OTT Nurdin Abdullah menambah panjang daftar praktik korupsi kepala daerah. Modus yang digunakan juga relatif sama, yaitu suap dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan jual-beli jabatan. Terus berulangnya kasus korupsi kepala daerah menunjukkan pencegahan korupsi di daerah tidak berjalan efektif. Selain itu ada persoalan sistem politik yang menyeret para kepala daerah ke dalam perilaku korupsi.
Korupsi kepala daerah tidak lepas dari faktor biaya politik yang tinggi. Pilkada langsung diwarnai politik uang, baik dalam bentuk mahar untuk parpol maupun vote buying. Modal calon kepala daerah berasal dari kantong pribadi dan lebih banyak lagi dari para cukong. Kepala daerah terpilih melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.
Partai politik yang seharusnya menjadi sarana pencegahan korupsi para kadernya, justru menjadi bagian dari masalah. Korupsi kepala daerah sering terkait dengan kepentingan partai politik. Perlu ada perubahan fundamental untuk mencegah korupsi di daerah. Baik perubahan dalam sistem politik maupun sistem pengawasan daerah.
Dalam diskusi “Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi” yang diadakan oleh PUKAT FH UGM (5/3/2021), Peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, memaparkan fakta adanya ratusan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi menunjukkan bahwa ada kegagalan sistem pengawasan pemerintah pusat. Bahkan kadangkala korupsi di daerah juga merupakan kreasi dari pusat. Dalam kondisi ini, jangan sampai pemerintah justru memunculkan solusi dengan konsep yang ajaib, seperti konsep resentralisasi karena hal tersebut belum tentu menjadi jawaban atas persoalan korupsi di daerah. “Saya termasuk yang mengatakan bahwa separuh korupsi di daerah itu di-driven oleh Pusat. Pertama, gagalnya pemerintah pusat membangun konsep pengawasan yang baik dan kedua, dalam beberapa hal kasus yang terdapat di daerah itu juga dimainkan oleh pemerintah pusat,”ujarnya
Sementara Anggota Dewan Pengarah Perludem Titi Anggraini menyebut bahwa praktik elektoral yang berbiaya tinggi telah berkontribusi meningkatkan praktik korupsi. Sayangnya, sistem akuntabilitas dan transparansi dana pencalonan tidak mendukung untuk menunjukkan realitas di lapangan mengenai besarnya biaya politik kepala daerah. Lebih lanjut Titi menerangkan bahwa mengganti menjadi sistem pemilihan tidak langsung adalah pilihan tergesa-gesa karena hulu permasalahannya ada di partai politik. “Justru dengan pemilihan tidak langsung rakyat semakin ditinggalkan. Pemilihan di DPRD hanya memindahkan tempat dan waktu saja, tidak menuntaskan persoalan yang terjadi,”terangnya.
Mada Sukmajati Dosen Fisipol UGM mengatakan bahwa reformasi parpol adalah agenda yang mendesak untuk dilakukan sebelum pemilu serentak 2024. Sudah banyak bukti bahwa parpol memiliki kontribusi yang besar dalam mempengaruhi sistem politik dan pemerintahan, termasuk tindak pidana korupsinya. Mada menambahkan, “Sudah ada beberapa draft UU Partai Politik, tetapi sejak 2011 tidak pernah menjadi Prolegnas. Jika tidak ada kemauan baik dari para politisi, maka kita dari masyarakat sipil yang harus mendorong ini.”
Berdasarkan diskusi dapat dicatat beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Pertama, mendorong pemerintah untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat di sektor yang rawan korupsi serta membuat inovasi kebijakan pencegahan korupsi. Kedua, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu membuat kebijakan yang lebih efektif untuk mengawasai dana kampanye calon kepala daerah sehingga menutup kemungkinan adanya “politik balas budi” bagi kepala daerah yang terpilih. Ketiga, mendorong partai politik untuk dapat berbenah diri melalui sistem partai politik yang berintegritas sebagai upaya meningkatkan peran partai politik dalam mencegah korupsi kepala daerah.
Yogyakarta, 5 Maret 2021
Totok Dwi Diantoro
(Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM)
Contact Person:
Hanifah Febriani (0857 9988 5430);
Eka Nanda (0812 3459 4641)
Rilis Selengkapnya:
Rilis Pers PUKAT UGM Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi (1)-1