Sepanjang tahun 2019, PUKAT UGM terus mengawal isu upaya sistematis pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai gejolak terus meliputi KPK yang dimulai sejak pemilihan panitia seleksi calon pimpinan KPK, pemilihan calon pimpinan KPK, hingga puncaknya pada revisi UU KPK.
PUKAT UGM telah melaksanakan beberapa kegiatan untuk mengawal isu tersebut. Tentu saja, PUKAT UGM tidak bergerak sendiri. Beberapa kegiatan merupakan hasil kerja keras bersama mahasiswa, jaringan anti korupsi, pusat studi anti korupsi se Indonesia, masyarakat sipil, dll
Kegiatan-kegiatan sepanjang tahun 2019 ini adalah ikhtiar kami untuk tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyelematkan KPK:
- Pernyataan Sikap Tokoh dan Masyarakat Jogja Dalam Seleksi Pimpinan KPK yang dilanjutkan dengan Aksi Coret Capim KPK Bermasalah
Kegiatan ini diinisiasi oleh Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta. Acara berlangsung pada 30 Agustus 2019 pukul 13.00 bertempat di PP Muhammadiyah dan dilanjutkan dengan longmarch aksi yang bertempat di 0 kilometer.
- Konferensi Pers: Pengiriman Nota Keberatan Pusat Kajian Anti Korupsi
Belum redam isu pemilihan capim KPK, publik kembali dikejutkan dengan wacana revisi UU KPK. Sebagai respon atas kejadian tersebut, PUKAT UGM yang tergabung dalam Perwakilan 30 Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi dari berbagai Perguruan Tinggi mengirimkan Nota Keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Nota Keberatan tersebut berisi pernyataan sikap menolak pembahasan RUU KPK dan segala upaya pelemahan KPK.
Acara ini dihadiri pula oleh Pimpinan KPK saat itu ,Agus Raharjo, dan Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto. Agus Raharjo juga menyatakan revisi UU KPK ini merupakan langkah mundur agenda pemberantasan korupsi Indonesia.
- Aksi civitas akademika UGM menolak pelemahan KPK
Pada saat UU KPK tengah dalam tahapan pembahasan, civitas akademika UGM menggelar aksi bersama menolak Pelemahan KPK. Aksi ini dihadiri oleh civitas akademika UGM mulai dari guru besar, dosen, hingga mahasiswa.
- Konferensi Pers: Mendesak Presiden Keluarkan Perppu
Pasca revisi UU KPK, PUKAT UGM menyatakan sikapnya dalam konferensi pers ini. Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan PUKAT UGM terhadap UU 19/2019. Pertama, bahwa Presiden perlu menerbitkan Perppu. Kedua, Perppu tersebut bertujuan untuk membatalkan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama. Ketiga, Presiden harus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari segala bentuk pelemahan.
- Konferensi Pers: Menjelang UU KPK, Perppu Tinggal Janji
Senin (14/10/19) atau tiga hari menjelang berlakunya UU KPK, PUKAT UGM mengadakan konferensi pers yang pada intinya menagih komitmen Presiden untuk menerbitkan Perppu. Perppu merupakan hak konstitusional Presiden. Tanpa tanda tangan dari Presiden, UU KPK akan berlaku otomatis pada 17 Oktober 2019.