Universitas Gadjah Mada Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT)
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  •  Home
  •  Profil
    •  Visi-Misi
    •  Pengelola
    •  Tim Peneliti
    •  Kesekretariatan
  •  Galeri
  •  Kegiatan
    •  Eksaminasi
    •  Diskusi
    •  KKN Tematik
    •  Penelitian
      •  Trend Corruption Report
    •  Perekaman Sidang Tipikor
    •  School of Integrity
  •  Peraturan
  • Beranda
  • Berita
  • Diskusi Seputar Korupsi #4: Korupsi Bansos dan Korupsi dalam Keadaan Bencana

Diskusi Seputar Korupsi #4: Korupsi Bansos dan Korupsi dalam Keadaan Bencana

  • Berita
  • 1 May 2020, 18.40
  • Oleh: hanifah.febriani
  • 0

Selasa (28/04) Pukat UGM kembali menghadirkan Serial Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI) #4: Korupsi Bansos dan Korupsi dalam Keadaan Bencana. Diskusi ini  diselenggarakan secara daring via aplikasi zoom. Tersambung sebagai narasumber adalah Emerson Yuntho (Deputy Director of Visi Integritas), Agus Sarwono (Peneliti Transparency Internasional Indonesia) dan Agung Nugroho (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi).

Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Agus Sarwono yang membahas seputar korupsi dalam keadaan bencana. Menurutnya potensi korupsi dalam keadaan bencana dapat terjadi pada setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan pekerjaan hingga penyelesaian pembayaran. “Permasalahan dalam penanganan Covid-19 ini salah satunya karena informasi mengenai pengadaaan untuk penanganan Covid-19 kurang transparan,” ujarnya.

Materi kedua mengenai potensi korupsi bantuan sosial (bansos) disampaikan oleh Emerson Yuntho. Ia menuturkan bahwa modus korupsi bansos yang sering terjadi  beberapa di antaranya, yakni: pemberian tanpa pengajuan, pemberian bantuan melebihi alokasi, pemberian bantuan tanpa pertanggungjawaban (bantuan fiktif). Meskipun terdapat ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor, hal tersebut belum pernah diterapkan di Indonesia. “Hukumannya masih tergolong ringan, sehingga kurang memberikan efek jera,” terangnya. Untuk mecegah korupsi, ia menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum memperkuat sosialisasi tentang sanksi tersebut. Di samping itu, pengelolaan dana bansos harus transparan dan akuntabel.

Terdapat beberapa kasus yang pernah terjadi berkaitan dengan korupsi dalam keadaan bencana. Hal tersebut disampaikan oleh Agung Nugroho yang menelusuri putusan-putusan korupsi dana bencana. Beberapa modus korupsi yang digunakan, misalnya: suap, mark up, fee proyek, dan pemotongan bantuan dana rehabilitasi. “Dana bencana rentan terhadap praktik korupsi salah satunya dikarenakan pengadaannya cepat dan fleskibel, sehingga menciptakan ruang diskresi yang besar,” ujarnya.

 

Link Download:

Materi Agus Sarwono- Korupsi Bantuan Sosial

 

Diskusi selengkapnya dapat diakses melalui kanal youtube kami:

Tags: Bantuan Sosial Diskusi Seputar Korupsi hukuman mati Korupsi Korupsi Bencana

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Universitas Gadjah Mada

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM

Sekretariat Pusat Kajian, Gedung IV Lantai 2 Fakultas Hukum UGM, Jl. Sosio Yustisia, No. 1 Bulaksumur
pukatkorupsi@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY