Sabtu (7/12) Pukat FH UGM, BEM KM UGM dan Aliansi Masyarakat Peduli HAM (AMPUH) menyelenggarakan satu rangkaian acara dengan tema Anti Corruption and Human Rights.
Diskusi Pertama telah berlangsung di 4.1.1FH UGM dengan tema Korupsi mengancam HAM. Hadir sebagi pembicara adalah Tama S Langkung (Peneliti ICW), Oce Madril (Direktur Pukat ) dan Eko Prasetyo ( Pendiri SMI).
Tama menerangkan bahwa isu korupsi ini dekat dengan HAM. Bahkan menurutnya korupsi merupakan pelanggaran HAM. Praktek-praktek korupsi membuat masyarakat sulit mendampatkan akses pelayanan publik seperti dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Contoh sederhana, korupsi dana e-KTP membuat masyarakat sampai saat ini ada yang belum memiliki e-KTP.
Keterkaitan antara HAM dan korupsi kembali dipertegas oleh Oce Madril. Menurutnya, korupsi tidak hanya mengancam HAM tetapi juga mengancam nilai-nilai demokrasi dan sistem politik yang saat ini berjalan. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa saat ini ada upaya sistematis yang memberi angin segar bagi koruptor. Hal tersebut termasuk “korting” hukuman bagi koruptor, pemberian grasi serta pelemahan KPK. “Di akhir tahun 2019 ini, kita harus mempertanyakan betul apakah bangsa ini serius memberantas korupsi? Termasuk apakah bangsa ini justru sedang mengubah perspektifnya dan memandang korupsi ini sebagai kejahatan yang biasa saja?”ujar Oce.
Menanggapi kondisi seperti itu, Eko Prasetyo menyatakan pentingnya membangun budaya kritis masyarakat. Gerakan anti korupsi harus menjadi gerakan akar rumput, untuk itulah isu korupsi harus disederhanakan agar dekat dengan masyarakat. “Korupsi ini harus dipandang tidak lagi sebagai musuh bersama, melainkan harus dimaknai sebagai rasa malu bersama,” terangnya. Ia menambahkan bahwa korupsi tidak akan hilang tanpa adanya perbaikan sistem, termasuk sistem pendidikan.