Pada Selasa, 8 September 2020, Pukat FH UGM menggelar diskusi publik dengan tema Penataan Kebijakaan Cukai, Optimalisasi Pendapatan Negara, dan Pencegahan Korupsi. Diskusi ini diselenggarakan daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube PUKAT UGM. Narasumber diskusi ini adalah Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM), Danang Widoyoko (Sekjen Transparency International Indonesia), Bimo Wijayanto (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Tim Stranas Pencegahan Korupsi) dan Dicky Alfarisi (Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK).
Pemaparan pertama disampaikan oleh Oce Madril. Dalam pemaparan tersebut, Oce Madril menyampaikan poin catatan dari Pukat UGM mengenai Eksaminasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Cukai Hasil Tembakau dalam rangka optimalisasi pendapatan negara. Secara garis besar, pemaparan ini menjelaskan mengenai masalah dalam peraturan perundangan cukai di Indonesia dan isu terkait road map yang dibuat oleh pemerintah. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah tidak sejalan dengan road map yang bertujuan untuk simplifikasi tarif cukai yang ada di Indonesia. Oce Madril juga menjelaskan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan layer dan gap tarif cukai yang masih banyak.
Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Danang Widoyoko. Danang menjelaskan urgensi dari penyederhanaan tarif cukai di Indonesia berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh berbagai instansi. Kemudian, Danang juga menjelaskan patahan argumen dari alasan pembatalan simplifikasi tarif cukai, seperti merugikan produsen kecil dan menengah, merusak iklim investasi dan kesiapan hasil tembakau, dan struktur tarif cukai mendorong peredaran rokok ilegal. Menurutnya, alasan tersebut tidak benar “Justru simplifikasi tarif cukai dapat meningkatkan penerimaan negara, insentif untuk tax avoidance, mendorong iklim bisnis lebih setara dan adil, dan mengurangi konsumsi rokok,”terangnya.
Selanjutnya, pembahasan mengenai penataan kebijakan cukai dipaparkan oleh Bimo Wijayanto. Bimo mengawali pemaparan dengan menjelaskan pergeseran konsumsi tembakau dari tahun ke tahun, yang dimulai dari rokok secara manual sampai rokok elektrik. Selain itu, Bimo juga menjelaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), walaupun hukum nasional Indonesia sudah mengarah ke kontrol tembakau seperti di dalam FCTC. Bimo juga menjelaskan dasar bagi pemberian golongan cukai, seperti jenis hasil tembakau; jenis industri; golongan produksi pabrikan; dan kandungan bahan baku dalam negeri.
Pemantik diskusi terakhir disampaikan oleh Dicky Alfarisi. Dicky menyampaikan hasil kajian KPK mengenai sistem pengawasan dan pelayanan cukai di direktorat jenderal cukai. Selain itu, Dicky juga menjelaskan mengenai Corruption Risk Assessment (CRA) yang digunakan untuk menganalisis dan menilai faktor penyebab korupsi dalam UU, peraturan lain, maupun peraturan yang masih dalam bentuk rancangan. “Terdapat empat kriteria asesmen dalam CRA, yaitu compliance, execution, administrative procedure, dan corruption control,”ujarnya.
Penulis: Erma Nuzulia S
Download link materi:
Diskusi Cukai Pukat UGM_Bimo W
Diskusi dapat diakses melalui: