Sabtu, (28/11) Pukat UGM menggelar bedah buku dengan tajuk “Menjerat Korupsi Korporas” Analisis Regulasi dan Studi Kasus. Diskusi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui channel Youtube PUKAT UGM turut dihadiri para penulis buku yaitu Dr. Oce Madril, dan Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M. serta para penanggap Yunus Husein (Ketua PPATK Periode 2002-2011) dan Laode M. Syarif (Pimpinan KPK periode 2015-2019. Diskusi dipandu oleh Dika Putri Vindi (Asisten Peneliti Pukat FH UGM). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Pada awal diskusi, Oce Madril selaku ketua PUKAT FH UGM sekaligus penulis buku menyampaikan sambutannya dan beberapa relevansi terkait buku “Menjerat Korupsi Korporasi” Analisis Regulasi dan Studi Kasus. Oce Madril mengungkapkan bahwa penerbitan buku tersebut berangkat dari kegundahan terhadap fakta yang jamak ditemui bahwa tidak sedikit korporasi yang terlibat dalam berbagai bentuk kejahataan, namun negara terkesan abai dan tidak memberikan perhatian serius dalam penegakkan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana. Ia juga menyinggung terkait korupsi oleh korporasi. Menurutnya, korupsi di bidang perizinan serta pengadaan barang dan jasa merupakan dua kasus yang mendominasi praktik korupsi oleh korporasi saat ini. “Kami berupaya berupaya mencari alternatif terbaik agar penegakkan hukum terhadap korporasi dapat efektif dilakukan.” pungkasnya.
Lebih lanjut untuk memperdalam penyampaian substansi buku tersebut, Eka Ravizki menuturkan bahwa buku yang diterbitkan memiliki 5 bab. Menurutnya, diantara bab yang ada, yang paling menarik adalah bab yang membahas tentang studi kasus. Hal ini dikarenakan bab lainnya berkutat pada sisi normatif dan sedikit mengkritisi pemberlakuan Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang belum dapat dilihat keefektifannya. Dari kasus yang pernah ada, Ia hanya menemukan satu kasus yang mennggunakan Perma tersebut, yaitu kasus korupsi oleh PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Selain studi kasus PT NKE, ia juga mengulas studi kasus yang lain seperti PT Giri Jaladhi Wana (GJW) dan PT Duta Graha Indah (DGI) yang turut menyeret nama politikus Partai Demokrat , Nazaruddin. Di akhir penyampaiannya, ia mengusulkan langkah kebijakan alternatif yang dapat diambil, yaitu dengan menerapkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Non-prosecution agreements (NPA).
Diskusi dilanjutkan dengan tanggapan oleh Laode M. Syarif dilanjutkan oleh Yunus Husein selaku penaggap dalam forum ini. Laode M. Syarif merespon substansi buku dengan memberikan contoh penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di negara lain. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1846 telah dikenal pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Sementara, di Negara Belanda yang dikenal konservatif pada tahun 1951 muncul kebijakan baru yaitu undang-undang tentang kejahatan ekonomi. Dimana dalam pasal 15 Undang-Undang tersebut, secara jelas mengatakan bahwa badan hukum dapat dituntut dan dapat dihukum. Kemudian secara tegas pada Tahun 1976 ketentuan tersebut masuk dalam KUHP Belanda. Sedangkan di Indonesia sendiri, kasus korupsi korporasi baru terjadi pada tahun 2017 yaitu 1 tahun pasca diberlakukannya Perma No. 13 Tahun 2016. Padahal, sebanyak lebih dari 80 Undang-Undang existing, telah mengenal tindak pidana korporasi.
Terakhir, Yunus Husein memberikan beberapa catatan terhadap “Menjerat Korupsi Korporasi” Analisis Regulasi dan Studi Kasus. Ia menyarankan agar di akhir pembahasan dapat ditambahkan statement bahwa undang-undang yang ada menunjukkan ketidakjelasan politik hukum, misalnya ketidakjelasan mengenai pelaku, culpabilitas, syarat penerapan, teori yang digunakan, tambahan hukuman yang terlalu bervariasi sehingga menimbulkan suatu ketidak pastian. Ia juga sepakat apabila diterapkan konsep DPA dan NPA sebagai upaya pemberantasan korupsi, mengingat penanganan terhadap korupsi korporasi memakan biaya yang tinggi. Lebih lanjut, ia menyarankan agar DPA model amerika dapat diterapkan dengan mengaitkan upaya pencegahan dan perbaikan.
Penulis:
Girli Ron M, SH.