar dan kawan-kawan dipidana dengan hukuman yang tidak maksimal dan perusahaannya masih eksis. Belum lagi, pernyataan Nazar soal aliran fee dalam konvensi PD sampai saat ini masih menjadi tanda tanya.

Pasal Pencucian Uang

Mengacu pada pengalaman penanganan suap wisma atlet, seharusnya KPK dapat lebih cermat dalam mengusut suap impor sapi. Pertama, mata rantai pelaku harus bisa diungkap tuntas. LHI terbilang “orang luar” dalam pengadaan sapi impor. Tentu saja ada otoritas yang bertanggung jawab dalam pengadaan sapi impor. Sebut saja Kementerian Pertanian (Kementan). Sangat mungkin, sejumlah oknum Kementan juga terlibat dalam pemulusan jalan berburu persenan tersebut. Tak hanya itu, politisi PKS dan politisi lainnya, baik yang ada di DPR maupun fungsionaris, harus diperiksa.

Kedua, KPK harus berani menggunakan pasal 20 UU PTPK dan TPPU karena bisa jadi telah terjadi permufakatan jahat untuk mencuci uang (money laundering) dari fee tersebut agar tidak bisa diketahui penyidik. Ataufee itu patut diduga bukanlah yang pertama karena sejak lama publik mencium adanya praktik kotor impor sapi. Sebelum pelaku kasus tersebut tertangkap tangan, gelagat kongkalikong dalam impor sapi sudah diberitakan media.

Ketiga, parpol mana pun yang politisinya kedapatan menerima suap seharusnya malu dan berbesar hati. Malu karena mereka melalaikan janji-janji pemberantasan korupsi. Dan berbesar hati mendukung segala proses hukum berjalan untuk “cuci dosa”. Sebab, di sinilah komitmen parpol diuji, benarkah mereka punya niat baik untuk memberantas korupsi di dalam tubuhnya sendiri. Demikian halnya dengan PKS, suap impor sapi bisa dijadikan media untuk membersihkan diri dari praktik kotor. PKS harus mau membuka diri, bukan justru melawan proses hukum terhadap LHI. Sekali lagi, membuktikan jargon pemberantasan korupsi juga bisa diterapkan ke dalam dirinya.

Menjelang Pemilu 2014, praktik korupsi politik diprediksi semakin marak dan terang-terangan. Kita sebagai masyarakat harus terus waspada, jangan sampai kembali terbujuk rayuan parpol korup. Publik harus memberikan pelajaran kepada parpol. Bukan berarti parpol harus dihilangkan dari bumi Indonesia. Yang perlu dilakukan adalah menjadi pengawas yang baik, memberikan masukan dan kritik. Bukan tidak mungkin, kelak korupsi politik berkurang karena publik tidak lagi permisif dan larut dalam fanatisme semu kepada parpol.

artikel ini pernah diterbitkan oleh JAWA POS pada 07 Februari 2013

Pengindependenan Penyidik KPK

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada galibnya harus bisa membuahkan pembelajaran dan penghindaran agar tidak jatuh pada lubang sama.
Salah satu problem yang sekian lama mendera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perihal penyidik. Praktik yang terjadi adalah pemaknaan atas Undang-Undang tentang KPK dengan horizon yang terbatas sehingga penyidik KPK menjadi tidak independen dan terbatas. Keterbatasan ini telah mendera KPK dan menjadikan KPK sering kali ”tersandera” dalam kerja- kerjanya memberantas korupsi.
Peristiwa penarikan 20 penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian pada 12 September 2012, dengan tidak memperpanjang masa tugas yang diperbantukan di KPK, jelas merepotkan KPK yang sedang menyidik kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Tidak lama berselang, enam penyidik Kepolisian juga mengundurkan diri dan memilih kembali ke institusi asalnya. Bahkan, pada 13 Desember 2012, Polri kembali tidak memperpanjang 13 penyidiknya, tepat ketika KPK menahan Irjen Djoko Susilo, tersangka korupsi simulator surat izin mengemudi yang merugikan negara Rp 100 miliar.
Kejadian serupa ini telah berulang. Penyidik tiba-tiba ditarik kembali dengan berbagai alasan. Karena itu, tidak terbantahkan bahwa penarikan penyidik menjadi krisis laten yang akan setiap saat bisa menjadi aktual menimpa KPK. Fakta tarik ulur penyidik dan tidak mesranya pola hubungan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah buah dari pohon persoalan yang sama, keterbatasan pemaknaan UU KPK perihal penyidik.
Memaknai UU KPK dalam kaitan dengan pengindependenan penyidiknya sesungguhnya berada di antara posisi kuat KPK sebagai lembaga negara independen, pemaknaan lebih lebar atas UU KPK, dan pemihakan yang kuat untuk agenda pemberantasan korupsi. Ketiga hal yang memadu dan secara serempak menjadikan para penyidik KPK independen adalah bagian dari upaya luar biasa negeri ini menghalau korupsi. Karena itu, menjadi kebutuhan besar ketersediaan sarana dan keandalan penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK yang selama ini masih rekrutan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Memaknai Penyidik KPK
Eksistensi penyidik KPK pada hakikatnya dimungkinkan menurut Pasal 45 UU KPK, bahwa (1) Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK; (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
Hal yang bisa dianalisis adalah penyidik di KPK yang diangkat oleh KPK, serta diberhentikan oleh KPK yang menjalankan fungsi penyidikan terhadap tindakan korupsi yang menjadi ranah kewenangan KPK.
Meskipun ada juga Pasal 39 Ayat (2) UU KPK yang mencantumkan bahwa ”Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK”, ketentuan ini sama sekali tidak bisa dikatakan dengan tafsiran tunggal bahwa keseluruhan penyidik haruslah dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan. Mengapa?
Menggunakan tafsiran historis atas pasal ini sangat erat dengan ketentuan awal ketika KPK dibentuk dan belum memiliki penyidik sama sekali. Apalagi, kemudian Pasal 45 Ayat (1) dan (2) di atas dengan jelas telah menentukan kemungkinan adanya penyidik yang secara lebih independen diangkat dan diberhentikan KPK.
Belum lagi, dengan menggunakan metode tematis, jika merujuk ke Pasal 21 Ayat (4) yang mengatakan para pemimpin KPK juga sebagai penyidik dan penuntut umum. Jelas, para komisioner KPK bukanlah polisi dan jaksa yang harus diberhentikan dari Kepolisian dan Kejaksaan dulu baru mereka dapat memegang fungsi penyidikan dan penuntutan.
Artinya, Pasal 21 Ayat (4) dapat dipakai menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (2) adalah ketentuan yang khusus untuk penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang ”dipinjam” dari Kejaksaan dan Kepolisian. Artinya, sama sekali tak bisa dipakai untuk mengatakan semua penyidik haruslah dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Independensi Fungsi
Jimly Asshiddiqie (2008) menganalisis bahwa secara subtantif kelembagaan, independensi yang harus dimiliki itu ada dalam tiga bentuk. (1) Independensi institusional atau struktural; (2) Independensi fungsional yang tecermin dalam proses pengambilan keputusan yang secara tujuan independen dan instrumen independennya bisa ditetapkan oleh lembaga itu sendiri secara independen; (3) Independensi administratif dalam bentuk independensi keuangan dan independensi personalia.
Artinya, selain independen secara institusional, satu hal yang paling tidak bisa dilupakan adalah membuat lembaga tersebut secara fungsionalnya juga independen. Jadi, bukan hanya secara kelembagaan, tetapi juga dalam kerangka operasional dan kerja secara fungsional seharusnya independen.
KPK tentulah lembaga negara independen yang idealnya haruslah disematkan ke semua jenis keindependenan tersebut. KPK yang independen adalah KPK yang secara institusi, fungsi, dan administrasinya adalah independen. Termasuk dalam fungsi penyidikan.
Karena itu, independensi penyidik KPK perlu dimaknai pada pelaksanaan fungsi penyidikan KPK, termasuk hingga keindependenan dalam term administratif. Jika selama ini secara administratif nasib para penyidik KPK masih bergantung ke lembaga asalnya, pengukuhan keindependenan KPK memutlakkan kebutuhan agar KPK memiliki penyidik sendiri yang tidak lagi ”meminjam” dari lembaga lain. Independensi penyidik KPK adalah konsekuensi logis dari KPK sebagai lembaga negara independen.
Pekerjaan yang tertinggal tentu saja adalah kemauan menguatkan KPK dengan penyidik internal yang lebih independen. Dan, itu hanya bisa hadir melalui pemihakan yang kuat atas agenda pemberantasan korupsi. Negara harus berpikir menguatkan penyidik internal ini dengan memberikan ruang yang besar bagi KPK untuk segera melakukan rekrutmen dan memfungsikan para penyidik internal KPK.
Itu hanya bisa terjadi jika KPK diberi kesempatan luas untuk merekrut, mendidik, dan memfungsikannya dengan dukungan yang kuat dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kita semua paham bahwa problem di KPK salah satunya adalah jumlah penyidik yang jauh dari kesan berimbang dengan jumlah laporan perkara ataupun jumlah perkara yang sedang ditangani KPK. Tidak sekadar itu, penyidik internal yang diangkat oleh KPK sendiri akan mengakhiri ketergantungan KPK pada Kejaksaan dan Kepolisian.
Mengakhiri ketergantungan itu akan menjadi jawaban dan penghindaran yang tepat atas persoalan penyidik KPK. Pada saat yang sama tentu saja akan berpotensi mendorong pemberantasan korupsi ke jalur yang lebih cepat.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 01 Februari 2013

Dicari, Caleg Antikorupsi

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Tahun 2013 adalah tahun politik. Tahun di saat proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dimulai. Sekarang seluruh partai politik sibuk menyiapkan dan menjaring calon anggota legislatif (caleg). Daftar bakal caleg itu harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maksimal April 2013.
Para calon legislator tersebut akan memperebutkan 560 kursi DPR, 2.137 kursi DPRD provinsi, dan belasan ribu kursi DPRD kota/kabupaten. Beragam cara dilakukan partai politik untuk menggaet caleg. Ada yang mendekati artis-artis terkenal, ada yang mendekati pejabat negara, kepala daerah, pengusaha, juga mantan aktivis. Semua upaya dilakukan dengan tujuan utama meraup suara terbanyak pada pemilu mendatang.
Tahapan penentuan caleg ini adalah masa yang krusial bagi partai. Karena wajah caleg setidaknya akan menggambarkan wajah partai politik tersebut. Apakah caleg yang diajukan menggambarkan komitmen partai untuk menuntaskan agenda reformasi atau tidak. Sebab, caleg adalah calon anggota DPR dan DPRD, yakni di pundak merekalah rakyat menitipkan amanat untuk menjadi bagian dari pengelola negara ini demi kemakmuran rakyat.
Secara hukum, syarat untuk menjadi caleg telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu). Di dalam pasal 51 dijelaskan bahwa caleg minimal berumur 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
Kemudian ada larangan rangkap jabatan, yakni seorang caleg harus bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi atau komisaris pada badan usaha milik negara/daerah. Mereka juga harus bersedia tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, serta hak sebagai anggota DPR dan DPRD.
Satu hal yang baru dalam UU Pemilu ini adalah bahwa seorang kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri, anggota TNI dan polisi, serta direksi dan komisaris BUMN/D harus mundur dari jabatannya jika ingin mengajukan diri sebagai calon legislator. Pengunduran diri tersebut bersifat permanen, tidak dapat ditarik kembali. Selanjutnya, caleg haruslah mereka yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketentuan UU Pemilu tersebut memang telah memberikan rambu-rambu dalam penentuan caleg. Namun persyaratan tersebut masih sangat normatif dan belum cukup. Rakyat membutuhkan sesuatu yang lebih dari itu. Rakyat membutuhkan caleg yang berkualitas, berintegritas, dan antikorupsi! Kenapa? Karena salah satu masalah utama yang dihadapi oleh lembaga perwakilan rakyat dan partai politik saat ini adalah minimnya integritas dan maraknya korupsi. Lihat saja pemberitaan media, hampir setiap hari ada berita perihal keterlibatan para anggota Dewan dalam kasus korupsi.
Data Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM menunjukkan bahwa terdapat sekitar 59 kader partai politik yang terjerat kasus korupsi selama 2012. Angka itu di luar nama-nama yang sering disebut-sebut terlibat suatu kasus. Boleh jadi angkanya lebih besar karena sifat korupsi politik itu adalah berjemaah. Melibatkan banyak pihak, baik yang ada di legislatif, eksekutif, maupun pengusaha. Mayoritas mereka terlibat permainan mafia anggaran dan korupsi proyek yang didanai APBN dan APBD. Sebut saja beberapa contoh kasus, seperti korupsi proyek Hambalang, pengadaan Al-Quran, penyelenggaraan PON, dan lain sebagainya.
Berbagai kasus korupsi politikus itu membuktikan bahwa ada yang salah pada pola rekrutmen dan pembinaan kader partai politik. Bahkan terkesan parpol asal-asalan dalam merekrut kader. Yang diutamakan adalah uang dan popularitas tanpa memikirkan integritas. Hal ini diperparah oleh sikap parpol yang acuh tak acuh pada mentalitas kadernya dan cenderung mendorong mereka berbuat koruptif untuk mendanai partai. Akibatnya, parpol gagal membuktikan diri sebagai pilar demokrasi. Sebaliknya, menjadi pilar korupsi.
Parpol seharusnya mulai sadar bahwa tingkat kepercayaan masyarakat saat ini berada di titik nadir. Masyarakat sudah semakin kritis. Masyarakat akan berpikir ulang untuk menaruh kepercayaan kepada partai yang dinilai kerap menyalahgunakan wewenang. Karena itu, parpol harus segera berbenah memperbaiki diri. Tidak ada pilihan lain bagi parpol, selain menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Momentum rekrutmen caleg harus dijadikan sebagai ajang pembuktian komitmen antikorupsi parpol. Caranya sederhana, parpol harus teliti dalam melihat rekam jejak para caleg. Parpol harus berani menolak caleg yang terlibat korupsi atau disebut-sebut terindikasi terlibat suatu kasus korupsi. Seleksi caleg harus dilakukan secara terbuka dan demokratis. Setiap parpol harus membuka diri dalam proses pemilihan caleg. Uji publik dan masukan masyarakat harus dipertimbangkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses pencalonan anggota legislatif dengan politik uang. Jangan sampai ada transaksional.
Kemudian, syarat lain yang bisa diterapkan adalah laporan harta kekayaan. Sebagai calon pejabat publik, caleg harus bersedia melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diwajibkan oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 5 poin 2 dan 3 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Laporan harta kekayaan ini dapat digunakan sebagai instrumen pencegahan dan pengontrol agar politikus tidak korupsi.
Terakhir, penting untuk membuat semacam pakta integritas dan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR dan DPRD jika menjadi tersangka korupsi. Sebab, kita tidak ingin ada lagi kejadian di mana ada anggota DPR yang sudah dihukum tapi masih tercatat sebagai anggota DPR dan masih menikmati gaji yang tinggi setiap bulan. Komitmen yang sama harus diusung oleh partai politik, yakni akan memecat setiap kadernya yang menjadi tersangka korupsi. Dengan demikian, kita masih bisa berharap Pemilu 2014 melahirkan politikus antikorupsi.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 29 Januari 2013

Final Pemakzulan Aceng Pasca Putusan MA

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya merestui pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri. Lewat putusannya, MA membenarkan usul dan pendapat DPRD yang menyatakan bahwa sang bupati telah melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah. Yakni, menabrak ketentuan hukum UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan ini bersifat final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk melawan putusan MA tersebut. Suka atau tidak suka, putu-san MA ini harus diterima dan dilaksanakan. Walaupun kuasa hukum Aceng berencana melayangkan gugatan senilai Rp 5 triliun kepada pemerintah, gugatan itu pun tidak akan menghalangi pelaksanaan putusan MA.

Publik tentu masih ingat awal mula kasus ini. Kontroversi bermula dari persoalan nikah kilat sang bupati dan berbagai pernyataan “nyeleneh” yang mengundang kritik publik. Luasnya kritik publik dan derasnya desakan masyarakat membuat DPRD bersikap yang berujung pada proses pemakzulan.

Pertimbangan Hukum dan Politik

Ada perbedaan mendasar terkait proses pemakzulan kepala daerah pasca berlakunya UU Pemda yang baru. Sebelumnya, pertimbangan politik menjadi faktor dominan. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan DPRD. Alasan pemakzulan pun sangat politis. Biasanya terkait dengan penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah atau krisis kepercayaan terhadap kepala daerah.

Sementara, UU Pemda yang baru menekankan pada aspek pertimbangan hukum sebagai syarat memakzulkan kepala daerah. Seorang kepala daerah hanya dapat diberhentikan jika melanggar hukum. Prosedur yang ditempuh kombinasi antara prosedur hukum melalui MA dan prosedur politik melalui DPRD.

Sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Pemda dan PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa ada 6 (enam) alasan pemberhentian kepala daerah. Yaitu, berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Di antara enam alasan di atas, hanya dua alasan yang dapat digunakan DPRD untuk memakzulkan kepala daerah. Yakni, jika kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban.

Terkait dengan kasus Bupati Aceng, dia dinyatakan telah melanggar sumpah/janji jabatan. Pasal 110 UU Pemda menjelaskan, sumpah jabatan seorang kepala daerah itu antara lain berisi tentang ketaatan menjalankan segala UU de¬ngan selurus-lurusnya. Poin inilah yang menurut DPRD dilanggar karena Aceng melanggar UU Perkawinan. Inilah yang dijadikan pintu masuk pemakzulan.

Boleh jadi ada yang menganggap alasan hukum pemakzulan Aceng sangat lemah. Namun, putusan DPRD tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial politik. Realitas sosial politik masyarakat menghendaki Bupati Aceng dimakzulkan.

Tindak Lanjut

Dengan keluarnya putusan MA, langkah hukum sudah berakhir. Langkah berikutnya masuk pada proses politik. DPRD harus segera menggelar rapat paripurna yang sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Kemudian, presiden wajib memproses usul pemberhentian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Proses politik di sidang paripurna DPRD lah yang akan menentukan nasib Bupati Aceng. Pada tahap ini, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Meski MA telah menyatakan Bupati Aceng melanggar sumpah janji jabatan, bisa saja proses politik di DPRD memutuskan untuk tidak mencopot Aceng. Tetapi, tampaknya DPRD tidak akan berani mengambil langkah ekstrem tersebut. Alasannya, DPRD bisa dianggap tidak konsisten dan masuk angin, sehingga bisa menjadi sasaran protes publik.

Karena itu, penting untuk mengawal proses pemakzulan ini. Hal ini sekaligus akan menjadi preseden baik bagi penye¬lengaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kasus yang menimpa Bupati Aceng Fikri memberikan pelajaran penting bagi pejabat negara. Bahwa seorang pejabat negara tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya. Walaupun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyatnya, bukan berarti mereka bisa semena-mena melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Itulah pesan kuatnya.

artikel ini pernah diterbitkan oleh JAWA POS pada 28 Januari 2013

Dagelan Politik Pemerasan

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

PERKEMBANGAN laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenai beberapa anggota DPR yang memeras beberapa BUMN memasuki babak konfrontasi. Badan Kehormatan DPR akan melakukan konfrontasi karena pemeriksaan terhadap sejumlah pihak memperoleh hasil yang berbeda (SM, 27/11/12).

Perbedaan hasil pemeriksaan itu misalnya, didapat dari pemeriksaan dugaan kasus di PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati). Mantan Dirut Merpati Jhoni Tjitrokusumo mengatakan tidak ada pemerasan. Sebelumnya, Dirut sekarang Rudy Setyopurnomo mengemukakan kepada Menteri BUMN bahwa ada pemerasan. Tudingan ini dibantah oleh Jhoni, bahkan dia telah melaporkan Rudy ke kepolisian karena diduga memfitnah.

Muhammad Hatta, anggota Komisi XI DPR, menengarai tuduhan adanya anggota parlemen yang memeras BUMN yang dilontarkan Dahlan Iskan karena mantan Dirut PLN itu terpojok saat ditanya pertanggungjawaban inefisiensi Rp 37,6 triliun. Perusahaan itu diduga merugikan keuangan negara kala dipimpin oleh Dahlan.

Sepertinya, keadaan berkait keberadaan tukang peras akan bertambah panas. Para politikus saling serang. Kabar tukang peras masih menghasilkan cahaya suram. Lalu, siapa yang benar? Siapa yang memfitnah? Atau siapa yang keliru sekaligus menyerang kehormatan seseorang?

Tuduhan pemerasan terhadap seseorang, diakui atau tidak, sedikit atau banyak, merontokkan kehormatan seseorang. Apalagi tuduhan itu disampaikan oleh menteri kepada anggota DPR. Nilainya tak seperti tuduhan rakyat miskin terhadap tetangganya, yang juga miskin. Tuduhan pejabat negara kepada pejabat negara yang lain, harus disertai cukup bukti sebab hal ini akan menjadi pembelajaran bagi rakyat kebanyakan.

Bayangkan, kalau menteri berani buka-bukaan nama ataupun inisial serta partai yang disangka sebagai tukang peras, niscaya sikap buka-bukaan itu akan diikuti oleh rakyat. Masyarakat tidak lagi takut bersuara. Publik akan berani melaporkan pejabat korup.

Saling Sandera

Tetapi tatkala tuduhan itu tidak menyertakan cukup bukti alias sekadar omong kosong, nilainya tak lebih dari dagelan politik. Sekarang lapor, besok lupa. Besok lapor, lusa lupa.

Tampaknya, aroma Pemilu 2014 mulai tercium oleh para politikus nasional. Segala persiapan dilakukan. Strategi disusun. Dalam dunia politik, kebutuhan untuk meminimalisasi rival dalam percaturan mendapatkan kursi kekuasaan adalah sepertinya menjadi perihal yang niscaya.

Menyebar isu dugaan korupsi diyakini akan mudah menggeser lawan politik. Selain itu, langkah ini juga secara tidak langsung akan menaikkan citra si penyebar isu di mata pemilih. Bukankah yang diharapkan oleh politikus sebelum pemilihan, salah satunya adalah citra dan nama baik?

Dugaan balik yang disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR Muhammad Hatta terhadap Dahlan Iskan mengenai inefisiensi anggaran PLN Rp 37,6 triliun juga harus dibaca dengan seksama. Jika benar karena kasus ini, kemudian Dahlan Iskan menebar isu pemerasan oleh anggota DPR, jangan-jangan memang sedang berjalan kondisi “saling sandera” kasus di antara para politikus. Kalau sungguh ini yang terjadi maka pemeriksaan terhadap dugaan tukang peras bakal lebih menjadi dagelan politik saja.

Supaya tidak dibaca sebagai dagelan politik, tuduhan adanya tukang peras anggaran harus segera dibuktikan. Perlu ada sinergi dan kerja sama antara DPR, pemerintah, dan penegak hukum dalam membongkar keberadaan tukang peras. Selain juga tidak boleh menafikan dugaan inefisiensi anggaran di PLN. Dua-duanya harus diperiksa oleh penegak hukum.

Dalam kaitannya ada rencana pelaporan balik pencemaran nama baik atau fitnah oleh beberapa orang terkait dugaan pemerasan, para pelapor dugaan pemerasan tidak perlu kecil hati. Berdasarkan Surat Bareskrim Mabes Polri Nomor B/345/III/ 2005/Bareskrim bertanggal 7 Maret 2005, tiap ada laporan dugaan korupsi yang kemudian dibalas dengan laporan pencemaran nama baik maka yang diprioritaskan penanganannya adalah laporan dugaan korupsi.

Bahkan Surat Bareskrim menyatakan, penanganan kasus pencemaran nama baik dimanfaatkan untuk mendapatkan dokumen/keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian kasus korupsi sebagai masalah pokoknya. Artinya, tiap orang sekarang tidak perlu takut menyampaikan laporan korupsi, dengan syarat disertai bukti permulaan yang cukup agar tidak ditarik ke panggung dagelan politik semata.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 29 November 2012

Si Tukang Peras Anggaran

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

DPR sekali lagi digoyang isu tak sedap. Ada anggotanya yang diduga sebagai oknum pemeras badan usaha milik negara.
Awalnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-542/Seskab/ IX/2012 perihal Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktik Kongkalikong. Hal yang sangat jelas menginginkan dihentikannya praktik persekongkolan dalam pembahasan dan pengelolaan uang negara.
Tak lama berselang, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyerukan agar direksi BUMN tidak ”main mata” dengan anggota DPR. Seperti efek domino, setelah surat edaran Seskab serta seruan Menteri BUMN, inisial nama politisi Senayan yang disangka sering memeras BUMN beredar melalui pesan berantai.
Beberapa anggota DPR yang kebetulan berinisial nama sama dengan isi SMS berantai itu kebakaran jenggot. Mereka meminta Dahlan Iskan menjelaskan dengan terang siapa si pemilik inisial. Badan Kehormatan DPR juga berencana memanggil Menteri BUMN terkait desas-desus si anggota dewan pemeras.
Sebetulnya tak sulit meramal maujudnya tukang peras dari Senayan, khususnya dalam pembahasan anggaran. Mereka eksis. Kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) mungkin bisa menjelaskan kehadiran si tukang peras. Juga bisa mengiaskan bagaimana pemerasan berlangsung.
Salah satu hasil pemeriksaan KPK menyebut ada simbol dan warna tertentu dalam pembahasan anggaran untuk pengembangan daerah. Partai politik yang disebut dalam inisial, minus Partai Gerindra, semua masuk dalam simbol dan warna pembahasan anggaran DPID. Wa Ode Nurhayati, terdakwa yang sudah dihukum dalam kasus itu, seperti mengonfirmasi simbol dan warna dimaksud. Dia menyatakan dalam eksepsinya, semua daerah calon penerima dana sudah ditentukan besaran potongannya.
Namun, menyangka oknum si tukang peras hanya ada di DPR sepertinya tak adil. Pemerintah patut dicurigai pula. Pembahasan anggaran dilakukan oleh dua pihak, DPR dan pemerintah.
Pemerasan terjadi kemungkinan karena tiga hal. Pertama, syahwat korup lembaga perwakilan membuncah setiap dimulai bahasan soal duit.
Kedua, pemerintah sendiri yang menyediakan diri, membuka jalur korupsi. Kalau benar-benar dari dulu diperas, kenapa tidak memboikot?
Ketiga, DPR dan pemerintah sama korupnya. Korupsi dihasilkan dari pertukaran mandat antara pemegang politik dan pemegang kekuasaan administratif. Kekuasaan dan pengaruh mereka diturunkan dalam kebijakan yang sewenang-wenang dan merugikan (John Girling, Corruption, Capitalism, and Democracy).
Katakanlah info yang sedang beredar adalah perilaku korup para anggota dewan, tetapi juga tak boleh dilupakan pemerintah juga kerap berkorupsi. Bahkan, menyediakan diri agar disuap. Kasus korupsi suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang bisa jadi tamsilnya.
Langkah Pembersihan
Artinya, kalau mau membersihkan kotoran korupsi, mengusir si tukang peras anggaran, DPR dan pemerintah, harus segera dibersihkan.
Langkah pertama, Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam waktu dekat harus menjelaskan kepada publik siapa si empunya inisial itu. Kalaupun tidak, memberikan keterangan ke penegak hukum adalah seminimal-minimalnya penjelasan. Namun, agaknya pilihan untuk menjelaskan kepada masyarakat lebih cocok diambil mengingat keterangan itu akan jadi pertimbangan bagi rakyat untuk tidak salah pilih di pemilihan umum. Sekaligus sebagai vonis politik bagi partai nakal pelindung si tukang peras.
Kemudian, DPR dan partai politik tidak boleh tutup mata. Jika nama terang sudah muncul, sanksi tegas harus diambil. Memberhentikan sementara merupakan cara konkret untuk memudahkan pemeriksaan. Pengalaman pemberhentian Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan anggota DPR lain yang lambat merupakan contoh buruk tidak tegasnya sikap pimpinan DPR ataupun petinggi partai politik.
AF Pollard menyinggung sejarah lembaga perwakilan dalam karyanya, The Evolution of Parliament (1926). Bahwa, lembaga perwakilan bisa menjadi the preventive of revolution as well as the promoter of reform. Ini saat yang tepat bagi DPR menunjukkan sejatinya lembaga perwakilan, jadi inisiator perubahan republik ke arah lebih baik. Jika senoktah noda anggota bermasalah tak dibersihkan, tak diberi sanksi, DPR akan cenderung mengarah ke institusi gagal.
Sikap tegas DPR dan partai politik mesti diimbangi dengan sikap pemerintah. Presiden juga perlu terus konsisten mendorong pemberantasan korupsi di internal pemerintah. Dalam hal ini, relevan membicarakan pengubahan surat edaran Sekretaris Kabinet dengan meningkatkannya menjadi peraturan pemerintah. Setidaknya, baju hukum peraturan pemerintah akan memiliki kekuatan hukum lebih dari sekadar surat edaran.
Terakhir, sapu koruptor ada di tangan penegak hukum. Institusi hukum pemberantas korupsi tidak boleh terjebak dalam intervensi kekuasaan politik. Begitu pula sebaliknya, kekuasaan politik tidak boleh mengobok-obok kinerja institusi hukum. Termasuk pada bagian ini, koordinasi antarpenegak hukum dan menghindari cekcok antarpenegak hukum menjadi ”rukun iman” pemberantasan korupsi.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 03 November 2012

BPK Menghalangi Hambalang?

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

SETIAP kasus korupsi yang melibatkan petinggi partai politik hampir selalu diikuti tendensi dan berbagai jenis pertarungan yang mengiringi penanganan perkara tersebut. Sekadar mengingatkan, apa yang terjadi di kasus-kasus yang melibatkan oknum partai biasanya menimbulkan turbulensi tertentu dalam penanganannya. Karena itu, seakan menjadi rumusan standar bahwa perkara korupsi dengan tendensi politik sering akan berhadapan dengan upaya memolitisasi penegakan hukum.

Seperti yang terkini di kasus Hambalang. Pengakuan salah seorang petingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada pihak yang mengintervensi kerja BPK dalam melakukan audit investigasi proyek Hambalang. Dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat. Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang. Perusahaanperusahaan yang diduga terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.

Pernyataan itu sontak menjadi pembi caraan publik. Pernyataan intervensi tersebut menjadi semakin aktual ke tika diikuti beredarnya laporan hasil pemeriksaan kasus Hambalang memang ti dak terdapat nama-nama yang telah diindikasikan salah seorang anggota BPK tersebut. Potret itu seakan-akan mengafirmasi pernyataan sang anggota BPK. Hal itu kemudian secara resmi dibantah BPK dengan menyatakan terjadi `keseleo lidah’ dalam menyebutkan intervensi.

Bahayanya ialah dengan seketika, publik dikaburkan dengan cita-cita penegakan hukum di kasus Ham balang. Yang terjadi seakan-akan bahwa sudah terjadi `kongkalikong’ yang menjadikan proses penegakan hukum di kasus Hambalang telah dimodifikasi. Pernyataan `keseleo lidah’ tentunya menjadi sangat dangkal untuk dijadikan pemurni bagi opini publik yang sudah telanjur terbentuk.

Karena itu, entah benar entah tidak, pernyataan tersebut telah terlanjut membentuk beberapa wilayah yang harus dianalisis, sekaligus diverifikasi, agar tidak membunuh kepercayaan publik akan penegakan hukum di kasus Hambalang.

Pertama, yang paling penting tentu saja ialah penjelasan mendetail perihal makna intervensi yang ada. Jika ada anggota BPK merasa diintervensi dan pada saat yang sama ada yang merasa tidak ada intervensi, tentu harus diklarifikasikan ke publik.

Apalagi secara proses, semua keputusan BPK dikerjakan secara kolektif dan dibahas bersama di antara semua anggota BPK. Karena itu, paling tidak harus disebutkan makna sebenarnya dari intervensi tersebut. `Keseleo lidah’ terasa terlalu meremehkan kecerdasan publik, termasuk kecerdasan anggota BPK yang dicap keseleo lidah dengan mengatakan ada intervensi. Makna ada intervensi dengan pemeriksaan yang benar tanpa intervensi tentunya berseberangan diametral. Dalam potret yang berseberangan diametral tersebut, selain berpeluang menghalangi penegakan hukum kasus Hambalang, ada pertaruhan atas kredibilitas BPK.

Baik masa depan kasus Hambalang maupun kredibilitas BPK memiliki `harga’ yang sangat tinggi untuk dipertaruhkan. Karena itu, jika BPK memilih untuk `berdiam’ atau sekadar mengumumkan keseleo lidah, tentu menjadi semacam pertaruhan dengan harga mahal tersebut sangat dikhawatirkan tidak akan mampu dibayar. Apa yang akan terjadi pada masa depan kasus Hambalang yang laporannya sudah dianggap termodifikasi? Siapa yang masih bisa memercayai BPK dengan rezim ketertutupan soal intervensi?

Penjelasan mendetail itu menjadi sangat perlu mengingat intervensi politik memang sangat mungkin untuk lembaga semisal BPK yang memang rentan dengan berbagai kepentingan politik. Secara keanggotaan, kedekatan proses pemilihan anggota BPK dengan preferensi politik ialah hal yang menjadi faktor mustahil untuk dieliminasi begitu saja. Kolaborasi DPR dengan usulan DPD untuk keanggotaan BPK menjadi sangat mungkin berbau `politis’. Faktor yang ketika disandingkan dengan kepentingan partai-partai menjadi sangat mungkin tersentuh oleh intervensi secara sengaja maupun tidak sengaja. Faktor-faktor yang ketika terus dikumpulkan bisa semakin mengakumulasi kecurigaan adanya intervensi.

Karena itu, gerak dan langkah klarifikasi dan verifikasi BPK menjadi penting karena begitu banyak yang akan dipertaruhkan oleh BPK. Paling tidak, BPK bisa datang dengan penjelasan resmi soal pernyataan intervensi yang dihadiri oleh yang memberikan pernyataan dan pada saat yang sama ada tindakan untuk penegasan yang dilakukan atas pernyataan tersebut.

Jika pernyataan intervensi memang benar, BPK harus menyebutkan wilayah mana yang diintervensi dan apa yang telah dilakukan untuk menutup lubang yang tercipta karena intervensi. Jika pernyataan intervensi memang tidak benar, harusnya diikuti dengan sanksi terhadap pemberi pernyataan yang telah telanjur membawa BPK ke arah `pertaruhan’ dengan harga yang kelewatan mahal. Selama hal itu tidak dilakukan, kalkulasi pertaruhan atas nama BPK dan kasus Hambalang akan terus berjalan dan sangat berpotensi merugikan masa depan pemberantasan korupsi yang diinginkan oleh negeri ini.

Kedua, BPK mau tidak mau terpaksa harus memperbaiki beberapa hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan yang akan diserahkan pada 31 Oktober 2012 dan bertepatan dengan masa reses tentu akan sangat dinantikan tidak hanya oleh publik, tetapi juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika memang laporan nantinya akan diserahkan, tentunya akan menjadi menarik untuk membandingkan draft audit yang ada di 1 Oktober 2012 dengan laporan hasil pemeriksaan 31 Oktober 2012. Pun ketika draft dan laporannya selaras, tetap akan menimbulkan pertanyaan. Begitu juga ketika ada ketidaksinkronan di antara kedua nya, begitu banyak pertanyaan akan tetap dimunculkan.

Artinya, perbaikan rasio laporan menjadi penting untuk ikut menjelaskan keselarasan draft laporan dengan hasil akhirnya. Maupun juga penjelasan yang memadai ketika ada pergeseran hasil antara draft dan laporannya. Format yang kemudian menjelaskan secara detail mengenai teknis pekerjaan auditing yang menyebabkannya selaras, maupun yang menyebabkannya berbeda, karena pernyataan intervensi telah memperburuk kondisi keterkaitan antara draft-nya dan laporan akhirnya. Rasio yang pas dan benar harus ada untuk menjelaskannya.

Ketiga, kembali berharap pada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memang ditakdirkan untuk menjaga asa masa depan pemberantasan korupsi tetap ada. Lagi pula harus diingat, laporan BPK ialah format indikasi yang belum dapat dibaca sebagai penjelasan pertanggungjawaban hukum antikorupsi atas aktor yang disebutkan di dalamnya. KPK tentu tidak boleh terpengaruh dengan substansi laporan BPK. Artinya, arah penuntasan kasus Hambalang tidak boleh diselaraskan dengan laporan BPK an sich.

Karena itu, meskipun laporan BPK telah ditengarai terkontaminasi atau termodifikasi oleh kepentingan politik, tidak boleh dijadikan alasan bahwa kasus Hambalang tidak selesai dengan baik. Langkah dan kemampuan KPK untuk menyelidiki kasus Hambalang harus mampu menjadi purifikasi atas aroma publik yang sudah dikotori oleh adanya pernyataan intervensi. KPK punya mandat kuat dari negara dan masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi apa pun, apalagi kasus korupsi yang memiliki tingkat tendensi politik tinggi sehingga berpeluang mengaburkan cita-cita pemberantasan korupsi.

Secara keseluruhan, BPK memang harus bekerja ekstra saat ini untuk membuktikan posisi pernyataan intervensi. Kealpaan menjelaskan akan menjadi jalan termudah untuk merusak kredibilitas BPK, termasuk kemungkinan tuduhan bahwa BPK-lah yang menghalangi kasus Hambalang. Selain itu, harapan memang harus dikirimkan ke KPK. Kerja KPK akan menentukan purifikasi atas intervensi. Lagi-lagi karena kita semua punya harapan besar akan pemberantasan korupsi yang baik untuk menyelesaikan berbagai kasus tanpa halangan, termasuk kasus Hambalang.

artikel ini pernah diterbitkan oleh MEDIA INDONESIA pada 29 Oktober 2012

Cara Menghargai PNS Bersih

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

“Apakah sudah tak ada PNS bersih untuk mengisi kursi kepala dinas yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi?”

SEPERTINYA ada yang miring dengan penegakan hukum di republik ini. Tak hanya penegakan hukum dalam arti menegakkan hukum pidana tapi juga penegakan hukum dalam ranah hukum administrasi. Bagaimana mungkin seorang atasan keliru dan fatal membaca aturan yang membuat banyak orang mempertanyakan maksudnya.

Adalah Azirwan, terpidana kasus korupsi, yang terbukti menyuap anggota DPR (waktu itu) Al-Amin Nasution dalam alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan Sumatra tahun 2008. Saat itu Azirwan menjabat Sekda Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah bebas, Azirwan dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Terkait sorotan banyak pihak, Azirman akhirnya memilih mundur (Kompas, 23/10/12). Sehari sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan,’’ “Dia (Azirwan) mundur secara sukarela.”

Dengan pengunduran pejabat itu, saat ini masih ada 8 bekas terpidana korupsi yang menjabat kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau. Terkait Azirwan, sebelumnya Gubernur HM Sani mengatakan, Azirwan sosok yang memiliki kemampuan mengelola Dinas Kelautan dan Perikanan. Karo humas pemprov Riono menambahkan Azirwan dinilai berperilaku baik dan berprestasi oleh pimpinan.

Apakah pertimbangan kompetensi, berperilaku baik, dan berprestasi yang dimiliki Azirwan, bekas koruptor, menjadi alasan pembenar untuk memberinya kedudukan baru di struktur pemda? Apakah pemberian kedudukan itu tidak melanggar hukum? Apakah sudah tak ada PNS bersih yang mampu mengisi kursi kepala dinas, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi?

Sakiti PNS Bersih

Ketentuan hukum yang mengatur PNS, salah satunya adalah UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Perihal pemberhentian PNS diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 43 Tahun 1999. Pasal 23 terdiri atas lima ayat yang bernorma pilihan, wajib bersyarat, dan/ atau wajib. Sifat pilihan tertera dalam Ayat (2), (3), dan (4). Adapun Ayat (1) dan (5) bersifat wajib.

Tampaknya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau membaca bagian pasal yang bersifat pilihan. Transkrip Pasal 23 Ayat (3) Huruf b UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan,’’ PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.’’

Norma Pasal 23 Ayat (3) Huruf b memang bersifat pilihan, sekaligus memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan PNS di lingkungannya. Apabila misalnya, gubernur merasa putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada pegawainya itu tidak memengaruhi kompetensi, perilaku, atau prestasi si pegawai, gubernur dapat mempersilakan anak buahnya untuk tetap bekerja. Bahkan gubernur memiliki hak menaikkan jabatan.

Namun, sepertinya norma pasal yang bersifat wajib kemungkinan tidak dibaca, atau bahkan tidak diindahkan oleh gubernur beserta semua ahli hukumnya. Pasal 23 Ayat (5) Huruf c UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan,’’ PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.’’

Ketentuan Pasal 23 Ayat (5) Huruf c bersifat wajib, artinya tak ada tawar-menawar. Ketika PNS melakukan kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan maka kepala daerah harus memberhentikannya secara tidak hormat. Pemberhentian tipe ini sampai pada si oknum pegawai tidak berhak atas uang pensiun. Norma ini sesuai dengan aturan hukum lain yang mengatur mengenai pemberhentian PNS, semisal PP Nomor 32 Tahun 1979.

Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 mengatur hal yang sama dengan Pasal 23 Ayat (5) huruf c UU Nomor 43 Tahun 1999. Pegawai negeri sipil harus diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan.

Artinya, putusan Azirwan yang menyuap Al-Amin Nasution mestinya dibaca bahwa ia melakukan kejahatan karena jabatannya. Karena itu, pengangkatannya saat itu bertentangan dengan hukum sehingga secara hukum administrasi pengangkatan tersebut juga bertentangan dengan hukum.

Selain bertentangan dengan hukum, pengangkatan Azirwan rasa-rasanya menyakiti PNS yang masih bersih. Mereka yang meniti karier melalui jalan lurus pasti merasa tidak dihargai. Hal ini berarti dari sudut pandang kemanusiaan, pemerintah menancapkan ketidakadilan secara nyata.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 25 Oktober 2012

Polarisasi UU KPK

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

MALANG betul nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah gebrakannya membersihkan korupsi di Mabes Polri mendapat ganjalan, lembaga antirasuah itu kembali menghadapi sandungan di Senayan. Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, aturan hukum organik komisi itu, akan diubah.

Komisi III DPR berencana merevisi regulasi itu ketika lembaga antikorupsi tersebut sedang gencar melancarkan penegakan hukum. Awalnya, seperti ada kor di parlemen bahwa beberapa ketentuan dalam regulasi itu mutlak harus diubah. Ketentuan yang paling menonjol akan direvisi adalah mengenai hak penyadapan dan penuntutan.

Namun entah kenapa, sikap satu kata tersebut belakangan ini berubah, sebagaimana juga diberitakan harian ini, Kamis kemarin. Beberapa wakil rakyat yang mewakili fraksi menyatakan tidak mendukung. Bahkan, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno berpendapat bahwa draf RUU KPK adalah siluman karena belum pernah melalui sidang pleno di Komisi III (SM, 02/10/12).

Sepertinya, mengutip ’’Tajuk Rencana’’ harian ini edisi 2 Oktober lalu, telah terjadi polarisasi di tubuh parlemen. Sikap berseberangan beberapa wakil rakyat tersebut sangat berbeda dari kesimpulan rapat Komisi III DPR tanggal 3 Juli 2012, yang dalam penyampaian pandangan umum semua fraksi menyatakan setuju terhadap rencana revisi UU KPK. Kalau memang benar ada polarisasi sikap terkait dengan rencana revisi regulasi tersebut, mengingat kecenderungan sikap partai politik bisa berubah sewaktu-waktu, apakah polarisasi itu disebabkan oleh desakan publik?

Landasan filosofis pembentukan KPK mengatakan pemberantasan korupsi harus ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Hal itu mengingat korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas, KPK akan menyasar lembaga negara atau lembaga pemerintah apapun yang diduga menjadi sarang korupsi, tidak terkecuali DPR.

Tentu tugas KPK ini bukan tanpa halangan. Misalnya, DPR yang kerap disasar KPK, mencoba melawan dan balas dendam. Tahun 2010, parlemen pernah mengancam memotong anggaran KPK karena dianggap gagal memeriksa kasus Bank Century. Sekarang parlemen berencana mengamputasi kewenangan komisi antikorupsi itu. Perlawanan yang dilakukan DPR itu tercatat dengan tinta merah dalam sejarah pemberantasan korupsi.

Nilai Jual

Jika dalam rencana revisi UU KPK, ketika sebelumnya (3 Juli 2012) DPR berucap dengan nada menyetujui, tetapi belakangan ini mulai terbentuk polarisasi sikap, sepertinya ada yang aneh. Jangan-jangan ada siasat di balik itu. Polarisasi sikap tersebut kemungkinan besar tidak didorong oleh tekanan publik, tetapi oleh sesuatu yang lain. Saya menduga perubahan sikap beberapa fraksi di Komisi III terkait rencana revisi UU KPK, salah satunya disebabkan oleh kemerosotan nilai jual partai politik yang kini dominan di mata masyarakat pemilih. Adalah hasil Pilkada DKI Jakarta 2012 yang menjadi pemicu.

Sebagaimana kita ketahui, pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang didukung oleh Partai Demokrat (32 kursi), PKS (18), Partai Golkar (7), PPP (7), PAN (4), PDS (4), Partai Hanura (4), dan PKB (1 kursi) dengan total 77 kursi di DPRD DKI Jakarta, dikalahkan oleh duet Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) yang ’’cukup’’ didukung PDIP (11) dan Partai Gerindra (6) dengan ’’hanya’’ 17 kursi.

Dukungan Partai Demokrat, PKS, dan Golkar terhadap Fauzi-Nachrowi rontok dihantam pilihan massa pendukungnya yang kemungkinan besar beralih ke Jokowi-Ahok. Perintah petinggi parpol agar semua anggota, kader, simpatisan, dan massa pendukung partai memilih pasangan yang didukung oleh keputusan partai, ternyata tidak berlaku maksimal, atau bahkan tidak digubris. Kemembelotan massa pendukung partai dari garis parpol tampaknya menjadi pelajaran sangat berharga bagi petinggi partai agar tidak lagi membuat kesalahan.

Meski kurang representatif dijadikan sampel, setidaknya Pilgub DKI Jakarta menjadi miniatur politik bagi partai dalam menghitung lumbung suara dan memperbaiki citra partai.

Dalam waktu relatif singkat (dua tahun), pilihan untuk mengubah sikap dengan menjaring kembali suara pemilih melalui kebijakan yang populis, yakni mendukung penolakan perubahan UU KPK, menjadi pilihan yang cukup rasional. Jika dugaan saya ini benar, berarti polarisasi sikap di DPR hanyalah lips service semata.
Dalam waktu tertentu, revisi UU KPK akan diketok dengan melahirkan cacat kewenangan KPK. Karena dalam politik, urusannya adalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana caranya. Semoga dugaan saya itu keliru.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 05 Oktober 2012

Langkah Keliru Polri

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

POLRI ngotot untuk menyidik dugaan kasus pengadaan alat simulasi kemudi untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM), meski kasus ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri merasa lebih berwenang menyidik ketimbang KPK karena menganggap lebih dulu memeriksa. Apabila KPK tetap memeriksa kasus itu, Polri mengancam memolisikannya. Polri meminta menyerahkan beberapa dokumen barang bukti yang sebelumnya dibawa KPK setelah menggeledah markas Korps Lalu Lintas (Korlantas). Jika KPK menolak, Polri akan menggunakan Pasal 21 KUHAPuntuk menjeratnya (SM, 04/08/12).

Polri yakin langkahnya mengancam KPK dengan menggunakan Pasal 21 KUHAP sudah benar. Namun, apakah keyakinan langkah itu tepat? Pasal 21 KUHAPterdiri atas 5 ayat. Setelah membaca, akan ada banyak skema yang digunakan Polri dalam menjerat KPK. Sebagai ilustrasi, saya memilih dua skema penerapan pasal yang kemungkinan dipakai Polri. Pertama; Polri akan menggunakan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang ketentuannya berbunyi, ’’Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana’’.

Dengan menggunakan pendekatan tafsir gramatikal didapatkan bahwa Pasal 21 Ayat (1) KUHAP memuat tiga rumusan. Pertama; penahanan atau penahanan lanjutan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa. Kedua; ada bukti yang cukup terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa. Ketiga; terdapat tiga klausul keadaan, yakni tersangka atau terdakwa melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; dan/atau akan mengulangi tindak pidana. Agaknya skema Pasal 21 Ayat (1) KUHAP akan susah diterapkan sebab tiga rumusan dalam pasal itu sama sekali tidak ada di sisi KPK.

Lembaga antikorupsi tersebut bukan dalam kapasitas sebagai tersangka atau terdakwa. Kemudian, belum ada bukti permulaan yang cukup yang bisa digunakan sebagai dalih bahwa KPK melakukan tindak pidana. Terakhir, KPK juga tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/ atau melakukan tindak pidana sama. Pasalnya, memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan KPK untuk memenuhi rumusan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Pendek kata, Polri akan sangat kesulitan menjerat KPK.

Susah Diterapkan Skema kedua yang saya pilih adalah dengan menerapkan Pasal 21 Ayat (4) Huruf b KUHAP yang salah satunya memuat ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan bunyi sebagai berikut, ’’Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.’’

Pasal 372 KUHP setidaknya memuat empat rumusan. Pertama; barang siapa. Kedua; melawan hukum dengan sengaja. Ketiga; memiliki barang sebagian atau seluruhnya yang kepunyaan orang lain. Keempat; barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.

Sepertinya skema ini juga tetap susah diterapkan. Meski rumusan pertama dan keempat dari pasal 372 KUHP mudah terpenuhi, rumusan kedua dan ketiga sulit menemukan tempatnya. Dalam menggeledah kantor Korlantas, KPK tidak sedang melawan hukum. KPK yang diatur dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab memberantas korupsi. Penggeledahan adalah bagian dari tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tersebut.

Lagi pula dokumen yang dibawa KPK dari markas Korlantas tidak akan dimiliki KPK. Beberapa dokumen tersebut hanya digunakan untuk membuat terang tindak pidana korupsi dan menyusun pembuktian. Ketika proses peradilan kasus korupsi sudah selesai, dan dengan perintah pengadilan, KPK akan mengembalikannya kepada pemilik dokumen sebelumnya.

Dengan dua skema tersebut, jika Polri tetap ngotot memolisikan KPK maka Polri senyatanya sedang menderukan langkah keliru. Paling buruk lagi, Polri akan dicap sebagai lembaga yang antipemberantasan korupsi karena menghambat penyidikan KPK.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 08 Agustus 2012

Nasib Kesejahteraan Hakim

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Dunia penegakan hukum dilanda masalah kesejahteraan hakim. Hal pokok yang dituntut para hakim adalah adanya jaminan kesejahteraan yang selama ini mereka rasa sangat kurang. Gaji yang diberikan negara kepada profesi yang mulia tersebut dinilai tidak cukup. Tercatat sejak empat tahun yang lalu tidak ada perubahan gaji dan tunjangan yang mereka terima. Sementara itu, jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil atau pejabat negara lainnya, seperti anggota DPR yang terhormat, gaji dan tunjangan hakim sangatlah kecil.

Padahal Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Setara dengan hakim Mahkamah Konstitusi. Semestinya, hakim menikmati sejumlah fasilitas layaknya pejabat negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 48 UU Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim berhak atas kesejahteraan dan keamanan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Yang dimaksud jaminan kesejahteraan itu adalah meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas dan pensiun, serta hak-hak lainnya. Dan negara bertanggung jawab untuk memenuhinya.

Namun, kenyataannya, negara gagal memberikan jaminan kesejahteraan bagi para hakim. Jangankan sejahtera dalam pengertian sangat layak. Untuk memenuhi standar minimal kesejahteraan saja, negara telah gagal. Buktinya, selama empat tahun, gaji pokok hakim tidak pernah dinaikkan. Bahkan saat ini gaji pokok hakim lebih rendah dari gaji pegawai negeri sipil. Tunjangan remunerasi pun tidak dibayarkan penuh, melainkan hanya 70 persen saja. Entah apa alasan pemerintah, tunjangan remunerasi itu tak kunjung dibayar penuh walaupun sudah berjalan selama 4 tahun.

Kondisi inilah yang dikeluhkan hakim. Bahwa negara telah gagal menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim. Akibatnya, banyak cerita pilu tentang kehidupan para hakim, apalagi hakim yang bertugas di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan dan perekonomian. Keadaan demikian jelas berpengaruh pada profesionalitas, integritas, dan kinerja hakim. Kinerja mereka bisa tidak maksimal dan integritas bisa tergadaikan. Lebih jauh, persoalan kesejahteraan ini bisa mengancam independensi hakim dan institusi peradilan.

Remunerasi Yudisial

Independensi peradilan bukanlah sesuatu hal yang hanya berhubungan dengan sistem ketatanegaraan dan mekanisme checks and balances. Faktor keuangan juga merupakan komponen penting dalam konsep independensi peradilan. Sebagaimana dijelaskan Shimon Shetreet dalam Judicial Independence in the Age of Democracy (2001), bahwa remunerasi yudisial merupakan aspek yang terkait dengan independensi institusional sekaligus independensi individu hakim yang harus dijamin negara.

Senada dengan Shetreet, P.H. Lane dalam Constitutional Aspects of Judicial Independence (1999) menempatkan jaminan akan keuangan ini sebagai salah satu aspek konstitusional dari independensi peradilan yang harus dijamin negara. Lane lebih tegas menyatakan bahwa gaji hakim harus diatur dalam konstitusi. Sebagaimana di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura, di mana konstitusinya mengatur bahwa gaji hakim ditanggung negara dan tidak boleh dikurangi selama hakim tersebut menjabat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi independensi hakim dan lembaga peradilan dari potensi intervensi pemerintah dan parlemen.

Rentannya hakim dan lembaga peradilan terhadap intervensi lembaga lain terkait dengan masalah keuangan ini telah lama dikhawatirkan oleh Alexander Hamilton. Dalam The Federalist Paper No. 78, Hamilton mengungkapkan bahwa dalam konsep Trias Politica, lembaga yudikatif merupakan yang paling lemah dibanding eksekutif dan legislatif.

Kelemahan itu tidak hanya berhubungan dengan posisi lembaga yudikatif dalam sistem ketatanegaraan, tapi juga lemah dari sisi keuangan. Sebab, pada umumnya, lembaga eksekutif dan legislatiflah yang mempunyai kewenangan menetapkan anggaran.
Sedangkan lembaga yudikatif tidak punya pengaruh apa-apa. Pada titik inilah, masalah anggaran bisa menjadi alat intervensi terhadap badan peradilan. Pemerintah berpotensi secara tidak langsung mempengaruhi independensi hakim dalam menangani sebuah perkara melalui kebijakan anggaran ini.

Dalam konteks itulah kita melihat bahwa persoalan kesejahteraan hakim ini tidak bisa dianggap sepele. Ada potensi intervensi di situ. Faktor keuangan ini dapat dijadikan sebagai salah satu alat untuk mempengaruhi perkara yang sedang ditangani. Selain terkait dengan independensi, absennya jaminan remunerasi yudisial ini menyebabkan hakim rentan terhadap korupsi dan suap. Sebuah penelitian International Commission of Justice (ICJ) yang berjudul “Reviewing Measures to Prevent and Combat Judicial Corruption” (2010) memberi konfirmasi bahwa salah satu penyebab korupsi peradilan adalah rendahnya remunerasi yang diterima hakim. Karena itu, ICJ merekomendasikan agar kesejahteraan hakim dijamin oleh negara, tidak dikurangi, dan aplikasinya harus dijauhkan dari pengaruh politik.

Pemerintah sebagai pemegang kuasa anggaran semestinya menyadari pentingnya masalah keuangan ini. Bahwa menyediakan anggaran yang cukup bagi peradilan merupakan kewajiban konstitusional pemerintah untuk menjaga independensi peradilan dan menjauhkan para hakim dari sikap koruptif.

Secara hukum, sebenarnya jaminan kesejahteraan itu sudah tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang disahkan pada 2009, namun minim implementasi. Undang-undang mengamanatkan agar kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara itu diatur lebih lanjut. Tetapi pemerintah tak kunjung menindaklanjutinya. Terakhir, aturan tentang gaji dan tunjangan hakim dikeluarkan pada 2008, yakni Peraturan Presiden Nomor 15 dan Nomor 19 tahun 2008. Hingga saat ini, aturan tersebut belum pernah direvisi dan disesuaikan dengan amanat UU Kekuasaan Kehakiman tahun 2009.

Protes hakim tidak akan muncul jika pemerintah patuh menjalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman. Bahwa pemerintah harus menerbitkan seperangkat aturan perihal status hakim sebagai pejabat negara beserta hak dan fasilitas layaknya pejabat negara. Inilah yang harus dikerjakan oleh pemerintah secara serius.

Kinerja Hakim

Jaminan finansial yang diberikan kepada hakim tentu bukanlah cek kosong. Para hakim tersebut harus mengimbanginya dengan kinerja yang profesional, berintegritas, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Harus diakui bahwa saat ini pengadilan masih dipandang sebagai institusi yang korup. Banyaknya putusan hakim yang memicu kontroversi, diikuti dengan perilaku hakim yang tercela dan koruptif, telah menurunkan kepercayaan publik pada institusi pengadilan.

Adanya peningkatan kesejahteraan hakim tentu bertujuan agar hakim dapat bekerja lebih baik dan mempercepat proses reformasi birokrasi di lembaga pengadilan. Yang pada gilirannya, hal itu menghindarkan para ”wakil Tuhan” di muka bumi dari berperilaku atau berbuat menyimpang dan para hakim dapat mengembalikan kewibawaan institusi peradilan. Dengan begitu, rakyat sebagai pembayar pajak tidak merasa ”tertipu” untuk memberikan gaji dan tunjangan yang pantas bagi hakim.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 03 Mei 2012

Musim Berburu Persenan

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Laras Susanti (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Korupsi menyebar bak virus ke setiap sendi kehidupan di negeri ini. Namun, tidak ada langkah kentara dalam pemberantasan korupsi.

Di tingkat pusat perselingkuhan eksekutif dan legislatif mirip opera sabun televisi. Mereka berselingkuh untuk saling berbagi persenan. Simak kasus korupsi wisma atlet SEA Games. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Mindo Rosalina Manulang telah terbukti bersalah dan divonis oleh pengadilan tipikor.

Kasus itu terus bergulir. Kini memasuki babak baru. Tak hanya Nazaruddin, politikus Partai Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka. Rekan Nazaruddin, Angelina Sondakh, juga ditetapkan sebagai tersangka. Jalan terang membongkar kasus itu kian terbuka. Rosa berniat melaporkan seorang menteri yang ditengarai juga turut menikmati persenan.

Kasus korupsi wisma atlet SEA Games menunjukkan, pengadaan barang dan jasa rentan untuk disabotase pemburu persenan. Ini bukan hal baru. Berburu persenan jamak dilakukan partai politik. Sukses memasukkan kadernya di DPR adalah peluang. Sering kali bukan peluang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, melainkan peluang menghidupi partai politik.

Sejarah mencatat, sejumlah anggota DPR periode sebelumnya (2004-2009) terjerat kasus serupa. Sesuai catatan Kompas (29/2), Saleh Djasit (Fraksi Golkar), Al Amin Nasution (Fraksi PPP), dan Abdul Hadi Jamal (Fraksi PAN) adalah beberapa yang terjerat kasus korupsi.

Saleh Djasit terjerat di sektor pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sektor alih fungsi hutan lindung menjerat Al Amin. Pada kasus pembangunan bandara dan pelabuhan kawasan Indonesia timur mengalir dana Rp 1 miliar kepada Abdul Hadi Jamal.

Tidak hanya pada tingkat pusat, sejumlah anggota DPRD pun berkomplot dengan pejabat daerah. Baru-baru ini anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta diduga korupsi dalam proyek pengadaan alat komunikasi. Sejumlah kasus di atas menunjukkan janji-janji pemberantasan korupsi hanya manis di bibir, tapi rudin implementasi. Bahkan, sebagian besar pejanji mengkhianatinya.

Kejahatan Sistematis

Berburu persenan dilakukan secara sistematis. Tujuannya, mengelabui aparatur penegak hukum. Pada banyak kasus persenan diperoleh dengan menjalankan prosedur yang terkesan transparan. Dalam kasus wisma atlet SEA Games diketahui bahwa tender dilakukan secara terbuka, tetapi pemenang telah ditentukan. Penentuan pemenang dilakukan dengan transaksi antara Sekretaris Kemenpora dan perusahaan rekanan.

Perusahaan rekanan tak lain milik Nazaruddin. Sejumlah persenan diberikan guna memuluskan rencana. Untuk proyek bernilai Rp 191 miliar, Angie diduga menerima Rp 5 miliar. Tak hanya Angie, I Wayan Koster dan ”sang menteri” juga diduga menerima, bahkan untuk ”sang menteri” mencapai 8 persen. Praktik inilah yang membuat negara rugi. Anggaran digelembungkan, tetapi pada implementasinya dana realisasi proyek ditekan. Selisihnya digunakan untuk bagi-bagi persenan. Akhirnya, proyek tidak diselesaikan tepat waktu dan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan disimpangkan.

Meski telah jamak terjadi, tak mudah menjerat pemburu persenan. Tarik-menarik kepentingan amat kuat terasa. KPK harus melalui beragam rintangan untuk memulangkan dan meminta keterangan dari Nazaruddin.

Sejumlah rekayasa dilakukan guna melemahkan KPK, mulai dari tuduhan pertemuan dengan tersangka sampai penyiksaan terhadap Nazaruddin. Tujuannya jelas: menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. Ketertutupan Nazaruddin membuat penyidikan semakin sulit. Belum lagi drama ”lupa ingatan” yang dipertontonkan rekan-rekan Nazaruddin.

Tak hanya itu, rintangan pun datang dari tekanan politik yang dilakukan rekan sejawat mereka di DPR. Kita tentu tak pernah lupa pada ancaman potong anggaran dan pembubaran KPK yang keluar dari sejumlah anggota DPR. Pernyataan itu bertentangan dengan kehendak rakyat. Padahal, kita semua tahu bahwa DPR adalah wakil rakyat.

Logika yang digunakan justru berangkat dari kehendak terus berburu persenan untuk diri sediri dan golongan. Jika tertangkap saat berburu, segala upaya dilakukan. Upaya itu tentu saja kontraproduktif untuk pemberantasan korupsi. Akhirnya, tidak mudah bagi penegak hukum untuk mengungkap sindikat pemburu persenan di DPR.

Makin Gencar

Dalam 2012 ini bisa diprediksi gerakan berburu persenan akan semakin gencar dilakukan sebab Pemilu 2014 tinggal dua tahun lagi. Dibutuhkan banyak dana untuk ”bertempur” sebab politik di sini berbiaya mahal.

Kini rasanya sulit menemukan partai politik yang ideologis. Maka, langkah pragmatis bernama politik uang pun diayunkan. Dukungan rakyat diperoleh lewat bagi-bagi uang. Tidak tanggung-tanggung: ratusan juta sampai miliaran rupiah digelontorkan. Banyaknya jumlah uang yang dikeluarkan membuat partai politik harus berhitung dan mencari sebanyak-banyaknya pemasukan.

Tidak hanya itu. Tekanan terhadap penegak hukum akan semakin gencar. Semakin banyak yang dijerat oleh pasal korupsi, semakin khawatirlah partai politik. Gesekan antarpartai juga akan semakin kentara. Tindakan saling mengunci dilakukan guna mencegah munculnya pelaku kooperatif seperti Agus Condro.

Maka, penegak hukum harus bekerja ekstrakeras. Meskipun tidak mudah, bukan berarti penegak hukum tidak mampu mengungkap korupsi. Di sinilah batu uji untuk penegak hukum. Batu uji guna membuktikan penegakan hukum tidak terkooptasi oleh kepentingan politik.

Penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada kasus Nazaruddin adalah sebuah terobosan yang patut didukung. Upaya mencegah terjadinya praktik berburu persenan harus dilakukan pula. Kita tentu berharap perubahan UU Partai Politik memungkinkan terobosan berarti. Terobosan yang tentu saja berpihak pada upaya mencegah politik uang itu.

Dua tahun rasanya menjadi masa yang cukup untuk menilai implementasi janji-janji partai politik memberantas korupsi. Tantangan kini ditawarkan: mampukah mereka menggunakan dua tahun ke depan untuk merealisasikan janji atau setidak-tidaknya tidak kembali menjadi bagian dari sindikat pemburu persenan.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 21 April 2012

Menganulir Vonis Bebas Koruptor

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Mahkamah Agung bikin gebrakan. Beberapa putusan bebas koruptor dibatalkan oleh majelis hakim kasasi MA. Banyak pihak mengapresiasi positif putusan MA itu: berani mengoreksi putusan-putusan bermasalah pengadilan di bawahnya. MA memberi secercah harapan kembali tegaknya tiang pancang wibawa hukum.

Hingga saat ini tercatat empat vonis bebas koruptor yang dianulir MA: putusan terhadap Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, mantan Wali Kota Kendari Mansyur Masie, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Bupati Lampung Timur Satono. Semuanya merupakan putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tipikor daerah. MA memvonis bersalah para pejabat negara itu dan menjatuhkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan terlama 15 tahun penjara.

Putusan MA ini bak oase di tengah gurun tandus penjeraan terhadap koruptor. Bagaimana tidak, selama ini kita disuguhi parodi pengadilan yang lebih berpihak kepada koruptor ketimbang upaya pemberantasan korupsi. Kecenderungan pengadilan tipikor daerah membebaskan para koruptor justru lebih buruk daripada pengadilan umum.

Sejak dibentuk 2010, pengadilan tipikor sudah menuai kontroversi. Hanya dalam satu tahun, pengadilan tipikor daerah sudah banyak membebaskan terdakwa korupsi. Pantauan Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM menemukan bahwa hingga tahun 2011, lebih dari 40 terdak- wa korupsi telah dibebaskan pengadilan tipikor daerah. Penga- dilan Tipikor Surabaya, Samarinda, Bandung, dan Semarang tercatat sebagai pengadilan tipikor yang paling sering membebaskan koruptor.

Secara hukum memang tidak ada salahnya hakim menjatuhkan putusan bebas. Namun, banyaknya koruptor bebas telah menimbulkan pertanyaan akan kinerja pengadilan tipikor. Pengadilan yang awalnya diharapkan mampu memberi efek jera bagi koruptor justru menjadi surganya koruptor. Bahkan, kuat dugaan bahwa pengadilan tipikor daerah sudah menjadi zona nyaman mafia peradilan.

Dalam kondisi demikian, putusan MA ini selain berpihak pada penegakan hukum antikorupsi juga beraroma antimafia peradilan. Putusan MA memberi pesan tegas kepada pengadilan tipikor daerah dan pelaku mafia peradilan bahwa upaya memengaruhi putusan hakim melalui cara-cara koruptif akan percuma. MA sebagai pengadil tertinggi akan mengoreksi putusan-putusan yang menyimpang itu dan menghukum berat koruptor.

Tindak Lanjut

Meski patut diapresiasi, langkah MA menganulir vonis bebas koruptor belumlah sempurna jika MA tak mengambil langkah-langkah tindak lanjut, misalnya dengan memastikan bahwa putusannya dijalankan oleh kejaksaan. Rupanya banyak putusan pengadilan yang belum dieksekusi kejaksaan. Koruptor yang menjadi musuh negara dan masyarakat masih dibiarkan berkeliaran.

Alasan utama molornya eksekusi koruptor lebih oleh aspek administrasi daripada substansi hukum: belum diterimanya salinan putusan dari MA. Ini seharusnya menjadi kritik bagi MA. Seharusnya begitu putusan dibacakan, beberapa saat setelah itu, salinan putusan sudah bisa diakses baik oleh jaksa, pengacara, pihak yang beperkara, maupun publik. Jangan sampai hanya karena kelalaian administrasi salinan putusan, koruptor dibiarkan bebas begitu saja. Fakta bahwa banyak koruptor yang melarikan diri karena tak kunjung dieksekusi harus menjadi peringatan keras bagi penegak hukum.

Kejaksaan semestinya tidak perlu mengulur-ulur eksekusi. Jangan terlalu bergantung pada aspek administratif yang justru menegasikan substansi penegakan hukum. Jangan bersikap pasif menunggu salinan putusan dari MA. Ambil inisiatif dan, kalau perlu, lakukan terobosan hukum. Coba kita bandingkan upaya KPK dan kejaksaan dalam mengeksekusi koruptor. KPK bisa menangkap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad dalam waktu singkat. Sementara itu, kejaksaan berlama-lama mengeksekusi putusan mantan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Padahal, putusan Agusrin sudah dijatuhkan pada 1 Januari 2012. Ini harus jadi evaluasi bagi Jaksa Agung.

Kemudian, putusan kasasi MA sejatinya menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum yang diterapkan hakim pengadil- an tipikor. Hakim tipikor menilai bahwa pidana korupsi para pejabat korup itu tak terbukti. Sementara itu, hakim agung MA menilai sebaliknya. Logika hukum hakim tipikor sama sekali dimentahkan hakim agung. Terlihat jelas bahwa pemahaman hakim pengadilan tipikor daerah dangkal mengenai substansi hukum pidana korupsi dan hukum acara.

Kekacauan logika hukum hakim pengadilan tipikor yang berujung pada bebasnya koruptor seharusnya dijadikan bahan oleh MA untuk mengevaluasi kinerja hakim itu. UU Kekuasaan Keha- kiman, UU MA, dan UU Pengadilan Tipikor sudah memberi kewenangan kepada MA untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemberhentian hakim yang terbukti tak cakap dan melakukan perbuatan tercela.

Selama ini hakim yang sering membuat putusan bermasalah berlindung di balik tameng prinsip independensi bahwa hakim bebas dan tak boleh diintervensi dalam membuat putusan. Pemahaman yang terlalu mengagung- agungkan independensi hakim itulah yang memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Hakim merasa bebas membuat putusan meski putusan itu jelas-jelas menyalahi hukum materiil dan formil. Independensi koruptif itulah yang terlihat jelas dalam berbagai putusan bebas pengadilan tipikor daerah.

Karena itu, MA harus tegas. Tindakan evaluasi, sanksi, dan jika perlu pemberhentian, harus diambil terhadap hakim yang terbukti berkinerja buruk dan sering membuat putusan bermasalah. MA tak perlu berkompromi dengan hakim bermasalah itu.

artikel ini pernah diterbitan oleh koran KOMPAS pada 09 April 2012

Pasang Badan untuk Tuan Menteri

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Ada pertentangan menarik dalam persidangan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini uang suap dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Rp 1,5 miliar memang benar untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun Dadong Irbarelawan, salah satu terdakwa dalam kasus suap tersebut, menolak kesimpulan jaksa (Koran Tempo, 13 Maret 2012). Selain itu, Fauzi, salah satu saksi pada persidangan kasus suap proyek PPID, menyatakan hal serupa. Uang suap bukan ditujukan untuk Menteri Muhaimin. Fauzi mengatakan bahwa ia hanya mencatut nama menteri Muhaimin.

Pertentangan ini menarik dicermati. Di satu sisi, jaksa KPK yakin atas skema kasus yang didalaminya. Ada duit untuk Menteri Muhaimin, meski belum sempat diserahkan kepada yang bersangkutan. Di sisi yang lain, banyak saksi yang bilang uang bukan untuk Menteri Muhaimin. Apakah jaksa KPK keliru menyimpulkan? Ataukah Fauzi dan Dadong sedang “pasang badan” untuk tuan menteri?

Peta Kasus

Jaksa KPK tampak yakin sekali atas kesimpulannya. Jaksa menyatakan uang yang mengucur dari kuasa direksi PT Alam Raya Jaya Papua, Dharnawati, tak hanya berjumlah Rp 1,5 miliar. Tapi ada dana lain yang disiapkan sebesar Rp 2,001 miliar. Semua duit itu sebelumnya disiapkan sebagai komisi, karena PT Alam Raya Jaya Papua berhasil mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar. Komisi yang akan diberikan adalah 10 persen dari nilai proyek.

Keyakinan jaksa KPK itu jauh-jauh hari sudah didengungkan. M. Jasin, mantan pemimpin KPK jilid II, tak menampik jika dikatakan duit suap akan diberikan kepada Menteri Muhaimin, meski belum sempat dilakukan. Farhat Abbas, pengacara Dharnawati, berucap serupa. Uang suap yang diberikan kliennya kepada I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi, serta Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, akan diteruskan kepada Menteri Muhaimin (Tempointeraktif, 3 September 2011).

Kalau benar uang yang diperuntukkan sebagai suap berjumlah 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar, yang berarti Rp 7,3 miliar, angka Rp 3,501 miliar–Rp 1,5 miliar ditambah Rp 2,001 miliar–yang ada dalam berkas penuntutan jaksa masih kurang. Artinya, setidaknya ada duit Rp 3,8 miliar lagi yang akan diserahkan kepada Nyoman Suisnaya, Dadong, atau Fauzi sebagai bagian dari uang suap.

Agak susah meyakini bahwa uang Rp 7,3 miliar itu hanya akan dinikmati oleh oknum di bawah menteri, mengingat posisi yang sangat dekat antara oknum tersebut dan menteri yang bersangkutan. Tengok saja, Fauzi adalah salah satu anggota staf khusus menteri. Nyoman Suisnaya dan Dadong duduk sebagai pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Posisi yang sangat dekat tersebut memungkinkan mereka melakukan koordinasi dengan menteri.

Lagi pula program percepatan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal menjadi salah satu program Kementerian. Keterangan dalam pemeriksaan membuktikan ada program PPID di Kementerian Tenaga Kerja. Misalnya, keterangan Olly Dondokambey, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, yang disampaikan sesaat setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, menjelaskan DPR menyetujui anggaran Rp 500 miliar untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Kementerian yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011.

Dengan menggunakan keterangan pengacara Dharnawati dan Olly sebagai bentuk cross-check keterangan, akan diperoleh peta kasus suap proyek PPID Kementerian Tenaga Kerja, yakni program PPID disetujui, sekaligus dengan anggaran Rp 500 miliar. Program tersebut menjadi bagian dari kegiatan Kementerian. Karena itu, setiap kebijakan yang terkait dengan PPID harus melewati menteri.

Dengan peta kasus itu, sulit kiranya meyakini bahwa duit suap dari Dharnawati yang diberikan kepada Nyoman Suisnaya dan Dadong tidak akan mengalir kepada Menteri Muhaimin. Namun, untuk membuktikan aliran duit suap tersebut, perlu pembuktian lebih lanjut di persidangan tindak pidana korupsi. Hakim harus mencermati setiap keterangan–yang boleh jadi direkayasa. Hakim tidak boleh terjebak dalam kebohongan pihak-pihak di persidangan.

Tiga Kemungkinan

Kalaupun duit suap dari Dharnawati tidak akan disampaikan kepada Menteri Muhaimin, dan jika benar Fauzi serta Dadong hanya mencatut nama Muhaimin, berarti ada tiga kemungkinan yang muncul. Pertama, memang tidak ada rencana pemberian duit kepada Menteri Muhaimin. Kedua, Fauzi dan Dadong sedang melakukan aksi “pasang badan” untuk Menteri Muhaimin. Ketiga, sedang terjadi sebuah skandal besar yang melanda Kementerian Tenaga Kerja.

Apabila kemungkinan pertama yang terjadi, sepertinya susah bagi akal sehat untuk menerimanya. Pasalnya, melihat kedekatan Fauzi dan Dadong dengan Menteri Muhaimin, sulit rasanya mengiyakan kemungkinan ini. Tapi kemungkinan demikian tetap ada. Kemungkinan tersebut menuntut jaksa lebih dalam menyidik kasus suap PPID Kementerian. Di samping itu, butuh kejelian hakim untuk bisa merunut setiap peristiwa sehingga dapat ditemukan ke mana akhir aliran dana suap PPID Kementerian.

Andai kemungkinan kedua yang didapat, apa yang dilakukan Fauzi dan Dadong, disadari atau tidak, telah menempatkan diri mereka dalam kungkungan hukuman yang berat. Ada beban luar biasa yang akan mereka tanggung, yaitu beban hukum dan beban moral. Beban hukum diperoleh dua kali lipat karena sangkaan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sekaligus memberikan kesaksian bohong di persidangan. Beban moral akan mengikuti diri mereka dalam status koruptor dan pembohong.

Tentu saja, untuk membuktikan kemungkinan kedua tersebut, sekali lagi menuntut jaksa agar lebih serius dan mendalam melakukan penyidikan kasus suap PPID Kementerian. Majelis hakim juga dipacu untuk membuka mata dan sensitif naluri supaya tidak tertipu oleh drama yang dimainkan para saksi serta terdakwa.

Terakhir, misalnya kemungkinan ketiga yang hadir, hal ini tak begitu membutuhkan analisis yang tajam. Tak dapat dimungkiri, kementerian adalah salah satu obyek paling cepat untuk mengeruk uang. Pundi-pundi duit dikumpulkan melalui komisi atau fee yang diperoleh dari proyek kementerian. Proses proyek, yang dieksekusi melalui tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, disulap sebagai wahana potensial untuk mendatangkan bergepok rupiah.

Pertanyaannya, siapa yang ambil untung dari skandal di kementerian itu. Jika dicermati, pola kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja sebenarnya mirip pola kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, yang menjerat pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Uang haram dari pelulusan proyek pemerintah diduga kuat dialirkan ke partai politik tertentu.

Diyakini atau tidak, partai politik membutuhkan biaya sangat besar untuk dapat berlaga di arena pemilihan umum. Pembiayaan partai politik yang sementara ini digunakan salah satunya dengan memanfaatkan kadernya, baik yang berada di lembaga legislatif maupun di lembaga eksekutif. Para kader ini kemudian akan mengelompokkan mana proyek yang dapat ditunggangi untuk dipererat. Pola demikian mafhum dimasukkan dalam area korupsi politik.

Sesungguhnya korupsi politik inilah yang susah diberantas. Mengingat sistem pemerintahan negara ini masih menempatkan partai politik sebagai aktor yang menentukan siapa yang akan menjadi nakhoda negara, yang selanjutnya nakhoda negara itu menentukan siapa yang akan menjadi pembantu (menteri)-nya. Namun susah bukan berarti tidak mungkin. Korupsi politik bisa diputus. Syaratnya, ada pemimpin yang memiliki keberanian (political will) untuk memutusnya!

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 19 Maret 2012

Malapetaka yang Terkuak

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali menyangkal terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Muhaimin mengatakan, program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah transmigrasi sama sekali tidak dirapatkan. Bahkan, tidak dilaporkan kepadanya (Kompas, 7 Maret 2012).

Pernyataan Muhaimin disampaikan terkait dengan kesaksian Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, dalam persidangan kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Dadong menyatakan, uang suap Rp 1,5 miliar dari Dharnawati sudah dikoordinasikan dengan Muhaimin.

Di lain waktu, dalam persidangan kasus yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie membeberkan, anggaran PPID diusulkan oleh Kemenakertrans. Surat B97, yang disusul surat B73 pada 5 April 2011, adalah dokumen resmi yang dipakai untuk mengajukan pengucuran dana PPID.

Logika Kementerian

Ketentuan mengenai kementerian negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Adapun pembentukannya ataupun tugas menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Dalam Perpres Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara disebutkan, salah satu fungsi kementerian adalah menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya (Pasal 26 Ayat 1 huruf c dan Ayat 2 huruf c).

Garis aturan tersebut tentu tidak dibentuk sembarangan. Ada norma yang dimaktubkan. Setiap kebijakan yang jadi cerminan tugas kementerian harus diawasi. Fungsi pengawasan itu terang: jangan sampai ada kesewenang-wenangan dan korupsi dalam membentuk kebijakan sehingga membuatnya keluar dari jalur pencapaian tujuan negara.

Berdasarkan norma Perpres No 47/2009, agak susah menerima keterangan Muhaimin yang menyatakan tidak tahu ada kebijakan PPID di Kemenakertrans, termasuk keberadaan surat pengajuan pencairan dana PPID. Segala kebijakan kementerian, apalagi bernilai strategis, seharusnya lewat meja menteri. Ini juga konsekuensi dari ketentuan ”Menteri mempunyai tugas memimpin kementerian sesuai dengan tugas bidang kementerian” (Pasal 28). Logika kementerian yang top-down dalam pembentukan kebijakan menolak keterangan Muhaimin tersebut.

Pernyataan Muhaimin yang mengaku tak tahu ada kebijakan PPID ataupun surat pengucuran dana PPID sebenarnya menunjukkan kepada kita secara gamblang adanya benih kehancuran. Ada malapetaka yang terkuak.

Implikasi menteri sebagai pemimpin kementerian adalah setiap jenjang jajaran yang ada di bawahnya harus bertanggung jawab kepadanya. Sebagaimana diatur dalam Perpres No 47/2009, pejabat di bawah menteri—mulai dari sekretaris jenderal (Pasal 29 Ayat 1), direktur jenderal (Pasal 33 Ayat 1), inspektorat jenderal (Pasal 37 Ayat 1), hingga kepala badan (Pasal 41 Ayat 1) dan kepala pusat (Pasal 41 Ayat 3)—harus bertanggung jawab kepada menteri. Intinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh anak buah menteri harus atau pasti diketahui oleh menteri.

Logika hukum kepemimpinan seorang menteri di kementerian mencantumkan, sebagai pimpinan puncak, menteri harus membaca dan mengetahui segala kebijakan kementerian. Kalau kemudian ada menteri yang menyatakan tidak tahu kebijakan di kementeriannya, ini bermakna ia tak tanggap dalam melaksanakan kinerjanya. Jadi, apa yang dilakukan menteri itu selama ini?

Selanjutnya, menteri jika tak tahu karena tak tanggap kinerja, bukankah menteri, hanya makan gaji buta? Bukankah berarti uang negara dihambur-hamburkan guna membayar sebuah kesia-sian? Jika iya, hal ini adalah malapetaka.

Absurd

Keterangan Muhaimin yang berbeda dengan anak buahnya secara tidak disadari akan menjadikan absurd kasus korupsi suap di Kemenakertrans. Bagaimana mungkin sebuah program kementerian yang anggarannya mencapai Rp 500 miliar tidak dirapatkan. Lebih parah lagi, anggaran program yang tak dirapatkan itu akan dicairkan. Sungguh tak masuk akal.

Namun, begitulah korupsi. Ia tak masuk akal. Korupsi mencibir akal sehat. Korupsi hanya masuk akal di kalangan para koruptor.

Jangan-jangan, keabsurdan kebijakan di Kemenakertrans juga terjadi di 33 kementerian dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Jika demikian, bukankah hal ini menunjukkan bahwa negara diurus dengan keabsurdan, negara dijalankan dengan ke-”tidak masuk akal”-an? Jika iya, ini benar-benar malapetaka.

Pencairan anggaran program pemerintah melibatkan, setidaknya, dua lembaga: Kementerian Keuangan dan lembaga pemerintah pemilik program. Apabila pernyataan Muhaimin benar, bahwa program PPID tak pernah dirapatkan sebelumnya, sehingga walau bukan menjadi program Kemenakertrans, anggaran program tersebut tetap turun, kemungkinan besar ada aktor lain. Dengan demikian, pernyataan Muhaimin memberikan sinyal bahwa suap untuk memuluskan rencana pembangunan infrastruktur transmigrasi di 19 kabupaten/kota itu dilakukan secara sistemik dan berjemaah.

Namun, tak berarti menteri aman dari tanggung jawab hukum terhadap korupsi yang dilakukan anak buahnya. Tanggung jawab mahaberat ada di pundak KPK untuk membuktikan keterlibatan sang menteri. Jika cara konfrontasi keterangan antara menteri dan anak buahnya tak menemukan titik kait, cara lain bisa diambil. Misalnya, mencari bukti adanya peralihan wewenang secara mandatori dari menteri ke anak buahnya berkenaan dengan program kementerian.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 17 Maret 2012

Pembatalan Remisi Koruptor

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

MENKUMHAM Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang pada 7 Maret lalu menyatakan SK Menkumham Nomor MHH-07.PK.01.05.04 tanggal 16 November 2011 tentang Pengetatan Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi (SK pengetatan remisi koruptor) melanggar UU Nomor 12 Tahun 1995 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Langkah banding Menkumham menuai kontroversi. Pasalnya, sebelum putusan majelis hakim PTUN Jakarta dijatuhkan, Menkumham berkoar akan menerima apa pun putusan majelis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Bagi sebagian kalangan, langkah banding tersebut dinilai sebagai bukti bahwa Menkumham tak konsisten dan bohong. Karena kebohongan itu, Menkumham didesak meletakkan jabatannya.

Bahkan, politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Paskah Suzetta, yang merasa dirugikan atas terbitnya SK pengetatan remisi koruptor itu sudah siap melaporkan Menkumham —dan Wamenkumham— ke polisi. Dasar hukumnya adalah Pasal 333 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang (SM, 10/03/12).

Pertanyaannya, apakah langkah Menkumham mengajukan banding itu keliru dan merampas kemerdekaan seseorang, mengingat sebelumnya dia siap menerima apa pun putusan majelis hakim?

Untuk melihat kasus banding Menkumham, setidaknya butuhkan tiga sisi pandang. Pertama; cara pandang melalui sisi hukum normatif. Kedua; cara pandang terhadap sisi upaya pemberantasan korupsi, dan ketiga; cara pandang dengan sisi etika pejabat negara.

Upaya hukum banding dalam peradilan tata usaha negara atau administrasi negara adalah upaya hukum biasa yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 122 disebutkan, ‘’Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.’’

Dengan dasar ketentuan hukum normatif itu maka sebagai pihak tergugat, Menkumham memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Pengajuan banding Menkumham tak merampas kemerdekaan seseorang. Di samping itu, hak dia sebagai tergugat ini tidak bisa dipangkas. Jika misalnya, ada pihak yang melarang Menkumhan mengajukan banding maka pihak tersebutlah yang akan dianggap melawan hukum dan merampas kemerdekaan.

Dari sisi usaha pemberantasan korupsi, sebenarnya tidak ada yang keliru dengan langkah banding Menkumham. Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga juga memerlukan cara luar biasa untuk memberantasnya. Mengetatkan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi adalah salah satu cara luar biasa yang bisa dipakai untuk memberantas korupsi.

Hanya untuk melaksanakan cara luar biasa tersebut, sedapat mungkin jangan sampai melawan hukum. Karena, akan susah jadinya apabila pemberantasan korupsi dilakukan dengan melanggar hukum. Sangat harus dihindari pemberantasan korupsi dengan cara koruptif atau melanggar hukum.

Bukan Cara Koruptif

Dalam pandangan saya, langkah Menkumham mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta bukanlah sebuah cara memberantas korupsi dengan cara melawan hukum atau cara koruptif lainnya. Perlu digarisbawahi, Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 menuliskan, ‘’Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.’’

SK pengetatan remisi koruptor yang diterbitkan oleh Menkumham adalah sebuah keputusan tata usaha negara yang ditujukan secara konkret, individual, dan final terhadap terdakwa korupsi. Tujuh terpidana korupsi, Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli, Hesti Andy Tjajanto, Agus Widjajanto, Mulyono Subroto, dan Ibrahim mengajukan gugatan tata usaha negara. Menkumham, melalui Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, akan mematuhi putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Menkumham akan membebaskan tujuh terpidana korupsi itu sejak terbitnya putusan majelis hakim PTUN Jakarta (SM, 10/3/12).

Artinya, dari sisi upaya pemberantasan korupsi, tidak ada cara melawan hukum atau cara koruptif yang dilakukan oleh Menkumham atau Wamenkumham. Dua pejabat itu menepati janjinya untuk mematuhi putusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan membebaskan tujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan tersebut. Selanjutnya, apabila dipandang dari sisi etika pejabat negara maka kita perlu melihat kepada ciri umum jabatan pemerintahan. Konflik etis yang dihadapi pejabat muncul dari dua sifat umum pemerintahan, yakni sifat representasional dan sifat organisasional (Dennis F Thompson, Etika Politik Pejabat Negara, 2002: xxi-xxiii).

Sifat representasional melahirkan konflik antara prinsip dan tindakan. Adapun sifat organisasional memunculkan konflik antara prinsip dan tanggung jawab. Yang perlu dipahami bahwa dalam sifat yang representasional ataupun organisasional, seorang pejabat negara dituntut untuk dapat mengimplementasikan asa rakyat demi tujuan rakyat dan tujuan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih besar diamini dalam kerangka demokrasi. Intinya, pejabat negara harus tegak melawan apa pun sepanjang itu ditujukan untuk membuat nyata tujuan rakyat dan tujuan negara. Maka banding Menkumham bisa diposisikan sebagai etika pejabat negara untuk memperjuangkan asa rakyat, meski sedikit dinilai sebagai suatu kebohongan.

Terakhir, putusan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menkumham tentang pengetatan remisi koruptor dianggap melawan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Karena itu, agar kontroversi pengetatan remisi bagi koruptor tak lagi dinilai melawan hukum maka DPR sebagai lembaga yang berwenang membentuk undang-undang harus secepatnya merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995. Jika tidak, penilaian rakyat yang akan menghakimi, ternyata DPR minim niat memberantas korupsi.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian MERDEKA pada 13 Maret 2012

Tugas Ketua MA Baru

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Sungguh menarik setiap kali mencermati laporan yang disajikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari ribuan lebih laporan hasil analisis (LHA)-PPATK, sangat sedikit yang ditindaklanjuti dan diperkarakan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, maupun KPK).

Tak aneh kalau akhirnya PPATK sering “bernyanyi” di luaran. Temuan terakhir menyatakan transaksi keuangan mencurigakan marak terjadi di Kemenkeu (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai) dan pemerintahan daerah (pemda).

Temuan tersebut merupakan hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai 2003 hingga 2011, tercatat melibatkan PNS pusat maupun daerah. Nilai transaksi mencurigakan mulai dari Rp 1-5 miliar lebih.
Biasanya dilakukan dengan cara menggeser uang dalam pos Dana Alokasi Khusus dan
Umum, dari rekening dinas ke rekening pribadi, kemudian yang bersangkutan mendapatkan bunganya.

Inilah “nyanyian” pejabat PPATK terbaru, menyusul nyanyian-nyanyian lainnya. Ini memperlihatkan kegundahan dari lembaga sekelas PPATK. Maklum, PPATK memang tanpa taring dan gigi untuk menangkap dan mengadili para koruptor.

PPATK hanya sekadar lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini hanya menghasilkan LHA, yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Kendati demikian, LHA sebenarnya bisa dijadikan pintu masuk bagi para aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum para koruptor dan pencuci uang.

Justru laporan yang berjumlah ribuan ini, apabila ditelusuri, mungkin memerlukan personel aparat penegak hukum yang sangat besar. Mungkin, pihak aparat hukumnya justru yang tidak siap dengan banyaknya kasus korupsi yang akan ditangani. Kamar penjara mungkin tidak akan cukup untuk menampung para koruptor yang tertangkap di Indonesia.

Rekening Koruptor

Menurut UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah direvisi dengan UU No 25 Tahun 2003, khususnya Pasal 13, para Pengelola Jasa Keuangan (PJK) wajib menyampaikan kepada PPATK untuk dua hal.

Pertama, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), dan kedua, transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai (baik setor maupun tarik tunai) (LTKT) dalam jumlah kumulatif Rp 500 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara, baik yang dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari (dari satu rekening yang sama).

Hal yang pertama sangat sering dijumpai, yakni transaksi tak wajar (unusual transactions), di mana transaksi yang dilakukan keluar dari profil nasabah yang bersangkutan.

Mengapa dikatakan transaksi tak wajar sering terjadi di bank, karena hampir semua pelaku kejahatan keuangan (termasuk koruptor) bisa dipastikan memiliki rekening di bank/PJK lainnya. Di sini pihak PJK sebenarnya sudah memiliki profil dari nasabah, termasuk profil sang koruptor.

Pada saat awal berhubungan dengan pihak PJK, nasabah biasanya diwajibkan mengisi formulir know your customer (KYC) yang berfungsi mengetahui profil dan karakteristik transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Di sinilah titik awal para pengelola PJK mengenal nasabahnya, termasuk profil dan kekuatan keuangannya.

Logikanya, para PJK semestinya juga bisa mengendus dan mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan si pelaku tindak kejahatan keuangan tersebut.
Misalnya, seorang pegawai negeri golongan III-D dengan kisaran penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun kok tiba-tiba melakukan transaksi keuangan di atas profil yang tersedia, maka sistem komputer secara otomatis akan mengeluarkan laporan keuangan mencurigakan pada akhir harinya.

Oleh PJK, transaksi ini akan dilaporkan ke pihak PPATK setiap akhir bulan. Di sinilah pentingnya laporan PPATK, yang akan menganalisis LTKM dari para PJK.

Apabila LTKM pada satu orang ini dilakukan di banyak PJK dengan identitas yang sama, pihak PPATK biasanya akan memberikan rekomendasi bahwa transaksi keuangan dari seseorang tersebut berindikasi menyimpang dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Apabila semua PJK, seperti halnya bank, asuransi, pedagang valas, pemain pasar modal, manajer investasi, multifinance, kospin, leasing, diler mobil, pengembang (developer), agen properti, sudah memberikan LTKM ke pihak PPATK, bisa dipastikan ruang gerak para koruptor dan pencuci uang akan semakin terbatas.

Sayangnya, belum begitu banyak para koruptor yang terjerat hukum, akibat pelaporan langsung dari para PJK, yang kemudian dianalisis PPATK. Padahal, LHA-PPATK ini bisa dijadikan entry point bagi para aparat penegak hukum untuk segera bergerak dan “mengobok-obok” para koruptor.

Nyanyian merdu rekening gendut PNS muda semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memprosesnya lebih lanjut. Persoalannya, juga belum banyak PJK yang mau memberikan secara rutin LTKM ke PPATK. Banyak alasan yang mendasarinya sehingga mereka belum tertib menyampaikan LTKM.

Namun, di atas semua itu, tindak lanjut dari LHA-PPATK sebenarnya sangat ditunggu masyarakat banyak. Aneka kepentingan (politik-ekonomis) semestinya disingkirkan dan kepentingan publiklah yang diutamakan. Para aparat penegak hukum tidak perlu takut karena tekanan dari berbagai pihak.

Tekanan yang bergitu besar dari masyarakat sebenarnya yang harus diutamakan, yakni memberdayakan LHA-PPATK semaksimal mungkin. Ini karena di sanalah muara dari berbagai transaksi ilegal dari para koruptor. Masyarakat menunggu kiprah lebih lanjut dari para aparat penegak hukum.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 24 Februari 2012

Pekerjaan Rumah Ketua Baru MA

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim, (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Mahkamah Agung punya ketua baru. Mantan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali terpilih sebagai ketua baru lembaga yang menjadi puncak lembaga peradilan itu. Hatta Ali terpilih menjadi ketua setelah mengantongi 28 suara dari 54 suara Hakim Agung yang diperebutkan. Dia mengalahkan kandidat Ketua MA lainnya, seperti Ahmad Kamil yang memperoleh 15 suara, Abdul Kadir Mappong (4 suara), Mohammad Saleh (3 suara), dan Paulus Effendi Lotulung (1 suara). Ada tiga suara yang dinyatakan tidak sah (Tempo.co, 8 Februari 2012).

Banyak kalangan berharap terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua MA mampu membawa lembaga hukum tersebut menjadi muara yang menampung proses peradilan bersih dan berwibawa. Hanya, sepertinya tak mudah bagi ketua baru MA asal Sulawesi Selatan itu mewujudkan MA sesuai dengan harapan banyak kalangan. Pasalnya, ada banyak “pekerjaan rumah” di MA yang belum kelar hingga sekarang.

Pekerjaan Rumah

Sebelum proses pilah-pilih ketua baru, MA bukanlah lembaga peradilan yang dianggap bersih 100 persen. Banyak dugaan masalah menerpa. Misalnya, soal tumpukan perkara hingga syak wasangka terjeratnya MA oleh kelompok mafia hukum. Bahkan, sesaat sebelum perhelatan pemilihan nakhoda baru, MA dihujani isu tak sedap. Kelompok mafia masuk dalam serangkaian kegiatan pemilihan. Selentingan adanya prasangka jual-beli suara untuk kursi Ketua MA dilontarkan oleh salah satu perkumpulan advokat. Duit sebesar Rp 1-5 miliar untuk satu suara yang diperuntukkan bagi hakim agung yang mau memilih kandidat tertentu disediakan oleh kelompok pemodal pendukung salah satu calon.

Meski kebenaran sangkaan dari perkumpulan advokat tersebut harus dibuktikan terlebih dulu, paling tidak sangkaan itu menjadi catatan bahwa ada masalah serius yang sedang melanda MA. Kelompok mafia hukum dan pemodal sedang mengepung MA. Selanjutnya, catatan buruk MA dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi terekam di benak publik. Sebab, MA sudah berani membebaskan terdakwa korupsi dalam 40 perkara korupsi (www.mahkamahagung.go.id). Dari sudut pandang sebagian besar masyarakat, membebaskan terdakwa korupsi adalah dosa besar yang sulit diampuni.

Tak hanya di internal MA, sebagai muara dari lembaga peradilan yang berwenang mengoreksi lembaga peradilan di bawahnya, keberadaan beberapa jenjang lembaga peradilan di bawah koordinasi MA juga belum beres. Sebut saja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada 2011, reputasi Pengadilan Tipikor di beberapa daerah anjlok gara-gara menerbitkan putusan bebas bagi terdakwa korupsi.

Berdasarkan catatan, Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan 21 terdakwa korupsi. Kemudian Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis bebas bagi 14 terdakwa korupsi. Dua kepala daerah dan satu wakil kepala daerah diberi angin kebebasan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Adapun Pengadilan Tipikor Semarang sudah membebaskan dua terdakwa korupsi.

Aksi beberapa Pengadilan Tipikor yang membebaskan para terdakwa korupsi tersebut diakui atau tidak telah mengancam runtuhnya miniatur keberhasilan penegakan hukum antikorupsi yang sebelumnya didirikan oleh Pengadilan Tipikor sendiri (Koran Tempo, 12 November 2011). Sebenarnya, akibat yang lebih parah dari kerapnya Pengadilan Tipikor membebaskan terdakwa korupsi adalah potensi lahirnya ketidakpercayaan publik terhadap Pengadilan Tipikor.

Ketidakpercayaan publik akan memberi masalah turunan berupa tindakan masyarakat yang akan main hakim sendiri. Berat rasanya membayangkan tindakan main hakim sendiri dari masyarakat akan menimbulkan keadaan yang chaos di mana-mana. Hukum negara tak lagi diakui. Rakyat memilih jalan sendiri dalam menciptakan rasa keadilan. Jika sudah begini, lalu apa artinya MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya? Beberapa hal buruk di atas menjadi pekerjaan rumah bagi ketua baru MA. Hatta Ali perlu merumuskan strategi yang jitu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah MA.

Turun Tangan

Ketua baru MA harus turun tangan menyelesaikan pekerjaan rumah MA. Setidaknya ada empat langkah yang mesti diambil. Pertama, membersihkan hakim nakal, baik hakim di lembaga peradilan di bawah MA–termasuk hakim Tipikor di semua jenjang peradilan–maupun di lingkungan hakim agung sendiri.

Program pembersihan hakim nakal tak boleh hanya dijadikan pencitraan semata. Lagi pula, Hatta Ali, melalui pidato yang dia sampaikan setelah terpilih, menjanjikan adanya hakim yang bersih di semua lembaga peradilan. “Tak ingin lagi ada hakim yang melakukan penyimpangan,” begitu ujarnya (Tempo.co, 8 Februari 2012).

Kedua, setelah menyapu bersih hakim agung di MA dan hakim di lembaga peradilan di bawahnya, harus dibentuk sebuah sistem integritas yang kuat bagi semua hakim dan diterapkan di semua jenjang lembaga peradilan. Contohnya, apabila ada oknum hakim yang diduga saja menerima bingkisan dari pihak beperkara ataupun penasihat hukumnya, atau dari pihak lainnya, si oknum hakim tersebut harus dinonaktifkan sementara. Setelah pemeriksaan dilakukan dan terbukti ada tindak pidana korupsi dari perilaku oknum hakim itu, langkah memberhentikan permanen tak usah ragu diambil.

Pada konteks tersebut, membangun hubungan kelembagaan dengan Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap hakim mau tak mau harus diperkuat. Jangan lagi ada sentimen kelembagaan. Bukankah pengawasan akan lebih mudah dilaksanakan apabila ada banyak mata yang dilibatkan?

Ketiga, khusus bagi hakim Tipikor, perlu diadakan rekrutmen hakim Tipikor dengan transparan dan akuntabel. Capaian yang ingin diraih adalah mendapatkan kualitas hakim Tipikor, bukan kuantitas. Simetris dengan langkah ini, pilihan moratorium pembentukan Pengadilan Tipikor di 458 kabupaten/kota menjadi pilihan yang rasional.

Untuk sementara, kinerja Pengadilan Tipikor yang sudah dibentuk di 33 ibu kota provinsi hendaknya digenjot dengan serius. Jika sudah tampak keberhasilannya, tak ada salahnya mempercepat pembentukan Pengadilan Tipikor di semua daerah. Strategi ini akan membawa dua dampak secara bersamaan: menghemat anggaran dan menemukan hakim Tipikor yang berkualitas.

Keempat, last but not least, membuat amar putusan yang adil dan menjunjung tinggi nurani masyarakat adalah langkah yang dapat mendekatkan MA ke publik. Sekaligus langkah ini akan menjadi bukti bahwa MA memang sudah mulai berhasil menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Semoga.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 20 Februari 2012

Meraba Kasus Cek Pelayat

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim, (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Ada satu lagi keterangan menarik dari kasus cek pelawat. Arie Malangjudo, bawahan Nunun Nurbaetie di PT Wahana Esa Sejati, memberikan informasi ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa uang yang diserahkan ke anggota DPR kala itu kemungkinan besar tak berasal dari kantong Nunun (9 Januari 2012). “Apakah itu uang Bu Nunun? Siapa tahu? Saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan pada saat itu tidak mempunyai uang.” Begitu kira-kira ia mengungkapkan.

Keterangan Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo itu seperti membuat kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi samar. Kita bagai meraba-raba kembali kasus yang awalnya hampir terang-benderang itu. Sebelumnya, muncul keyakinan bahwa pemberian suap ke beberapa anggota Komisi Keuangan pada 2004 ditengarai untuk memuluskan jalan Miranda Swaray Goeltom menduduki kursi Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pintu Masuk

Samarnya kasus suap tersebut disebabkan oleh dua hal. Pertama, 26 anggota DPR pada Komisi IX periode 1999-2004 sudah dipidana. Bahkan ada terpidana yang telah bebas. Di dalam persidangan, mereka mengakui cek pelawat yang masing-masing mereka terima berasal dari pihak lain. Berdasarkan informasi yang beredar, 480 buah cek pelawat bernilai Rp 24 miliar itu dibeli oleh Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas pesanan PT First Mujur Plantation & Industry.

Susah menempatkan pemikiran ketika pihak yang disuap, dalam hal ini mantan anggota DPR, telah divonis bersalah. Tetapi pihak penyuapnya tidak ada. Keterangan yang disampaikan Arie seperti ingin menempatkan bahwa Nunun bukanlah pihak yang menyuap semua mantan anggota DPR tersebut. Dengan pernyataan “perusahaan pada saat itu tidak mempunyai uang” bisa dimaknai PT Wahana Esa Sejati di bawah manajemen Nunun tak memiliki uang sebesar Rp 24 miliar untuk digelontorkan ke mantan anggota DPR.

Keyakinan awal untuk menempatkan Nunun sebagai aktor yang menyuap anggota DPR bisa-bisa runtuh jika keterangan Arie Malangjudo itu benar. Bukan Nunun atau perusahaannya yang menyuap. Sebab, pada akhir 2004, tak ada uang di brankas perusahaan Nunun yang cukup banyak untuk diberikan ke anggota DPR.

Kedua, kalau, misalnya, bukan Nunun yang menjadi penyuap dalam kasus cek pelawat itu, lalu siapa yang menjadi pihak penyuapnya? Tentu penyuapnya bukan hantu. Untuk menemukan siapa pihak yang menyuap semua anggota DPR periode tersebut, harus diarahkan ke pertanyaan: apa motif pemberian cek pelawat itu?

Hampir semua keterangan yang muncul di persidangan mengatakan cek pelawat diberikan karena berhubungan dengan pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Artinya, pemilihan DGS BI sepertinya menjadi pintu masuk yang tepat untuk menemukan siapa penyuapnya. Langkah awal yang ditempuh adalah menguak semua keterangan dari persona yang berkecimpung di perhelatan pemilihan DGS BI. Baik panitia maupun orang-orang yang waktu itu maju sebagai calon dewan gubernur senior.

Langkah KPK memeriksa Miranda Goeltom tak keliru. Sebab, Miranda adalah calon dewan gubernur senior. Di samping itu, dia memenangi perebutan kursi jabatan top di BI tersebut. Meskipun, dalam pemeriksaan, Miranda berkeras menyatakan tak tahu-menahu dari mana sumber cek pelawat itu. Dia tak tahu siapa sponsor cek pelawat (Koran Tempo, 12 Januari 2012), KPK perlu lebih dalam memeriksa Miranda.

Kekuatan Besar

Kasus cek pelawat tak bisa dipandang sebagai kasus teri. Sebab, kasus ini berkaitan dengan Bank Indonesia, sebuah lembaga keuangan negara yang bersifat independen dan mengendalikan sistem keuangan negara. Boleh jadi ada motif yang sangat besar yang menyertainya.

Agus Condro, salah satu terdakwa kasus cek pelawat yang sudah bebas, di depan media mengeluarkan dugaan bahwa ada kepentingan ekonomi atau pengusaha tertentu yang mensponsori pemilihan DGS BI (14/12/2011). Artinya, jangan-jangan kekuatan ekonomi inilah kekuatan besar yang masuk ke pemilihan DGS BI. Hipotesis yang dapat dibangun adalah, apabila BI dapat dipegang melalui salah satu gubernur seniornya pasti kekuatan ekonomi ini akan dengan mudah mempengaruhi kebijakan BI yang bertujuan menguntungkan segala usaha perekonomian sang empunya kekuatan ekonomi.

Adanya kekuatan besar yang diduga ikut bermain dalam kasus cek pelawat pernah pula dilontarkan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu. Busyro menyatakan, susahnya Nunun digelandang pulang ke Indonesia ketika Nunun belum ditangkap–ditengarai karena ada kekuatan besar yang melindungi Nunun (26 Oktober 2011).

Pendekatan rational choice untuk memahami sebuah kekuatan besar yang masuk ke pejabat publik bisa dibangun dengan logika “pasar politik”. Mochtar Mas’oed (1999) mengatakan, dalam logika pasar politik, para pejabat publik berada dalam posisi supply (menawarkan) kebijakan negara. Sedangkan posisi demand (permintaan) diperankan oleh konstituensi, penyumbang dana, dan partai politik.

Dengan pendekatan rational choice dan logika pasar politik, dugaan Agus Condro serta lontaran pernyataan Busyro tak boleh dianggap remeh. Sebab, penyumbang dana menjadi salah satu aktor yang dapat mempengaruhi kebijakan negara. Penyumbang dana yang boleh jadi menyediakan 480 buah cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diperuntukkan bagi anggota DPR adalah bagian dari permintaan (demand) untuk mempengaruhi kebijakan pejabat publik (anggota DPR) agar memberikan kemenangan kepada calon Dewan Gubernur Senior BI. Dengan demikian, penyumbang dana, seperti kekuatan ekonomi, bisa mengamankan usaha perekonomiannya melalui gubernur senior yang sudah disponsori.

Artinya, jangan-jangan memang benar ada kekuatan besar yang turut serta mengendalikan kasus cek pelawat. Maka, menemukan si pemegang kekuatan besar ini menjadi tantangan berat bagi KPK. Akhirnya, strategi “makan bubur” yang mungkin selama ini dipakai oleh KPK, membongkar kasus korupsi dari luar ke dalam, tampaknya perlu segera diubah. KPK harus masuk langsung ke dalam dengan memanfaatkan keterangan Nunun.

Pihak Nunun sendiri sudah beberapa kali menyatakan mau bekerja sama untuk menuntaskan pemeriksaan kasus cek pelawat. Ini adalah momentum yang tepat. Nunun bersedia membantu KPK dalam menemukan siapa sesungguhnya penyuap semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Selain itu, tak lucu juga jika KPK dicibir oleh publik karena sudah menuntut orang yang disuap, namun gagal menemukan dan menuntut penyuapnya.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 16 Januari 2012

Ancaman untuk Nunun

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim ( Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

PEMERIKSAAN perkara suap dengan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 tampaknya makin sulit karena salah satu tersangka mendapat ancaman. Adalah Nunun Nurbaetie Daradjatun, salah satu tersangka kuncil dalam kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR 1999-2004, melalui pengacaranya mengaku diancam oleh orang atau kelompok tertentu.

Menurut Mulyaharja, pengacara itu, banyak nama dan orang berduit yang berkepentingan dengan kasus tersebut. Ia menduga pengancam kliennya adalah orang yang memiliki uang (SM, 03/01/12).

Kasus suap yang memenjarakan sejumlah anggota DPR itu memang menyisakan sejumlah persoalan. Sebelum ada ancaman ini, Nunun sendiri yang membuat masalah. Tatkala KPK sibuk memeriksa para tersangka korupsi suap tersebut, Nunun lari ke luar negeri. Negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Singapura menjadi tempat persembunyiannya.

Sebelumnya, melalui dokter pribadinya, Nunun menyatakan dirinya mengidap penyakit lupa berat sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan. Dalihnya, kalau diajak berpikir dan mengingat kembali peristiwa itu secara serius, penyakit lupanya bertambah parah. Pelarian Nunun dan penyakit lupanya itu, diakui atau tidak telah menyulitkan pembongkaran kasus suap itu. Tatkala penerima suap dari kalangan DPR sudah dipenjara, bahkan ada yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, wanita tersebut belum juga bisa ditangkap. Publik pun bertanya, bagaimana mungkin penerima suap dimejahijaukan, tetapi pemberi suapnya tak ada.

Yang terburuk dari kasus itu adalah penanganan kasusnya dinilai sarat dengan kepentingan politik. Seakan-akan pemeriksaan hukum dilakukan, dengan menjerat penerima suap, untuk menjatuhkan pamor partai politik yang dinaungi oleh anggota DPR yang tersangkut kasus itu. Hal tersebut yang sebenarnya ditakutkan masuk dalam usaha pemberantasan korupsi.

Ketika kepentingan dan syahwat politik merusak jalur hukum, misalnya menyusupkan cengkeraman politik dalam pemeriksaan tersangka korupsi, yang terjadi adalah gesekan politik. Tanpa disadari, gesekan itu akan mengikis kinerja penegakan hukum. Padahal, dalam skema pengusutan kasus korupsi, unsur politik dilarang masuk. Jika tidak, mustahil menemukan aktor yang paling bertanggung jawab dan apa motif di baliknya.

Sikap Kooperatif

Asumsi bahwa ada kekuatan besar yang melindungi Nunun pernah disampaikan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, KPK kesulitan menangkap wanita itu karena ada kekuatan besar yang melindungi (26/10/11). Dengan demikian, ancaman terhadap Nunun kemungkinan besar benar adanya. Kekuatan besar itu takut kalau Nunun membuka mulut. Lantas apa yang harus diperbuat oleh pihak Nunun terkait dengan ancaman itu?

Jika mau hitung-hitungan, ditangkapnya Nunun sebetulnya menjadi kartu mati bagi dirinya. Posisinya sudah terjepit. Peluang untuk kembali melarikan diri sedemikian kecil. Adapun cara mengelabui penegak hukum dengan penyakit lupanya ditangkal oleh KPK dengan menghadirkan dokter tandingan terhadap dokter pribadi.

Dengan akal waras, tak ada jalan lain yang bisa dilakukan Nunun selain melawan ancaman tersebut. Diam saja tanpa berbuat apa-apa adalah kesia-sian belaka. Apalagi mengikuti keinginan si pengancam yang katanya berasal dari kelompok kuat dan berduit itu, juga cuma menyusahkan posisi Nunun karena hukum akan dengan kuat melawan dirinya.

Jadi, hanya ada satu cara melawan ancaman itu, yakni bekerja sama dengan KPK membongkar kasus suap tersebut. Istri mantan Wakapolri itu harus membeberkan siapa aktor intelektual dan apa perannya. Kerja sama Nunun akan dicatat oleh penegak hukum sebagai hal-hal yang meringankan dalam persidangan. Tentunya cara itu sangat menguntungkan dirinya ketimbang memilih diam dan mengekor.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 10 Januari 2012

Mendung Membayangi Tahun Bertarung

Berita Monday, 19 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu  Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Sesungguhnya, tidaklah terlalu sulit memetakan apa yang terjadi di wilayah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada 2011. Sebab, memang tidak banyak perubahan berarti yang diberikan negara ini jika dibanding 2010. Lihat saja prestasi yang dapat ditorehkan di wilayah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sesungguhnya tidak banyak. Apalagi jika dikonversi dari semangat, iktikad, dan riuhnya ruang publik dengan penegakan hukum, khususnya di wilayah pemberantasan korupsi. Semisal Indeks Persepsi Korupsi pada 2010 yang naik 0,2 poin dari tahun sebelumnya. Pada 2011, kenaikan 0,2 poin juga terjadi. Bandingkan dengan semangat “kuda” yang mengecewakan dengan hasil “ayam”.

Kenaikan yang hanya “kecil” ini sulit dipercayai jikalau dibaca bersamaan dengan berbagai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan memimpin langsung pemberantasan korupsi, pembentukan berbagai satuan tugas dengan kerja-kerja yang dilakukan, unit kerja yang dipakai untuk memonitor secara langsung kerja kabinet negara, dan berbagai janji yang ditorehkan seiring dengan penggantian pemimpin penegakan hukum. Dengan langkah sedikit menyentuh perbaikan terhadap Imigrasi dan Bea Cukai, toh, kita sudah mendapatkan kenaikan poin 0,2 pada 2010. Maka artinya tidak banyak perbedaan dengan yang dilakukan pada 2011.

Miskin perbedaan ini boleh jadi juga diakibatkan oleh minimnya terobosan. Tercatat lembaga dan satuan tugas yang ada tidak banyak memberikan model terobosan yang berarti dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Terobosan yang paling berarti hanya berada di ujung 2011, yakni ketika pemerintah dengan tegas menyatakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Itu pun dilakukan secara agak teledor dan tidak secara jeli melihat basis aturan yang ada di balik kebijakan baru pengetatan tersebut. Hal yang menggambarkan bahwa kebijakan itu bukanlah by design, tapi terbentuk lebih banyak by accident oleh penentu kebijakan yang memang punya pemihakan yang jelas pada penegakan hukum antikorupsi. Kebijakan yang tidak terencana rapi, tapi terburu-buru karena semata ingin mengejar quick wins.

Selebihnya tidak banyak. Tahun 2011 malah mempertontonkan “meluruhnya” semangat penegakan hukum antikorupsi di balik “desentralisasi” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Yang terjadi, bukannya penegakan hukum secara substantif di daerah, tapi kecurigaan publik terjangkitnya penyakit lama pengadilan umum ke Pengadilan Tipikor. Penyakit yang sangat rentan terhadap berbagai dampak yang ikut mempengaruhi putusan-putusan yang aneh dengan membebaskan pelaku-pelaku korupsi. Apalagi melihat masifitas pembebasan ini, sulit mempercayai bahwa tidak ada penyakit yang sedang hinggap di sistem peradilan dalam mekanisme penegakan hukum antikorupsi.

Dari segi pengungkapan perkara, masih melanjutkan tradisi tahun-tahun sebelumnya, yakni rajin melakukan pengungkapan, tapi gagap melakukan penyelesaian. Belum ada satu pun perkara yang dapat diselesaikan secara baik dengan mengejar semua pelaku, membawa ke dalam proses penegakan hukum, lalu memetakan kasusnya menjadi bagian dari rekomendasi perbaikan sistemik pencegahan peristiwa serupa terjadi di kemudian hari. Alih-alih membongkar perkara, yang terjadi malah pembuntuan penyelesaian perkara.

Maka, jika menggunakan barometer secara sederhana melalui capaian dan terobosan, harus dikatakan jujur jika kita masih berada di era mendung penegakan hukum. Hal yang mendatangkan elegi, semacam nyanyian sunyi bagi terpenuhinya keadilan yang diharapkan.

Momok Tahun 2012

Bahayanya, dengan berbagai catatan yang belum banyak terobosan dan capaian, kita sudah dipaksa memasuki 2012, yang sejujurnya teramat wajib diwaspadai. Seperti praktek selama ini, dua tahun menuju perhelatan akbar “perebutan” kekuasaan di negeri ini selalu diiringi dengan berbagai praktek politik yang sangat manipulatif dan mencoba mempengaruhi berbagai proses yang diharapkan dari penegakan hukum yang seharusnya substantif.

Jangan lupakan praktek banal partai politik yang mulai akan semakin masif mengakumulasi modal menjelang pemilihan umum. Praktek yang tentu saja membahayakan karena tahun-tahun sebelumnya kita masih gagal melakukan penegakan hukum untuk mengejar praktek-praktek buruk perampasan uang negara oleh partai. Belum ada perkara yang selesai dan dapat menjinakkan tradisi banal perampokan uang negara tersebut. Pada saat yang sama, berharap dilakukan perbaikan aturan dasar untuk mencegah praktek perampokan uang negara oleh partai persis “menunggu godot”.

Mereka jauh lebih riuh memperdebatkan soal threshold dibanding keinginan membangun pemilu yang benar-benar bersih, sehingga partai politik tidak “dipaksa” melakukan pembiayaan atas pesta demokrasi yang berbiaya mahal.

Bukan hanya upaya memanen uang negara, kemungkinan besar juga terjadi upaya memanen dukungan publik dengan memanipulasi penegakan hukum. Semua kasus korupsi yang berdimensi atau bersinggungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan politik akan mengalami perubahan orientasi penyelesaian hukum menuju penyelesaian politik. Kasus-kasus mega yang berdimensi semakin besar karena partai-partai akbar akan kembali masuk ke agenda partai politik untuk memainkannya demi memperoleh dukungan atau bargaining kekuatan politik. Tanpa bermaksud meramalkan, tapi kasus-kasus semisal Century, mafia pajak, dan mafia anggaran kemungkinan besar hanya akan menjadi penghias media massa serta konsumsi politik tanpa diikuti dengan penyelesaian hukum.

Mudah menduga bahwa kasus-kasus tersebut akan dijadikan alat untuk mendulang suara dukungan, atau malah dijadikan alat tawar-menawar menuju perhelatan politik. Dengan pengedepanan barometer politik, lembaga penegakan hukum akan sulit bergerak dengan cepat dan tepat, karena pada saat yang sama beberapa bagian dari lembaga penegakan hukum punya sangkut-paut dengan kekuasaan politik.

Tentu saja sebuah catatan dibuat dengan maksud. Tiada maksud untuk membangun pesimisme dengan menegasikan semangat untuk optimistis. Tapi penting untuk mengingatkan karena dari sinilah kita akan punya early warning system bahwa kita sudah punya pengalaman pada masa lalu yang seharusnya kita tidak terjebak lagi pada lubang yang sama pada tahun kemudian. Semacam penanda dan pengingat bahwa jika mendung dan akan hujan, selayaknya kita segera menyediakan payung. Semoga ada semangat untuk membuktikan bahwa kita punya semangat baru untuk melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada tahun baru ini. Semoga!

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 31 Desember 2011

Gayus, Nazar dan Nunun

Berita Monday, 19 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Setahun belakangan ini sangat banyak hal yang wajib dan patut untuk ditorehkan sebagai bagian dari catatan akhir tahun. Sungguh teramat banyak. Dalam wilayah penegakan hukum saja, ada begitu banyak catatan yang menarik untuk diperlihatkan sebagai bagian dari cerminan reflektif yang selayaknya dipakai menuju tahun-tahun mendatang.

Tahun 2011 barangkali adalah tahun yang menunjukkan gejala pemberantasan korupsi yang kelihatan “menggeliat”, namun belum juga “terbangun” dari tidur panjang. Geliat yang tampak dari kemampuan pengembalian aset, kemampuan menggelar temuan penting permainan mafia anggaran, kemampuan untuk kembali hadir di daerah, meskipun pada saat yang sama belum juga ada kemampuan besar untuk mengejar semua pelaku dan menjadikan perkara tersebut sebagai pintu masuk untuk perbaikan sistemik.

Gagalnya kemampuan untuk memijaki penegakan hukum untuk membangun sistem yang antikoruptif. Dari sekian banyak catatan, hal yang paling mengkhawatirkan tentu saja adalah kemampuan penegakan hukum untuk membongkar semua pelaku tindak pidana korupsi. Pun ketika tertangkap tangan, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk membedah secara kuat.

Selalu yang dibutuhkan setelah itu adalah peran dan kerja sama yang dilakukan oleh orang yang terlibat di dalam untuk mau menyanyi dan membongkar secara sukarela. Herannya, tidak terbangun nyanyian yang sungguh-sungguh bisa memberikan sumbangan yang besar untuk penyelesaian perkara-perkara tersebut. Semacam nyanyian sumbang, yang nyaring tapi tidak terlalu mengenakkan.

Paling tidak, ada tiga perkara penting yang melibatkan orang potensial sebagai whistle blower, tetapi hingga kini tidak banyak memberikan sumbangan untuk membongkar kasus sesungguhnya, yakni perkara yang melibatkan Gayus, Nazaruddin, dan yang terkini Nunun. Gayus punya peran besar untuk bisa membongkar permainan mafia pajak yang sangat mungkin melibatkan petinggi besar, bukan saja petinggi di Kementerian Keuangan, melainkan juga petinggi negara yang memiliki perusahaan-perusahaan besar.

Hingga kini, penegakan hukum masih gagal menyentuh mafia-mafia lainnya. Hanya Gayus yang notabene pegawai muda golongan tiga, yang dihukum dengan kejahatan yang hampir mustahil dikerjakan hanya oleh PNS muda yang minim kewenangan ini. Selebihnya, bebas dan merdeka. Tidak ada atasan Gayus yang dikejar.Tidak ada perusahaan penyogok untuk bermain pajak yang dikejar.

“Nyanyiannya” nyaris menjadi tidak berguna. Setali tiga uang dengan Nazaruddin. Orang yang menjadi tersangka setelah rekan bisnisnya tertangkap oleh KPK juga banyak berjanji untuk membuka banyak hal. Bahkan, ia pun “mencicil” beberapa pernyataan perihal keterlibatan pihak-pihak lain selama pelariannya di luar negeri.

Nyanyian yang cukup “wah”, bukan hanya karena melibatkan banyak petinggi partai, melainkan juga karena menyeret begitu banyak kegiatan internal kepartaian. Yang lebih mengkhawatirkan adalah kasus ini merupakan kasus yang sangat penting karena menjadi pelambang kegiatan banal para politisi merampok uang negara melalui praktik mafia anggaran.

Kegagalan mengungkap perkara ini secara terang benderang, akan mengancam kemampuan negara ini untuk menjinakkan mafia anggaran. Begitu pula dengan Nunun. Setelah sekian lama buron, ia akhirnya tertangkap, meski masih belum mampu digunakan maksimal untuk membongkar mafia pengusaha yang menjadi penyuap untuk menempatkan “boneka” kepentingan dalam jabatan deputi gubernur senior di Bank Indonesia. Kita semua paham bahwa ada sesuatu di balik “membeli” jabatan seperti ini.

Tapi hingga kini,penegakan hukum masih gagap untuk mengejarnya. Bahkan,orang yang paling diuntungkan dalam penyuapan tersebut juga belum dapat diungkap. Hanya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menikmati uang sogokan tersebut, yang kemudian sudah menuju dan menjalani proses hukum.

Perilaku Mafia

Mungkin,ketiga perkara tersebut dipersatukan oleh satu kata kunci yang sama, yakni perilaku mafia.Yang sayangnya, tidak (atau boleh jadi belum) terlihat pola penyelesaiannya secara baik dan pas.Belum ada skema penyelesaian yang diharapkan, bahkan boleh jadi masih jauhdariharapanpenyelesaian perkara yang diharapkan.

Kemungkinan, setidaknya ada tiga penyebab utamanya. Pertama, tentu saja adalah kemauan sang whistle blower. Orang yang potensial menjadi pembongkar ini sering kali diragukan kemauannya untuk membongkar segalanya. Dalam banyak kesempatan, ada yang ditutupi, bahkan terlihat tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Belum lagi wilayah-wilayah yang tidak pas dan seakan-akan menyerang balik penegakan hukum.

Sulit untuk kemudian percaya begitu saja apa pun yang dikatakannya. Sulit untuk memberikan jaminan bahwa yang dikatakannya benarbenar merupakan upaya untuk memperjelas perkara, atau bisa jadi hanya sekadar memperkeruh. Mana yang benar dan mana yang pembenaran.

Kedua, tentu saja kemampuan negara untuk menggunakannya. Ada kesan kelambanan dalam memproses beberapa perkara. Juga ada kesan kreativitas yang rendah dalam menggunakan dan mengorek perkataan whistle blower. Ada sekian banyak pengakuan yang sudah diberikan, tapi sangat jarang yang kemudian ditindaklanjuti.Baik Gayus, Nazaruddin, maupun Nunun terlihat belum dipergunakan secara maksimal untuk membongkar yang lebih besar.

Ketiga, kesungguhan negara untuk memprakarsai dan mendorong penggunaan model whistle blower sebagai justice collaborator demi penegakan hukum. Dengan konsep keuntungan yang masih minimalis, sulit dibayangkan seseorang mau menjadi justice collaborator dengan keuntungan rendah tersebut. TentubaikGayus,Nazaruddin, maupun Nunun punya problemnya masing-masing di wilayah itu.

Tetapi jika kita tetap saja memola penegakan hukum dengan mirip perlakukan atas kasus-kasus yang membelit Gayus, Nazaruddin, maupun Nunun, rasanya sulit untuk segera “bangun” dalam pemberantasan korupsi.Gayus, Nazaruddin, dan Nunun pun bisa “menguap”.Semoga tidak!

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran SINDO pada 29 Desember 2011

Antara Janji dan Tugas KPK

Berita Monday, 19 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi selesai sudah. Mereka yang terpilih akan segera dilantik. Tugas yang sedemikian banyak, tugas perkara yang menumpuk, adalah tantangan membangun institusi KPK agar lebih kuat.

Pada saat yang sama, masih juga diimbuhi dengan janji-janji personal yang dikeluarkan kandidat-kandidat komisioner KPK yang terpilih tempo hari. Janji dan tugas KPK akan terakumulasi menjadi tantangan baru bagi KPK. Mampukah? Maukah? Secara yuridis sebenarnya ada yang tidak terlalu pas dalam janji-janji personal para kandidat ini,apalagi yang menjanjikan secara personal akan menyelesaikan kasus tertentu bahkan dengan janji mundur dalam setahun.

Begitu pula janji menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) secara bertahap maupun janji-janji personal lainnya. Kita tentu bisa membaca itu sebagai cita-cita personal yang akan dilakukan, tetapi masalahnya akan punya peluang untuk menjadi backfirekarena janji itu adalah janji personal yang belum tentu bisa terwujud secara institusional. UU KPK secara jelas menggunakan kata kolektif dan kolegial untuk menggambarkan pola kerja KPK.

Dalam segala hal, kolektivitas dan kolegialitas harus dikedepankan. Menjadikan sistem yang bekerja, termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Untuk janji-janji tertentu semisal menaikkan IPK Indonesia masih terasa cukup wajar karena tentu kerja kolektif dan kolegial mudah untuk mendorong ke arah sana.

Namun, ketika menjanjikan kasus tertentu untuk dituntaskan, bisa jadi akan ada distingsi di antara para komisioner. Khususnya jika dalam kasus korupsi yang penuh dengan kepentingan politik. Kasus korupsi yang penuh kepentingan politik seringkali tidak menjadikan hukum sebagai barometernya, tetapi kepentingan politiklah yang digunakan sebagai barometer.

Ketika komisioner KPK terpilih sudah berani berjanji di hadapan ‘blok’ politik tertentu untuk menyelesaikan perkara tertentu, kondisi yang paling berbahaya adalah penyelesaiannya pun terpaksa mengikuti kehendak ‘blok’ politik yang mengusung sang komisioner terpilih. Ini tentu sangat berpotensi menjadi sandungan besar bagi pola kerja KPK yang seharusnya kolegial-kolektif dan pada saat yang sama terikat pada janji menyelesaikan kasus berdasarkan perspektif kepentingan politik tertentu.

Misalnya di kasus Century. Mengikatkan janji pada “blok’ pengusung kasus Century tentu saja menjadi penyelesaian berdasarkan keinginan “blok” pengusung. Atau pada pertanyaan ‘serupa,tapi tak sama’, bagaimana dengan kasus lain yang berkaitan dengan “blok” pengusung semisal kasus-kasus pajak.Kerja KPK akhirnya harus dititipkan tambahan beban bukan hanya mendorongnya berdasarkan perspektif hukum, melainkan boleh jadi berbaur dengan kepentingan politik.

Tugas

Padahal, tugas menjalankan hukum berdasarkan UU KPK sudah menumpuk. Bagaimana KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi yang hingga saat ini masih paling lemah dikerjakan KPK. Jika penindakan dan pencegahan sudah mulai berjalan dan dibantu banyak lembaga lain yang juga bekerja melakukan penindakan dan pencegahan, beda halnya dengan koordinasi dan supervisi yang sangat spesifik menjadi tugas KPK.

Apalagi dalam tugas itu yang disasar adalah lembaga-lembaga yang bekerja langsung maupun tidak langsung dalam pemberantasan korupsi. Bukan hanya tugas yang berkaitan substansi kerja, melainkan KPK juga diharapkan dengan membangun institusi yang layak untuk dapat mengerjakan semua tugasnya secara serius.

Padahal, kita semua paham, postur kelembagaan KPK masih jauh dari layak untuk mengerjakan semua tugas secara efektif seperti yang diharapkan pembentuk UU maupun aspirasi masyarakat ketika UU tersebut dibuat. Secara internal KPK bahkan punya persoalan internal yang hingga saat ini belum terjawab dengan baik perihal aturan internal dan sumber daya manusianya.

Belum lagi ada juga tantangan yang berkaitan kerja eksternal dalam membentuk UU KPK. Pembentuk UU sedang dalam proses melakukan perubahan terhadap UU KPK. Sadar atau tidak, ini sangat berbahaya karena sama dengan membuka kesempatan lebar bagi kekuatan politik untuk menjinakkan KPK melalui revisi atas UU KPK.

Hal yang berpotensi akan bersalin rupa menjadi UU penjinakan KPK. Meskipun memang secara faktual ada beberapa aturan yang sudah tidak cukup pas dan harus diperbaiki, KPK harus berpikir keras untuk tetap bekerja berdasarkan UU yang ada sembari harus memberikan kawalan atas kemungkinan involutif akibat perubahan UU KPK.

Roadmap

KPK harus mulai mencicil jawaban kerja yang dititahkan dan janji yang sudah diucapkan. Ada beberapa langkah wajib yang harus dikerjakan sedari awal sebagai bagian dari menjawab itu. Sekarang saatnya KPK untuk punya roadmap yang jelas untuk melakukan pemberantasan korupsi.Peta yang jelas untuk menggambarkan fokus kerja yang akan dihela selama setahun ke depan hingga yang lebih panjang hingga bertahun-tahun kemudian.

Roadmap yang menggambarkan bukan saja perbaikan kerja pemberantasan dan pencegahan, melainkan juga soal fokus perbaikan sektor internal KPK. Sembari pada saat yang sama mengerjakan prioritas kasus yang memang sangat penting untuk diselesaikan. KPK juga harus bisa berbagi peran di daerah-daerah yang selama ini sangat kurang, dan artinya membutuhkan penguatan internal KPK agar bisa menjangkau daerah.

Saya berdoa sekaligus berharap, KPK mampu mengerjakan pemberantasan korupsi secara lebih tegas dan berani. Sadar atau tidak KPK adalah salah satu pertaruhan masa depan bangsa ini. Jika mampu mengerjakan semua amanah yang ada,akan ada harapan besar memenangkan pertarungan dengan para koruptor. Semoga!

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran SINDO pada 6 Desember 2011

Perihal Sabda Ketua KPK

Berita Monday, 19 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengeluarkan pernyataan menarik yang intinya berbicara tentang gaya hidup mewah dan berlebihan yang dipraktikkan banyak kalangan di republik ini serta biasanya kedekatan gaya hidup tersebut dengan perilaku korup yang ia lakukan.

Dan, karenanya, bukan tidak mungkin, gaya hidup “wah” inilah yang menjadi salah satu causa dari gejala korupsi. Tak lama berselang, lagilagi ia mengeluarkan statemen dekatnya posisi jabatan publik yang dipegang oleh tokoh partai dengan praktik korup. Khususnya di wilayah kementerian yang memang diisi oleh sebagian besar pentolan partai politik dan bisa jadi juga bukan kebetulan, beberapa kementerian ini memang sedang beperkara dengan korupsi dan tengah ditelisik KPK.

Permenungan

Keras tentu saja.Panas juga pastinya, apalagi bagi kalangan pejabat yang tertohok oleh bahasa tersebut.Tanpa perlu perdebatan panjang soal apa itu gaya hidup “wah”dan kuatnya keterkaitan parpol dan kementerian korup, persoalan malah membuncah di wilayah serangan terhadap Busyro melalu pernyataannya. Tentu, banyak yang terganggu dengan dua statemen hampir setara menyakitkannya ini.Terganggu, makanya menjadi hangat dan besar diperbincangkan.

Saya memahaminya secara sederhana. Perkataan pejabat Ketua KPK, tentunya diambil bukan melalui “batu dari langit”. Itu tentunya datang dari proses.Suatu refleksi yang mendalam soal nasib bangsa, berdasarkan berbagai kasus yang tengah ia tangani. Boleh jadi itu adalah hasil dari bacaan terhadap kasus korupsi yang ia saksikan sendiri bahwa banyak pejabat yang terlibat, bahkan pejabat tersebut (bisa jadi kebetulan) juga pemegang kuasa tertentu di partai dan pada saat yang sama memiliki gaya hidup yang berlebihan dan patut dikatakan “wah”.

Selama ini, memang cukup banyak kasus korupsi yang terafiliasi ke partai politik dan itu terbaca jelas di beberapa perkara terakhir yang dikelola oleh KPK dan meributkan jabatan publik. Makanya, saya menganggap tidak ada yang luar biasa dari kedua pernyataan tersebut. Saya juga memahaminya secara sederhana bahwa itu adalah tantangan untuk melakukan permenungan buat bangsa ini.

Saya yakin, Busyro juga boleh jadi melakukan kesalahan berpikir jika melakukan overgeneralisasi pola hubungan gaya hidup dengan perilaku korup serta keterkaitan antara pejabat kementerian dan korupsi partai politik.Tentu selalu ada pengecualian. Tapi dari pernyataan itu, lagi-lagi, saya memahaminya sebagai sebuah imbauan untuk melakukan gaya hidup yang sederhana plus memperbaiki pola hubungan antara partai dengan kementerian. Makanya, keduanya memiliki kadar kebenaran yang cukup tinggi. Banyak pejabat kita tidak lagi mempraktikkan hal yang sederhana.

Tidak ada larangan menjadi kaya tentunya. Tapi memberikan contoh gaya hidup sederhana juga penting untuk menjaga perasaan masyarakat yang masih terdapat jurang pemisah yang sangat dalam antara the have dan the have not. Mereka yang selalu berbicara rakyat di bibir, meneriakkan kata rakyat secara kencang, tetapi tidak memahami jurang pemisah ini tentunya merupakan tindakan yang tidak pas. Lagi-lagi tentu tidak semuanya.Tapi, perilaku tersebut tetap saja bisa mengganggu batin kecil masyarakat. Soal hubungan partai dengan peluang koruptif tidak bisa dinafikan begitu saja.

Dengan koalisi, apa pun yang terjadi, sepanjang partainya masih memberikan dukungan penuh pada kepala negara dan partai sang kepala negara, maka prestasi kerja tetap menjadi alasan kesekian dari sebuah proses reshuffle. Mau terjerat isu korupsi atau tidak, sepanjang partai pengusung masih bersinergi di bawah panji koalisi, ia akan tetap menjadi the untouchable. Makanya,ide Busyro bukan ide yang benar-benar baru. Semacam packagingulang.Sudah sekian lama seiring dengan teriakan untuk membentuk kabinet yang zaken.

Kabinet yang lebih mempertimbangkan kemampuan dan kemauan untuk memperbaiki bangsa dibandingkan kedekatan politik dengan pemilik hak prerogatif mengangkat pembantu. Bukan hal yang berlebihan tentunya berangan-angan mendapatkan menteri yang memang memenuhi kapabilitas,integritas, dan akseptabilitas dan bukan sekadar memiliki kartu anggota partai koalisi.

Kewajiban

Memang, Busyro sendiri harus waspada dengan perkataan ini. Boleh jadi, Busyro sudah sangat lulus ujian untuk soal kesederhanaan. Saya sendiri menjadi saksi atas kesederhanaan mantan Ketua Komisi Yudisial dan sekarang Ketua KPK ini. Saya melihat sendiri bagaimana gaya hidup yang seharusnya bagi pejabat,persis sindiran bersifat sabda yang dia lontarkan.

Namun, Busyro harus paham dan jangan sampai abai soal kementerian dan korupsi partai politik.Jika seperti saya yang menerjemahkan itu sebagai bagian dari permenungan, maka pada saat yang sama tersematkan tugas besar bagi Busyro untuk membongkar itu. Jika memang sabda tersebut berasal dari permenungan yang dalam atas kasus-kasus di KPK, maka pada saat yang sama,ada semacam titah untuk membawa itu ke publik sebagai bagian dari upaya kerja KPK.

Jika memang ada kementerian yang berkaitan dengan parpol yang terindikasi korupsi, tantangannya menjadi besar untuk segera membawa itu ke proses peradilan. Sebagai ketua KPK, ia tidak bisa hanya mengutuki, tapi punya tugas besar untuk menyelesaikannya. Bahayanya besar jika tidak mampu. Apalagi memang selama ini, KPK rajin mengungkap keterlibatan partai, tetapi masih sering gagap dalam menyelesaikannya secara menyeluruh.

Makanya, sabda Ketua KPK penting untuk diingat karena menjadi perintah perbaikan untuk semuanya, termasuk kepada KPK sendiri untuk tidak meratapi masalah, tetapi mampu mengerjakan dan menghajarnya. Mampukah? Semoga!

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran SINDO pada 21 November 2011

Nasib Pelantikan Kaplori

Berita Wednesday, 4 March 2015

Oleh

Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Nasib calon Kapolri yang berstatus tersangka korupsi masih belum jelas. Gagal dilantik, tapi belum mau juga mengundurkan diri. Sementara proses hukum sudah menunggu di KPK. Disisi lain, banyak juga tuntutan agar calon Kapolri segera dilantik oleh Presiden. Tuntutan itu terutama datang dari politisi komisi III DPR dan partai koalisi pengusung Presiden Jokowi. Tuntutan ironis, yang menunjukkan lemahnya komitmen antikorupsi DPR dan partai pengusung Jokowi.

Secara hukum, UU 2/2002 tentang Kepolisian tidak mengatur lebih lanjut perihal pelantikan Kapolri. UU Kepolisian hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Hal itu diatur dalam Pasal 11, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR. Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu tersebut, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.

Ada yang keliru memaknai batasan waktu 20 hari dalam Pasal 11 itu. Akhir-akhir ini berkembang argumentasi bahwa 20 hari adalah batas waktu bagi Presiden untuk melantik Kapolri. Jika Presiden gagal, maka setelah 20 hari dianggap telah ada Kapolri defenitif. Argumentasi ini disuarakan oleh beberapa politisi komisi III DPR. Dan ini juga dijadikan alasan untuk mendesak agar Presiden segara melantik Komjen BG.  Ini jelas pemahaman yang keliru. Batas waktu 20 hari di atas kaitannya adalah dengan mekanisme persetujuan di DPR, tidak ada hubungan dengan pelantikan. UU telah dengan jelas membagi peran lembaga-lembaga terkait pengangkatan Kapolri. Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional, Presiden dan DPR. Pelantikan merupakan proses ujung dari pengangkatan Kapolri yang hanya dapat dilakukan oleh Presiden.

Jebakan Pelantikan

Meskipun pelantikan seorang pejabat negara terlihat sebagai tahapan administratif seremonial, tetapi sebenarnya pelantikan memiliki kedudukan hukum yang sangat penting. Dalam hukum administrasi negara, pelantikan merupakan tanda dimulainya jabatan dan penggunaan wewenang dari seorang pejabat negara. Pelantikan menjadi tahap seseorang menjadi pejabat tata usaha negara yang dapat membuat keputusan (beschikking) dan kebijakan (diskresi) yang mempunyai akibat hukum bagi masyarakat sebagai manifestasi kekuasaan dan kewenangannya. Oleh karena itulah sebelum dilantik, seorang pejabat negara harus mengucapkan sumpah jabatan agar taat hukum dan tidak menyalahgunakan jabatannya.

Terkait dengan Kapolri, apakah Jokowi harus melantik BG? Banyak kalangan yang mengusulkan agar Jokowi melantik BG dan segera setelah itu menggantinya dengan calon baru. Usulan ini dapat dipahami karena memang BG telah melalui seluruh tahapan untuk menjadi Kapolri dan dapat mengakhiri polemik sebab BG –karena statusnya tersangka korupsi- segera diberhentikan. Tetapi usulan ini justru bisa memancing masalah baru. Kita harus ingat bahwa untuk memberhentikan Kapolri, membutuhkan persetujuan DPR. Itu bukan semata-mata hak prerogatif Presiden. Justru posisi DPR lebih kuat karena menjadi pemutus akhir diberhentikannya atau tidak seorang Kapolri. Pasal 11 UU 2/2002 ayat 1 dan 2 menegaskan hal itu. Pemberhentian itupun harus disertai alasan-alasan yang sah.

Dalam UU dijelaskan alasan yang sah, antara lain, masa jabatan Kapolri telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Alasan sah manakah kira-kira akan digunakan Presiden? Tentu Presiden dapat menjadikan status tersangka BG sebagai alasan, akan tetapi bagaimana jika DPR tetap menolak? Bukankah DPR sudah menunjukkan sikap itu ketika menyetujui BG sebagai Kapolri walaupun status tersangkanya masih hangat. Jikalaupun BG mengundurkan diri, DPR tetap dapat menolaknya. Sebab, UU memungkinkan hal itu dan apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya. Inilah jebakan yang akan dihadapi oleh Presiden jika melantik BG sebagai Kapolri.

Hak Prerogatif

Persoalan ini muncul karena hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah direduksi oleh ketentuan Pasal 11 UU No. 2 tahun 2002. Mekanisme yang harusnya menjadi kekuasaan penuh Presiden, direduksi dengan pelibatan DPR. Celakanya, DPR justru yang menjadi penentu. Ini jelas keliru. Secara ketatanegaraan, Pasal 8 UU 2/2012 menegaskan bahwa Kepolisian berada dibawah Presiden. Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Urusan pemerintahan yang diberikan kepada Polri, juga merupakan urusan dalam lingkung kekuasaan eksekutif. Dinyatakan dalam Pasal 2 UU Kepolisian bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dapat disimpulkan secara kelembagaan dan fungsi, Kepolisian adalah bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sehingga, sudah seharusnya Presiden memiliki kekuasaan penuh atas Polri. Termasuk hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Hal ini merupakan wujud dari kekuasaan pemerintahan yang ditegaskan dalam Pasal 4 UUD 1945, bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Ketentuan Pasal 11 ayat 1-5 UU Kepolisian yang memberikan kewenangan besar pada DPR adalah bertentangan dengan konstitusi, Pasal 4 UUD 1945. Disinilah letak pentingnya judicial review UU Kepolisian yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dkk ke Mahkamah Konstitusi. Mengembalikan konstitusionalitas hak prerogatif Presiden dalam menentukan Kapolri, sehingga Presiden tidak perlu lagi tersandera oleh DPR. MK harus segera menggelar sidang dan memutus perkara ini. Sementara itu, Jokowi dapat menunggu rekomendasi kebijakan dari Tim Independen.

Artikel ini pernah diterbitkan Koran Tempo

KPK Adalah Kita

Berita Wednesday, 4 March 2015

Oleh

Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Dalam waktu singkat, berbagai kalangan masyarakat berkumpul di berbagai kota memberikan dukungan bagi KPK untuk tetap tegar dan pantang mundur memberantas korupsi. KPK adalah kita, selamatkan KPK, dukung KPK, menggema seantero negeri. Dukungan ini merupakan respon dari ditangkapnya salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjajanto (BW), oleh Mabes Polri. Penangkapan dan sangkaan pidana kepada BW yang penuh kejanggalan memberi kesan kuat bahwa ini merupakan rekayasa kasus. Sulit juga kiranya untuk tidak mengaitkan manuver Kabareskrim Polri ini dengan status calon Kapolri, Komjen BG, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan rekening gendut. Memori kita seketika langsung ingat persitiwa cicak versus buaya, kriminalisasi terhadap penyidik KPK dan serangkaian serangan balik lainnya. Pola yang sama dan berulang selalu terjadi manakala KPK mengusut korupsi oknum kepolisian.

Sejarah hubungan antara polisi dan KPK memang berada diruang konflik. Sulit dibantah bahwa hubungan antara Kepolisian dan KPK kurang harmonis setelah terjadinya peristiwa cicak versus buaya. Nuansa konflik antarlembaga itu kembali terasa kuat ketika kasus Komjen BG muncul. Apalagi, mengingat status BG yang merupakan calon pucuk pimpinan Kepolisian. Polri sepertinya ingin menunjukkan arogansinya terhadap KPK dengan bertindak sewenang-wenang dan jika perlu melawan nalar hukum. Arogansi ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Harus segera dicegah agar tidak terjadi konflik yang lebih merugikan. Kita tentu tidak ingin peristiwa cicak versus buaya kembali terjadi. Apalagi membayangkan seperti yang terjadi di Hong Kong, dimana terjadi konflik terbuka antara polisi dan KPK Hong Kong, ICAC (Independent Commission against Corruption).

Bagi KPK, serangan balik semacam ini bukanlah hal baru dan KPK berhasil menghadapinya dengan baik. Bagaimanapun situasinya, publik berharap KPK tetap fokus mengusut kasus korupsi Komjen. BG. Jangan sampai KPK lengah dan mengabaikan kasus rekening gendut itu. Justru, kasus itu harus diselesaikan dengan cepat. Pemeriksaan saksi-saksi harus terus dilakukan, termasuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mungkin akan ada yang mempertanyakan legitimasi KPK karena jumlah pimpinannya tidak utuh. Apalagi jika BW diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka. Kekhawatiran itu tidak perlu. Sebab pimpinan KPK itu bersifat kolektif kolegial. Pimpinan KPK tetap bisa mengambil keputusan. Karena KPK menganut sistem kolektifitas kepemimpinan dan KPK memiliki sistem yang tidak bergantung pada personil/pimpinan tertentu. Serangan ke KPK saat ini seharusnya tidak menjadi faktor penghambat kinerja KPK. Pimpinan KPK harus tetap fokus mengusut kasus Komjen BG serta tetap fokus menyelesaikan tunggakan perkara lainnya.

Yang sangat disayangkan adalah sikap Presiden Jokowi. Presiden yang diharapkan dapat menyelesaikan ketegangan hubungan antara KPK-Polri, ternyata bersikap sangat normatif. Presiden menolak bersikap tegas dan membiarkan konflik ini berlangsung. Padahal Presiden sebagai atasan Kepolisian dapat saja memerintahkan Polri untuk tidak mengganggu KPK yang sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus BG. Presiden jangan bersembunyi dibalik sikap “tak mau intervensi penegakan hukum”. Sikap demikian justru akan membiarkan konflik antara Polri – KPK semakin runcing tanpa ada solusi. Hal ini justru berdampak buruk pada kredibilitas pemerintahan Jokowi.

Presiden mungkin lupa akan janji politiknya bahwa akan mendukung penuh KPK dan memimpin pemberantasan korupsi. Janji politik itulah yang membuat rakyat memberikan dukungan pada Jokowi saat pemilihan presiden 2014 lalu. Hingga saat ini, belum terlihat upaya serius Jokowi membuktikan komitmen antikorupsinya. Justru publik terlihat kecewa atas kebijakan Jokowi. Paling tidak ada 2 persitiwa yang mengecewakan publik. Pertama, pencalonan Kapolri yang bermasalah. Kedua, sikap tidak tegas Presiden menanggapi penangkapan komisioner KPK.

Untuk memulihkan kepercayaan publik, Presiden Jokowi harus mengambil langkah tegas. Presiden sebagai pemegang kekuasaan Kepala Negara dan Pemerintahan harus sadar bahwa kekuasaan itu merupakan modal yang cukup untuk bersikap tegas. Presiden harus mengabaikan berbagai intervensi atas kebijakannya. Selama Presiden bersama kepentingan rakyat, maka Presiden akan didukung penuh. Jika Presiden konsisten dengan komitmen antikorupsi, maka sangat mudah menyelesaikan kegaduhan hukum ini. Sikap tegas antikorupsi itu adalah, pertama, Presiden membatalkan calon Kapolri terpilih dan mengajukan calon baru yang lebih berintegritas. Kedua, mendukung penuh KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi Komjen BG serta memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan. Dengan demikian, rakyat masih melihat ada harapan pada rezim pemerintahan ini untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan bersih dari korupsi.

Artikel ini pernah diterbitkan Kedaulatan Rakyat pada 26 Januari 2015

Putusan Sesat Pra Peradilan

Berita Wednesday, 4 March 2015

Oleh

Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Hakim praperadilan akhirnya memenangkan tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas KPK. Inti dari putusan hakim adalah bahwa penetapan status tersangka atas Komjen BG tidak sah dan KPK tidak berwewenang mengusut kasus itu karena tersangka bukanlah penyelenggara negara dan penegak hukum, serta tidak ada kerugian negara. Tentu saja putusan ini menyentakkan akal sehat kita. Bagaimana tidak, argumentasi hukum yang disampaikan hakim bertolakbelakang dengan doktrin hukum dan beberapa peraturan perundang-undangan. Selain itu, hakim melampaui kewenangannya karena terlalu jauh masuk ke substansi perkara yang bukan merupakan objek praperadilan.

Penegak Hukum

Pertimbangan hukum hakim yang paling tidak masuk akal adalah menyatakan bahwa Komjen BG bukanlah seorang penegak hukum. Ini jelas keliru. Polisi jelas merupakan penegak hukum. Dalam doktin hukum dikenal adanya tiga pilar penegak hukum, yaitu polisi, jaksa dan hakim. Ketiga profesi itulah yang berfungsi sebagai aparatur negara yang diberikan tugas khusus untuk menegakkan hukum. Hal ini ditegaskan dalam berbagai dokumen hukum negara. Doktrin ini dapat kita temukan dalam konstitusi UUD 1945. Polisi sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tugas polisi menurut konstitusi adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masayarakat serta sebagai penegak hukum. Fungsi polisi sebagai penegak hukum juga ditegaskan dalam Ketatapan MPR No. VI/2000 dan Ketatapan MPR No. VII/2000 bahwa salah satu tugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum. Konstitusi kemudian mendelegasikan pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pokok polisi itu dalam UU.

Ditingkat UU, fungsi pokok kepolisian untuk menegakkan hukum kembali ditegaskan. Dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dinyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lagi-lagi, UU mengatur bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah penegakan hukum.

Terlihat ada konsistensi pengaturan bahwa polisi adalah penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, saat bersamaan juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Konstitusi dan UU tidak membeda-bedakan, polisi mana yang penegak hukum dan polisi mana yang bukan. Ketika seorang warga negara diangkat menjadi anggota Kepolisian, maka saat itu yang bersangkutan menjadi aparat penegak hukum. Bahwasanya ada pembagian tugas dalam organisasi Kepolisian, itu semata-mata adalah bagian dari tata laksana untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian. Dan disetiap institusi pemerintah, kita mengenal adanya kelompok jabatan. Misalnya ada kelompok jabatan fungsional dan administratif serta ada jabatan struktural. Kelompok jabatan itu menggambarkan adanya tugas dan wewenang khusus yang diberikan. Tidak ada hubungannya dengan status sebagai penegak hukum atau bukan.

Istilah aparat penegak hukum dalam UU KPK, juga ditujukan pada 3 profesi/institusi penegak, yakni polisi, jaksa dan hakim. Hal itu dapat dibuktikan dengan merujuk pada risalah pembahasan UU KPK. Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan bahwa polisi bukanlah penegak hukum jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU.

Kewenangan KPK

Kekeliruan lain hakim praperadilan adalah mengenai kewenangan KPK. Pihak Komjen BG mempersoalkan kriteria kasus yang dapat ditangani oleh KPK berdasarkan Pasal 11. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa salah satu kriterianya adalah terkait kerugian negara minimal 1 milyar rupiah. Secara utuh ketentuan itu berbunyi: KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milyar rupiah.

Harus digarisbawahi ada kata-kata “dan/atau” pada poin (b).  Menurut kamus bahasa Indonesia, kata penghubung “dan/atau” dapat diperlakukan sebagai “dan”, dapat juga diperlakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung makna “pilihan”. Jadi, tiga kriteria yang disebutkan dalam Pasal 11 itu dapat berlaku secara kumulatif dan bisa juga secara aternatif.

Poin b dan c dalam Pasal 11 merupakan pilihan. Jadi tidak mutlak harus ada kerugian negara dan juga tidak harus mendapat perhatian masyarakat. Asalkan pelakunya adalah aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Mengapa UU tidak mengharuskan timbulnya kerugian negara? Karena memang tindak pidana korupsi tidak hanya yang berhubungan dengan kerugian negara, tetapi juga suap dan gratifikasi serta bentuk tindakan lainnya yang boleh jadi tidak ada kerugian negara yang nyata didalamnya.

Sebenarnya perihal suap dan gratifikasi ini telah sering dipersoalkan. Namun hingga saat ini, sudah banyak putusan pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang memutuskan bahwa kasus gratifikasi dan suap merupakan kewenangan KPK. Bahkan beberapa putusan telah menjadi landmark decision, misalkan kasus mantan Jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan dan mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo.

Tampak jelas bahwa hakim praperadilan tidak memahami UUD 1945, UU KUHAP, UU Kepolisian dan UU KPK dengan baik. Pemahaman yang sesat menyebabkan lahirnya putusan yang sesat. Karenanya, putusan sesat ini harus dikoreksi. Upaya  hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dapat ditempuh KPK.

artikel ini pernah diterbitkan Koran Tempo pada tanggal 18 Februari 2015

DPRD dan Korupsi

Berita Tuesday, 3 March 2015

Oleh

Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

TAK lama setelah dilantik, ia digelandang oleh kejaksaan ke ruang tahanan. Itulah yang terjadi pada salah satu anggota DPRD Sumatera Barat periode 2014-2019 yang menjadi tersangka korupsi. Sesungguhnya kejadian serupa terjadi kepada anggota DPRD di beberapa daerah lain. Ironisnya, merekalah wakil rakyat yang diamanahi tugas memperjuangkan aspirasi rakyat, membuat peraturan daerah, mengawasi pemerintahan, dan menetapkan anggaran daerah.

Terpilihnya ribuan anggota DPRD baru membawa harapan terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa di daerah. Dengan kewenangan yang luas, DPRD dapat mewujudkan itu. DPRD merupakan aktor penting pembangunan di daerah, terutama pasca berlakunya otonomi daerah di mana DPRD memiliki kekuasaan lebih besar.

Bahkan, pada awal masa reformasi, DPRD diberikan kewenangan ala pemerintahan parlementer; memilih dan memberhentikan kepala daerah. Hal ini merupakan respons terhadap model sentralistik yang diterapkan pemerintahan Orde Baru yang menghasilkan buruknya tata kelola dan tingginya korupsi di jajaran pemerintahan daerah.

DPRD yang kuat diharapkan memunculkan pengawasan yang efektif terhadap jalannya pemerintahan. Melalui kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran, DPRD diharapkan jadi aktor pendorong munculnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, kewenangan yang besar itu ternyata tidak membawa kabar gembira. Justru korupsi dan penyalahgunaan wewenang tumbuh subur. DPRD jadi episentrum baru korupsi di daerah. Tingginya angka korupsi DPRD tecermin dari data Kementerian Dalam Negeri: hingga saat ini lebih dari 3.169 anggota DPRD terlibat kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Angka itu masih akan bertambah mengingat sejumlah anggota DPRD sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Istilah korupsi berjemaah pun muncul untuk merefleksikan perbuatan korupsi wakil rakyat yang dilakukan secara bersama-sama. Tak jarang ada kasus korupsi yang melibatkan hampir semua, bahkan semuanya, anggota DPRD. Kewenangan yang besar jadi pintu masuk korupsi. Setiap kewenangan menjadi alat untuk melakukan transaksi koruptif. Permainan anggaran dan suap merupakan modus utama yang sering terjadi.

Ketika kepala daerah dipilih DPRD, gubernur, bupati/wali kota jadi sasaran empuk perahan. Sebaliknya, sebagai balas jasa politik, kepala daerah pun menganggarkan sejumlah pos anggaran bagi anggota Dewan. Kepala daerah merasa berutang budi kepada anggota DPRD yang telah memilihnya, bukan kepada rakyat. Implikasinya, DPRD diguyur berbagai macam bentuk anggaran, misalnya tunjangan aspirasi, komunikasi, transportasi, asuransi, kesejahteraan, dan purnatugas. Sementara program untuk rakyat terbengkalai.

Mata rantai koruptif

Inilah gambaran karakteristik korupsi DPRD 1999-2004 tatkala kepala daerah dipilih oleh DPRD. Korupsi yang muncul akibat relasi koruptif antara DPRD dan kepala daerah. Keadaan makin diperparah oleh perilaku partai politik di daerah yang menjadikan anggota DPRD sebagai sumber pendanaan partai. Parpol terkadang acuh tak acuh pada mentalitas kadernya dan cenderung mendorong mereka berbuat koruptif untuk mendanai partai.

Dalam beberapa kasus terungkap bahwa anggota Dewan merangkap jadi calo proyek, yang mempertemukan kepentingan pengusaha dan kepala daerah. Bahkan, tak jarang meminta jatah proyek secara terang-terangan. Relasi koruptif ini terbangun karena DPRD merasa bisa memonopoli kekuasaan eksekutif bahwa kepala daerah ditentukan oleh DPRD.  Format kekuasaan DPRD ini jelas telah gagal. Kekuasaan besar pada DPRD gagal dijadikan modal untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih responsif, bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa.

Untuk memutus mata rantai relasi koruptif ini dirumuskanlah pemilihan kepala daerah langsung. Pilkada langsung membuat kepala daerah lebih fokus kepada rakyat, tidak hanya segelintir elite yang ada di DPRD. Maka, berkembanglah berbagai inisiatif reformasi pelayanan publik di daerah dan program- program prorakyat. Orientasi kebijakan publik tertuju kepada rakyat karena rakyatlah yang berdaulat.

Mengembalikan mekanisme pilkada ke DPRD hanya akan menarik DPRD kembali masuk pada masa kelamnya. Masa di mana pimpinan dan anggota Dewan disoroti, digunjingkan, bahkan harus menghadapi dakwaan dan tuntutan hukum di pengadilan karena terlibat suap dan korupsi. Itulah puncak keterpurukan kredibilitas lembaga tersebut dalam sejarah republik ini.

Parpol pengusung gagasan kepala daerah dipilih DPRD mestinya sadar diri bahwa tingkat kepercayaan masyarakat saat ini pada partai berada di titik nadir. Masyarakat sudah semakin kritis melihat perilaku elite politik yang kerap menyalahgunakan kewenangan. Lebih baik parpol berpikir keras bagaimana agar kredibilitas lembaga perwakilan kembali pulih dan parpol mendapat kepercayaan penuh dari rakyat sebagai pilar demokrasi, bukan pilar korupsi.

Artikel ini pernah diterbitkan Harian Kompas pada 13 September 2014

Menghormati Proses Century

Berita Tuesday, 3 March 2015

Oleh

Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

“Boediono yang mengaku ditelepon langsung oleh JK dan berkoordinasi untuk penyelamatan Century pada 13 November 2008 dibantah oleh JK dengan mengatakan sama sekali tidak ada telepon-teleponan tersebut.”

KONSTITUSI negara Indonesia menahbiskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum, dalam istilah Hugo Krabbe, merupakan hal yang sederhana, semua tindakan negara harus berdasarkan atas hukum dan karenanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dimensi ganda landasan hukum dan pertanggungjawaban secara hukum, meski sederhana mendatangkan implikasi yang tidak sederhana. Ketaksederhanaannya karena pada praktiknya ada ketidaksetaraan antara negara dan warga negara. Ketidaksamaam antara aparat penyelenggara negara dan warga negara. Doktrin lama mengakui ketidaksederajatan raja dengan rakyatnya.

Makanya kemudian lahir doktrin perihal kesamaan di hadapan hukum. AV Dicey menjelaskan bahwa syarat mutlak negara hukum ada beberapa, satu di antaranya yang penting ialah equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum. Hal yang menghendaki kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama dan sederajat, yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat adalah yang diatur. Dan karenanya dalam konsep Dicey, baik yang mengatur maupun yang diatur memiliki pedomannya satu, yaitu hukum.

Sangat mungkin ada yang akan mendebat soal distingsi model negara hukum ala Eropa kontinental yang bergaya rechtstaat dan yang lahir dari tradisi civil law yang lebih menitikberatkan pada rule of law. Biarkanlah itu sebagai perdebatan teoritik hukum, tetapi hal yang tidak mungkin diindahkan dari negara hukum tentu saja adalah konsep hukum adalah persamaan kedudukan di dalam hukum. Persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya.

Kepatuhan proses hukum

Di megaskandal Bank Century, ada begitu banyak nama mentereng yang memiliki kapasitas luar biasa yang tampil dalam persidangannya. Sekadar mengingatkan, kasus Bank Century saat ini masih hanya menyidangkan Budi Mulya yang menerima uang Rp1 miliar di balik kasak-kusuk Bank Century. Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Budi Mulya secara bersama-sama dengan orang-orang lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang menjadi terkenal dengan skandal Century.

Kata `bersama-sama’, membuat magnitude kasus ini memang melebar dan banyak melibatkan orang-orang lain. Ada begitu banyak nama yang disangkutkan dengan kata `bersama-sama’ ini. Makanya kemudian, dalam proses persidangannya menghadirkan, setidaknya, tiga orang yang sangat sering diperbincangkan publik.

Sri Mulyani sebagai mantan Menteri Keuangan, Jusuf Kalla sebagai mantan Wakil Presiden, dan Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dan kini sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kehadiran Wakil Presiden di persidangan tentu harus diapresiasi. Namun, di lain sisi, memang begitulah adanya seorang penyelenggara negara bersikap. Harus diingat, negara ini sudah tidak bermain-main dengan perkara korupsi. Seorang penyelenggara negara, terlibat atau tidak terlibat, seharusnya mau menunjukkan iktikad mendorong pemberantasan korupsi dengan cara menghormati proses hukum dan mau menjadi saksi dalam proses peradilan.

Bukan hanya tataran etika penyelenggara negara, melainkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga sudah menggariskan hal yang sama. Pasal 5 angka 7 dengan jelas mengatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini pun berlaku untuk semua penyelenggara negara, yakni pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini bukan hanya berdimensi anjuran etis untuk menaati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga memiliki fungsi paksaan karena pada Pasal 20 Ayat 2 dicantumkan tentang setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 7 (tentang menjadi saksi dalam proses peradilan) dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini yang dalam kajian sosiologi hukum dianggap sebagai komitmen normatif melalui legitimasi (normative commitment through legitimaty) karena adanya keinginan mematuhi hukum karena dipaksa oleh otoritas atau legitimasi kekuasaan pembuat hukum itu sendiri. Suatu kepatuhan yang dipaksakan oleh norma itu sendiri.

Akan halnya dengan kehadiran Boediono, kita tentu tidak paham apakah kehadirannya dilandasi kesadaran individual ataukah memang dipaksa secara legitimatif oleh hukum. Akan tetapi, kehadirannya tetap memberikan nuansa menarik bahwa Boediono mau dan bersedia untuk bekerja sama dengan proses hukum yang ada. Dapat dibandingkan dengan pejabat-pejabat lain yang sering berkilah dengan berbagai dalih. Pesan yang dikirimkan Boediono sangat jelas, semua orang sama di hadapan hukum dan karenanya kehadiran menjadi suatu hal yang pasti.

Kepatuhan akan kebenaran

Hal lain di balik kesadaran mengikuti dan menghormati proses hukum sesungguhnya tidak berhenti pada formalitas kehadiran. Namun, juga masuk pada substansi kehadiran itu sendiri. Meminjam kritik kaum strukturalis dan marxian soal kesadaran untuk patuh pada hukum, yakni kesadaran yang berwujud epiphenomena, yakni kesadaran yang bersifat sampingan dari suatu tujuan yang sebenarnya ingin dibangun dari kesadaran untuk patuh pada hukum. Sangat mungkin untuk hadir ke proses persidangan, bukan dalam rangka memperjelas proses hukum, tetapi untuk meneguhkan kepentingan pribadi di balik proses hukum yang dipertontonkan.

Dalam konteks ini, tentu saja yang harus dilacak adalah apakah substansi kehadiran Sri Mulyani, Jusuf Kalla, dan Boediono, memang dalam kerangka memperjelas kasus hukum sehingga menjadikan terang proses hukum tersebut, ataukah hanya dijadikan panggung untuk kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi yang mungkin beragam.

Karenanya, proses hukum haruslah melacak, memperlihatkan, dan pada saat yang sama harus berhati-hati dengan keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan kasus Century.

Harus dilihat ketidaksinkronan keterangan setiap saksi tersebut. Karena dari situ dapat dilacak, apakah kesadaran hukum di balik kehadiran proses persidangan adalah datang dari komitmen penegakan hukum atau malah bagian yang mendistorsi proses hukum itu sendiri.

Keterangan Jusuf Kalla, misalnya, terdapat ketaksinkronan dengan keterangan Boediono. Boediono yang mengaku ditelepon langsung oleh JK dan berkoordinasi untuk penyelamatan Century pada 13 November 2008, dibantah oleh JK dengan mengatakan sama sekali tidak ada telepon-teleponan tersebut. Padahal, meski tidak terlalu penting dalam perkara yang berkaitan dengan Budi Mulya, tetapi soal koordinasi per telepon ini tetap penting untuk membingkai kesan Century yang dirampok secara `sembunyi-sembunyi’ dan kesan `sembunyi-sembunyi’ inilah yang dapat diasosiasikan dengan upaya jahatnya.

Ataukah memang ada koordinasi kebijakan yang dapat diasosiasikan tidak dalam kerangka merampok Bank Century demi kepentingan tertentu, tetapi inilah penyelamatan perekonomian negara yang diambil secara bersama aktor-aktor negara. Bukan hanya itu, masih ada beberapa hal dibalik skandal Century yang tidak sinkron antara Jusuf Kalla, Sri Mulyani, dan Boediono.

Hukum logika mengatakan tidak mungkin keduanya benar secara bersamaan. Hukum logika yang sama juga manandaskan bahwa juga tak mungkin tidak ada yang benar secara bersamaan.

Karenanya, siapa yang berbohong di cerita itu akan sangat mungkin mengungkap siapa yang sedang memainkan kepentingan pribadi di balik kepatuhan akan kehadiran untuk patuh hadir dalam proses hukum.

Memang benar, semua orang sama di hadapan hukum. Namun, hal yang tidak kalah pentingnya adalah bukan hanya karena sama di hadapan hukum tetapi mau hadir di persidangan dan secara bersungguh-sungguh mengungkap terangnya suatu kasus korupsi. Itulah kesadaran hukum yang bermakna. Suatu makna yang menjadi solusi perkara dan bukan menginvolusi perkara.

Artikel ini pernah diterbitkan Media Indonesia pada 12 Mei 2014

Putusan Beraroma Kepentingan

Berita Tuesday, 3 March 2015

Oleh

Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

BELUM lama ini, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang cukup aneh perihal pemilu serentak. Dalam putusan itu, salah satu yang mendapatkan perhatian besar adalah perihal pemilu serentak yang dijadikan pada 2019 karena menurut MK tidaklah tepat secara waktu untuk dilakukan pada 2014 berhubung waktu persiapan mengadakan pemilu yang sudah sangat mepet. Hal yang kemudian mendapatkan sorotan tajam karena mepetnya waktu sesungguhnya diciptakan sendiri oleh MK. Dengan menunda pembacaan putusan hingga lebih dari delapan bulan, putusan itu sendiri tiba-tiba menjadi hambar dan kehilangan makna.

Apalagi MK mengeluarkan surat penjelasan soal agenda persidangan yang alih-alih menjelaskan, sebaliknya malah semakin membingungkan. MK mengaku telah mengambil kesepakatan soal pemilu serentak pada 26 Maret 2013, tetapi kemudian masih membicarakan perihal ambang batas (threshold) kandidat capres. Hal yang sangat mengherankan mengingat dalam penalaran hukum yang wajar ketika memutuskan menyerentakkan pemilu berarti dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan adanya ambang batas. Artinya, sulit membayangkan ambang batas seperti apa yang dibicarakan MK sehingga memakan waktu berbulan-bulan.

Beberapa keanehan

Belum kering ludah dan tinta untuk membicarakan keanehan tersebut, MK kembali mengeluarkan putusan yang aneh, bahkan dapat dikesankan ajaib, yakni melalui Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 perihal Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang mengubah beberapa ketentuan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (bisa disebut UU Penyelamatan MK).

Keanehan terasa karena MK membuat beberapa pendapat hukum yang kelihatannya hanya menjadi teori pembenar atas keinginan MK untuk tidak diawasi. Ini yang membuat mudah untuk mencurigai, jangan-jangan putusan dibuat hanya berdasarkan basis motif kepentingan.

Salah satu keanehannya perihal waktu yang dibutuhkan MK untuk memutus perkara ini. Terkait putusan mengenai pemilu serentak, MK perlu lebih dari setahun (tepatnya satu tahun dan 13 hari) untuk menyidangkannya, sedangkan untuk kasus ini MK hanya perlu waktu satu bulan (tepatnya 37 hari). Tentu saja mudah bagi MK untuk berdalih bahwa ini hanya soal panjang waktu pembahasan pengujian UU. Tetapi, ini akan menyisakan pertanyaan susulan yang akan sulit dijawab oleh MK perihal konsentrasi berlebih yang dituangkan MK untuk UU ini dibandingkan soal pemilu serentak.

Dari putusan ini, kita tidak hanya melihat inkonsistensi MK dalam menggunakan jadwal waktu membuat putusan, tetapi juga adanya masalah substantif.

Pertama, MK seakan lupa bahwa ia punya garis demarkasi untuk tabu membicarakan bagian tertentu dari UU ini. Bahwa ada problem hukum ketika presiden mengeluarkan perppu—khususnya terkait alasan kegentingan yang memaksa— memang jadi hal yang diperdebatkan. Tetapi, MK sesungguhnya tidak bisa melupakan bahwa yang dia uji bukan lagi dalam bentuk perppu, melainkan dalam bentuk UU. Konstitusi menggariskan bahwa subyektivitas presiden sesungguhnya telah diobyektivikasi oleh DPR dalam bentuk persetujuan DPR sehingga berujung pada penetapan perppu menjadi UU.

Kedua, MK membuat banyak penalaran yang terkesan dangkal. Misalnya, ketika MK membangun argumen hukum untuk membenarkan penolakannya terhadap kewajiban calon hakim konstitusi untuk berhenti dari parpol sekurang-kurangnya tujuh tahun sebelum dicalonkan sebagai hakim konstitusi. Argumen MK: adalah keliru mengatakan parpol berarti koruptif berdasarkan stigma yang dibuat masyarakat. Melarang parpol sama saja dengan diskriminasi yang dilarang konstitusi.

Pandangan ini aneh. Terlalu naif menyamakan parpol dekat dengan korupsi. Hal paling esensial melarang parpol masuk ke MK adalah keinginan untuk melakukan sterilisasi MK dari kemungkinan konflik kepentingan. Sesuatu yang dilakukan dalam rangka menjaga marwah dan wibawa MK dengan meniadakan kemungkinan serangan orang terkait konflik kepentingan hakim konstitusi yang berasal dari parpol tertentu. Jadi, sifatnya di sini adalah preventif. Sejak awal harus ada larangan orang yang memiliki kemungkinan konflik kepentingan menjadi bagian dari pengambil kebijakan.

Hal yang sebenarnya tidak aneh karena MK pernah membangun logikanya secara sangat menarik di Putusan MK No 81/PUU-IX/2011. MK memberikan makna atas pasal tentang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik… pada saat mendaftar sebagai calon” dengan menafsirkan itu harus dimaknai sebagai mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari keanggotaan parpol saat mendaftar menjadi anggota KPU, Bawaslu, ataupun DKPP.

Di sini, MK terlihat membangun basis argumentasi dalam konsep menghindari benturan kepentingan. Dalam penalaran, ”pemain” tidaklah boleh menjadi ”wasit”. Seorang pemain, haruslah pensiun sekurang-kurangnya lima tahun sebelum menjadi wasit. Nalar ini tiba-tiba alpa dari MK dalam putusan soal UU yang menetapkan perppu soal penyelamatan MK. Beberapa hakim, yang jadi hakim ketika memutus parpol tidak boleh memasuki penyelenggara pemilu, menjilat ludah sendiri ketika mengatakan bahwa MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pemilu dapat dimasuki oleh parpol.

Ketiga, hal yang penting bagaimana MK menempatkan diri berhadapan dengan UU ini. Jika mau jujur, teori dan perspektif dunia hukum menyediakan semua analisis untuk membenarkan suatu pasal atau malah menyalahkan suatu pasal. Artinya, sesungguhnya tersedia banyak perspektif untuk mendukung suatu aturan atau malah tidak mendukungnya. Di sini, konteks sering kali menjadi penting untuk dipertimbangkan. E Whinney (1954) menyatakan, salah satu hal penting adalah pemahaman akan konteks mengapa UU itu dikeluarkan. Bruce Ackerman (1991) mengatakan, jika hanya berharap pada penafsiran dari cognitive talent sembilan hakim konstitusi, ini akan menempatkan konstitusionalisme kita jauh dari kepentingan publik yang seharusnya dijaga oleh konstitusi publik.

Seleksi hakim konstitusi

Para hakim MK seharusnya ingat pemihakan akan makna sesungguhnya penting. Terlepas dari adanya cacat bawaan dalam UU No 4/2014, ada keinginan luhur untuk memperbaiki keterpurukan MK. MK jangan lupa, ia memiliki problem Akil Mochtar karena kualitas proses seleksi hakim konstitusi yang tidak disertai koridor yang berarti dan pas. MK juga tidak bisa menutup diri dari putusan PTUN yang dengan jelas mengungkapkan adanya kekeliruan tata cara seleksi hakim konstitusi.

Melalui cara MK memperlakukan UU No 4/2014, mudah menangkap kesan alergi MK terhadap pengawasan dan perbaikan proses seleksi hakim MK. Padahal, itulah esensi UU No 4/2014. Sikap tunakonteks ini sungguh mengherankan bagi MK yang sering mengagungkan keadilan substantif. Jangan salahkan publik yang mengatakan, seperti di pemilu serentak, putusan soal penyelamatan MK juga lahir dari nalar kepentingan, bukan logika hukum.

Artikel ini pernah diterbitkan Harian Kompas pada 15 Februari 2014

Mahkamah Tanpa (Mau) Pengawasan

Berita Tuesday, 3 March 2015

Oleh

Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

DALAM kaidah ilmu hukum sulit untuk menolak bahwa sejarah pemikiran dan perspektif hukum telah melahirkan begitu banyak pola dan corak pemikiran hukum, bahkan yang diametral sekalipun tersedia di hadapan para pemikir hukum.

Maka itu, para pemikir hukum, termasuk para hakim seringkali mengalami dilema ketika akan berpendapat pada kondisi tertentu. Karena itu, seringkali pilihan berdiri di satu posisi hukum punya keterkaitan dengan cara pemihakan dan positioning atas konteks sesungguhnya dari suatu aturan. Itulah yang ada ketika lahir UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi undangundang.

Berawal dari perppu yang beriktikad untuk menyelamatkan MK, dibuatlah setidaknya tiga terobosan aturan dalam rangka membuat MK secepatnya dapat memulihkan wibawa dan marwahnya. Pertama, penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Perppu yang kemudian menjadi UU ini mengandung ketentuan tentang syarat/ pembatasan tujuh tahun tidak aktif sebagai anggota parpol bagi calon hakim konstitusi.

Kedua, UU ini juga coba memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Ada kewajiban untuk keterlibatan KY dalam pembentukan panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara; pemerintah (presiden), DPR (legislatif), dan MA (yudikatif).

Ketiga, ada upaya untuk mengatur perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Perppu mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang sifatnya permanen.

Artinya, walau harus diakui bahwa ketika perppu dibuat ada problem ketika penginisiasiannya yang dalam hal tertentu masih mendapatkan perdebatan ”kegentingan yang memaksanya”, pesan dari perppu ini jelas yakni MK harus segera dipulihkan dari kemungkinan buruk akibat mekanisme pengisian jabatan yang terlalu terbuka untuk intervensi dan benturan kepentingan akibat kandidatnya orang yang juga berasal dari partai politik. Kemudian ada upaya untuk juga melakukan pengawasan yang sangat wajar bagi MK yang merupakan hakim tertinggi dalam penafsir konstitusi.

Namun, pesan ini tidak mendapatkan porsi berarti di mata hakim MK. Menarik untuk melihat Putusan MK No 1-2/PUUXII/ 2014 perihal Pengujian UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2013 yang mengubah beberapa ketentuan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (bisa disebut UU Penyelamatan MK). MK membangun basis argumentasinya dengan beberapa cara.

Pertama, memberikan porsi kepada KY untuk terlibat dalam pengajuan hakim MK adalah reduksionis dari kewenangan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Kedua, melibatkan KY dalam pengawasan MK adalah keliru karena MK secara original intent tidak dimaksudkan untuk diawasi oleh KY. Ketiga, soal larangan partai ke MK adalah hasil dari stigma atas kasus Akil Mochtar dan tidak tepat untuk mengatakan partai identik dengan korupsi.

Keempat, perppu itu sebelum menjadi UU dibuat secara tidak benar karena melanggar hal utama soal kegentingan yang memaksa. Kelima, MK seharusnya bisa menilai UU-nya sendiri karena sangat mustahil membiarkan MK dengan mudah diintervensi oleh DPR dan pemerintah. Dari lima cara pandang MK, harus diakui, cara pandang yang terakhir soal bisa menguji UU MK tentu saja masih dapat diterima.

Memang, fenomena MK adalah menarik. Dia lembaga yang terikat pada UUD dan karena itu dapat melakukan uji atas UU apa pun, termasuk atas dirinya. Apalagi, dalam ranah politik sulit untuk menegasikan kemungkinan ada intervensi yang dilakukan presiden dan DPR melalui UU. Namun, empat sisanya terasa aneh. Keanehannya terasa karena MK membuat beberapa pendapat hukum yang kelihatannya hanya menjadi teori pembenar atas keinginan MK untuk tidak diawasi.

Ini yang membuat mudah untuk mencurigai, jangan-jangan putusan dibuat hanya oleh basis motif kepentingan. Pertama, tentang memberikan porsi kepada KY untuk terlibat dalam pengajuan hakim MK adalah reduksionis dari kewenangan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Sesungguhnya tidak ada yang salah dari pelibatan KY dalam proses yang lebih baik. Akhirnya tiga cabang kekuasaan itulah yang akan menjadi penentu utama siapa yang akan didorong menjadi kandidat hakim MK.

Kalau menggunakan perumpamaan lain selain yang dituliskan MK, sebenarnya tawaran ini bisa menarik. Misalnya saja soal kandidat presiden yang dari partai atau gabungan partai. Jika kemudian UU membuat mekanisme bahwa dalam prosesnya menggunakan mekanisme yang lebih transparan ke publik, tentu bukan hal yang tabu. Apakah ketika UU mengatakan bahwa dalam pencalonan presiden partai wajib menggunakan mekanisme yang transparan adalah hal yang melanggar konstitusi?

Perdebatan tentu bisa menjadi panjang. Tetapi, terlihat benar bahwa MK sedang mencoba menghindari diri dari keterbukaan proses seleksi hakim MK. Kedua, melibatkan KY dalam pengawasan MK adalah keliru karena MK secara original intent tidak dimaksudkan untuk diawasi KY. Tentu saja MK bahkan boleh mengutip putusan lama yang menegasikan MK diawasi KY. Tetapi, apakah para hakim MK adalah orang yang hidup di antara teks konstitusi mati?

Dari berbagai pidato yang sering dibicarakan MK, mereka percaya akan living constitution. Konstitusi yang hidup sesuai makna zaman. Jika zaman menghendaki, seharusnya dapat diubah cara pandang menuju ke arah yang lebih diinginkan tersebut. MK tentu saja tidak bisa mengatakan bahwa itu keliru.

Karena jika hanya bersandar pada teks mati konstitusi atau suasana kebatinan ketika dibentuk, sesungguhnya tidak diperlukan lembaga setingkat MK dengan hakim negarawan bila hanya untuk mengutip apa yang terjadi ketika UUD dibentuk.

Hakim MK adalah orang yang dipilih sebagai negarawan mengikuti perkembangan zaman dan menafsirkan konstitusi ke arah zaman tersebut. Itulah makna yang disebut dengan living constitution. Mengapa hakim melupakan ini? Ketiga, soal larangan partai ke MK adalah hasil dari stigma atas kasus Akil Mochtar dan tidak tepat untuk mengatakan partai identik dengan korupsi. Pandangan ini aneh. Terlalu naif jika menyamakan partai dekat dengan korupsi.

Hal yang paling esensial dari melarang partai masuk ke dalam MK adalah keinginan untuk melakukan sterilisasi MK dari kemungkinan konflik kepentingan. Sesuatu yang dilakukan dalam rangka menjaga marwah dan wibawa MK dengan meniadakan kemungkinan serangan orang perihal konflik kepentingan yang dialami hakim konstitusi karena berasal dari partai tertentu.

Benturan kepentingan adalah kemungkinan terganggunya keprofesionalan seseorang karena sesuatu hal. Maka itu, sifatnya menjadi preventif. Sedari awal harus dilarang orang yang memiliki kemungkinan konflik kepentingan untuk menjadi bagian dari pengambil kebijakan. Hal yang sebenarnya tidak aneh karena MK pernah membangun logikanya secara sangat menarik di Putusan MK No 81/PUU-IX/2011.

MK memberikan makna atas pasal tentang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik Ö pada saat mendaftar sebagai calon” dengan menafsirkan bahwa harus dimaknai sebagai mengundurkan diri sekurang- kurangnya lima tahun dari keanggotaan partai saat mendaftar menjadi anggota KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Di sini MK terlihat membangun basis argumentasi dalam konsep menghindari benturan kepentingan. Dalam penalaran bahwa ”pemain” tidaklah boleh menjadi ”wasit”.

Seorang pemain, haruslah pensiun sekurang- kurangnya lima tahun sebelum menjadi wasit. Nalar ini tiba-tiba alpa dari MK di Putusan soal UU yang menetapkan perppu soal penyelamatan MK. Beberapa hakim yang menjadi hakim ketika memutus parpol tidak boleh memasuki penyelenggaraan pemilu tentu saja sedang menjilat ludah sendiri ketika mengatakan bahwa MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pemilu dapat dimasuki partai politik.

Keempat, perppu itu sebelum menjadi UU dibuat secara tidak benar karena melanggar hal utama soal kegentingan yang memaksa. Ada perdebatan besar soal MK yang punya garis demarkasi untuk tabu membicarakan bagian tertentu dari UU ini. Ada problem hukum ketika presiden mengeluarkan perppu khususnya perihal alasan kegentingan yang memaksa memang menjadi hal yang diperdebatkan.

Tetapi, MK sesungguhnya tidak bisa melupakan bahwa yang dia uji bukan lagi dalam bentuk perppu, melainkan telah dalam bentuk UU. Dalam konstitusi menggariskan bahwa subjektivitas presiden sesungguhnya telah diobjektivikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk persetujuan DPR sehingga berujung pada penetapan perppu menjadi UU. Apa pun catatan atas putusan MK ini, kembali ke hal dasar yang disebutkan di atas. Dalil untuk membenarkan sebenarnya mudah untuk dicari.

Dalil yang menyalahkan juga mudah untuk ditemukan. Kembali berpulang ke hakim MK dengan cara pandangnya atas konteks sesungguhnya ketika UU itu dilahirkan. Hal yang jelas adalah dengan kekeuhmenyatakan MK jangan diawasi, publik akan mudah menilai.

MK hanya pandai menyuruh orang lain diawasi dan dibuatkan mekanisme pengawasan dan prevensi, tetapi tidak untuk MK. Dengan begitu, MK tidak boleh marah ketika orang akan mengatakan, MK memang tak mau diperbaiki dan diawasi.

Artikel ini pernah diterbitkan Koran Sindo pada 17 Februari 2014

Kriminalisasi KPK

Berita Tuesday, 3 March 2015

Oleh

Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

KATA krimininalisasi kembali muncul. Sudah ”diwanti-wanti” supaya tak muncul lagi  namun tanpa dinyana-nyana kata itu menyeruak secara tiba-tiba. Pemicunya adalah Bambang Widjojanto yang diinisialkan BW oleh beberapa pihak, salah satu pimpinan KPK, yang ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri (23/1/15).

Saya bukan ahli bahasa yang bisa tepat mendefinisikan kata kriminalisasi. Hanya imbuhan ”isasi” pada kata kriminal saya maknai adanya proses untuk mengkriminalkan. Kriminal berarti berkait kejahatan yang dapat dihukum dengan undang-undang (KBBI; 2008: 819). Pendek kata, ada usaha mencari-cari atau mengada-adakan perbuatan kriminal terhadap seseorang/lembaga, yang sebenarnya tidak ada.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa penangkapan BW sampai pada asumsi adanya kriminalisasi terhadap KPK? Bukankah penangkapan itu juga bagian dari penegakan hukum? Setidak-tidaknya ada tiga alasan runtut, sebagai satu kesatuan, untuk menilainya.

Pertama; penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK (13/1/15). Jenderal bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia diduga menerima hadiah dan suap selama melaksanakan tugas kepolisiannya.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mencurigakan milik beberapa jenderal polisi tahun 2010. Artinya, langkah hukum ini bukan ujug-ujug. Ada waktu hampir 4 tahun bagi penyidik KPK untuk mempelajari dan meyakinkan lidik-sidiknya.

Setelah penetapan status tersangka itu, tampaknya ada usaha dari Komjen Budi untuk menyoal kebijakan hukum KPK. Kabarnya, Ketua KPK Abraham Samad dan BW dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tujuannya jelas supaya komisi antirasuah kesusahan memeriksa karena pimpinannya dijerat hukum.

Ternyata strategi pelaporan penyalahgunaan wewenang meleset. Alhasil, dicari jalan lain. Jangan-jangan, yang memungkinkan adalah menetapkan BW sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP perihal sumpah palsu dan keterangan palsu. Artinya, penangkapan BW adalah strategi sampingan untuk memperlambat kinerja KPK. Bila benar demikian, bukankah Bareskrim sedang mengada-ada?

Kemudian, langkah yang mengada-ada itu dikuatkan dengan alasan kedua bahwa ternyata pelaporan kembali dugaan kasus kesaksian palsu atas nama BW (dan lainnya) sudah dicabut. Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar menuturkan (23/1/15), laporan kasus kesaksian palsu itu dulu memang pernah disampaikan ke Bareskrim. Pelapornya Sugianto alias Yusuf Sugianto alias Sugianto Sabran, pesaingnya di pilkada Kobar. Sugianto menuduh para saksi Ujang Iskandar —BW ada di dalamnya— telah memberikan kesaksian palsu di depan sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan Ujang, ada 68 saksi yang dituduh Sugianto memberikan kesaksian palsu. Bareskrim Mabes Polri pun memeriksanya. Hasilnya nihil. Tuduhan tak terbukti. Akhirnya, Sugianto mencabut laporannya.

Proses Supercepat

Namun, pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran kembali melaporkan kasus itu ke Bareskrim sebagaimana dicatat dengan laporan bernomor LP/67/I/2015/ Bareskrim. Sehari setelahnya, 20 Januari 2015, terbit surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/53/I/2015/ Dittipideksus. Bagai mendapat angin segar menghantam KPK, penyidik Bareskrim pun menangkap BW tiga hari setelahnya. Sungguh proses yang supercepat.

Ketiga; proses penangkapan tidak diawali prosedur yang layak oleh penyidik Bareskrim. Setelah proses administratif di Bareskrim selesai, penyidik langsung bergerak menggelandang BW tanpa mengindahkan misalnya Pasal 19 Ayat (2) KUHAP. Berdasarkan pasal itu, penyidik semestinya memanggil dulu tersangka secara sah maksimal dua kali. Faktanya, tak ada pemanggilan yang layak kepada BW. Bahkan satu kali pun tidak. Bukankah ini menyimpang?

Tiga alasan tersebut tak bisa dipisahkan satu per satu mengingat semuanya harus dirunutkan. Hasilnya, seperti ada usaha melemahkan KPK melalui penangkapan salah satu pimpinannya. Ada usaha sistematis dan merajalela (rampant) untuk mempereteli gerakan pemberantasan korupsi melalui kriminalisasi pimpinan KPK.

Memang, kolektif kolegial dalam Pasal 21 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2002 bisa diartikan: pokoknya lebih dari satu masih bisa dianggap kolektif. Tapi tak bisa dimungkiri bila pimpinan KPK berkurang satu maka sedikit banyak bakal mengganggu kinerja komisi antikorupsi.

Kriminalisasi terhadap KPK berarti perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Saya kira, rakyat Indonesia tidak akan membiarkan kriminalisasi ini terus berlangsung mengingat korupsi adalah musuh bersama. Cita-cita memiliki negara yang bersih dari korupsi bukan lagi jadi kewajiban, melainkan kebutuhan. (10)

Artikel ini pernah diterbitkan Suara Merdeka pada 27 Januari 2015

Universitas Gadjah Mada

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM

Sekretariat Pusat Kajian, Gedung IV Lantai 2 Fakultas Hukum UGM, Jl. Sosio Yustisia, No. 1 Bulaksumur
pukatkorupsi@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY