Pukat UGM bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi, Direktorat Litbang, dan Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK pada 23 April 2020 telah mengadakan kuliah online “Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi”. Kuliah online tersebut diselenggarakan melalui aplikasi zoom dengan pengajar dari perwakilan KPK dan Pukat UGM.
Materi seputar gratifikasi disampaikan oleh Sugiarto dari Direktorat Gratifikasi KPK. Ia menuturkan bahwa gratifikasi akan mempengaruhi pejabat publik serta merusak sistem dan prosedur yang telah ada. Hal ini dikarenakan gratifikasi menimbulkan hubungan istimewa antara pejabat publik dengan orang yang memberinya. Untuk itu, ia menghimbau kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menolak setiap gratifikasi, “Apabila dalam kondisi tertentu tidak dapat ditolak, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan,” terangnya.
Materi kedua tentang konflik kepentingan disampaikan oleh Wahyu Susilo dari Direktorat Litbang KPK. Ia menerangkan konflik kepentingan dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik. “Konflik kepentingan akan menimbulkan dilema moral yang dapat mempengaruhi pertimbangan pejabat publik dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Terakhir, Direktur Pukat UGM Oce Madril menerangkan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan menggunakan barbagai pendekatan. “Pemberantasan korupsi tidak hanya dengan membangun struktur dan regulasi saja, tetapi juga perlu memangun tradisi dalam pemerintahan,” terangnya.
Selengkapnya dapat diakses melalui kanal yutub kami: