Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK
dan Implikasinya bagi Sektor Sumber Daya Alam
Tepat pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, genap sudah dua tahun, lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik sebagai pemimpin di lembaga anti rasuah tersebut. Namun alih-alih bisa menunjukkan prestasi, baik Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron justru banyak memperlihatkan kontroversi di tengah masyarakat.
Mulai dari rentetan pelanggaran etik, kepemimpinan yang dipenuhi gimmick politik, hingga terakhir pemberhentian paksa puluhan pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Alhasil, tak berlebihan rasanya jika menganggap bahwa pimpinan KPK saat ini telah banyak membawa kemunduran dan menjatuhkan marwah lembaga yang selama ini dianggap garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak heran jika sejumlah lembaga survei menunjukkan adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang cukup drastis.
Penting diingat, polemik pelemahan KPK saat ini juga tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dan DPR. Tak dapat dipungkiri, sejak akhir tahun 2019, Revisi UU KPK telah mengubah total wajah lembaga antikorupsi itu. Perlahan namun pasti, dampak perubahan regulasi itu semakin menurunkan kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Argumentasi ini setidaknya terkonfirmasi melalui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2020. Transparency International menyebutkan, baik poin maupun peringkat, Indonesia merosot tajam.
Berangkat dari hal tersebut, Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PuKAT UGM), menyusun kajian evaluasi dua tahun KPK. Tujuan utama dari evaluasi kinerja KPK ini untuk menghasilkan informasi penilaian kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, termasuk di dalamnya tentang implikasi UU KPK baru dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelemahannya. Setidaknya terdapat lima hal yang akan diulas dalam laporan hasil pemantauan ini.
Pertama, ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2019, pemberantasan korupsi tampaknya tidak dijadikan agenda prioritas oleh pemerintah. Pemberantasan malah lebih diarahkan kepada sektor pencegahan. Itu pun didominasi oleh jargon tanpa menginisiasi suatu program sistemik yang berdampak signifikan untuk membawa perubahan.
Pemerintah, DPR, dan para pimpinan KPK tampak semakin alergi dengan penindakan. Penting digarisbawahi, pemberantasan korupsi dalam konteks penindakan bukan tidak dilakukan sama sekali, namun pelaksanaanya masih tergolong biasa-biasa saja. Praktis tidak terlihat adanya target yang jelas dan terukur, bahkan intervensi ke area prioritas juga minim dilakukan.
Tak cukup itu, paket legislasi untuk menyokong penegak hukum juga tidak kunjung diundangkan, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan harmonisasi UU Tipikor dengan ketentuan UNCAC. Akibatnya, upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akan semakin sulit terlaksana. Ketiadaan orientasi politik hukum anti korupsi yang konkret sudah barang tentu menjadi penghambat agenda pemberantasan korupsi ke depan. Dengan kata lain, narasi penguatan yang kerap disampaikan oleh Pemerintah dan DPR selama ini hanya ilusi semata.
Kedua, implikasi revisi UU KPK. Dampak perubahan regulasi di KPK sudah dapat dirasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini. Substansi UU 19/2019 pada faktanya memang ditujukan untuk mengendurkan tugas KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari merobohkan independensi kelembagaan menjadi bagian dari rumpun eksekutif, menghentikan penyidikan perkara korupsi BLBI dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, hingga mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiga, kinerja sektor penindakan yang semakin mengkhawatirkan. Catatan ini setidaknya dapat dilihat dari sejumlah hal, misalnya mandeknya supervisi terhadap perkara besar seperti kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Djoko S Tjandra serta Jaksa Pinangki S Malasari. Lalu jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang anjlok sejak dua tahun terakhir dan minimnya penanganan perkara strategis yang melibatkan penegak hukum.
Selain itu, KPK di bawah komando Firli Bahuri juga mengalami penurunan kualitas penanganan perkara yang ditunjukkan dengan rendahnya penuntutan, karut marut penanganan perkara penting seperti korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, keengganan meringkus buronan seperti Harun Masiku, hingga tidak adanya tindak lanjut terhadap perkara yang menjadi tanggungan KPK.
Keempat, kinerja sektor pencegahan yang belum efektif. Penyesuaian pendekatan antikorupsi yang didorong oleh negara dan KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan. Revisi UU KPK yang diklaim memperkuat sektor pencegahan, disaat bersamaan tak cukup mengakomodasi kebutuhan penguatan program pencegahan itu sendiri.
Kondisi tersebut disebabkan beberapa alasan, seperti belum adanya sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi fungsi koordinasi dan supervisi KPK, sampai kewenangan KPK untuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tak lagi tercantum dalam UU 19/2019. Tak hanya itu, berdasarkan Ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2020 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), program pencegahan dan pengelolaan benda sitaan serta barang rampasan tipikor yang dilakukan oleh KPK juga belum efektif.
Kelima pengelolaan internal KPK yang buruk. Penerbitan Peraturan Komisi No. 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja dinilai tidak memiliki urgensi yang signifikan. Perubahan struktur di tubuh KPK dalam PerKom 7/2020 dapat memperlambat kinerja organ KPK dan berdampak pada jumlah anggaran yang harus dikeluarkan. Di saat institusi lain berusaha merampingkan struktur organisasinya, KPK justru berjalan ke arah sebaliknya. Selain itu PerKom 7/2020 bertentangan pula dengan substansi UU KPK.
Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berfungsi efektif untuk mengawasi serta mengevaluasi kinerja pegawai maupun Komisioner KPK. Kualitas penegakan kode etik juga gagal diperlihatkan oleh Dewan Pengawas, setidaknya berdasarkan sejumlah putusan etik selama ini yang dijatuhkan terhadap dua pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Selain kelima catatan di atas, evaluasi KPK ini juga mengarah pada konteks peran lembaga anti rasuah tersebut dalam penanganan perkara di sektor sumber daya alam. Sebagaimana diketahui, KPK sangat jarang menindak korupsi yang bernuansa sumber daya alam, padahal sektor SDA masuk dalam sektor strategis yang perlu dibenahi oleh KPK, berdasarkan dokumen peta jalan KPK 2012-2023.
Salah satu program penting KPK di sektor SDA yang mulai surut pelaksanaannya adalah, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam atau GNPSDA. Salah satu kerja penting dalam pelaksanaan GNPSDA adalah perbaikan tata kelola sektor SDA, mulai dari perizinan hingga dorongan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta. Seluruh usaha ini pada akhirnya bertujuan untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi di sektor SDA dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Meskipun kerja perbaikan tata kelola sektor SDA adalah kerja panjang yang membutuhkan partisipasi seluruh pihak, tetapi masih banyak pula aktor-aktor yang mencari keuntungan di antara kerumitan permasalahan tata kelola sektor SDA, salah satunya pertambangan batubara. Sebagai salah satu sektor yang dianggap sebagai sektor strategis nasional, pertambangan batubara mendapat karpet merah sebagai sumber utama pembangkit listrik yang digunakan oleh PLN untuk memenuhi pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya melalui program listrik 35.000MW.
Salah satu kasus korupsi yang paling berkaitan dengan kondisi dan program tersebut adalah kasus korupsi PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang menjerat sejumlah aktor penting seperti Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Mantan Dirut PLN Sofyan Basir yang kemudian diputus bebas oleh pengadilan. Kasus tersebut adalah contoh jelas dugaan korupsi akibat state regulatory capture yang bukan saja menunjukkan perburuan rente di sektor pertambangan batubara, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memuluskan terjadinya praktik korupsi.
Selain pada perkara di atas, salah satu peristiwa problematik terkait dengan penindakan perkara korupsi di sektor SDA yang dilakukan oleh KPK adalah, “hilangnya” sejumlah bukti-bukti yang sedianya akan disita oleh KPK pada penyidikan perkara korupsi yang diduga melibatkan PT. Jhonlin Baratama. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor SDA, khususnya pertambangan batubara membutuhkan keseriusan KPK dalam penindakannya, mengingat “karpet merah” yang diberikan oleh negara untuk sektor pertambangan batubara, yang memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan mendapat impunitas yang tidak sepatutnya, sehingga memperbesar kemungkinan perolehan keuntungan secara koruptif bagi pihak-pihak tersebut.
Jakarta, 27 Desember 2021
– Indonesia Corruption Watch – Transparency International Indonesia – Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM –
Narahubung:
Kurnia Ramadhana – ICW
Alvin Nicola – TII
Zaenur Rahman – PUKAT FH UGM
Tautan Siaran Pers: Siaran Pers_Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor Sumber Daya Alam (1)
Tautan Laporan Hasil Evaluasi: Laporan Hasil Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK
Tautan Pemaparan Laporan Hasil Laporan: Pemaparan Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK