Universitas Gadjah Mada Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT)
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  •  Home
  •  Profil
    •  Visi-Misi
    •  Pengelola
    •  Tim Peneliti
    •  Kesekretariatan
  •  Galeri
  •  Kegiatan
    •  Eksaminasi
    •  Diskusi
    •  KKN Tematik
    •  Penelitian
      •  Trend Corruption Report
    •  Perekaman Sidang Tipikor
    •  School of Integrity
  •  Peraturan
  • Rubuhnya Pengadilan Kami
  • Beranda
  • Berita
  • page. 11
Arsip:

Berita

Pasang Badan untuk Tuan Menteri

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Ada pertentangan menarik dalam persidangan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini uang suap dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Rp 1,5 miliar memang benar untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun Dadong Irbarelawan, salah satu terdakwa dalam kasus suap tersebut, menolak kesimpulan jaksa (Koran Tempo, 13 Maret 2012). Selain itu, Fauzi, salah satu saksi pada persidangan kasus suap proyek PPID, menyatakan hal serupa. Uang suap bukan ditujukan untuk Menteri Muhaimin. Fauzi mengatakan bahwa ia hanya mencatut nama menteri Muhaimin.

Pertentangan ini menarik dicermati. Di satu sisi, jaksa KPK yakin atas skema kasus yang didalaminya. Ada duit untuk Menteri Muhaimin, meski belum sempat diserahkan kepada yang bersangkutan. Di sisi yang lain, banyak saksi yang bilang uang bukan untuk Menteri Muhaimin. Apakah jaksa KPK keliru menyimpulkan? Ataukah Fauzi dan Dadong sedang “pasang badan” untuk tuan menteri?

Peta Kasus

Jaksa KPK tampak yakin sekali atas kesimpulannya. Jaksa menyatakan uang yang mengucur dari kuasa direksi PT Alam Raya Jaya Papua, Dharnawati, tak hanya berjumlah Rp 1,5 miliar. Tapi ada dana lain yang disiapkan sebesar Rp 2,001 miliar. Semua duit itu sebelumnya disiapkan sebagai komisi, karena PT Alam Raya Jaya Papua berhasil mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar. Komisi yang akan diberikan adalah 10 persen dari nilai proyek.

Keyakinan jaksa KPK itu jauh-jauh hari sudah didengungkan. M. Jasin, mantan pemimpin KPK jilid II, tak menampik jika dikatakan duit suap akan diberikan kepada Menteri Muhaimin, meski belum sempat dilakukan. Farhat Abbas, pengacara Dharnawati, berucap serupa. Uang suap yang diberikan kliennya kepada I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi, serta Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, akan diteruskan kepada Menteri Muhaimin (Tempointeraktif, 3 September 2011).

Kalau benar uang yang diperuntukkan sebagai suap berjumlah 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar, yang berarti Rp 7,3 miliar, angka Rp 3,501 miliar–Rp 1,5 miliar ditambah Rp 2,001 miliar–yang ada dalam berkas penuntutan jaksa masih kurang. Artinya, setidaknya ada duit Rp 3,8 miliar lagi yang akan diserahkan kepada Nyoman Suisnaya, Dadong, atau Fauzi sebagai bagian dari uang suap.

Agak susah meyakini bahwa uang Rp 7,3 miliar itu hanya akan dinikmati oleh oknum di bawah menteri, mengingat posisi yang sangat dekat antara oknum tersebut dan menteri yang bersangkutan. Tengok saja, Fauzi adalah salah satu anggota staf khusus menteri. Nyoman Suisnaya dan Dadong duduk sebagai pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Posisi yang sangat dekat tersebut memungkinkan mereka melakukan koordinasi dengan menteri.

Lagi pula program percepatan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal menjadi salah satu program Kementerian. Keterangan dalam pemeriksaan membuktikan ada program PPID di Kementerian Tenaga Kerja. Misalnya, keterangan Olly Dondokambey, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, yang disampaikan sesaat setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, menjelaskan DPR menyetujui anggaran Rp 500 miliar untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Kementerian yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011.

Dengan menggunakan keterangan pengacara Dharnawati dan Olly sebagai bentuk cross-check keterangan, akan diperoleh peta kasus suap proyek PPID Kementerian Tenaga Kerja, yakni program PPID disetujui, sekaligus dengan anggaran Rp 500 miliar. Program tersebut menjadi bagian dari kegiatan Kementerian. Karena itu, setiap kebijakan yang terkait dengan PPID harus melewati menteri.

Dengan peta kasus itu, sulit kiranya meyakini bahwa duit suap dari Dharnawati yang diberikan kepada Nyoman Suisnaya dan Dadong tidak akan mengalir kepada Menteri Muhaimin. Namun, untuk membuktikan aliran duit suap tersebut, perlu pembuktian lebih lanjut di persidangan tindak pidana korupsi. Hakim harus mencermati setiap keterangan–yang boleh jadi direkayasa. Hakim tidak boleh terjebak dalam kebohongan pihak-pihak di persidangan.

Tiga Kemungkinan

Kalaupun duit suap dari Dharnawati tidak akan disampaikan kepada Menteri Muhaimin, dan jika benar Fauzi serta Dadong hanya mencatut nama Muhaimin, berarti ada tiga kemungkinan yang muncul. Pertama, memang tidak ada rencana pemberian duit kepada Menteri Muhaimin. Kedua, Fauzi dan Dadong sedang melakukan aksi “pasang badan” untuk Menteri Muhaimin. Ketiga, sedang terjadi sebuah skandal besar yang melanda Kementerian Tenaga Kerja.

Apabila kemungkinan pertama yang terjadi, sepertinya susah bagi akal sehat untuk menerimanya. Pasalnya, melihat kedekatan Fauzi dan Dadong dengan Menteri Muhaimin, sulit rasanya mengiyakan kemungkinan ini. Tapi kemungkinan demikian tetap ada. Kemungkinan tersebut menuntut jaksa lebih dalam menyidik kasus suap PPID Kementerian. Di samping itu, butuh kejelian hakim untuk bisa merunut setiap peristiwa sehingga dapat ditemukan ke mana akhir aliran dana suap PPID Kementerian.

Andai kemungkinan kedua yang didapat, apa yang dilakukan Fauzi dan Dadong, disadari atau tidak, telah menempatkan diri mereka dalam kungkungan hukuman yang berat. Ada beban luar biasa yang akan mereka tanggung, yaitu beban hukum dan beban moral. Beban hukum diperoleh dua kali lipat karena sangkaan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sekaligus memberikan kesaksian bohong di persidangan. Beban moral akan mengikuti diri mereka dalam status koruptor dan pembohong.

Tentu saja, untuk membuktikan kemungkinan kedua tersebut, sekali lagi menuntut jaksa agar lebih serius dan mendalam melakukan penyidikan kasus suap PPID Kementerian. Majelis hakim juga dipacu untuk membuka mata dan sensitif naluri supaya tidak tertipu oleh drama yang dimainkan para saksi serta terdakwa.

Terakhir, misalnya kemungkinan ketiga yang hadir, hal ini tak begitu membutuhkan analisis yang tajam. Tak dapat dimungkiri, kementerian adalah salah satu obyek paling cepat untuk mengeruk uang. Pundi-pundi duit dikumpulkan melalui komisi atau fee yang diperoleh dari proyek kementerian. Proses proyek, yang dieksekusi melalui tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, disulap sebagai wahana potensial untuk mendatangkan bergepok rupiah.

Pertanyaannya, siapa yang ambil untung dari skandal di kementerian itu. Jika dicermati, pola kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja sebenarnya mirip pola kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, yang menjerat pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Uang haram dari pelulusan proyek pemerintah diduga kuat dialirkan ke partai politik tertentu.

Diyakini atau tidak, partai politik membutuhkan biaya sangat besar untuk dapat berlaga di arena pemilihan umum. Pembiayaan partai politik yang sementara ini digunakan salah satunya dengan memanfaatkan kadernya, baik yang berada di lembaga legislatif maupun di lembaga eksekutif. Para kader ini kemudian akan mengelompokkan mana proyek yang dapat ditunggangi untuk dipererat. Pola demikian mafhum dimasukkan dalam area korupsi politik.

Sesungguhnya korupsi politik inilah yang susah diberantas. Mengingat sistem pemerintahan negara ini masih menempatkan partai politik sebagai aktor yang menentukan siapa yang akan menjadi nakhoda negara, yang selanjutnya nakhoda negara itu menentukan siapa yang akan menjadi pembantu (menteri)-nya. Namun susah bukan berarti tidak mungkin. Korupsi politik bisa diputus. Syaratnya, ada pemimpin yang memiliki keberanian (political will) untuk memutusnya!

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 19 Maret 2012

Malapetaka yang Terkuak

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali menyangkal terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Muhaimin mengatakan, program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah transmigrasi sama sekali tidak dirapatkan. Bahkan, tidak dilaporkan kepadanya (Kompas, 7 Maret 2012).

Pernyataan Muhaimin disampaikan terkait dengan kesaksian Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, dalam persidangan kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Dadong menyatakan, uang suap Rp 1,5 miliar dari Dharnawati sudah dikoordinasikan dengan Muhaimin.

Di lain waktu, dalam persidangan kasus yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie membeberkan, anggaran PPID diusulkan oleh Kemenakertrans. Surat B97, yang disusul surat B73 pada 5 April 2011, adalah dokumen resmi yang dipakai untuk mengajukan pengucuran dana PPID.

Logika Kementerian

Ketentuan mengenai kementerian negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Adapun pembentukannya ataupun tugas menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Dalam Perpres Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara disebutkan, salah satu fungsi kementerian adalah menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya (Pasal 26 Ayat 1 huruf c dan Ayat 2 huruf c).

Garis aturan tersebut tentu tidak dibentuk sembarangan. Ada norma yang dimaktubkan. Setiap kebijakan yang jadi cerminan tugas kementerian harus diawasi. Fungsi pengawasan itu terang: jangan sampai ada kesewenang-wenangan dan korupsi dalam membentuk kebijakan sehingga membuatnya keluar dari jalur pencapaian tujuan negara.

Berdasarkan norma Perpres No 47/2009, agak susah menerima keterangan Muhaimin yang menyatakan tidak tahu ada kebijakan PPID di Kemenakertrans, termasuk keberadaan surat pengajuan pencairan dana PPID. Segala kebijakan kementerian, apalagi bernilai strategis, seharusnya lewat meja menteri. Ini juga konsekuensi dari ketentuan ”Menteri mempunyai tugas memimpin kementerian sesuai dengan tugas bidang kementerian” (Pasal 28). Logika kementerian yang top-down dalam pembentukan kebijakan menolak keterangan Muhaimin tersebut.

Pernyataan Muhaimin yang mengaku tak tahu ada kebijakan PPID ataupun surat pengucuran dana PPID sebenarnya menunjukkan kepada kita secara gamblang adanya benih kehancuran. Ada malapetaka yang terkuak.

Implikasi menteri sebagai pemimpin kementerian adalah setiap jenjang jajaran yang ada di bawahnya harus bertanggung jawab kepadanya. Sebagaimana diatur dalam Perpres No 47/2009, pejabat di bawah menteri—mulai dari sekretaris jenderal (Pasal 29 Ayat 1), direktur jenderal (Pasal 33 Ayat 1), inspektorat jenderal (Pasal 37 Ayat 1), hingga kepala badan (Pasal 41 Ayat 1) dan kepala pusat (Pasal 41 Ayat 3)—harus bertanggung jawab kepada menteri. Intinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh anak buah menteri harus atau pasti diketahui oleh menteri.

Logika hukum kepemimpinan seorang menteri di kementerian mencantumkan, sebagai pimpinan puncak, menteri harus membaca dan mengetahui segala kebijakan kementerian. Kalau kemudian ada menteri yang menyatakan tidak tahu kebijakan di kementeriannya, ini bermakna ia tak tanggap dalam melaksanakan kinerjanya. Jadi, apa yang dilakukan menteri itu selama ini?

Selanjutnya, menteri jika tak tahu karena tak tanggap kinerja, bukankah menteri, hanya makan gaji buta? Bukankah berarti uang negara dihambur-hamburkan guna membayar sebuah kesia-sian? Jika iya, hal ini adalah malapetaka.

Absurd

Keterangan Muhaimin yang berbeda dengan anak buahnya secara tidak disadari akan menjadikan absurd kasus korupsi suap di Kemenakertrans. Bagaimana mungkin sebuah program kementerian yang anggarannya mencapai Rp 500 miliar tidak dirapatkan. Lebih parah lagi, anggaran program yang tak dirapatkan itu akan dicairkan. Sungguh tak masuk akal.

Namun, begitulah korupsi. Ia tak masuk akal. Korupsi mencibir akal sehat. Korupsi hanya masuk akal di kalangan para koruptor.

Jangan-jangan, keabsurdan kebijakan di Kemenakertrans juga terjadi di 33 kementerian dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Jika demikian, bukankah hal ini menunjukkan bahwa negara diurus dengan keabsurdan, negara dijalankan dengan ke-”tidak masuk akal”-an? Jika iya, ini benar-benar malapetaka.

Pencairan anggaran program pemerintah melibatkan, setidaknya, dua lembaga: Kementerian Keuangan dan lembaga pemerintah pemilik program. Apabila pernyataan Muhaimin benar, bahwa program PPID tak pernah dirapatkan sebelumnya, sehingga walau bukan menjadi program Kemenakertrans, anggaran program tersebut tetap turun, kemungkinan besar ada aktor lain. Dengan demikian, pernyataan Muhaimin memberikan sinyal bahwa suap untuk memuluskan rencana pembangunan infrastruktur transmigrasi di 19 kabupaten/kota itu dilakukan secara sistemik dan berjemaah.

Namun, tak berarti menteri aman dari tanggung jawab hukum terhadap korupsi yang dilakukan anak buahnya. Tanggung jawab mahaberat ada di pundak KPK untuk membuktikan keterlibatan sang menteri. Jika cara konfrontasi keterangan antara menteri dan anak buahnya tak menemukan titik kait, cara lain bisa diambil. Misalnya, mencari bukti adanya peralihan wewenang secara mandatori dari menteri ke anak buahnya berkenaan dengan program kementerian.

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran KOMPAS pada 17 Maret 2012

Pembatalan Remisi Koruptor

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

MENKUMHAM Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang pada 7 Maret lalu menyatakan SK Menkumham Nomor MHH-07.PK.01.05.04 tanggal 16 November 2011 tentang Pengetatan Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi (SK pengetatan remisi koruptor) melanggar UU Nomor 12 Tahun 1995 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Langkah banding Menkumham menuai kontroversi. Pasalnya, sebelum putusan majelis hakim PTUN Jakarta dijatuhkan, Menkumham berkoar akan menerima apa pun putusan majelis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Bagi sebagian kalangan, langkah banding tersebut dinilai sebagai bukti bahwa Menkumham tak konsisten dan bohong. Karena kebohongan itu, Menkumham didesak meletakkan jabatannya.

Bahkan, politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Paskah Suzetta, yang merasa dirugikan atas terbitnya SK pengetatan remisi koruptor itu sudah siap melaporkan Menkumham —dan Wamenkumham— ke polisi. Dasar hukumnya adalah Pasal 333 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang (SM, 10/03/12).

Pertanyaannya, apakah langkah Menkumham mengajukan banding itu keliru dan merampas kemerdekaan seseorang, mengingat sebelumnya dia siap menerima apa pun putusan majelis hakim?

Untuk melihat kasus banding Menkumham, setidaknya butuhkan tiga sisi pandang. Pertama; cara pandang melalui sisi hukum normatif. Kedua; cara pandang terhadap sisi upaya pemberantasan korupsi, dan ketiga; cara pandang dengan sisi etika pejabat negara.

Upaya hukum banding dalam peradilan tata usaha negara atau administrasi negara adalah upaya hukum biasa yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 122 disebutkan, ‘’Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.’’

Dengan dasar ketentuan hukum normatif itu maka sebagai pihak tergugat, Menkumham memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Pengajuan banding Menkumham tak merampas kemerdekaan seseorang. Di samping itu, hak dia sebagai tergugat ini tidak bisa dipangkas. Jika misalnya, ada pihak yang melarang Menkumhan mengajukan banding maka pihak tersebutlah yang akan dianggap melawan hukum dan merampas kemerdekaan.

Dari sisi usaha pemberantasan korupsi, sebenarnya tidak ada yang keliru dengan langkah banding Menkumham. Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga juga memerlukan cara luar biasa untuk memberantasnya. Mengetatkan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi adalah salah satu cara luar biasa yang bisa dipakai untuk memberantas korupsi.

Hanya untuk melaksanakan cara luar biasa tersebut, sedapat mungkin jangan sampai melawan hukum. Karena, akan susah jadinya apabila pemberantasan korupsi dilakukan dengan melanggar hukum. Sangat harus dihindari pemberantasan korupsi dengan cara koruptif atau melanggar hukum.

Bukan Cara Koruptif

Dalam pandangan saya, langkah Menkumham mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta bukanlah sebuah cara memberantas korupsi dengan cara melawan hukum atau cara koruptif lainnya. Perlu digarisbawahi, Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 menuliskan, ‘’Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.’’

SK pengetatan remisi koruptor yang diterbitkan oleh Menkumham adalah sebuah keputusan tata usaha negara yang ditujukan secara konkret, individual, dan final terhadap terdakwa korupsi. Tujuh terpidana korupsi, Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli, Hesti Andy Tjajanto, Agus Widjajanto, Mulyono Subroto, dan Ibrahim mengajukan gugatan tata usaha negara. Menkumham, melalui Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, akan mematuhi putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Menkumham akan membebaskan tujuh terpidana korupsi itu sejak terbitnya putusan majelis hakim PTUN Jakarta (SM, 10/3/12).

Artinya, dari sisi upaya pemberantasan korupsi, tidak ada cara melawan hukum atau cara koruptif yang dilakukan oleh Menkumham atau Wamenkumham. Dua pejabat itu menepati janjinya untuk mematuhi putusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan membebaskan tujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan tersebut. Selanjutnya, apabila dipandang dari sisi etika pejabat negara maka kita perlu melihat kepada ciri umum jabatan pemerintahan. Konflik etis yang dihadapi pejabat muncul dari dua sifat umum pemerintahan, yakni sifat representasional dan sifat organisasional (Dennis F Thompson, Etika Politik Pejabat Negara, 2002: xxi-xxiii).

Sifat representasional melahirkan konflik antara prinsip dan tindakan. Adapun sifat organisasional memunculkan konflik antara prinsip dan tanggung jawab. Yang perlu dipahami bahwa dalam sifat yang representasional ataupun organisasional, seorang pejabat negara dituntut untuk dapat mengimplementasikan asa rakyat demi tujuan rakyat dan tujuan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih besar diamini dalam kerangka demokrasi. Intinya, pejabat negara harus tegak melawan apa pun sepanjang itu ditujukan untuk membuat nyata tujuan rakyat dan tujuan negara. Maka banding Menkumham bisa diposisikan sebagai etika pejabat negara untuk memperjuangkan asa rakyat, meski sedikit dinilai sebagai suatu kebohongan.

Terakhir, putusan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menkumham tentang pengetatan remisi koruptor dianggap melawan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Karena itu, agar kontroversi pengetatan remisi bagi koruptor tak lagi dinilai melawan hukum maka DPR sebagai lembaga yang berwenang membentuk undang-undang harus secepatnya merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995. Jika tidak, penilaian rakyat yang akan menghakimi, ternyata DPR minim niat memberantas korupsi.

artikel ini pernah diterbitkan oleh harian MERDEKA pada 13 Maret 2012

Tugas Ketua MA Baru

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Oce Madril (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Sungguh menarik setiap kali mencermati laporan yang disajikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari ribuan lebih laporan hasil analisis (LHA)-PPATK, sangat sedikit yang ditindaklanjuti dan diperkarakan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, maupun KPK).

Tak aneh kalau akhirnya PPATK sering “bernyanyi” di luaran. Temuan terakhir menyatakan transaksi keuangan mencurigakan marak terjadi di Kemenkeu (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai) dan pemerintahan daerah (pemda).

Temuan tersebut merupakan hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai 2003 hingga 2011, tercatat melibatkan PNS pusat maupun daerah. Nilai transaksi mencurigakan mulai dari Rp 1-5 miliar lebih.
Biasanya dilakukan dengan cara menggeser uang dalam pos Dana Alokasi Khusus dan
Umum, dari rekening dinas ke rekening pribadi, kemudian yang bersangkutan mendapatkan bunganya.

Inilah “nyanyian” pejabat PPATK terbaru, menyusul nyanyian-nyanyian lainnya. Ini memperlihatkan kegundahan dari lembaga sekelas PPATK. Maklum, PPATK memang tanpa taring dan gigi untuk menangkap dan mengadili para koruptor.

PPATK hanya sekadar lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini hanya menghasilkan LHA, yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Kendati demikian, LHA sebenarnya bisa dijadikan pintu masuk bagi para aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum para koruptor dan pencuci uang.

Justru laporan yang berjumlah ribuan ini, apabila ditelusuri, mungkin memerlukan personel aparat penegak hukum yang sangat besar. Mungkin, pihak aparat hukumnya justru yang tidak siap dengan banyaknya kasus korupsi yang akan ditangani. Kamar penjara mungkin tidak akan cukup untuk menampung para koruptor yang tertangkap di Indonesia.

Rekening Koruptor

Menurut UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah direvisi dengan UU No 25 Tahun 2003, khususnya Pasal 13, para Pengelola Jasa Keuangan (PJK) wajib menyampaikan kepada PPATK untuk dua hal.

Pertama, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), dan kedua, transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai (baik setor maupun tarik tunai) (LTKT) dalam jumlah kumulatif Rp 500 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara, baik yang dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari (dari satu rekening yang sama).

Hal yang pertama sangat sering dijumpai, yakni transaksi tak wajar (unusual transactions), di mana transaksi yang dilakukan keluar dari profil nasabah yang bersangkutan.

Mengapa dikatakan transaksi tak wajar sering terjadi di bank, karena hampir semua pelaku kejahatan keuangan (termasuk koruptor) bisa dipastikan memiliki rekening di bank/PJK lainnya. Di sini pihak PJK sebenarnya sudah memiliki profil dari nasabah, termasuk profil sang koruptor.

Pada saat awal berhubungan dengan pihak PJK, nasabah biasanya diwajibkan mengisi formulir know your customer (KYC) yang berfungsi mengetahui profil dan karakteristik transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Di sinilah titik awal para pengelola PJK mengenal nasabahnya, termasuk profil dan kekuatan keuangannya.

Logikanya, para PJK semestinya juga bisa mengendus dan mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan si pelaku tindak kejahatan keuangan tersebut.
Misalnya, seorang pegawai negeri golongan III-D dengan kisaran penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun kok tiba-tiba melakukan transaksi keuangan di atas profil yang tersedia, maka sistem komputer secara otomatis akan mengeluarkan laporan keuangan mencurigakan pada akhir harinya.

Oleh PJK, transaksi ini akan dilaporkan ke pihak PPATK setiap akhir bulan. Di sinilah pentingnya laporan PPATK, yang akan menganalisis LTKM dari para PJK.

Apabila LTKM pada satu orang ini dilakukan di banyak PJK dengan identitas yang sama, pihak PPATK biasanya akan memberikan rekomendasi bahwa transaksi keuangan dari seseorang tersebut berindikasi menyimpang dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Apabila semua PJK, seperti halnya bank, asuransi, pedagang valas, pemain pasar modal, manajer investasi, multifinance, kospin, leasing, diler mobil, pengembang (developer), agen properti, sudah memberikan LTKM ke pihak PPATK, bisa dipastikan ruang gerak para koruptor dan pencuci uang akan semakin terbatas.

Sayangnya, belum begitu banyak para koruptor yang terjerat hukum, akibat pelaporan langsung dari para PJK, yang kemudian dianalisis PPATK. Padahal, LHA-PPATK ini bisa dijadikan entry point bagi para aparat penegak hukum untuk segera bergerak dan “mengobok-obok” para koruptor.

Nyanyian merdu rekening gendut PNS muda semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memprosesnya lebih lanjut. Persoalannya, juga belum banyak PJK yang mau memberikan secara rutin LTKM ke PPATK. Banyak alasan yang mendasarinya sehingga mereka belum tertib menyampaikan LTKM.

Namun, di atas semua itu, tindak lanjut dari LHA-PPATK sebenarnya sangat ditunggu masyarakat banyak. Aneka kepentingan (politik-ekonomis) semestinya disingkirkan dan kepentingan publiklah yang diutamakan. Para aparat penegak hukum tidak perlu takut karena tekanan dari berbagai pihak.

Tekanan yang bergitu besar dari masyarakat sebenarnya yang harus diutamakan, yakni memberdayakan LHA-PPATK semaksimal mungkin. Ini karena di sanalah muara dari berbagai transaksi ilegal dari para koruptor. Masyarakat menunggu kiprah lebih lanjut dari para aparat penegak hukum.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 24 Februari 2012

Pekerjaan Rumah Ketua Baru MA

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim, (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Mahkamah Agung punya ketua baru. Mantan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali terpilih sebagai ketua baru lembaga yang menjadi puncak lembaga peradilan itu. Hatta Ali terpilih menjadi ketua setelah mengantongi 28 suara dari 54 suara Hakim Agung yang diperebutkan. Dia mengalahkan kandidat Ketua MA lainnya, seperti Ahmad Kamil yang memperoleh 15 suara, Abdul Kadir Mappong (4 suara), Mohammad Saleh (3 suara), dan Paulus Effendi Lotulung (1 suara). Ada tiga suara yang dinyatakan tidak sah (Tempo.co, 8 Februari 2012).

Banyak kalangan berharap terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua MA mampu membawa lembaga hukum tersebut menjadi muara yang menampung proses peradilan bersih dan berwibawa. Hanya, sepertinya tak mudah bagi ketua baru MA asal Sulawesi Selatan itu mewujudkan MA sesuai dengan harapan banyak kalangan. Pasalnya, ada banyak “pekerjaan rumah” di MA yang belum kelar hingga sekarang.

Pekerjaan Rumah

Sebelum proses pilah-pilih ketua baru, MA bukanlah lembaga peradilan yang dianggap bersih 100 persen. Banyak dugaan masalah menerpa. Misalnya, soal tumpukan perkara hingga syak wasangka terjeratnya MA oleh kelompok mafia hukum. Bahkan, sesaat sebelum perhelatan pemilihan nakhoda baru, MA dihujani isu tak sedap. Kelompok mafia masuk dalam serangkaian kegiatan pemilihan. Selentingan adanya prasangka jual-beli suara untuk kursi Ketua MA dilontarkan oleh salah satu perkumpulan advokat. Duit sebesar Rp 1-5 miliar untuk satu suara yang diperuntukkan bagi hakim agung yang mau memilih kandidat tertentu disediakan oleh kelompok pemodal pendukung salah satu calon.

Meski kebenaran sangkaan dari perkumpulan advokat tersebut harus dibuktikan terlebih dulu, paling tidak sangkaan itu menjadi catatan bahwa ada masalah serius yang sedang melanda MA. Kelompok mafia hukum dan pemodal sedang mengepung MA. Selanjutnya, catatan buruk MA dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi terekam di benak publik. Sebab, MA sudah berani membebaskan terdakwa korupsi dalam 40 perkara korupsi (www.mahkamahagung.go.id). Dari sudut pandang sebagian besar masyarakat, membebaskan terdakwa korupsi adalah dosa besar yang sulit diampuni.

Tak hanya di internal MA, sebagai muara dari lembaga peradilan yang berwenang mengoreksi lembaga peradilan di bawahnya, keberadaan beberapa jenjang lembaga peradilan di bawah koordinasi MA juga belum beres. Sebut saja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada 2011, reputasi Pengadilan Tipikor di beberapa daerah anjlok gara-gara menerbitkan putusan bebas bagi terdakwa korupsi.

Berdasarkan catatan, Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan 21 terdakwa korupsi. Kemudian Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis bebas bagi 14 terdakwa korupsi. Dua kepala daerah dan satu wakil kepala daerah diberi angin kebebasan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Adapun Pengadilan Tipikor Semarang sudah membebaskan dua terdakwa korupsi.

Aksi beberapa Pengadilan Tipikor yang membebaskan para terdakwa korupsi tersebut diakui atau tidak telah mengancam runtuhnya miniatur keberhasilan penegakan hukum antikorupsi yang sebelumnya didirikan oleh Pengadilan Tipikor sendiri (Koran Tempo, 12 November 2011). Sebenarnya, akibat yang lebih parah dari kerapnya Pengadilan Tipikor membebaskan terdakwa korupsi adalah potensi lahirnya ketidakpercayaan publik terhadap Pengadilan Tipikor.

Ketidakpercayaan publik akan memberi masalah turunan berupa tindakan masyarakat yang akan main hakim sendiri. Berat rasanya membayangkan tindakan main hakim sendiri dari masyarakat akan menimbulkan keadaan yang chaos di mana-mana. Hukum negara tak lagi diakui. Rakyat memilih jalan sendiri dalam menciptakan rasa keadilan. Jika sudah begini, lalu apa artinya MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya? Beberapa hal buruk di atas menjadi pekerjaan rumah bagi ketua baru MA. Hatta Ali perlu merumuskan strategi yang jitu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah MA.

Turun Tangan

Ketua baru MA harus turun tangan menyelesaikan pekerjaan rumah MA. Setidaknya ada empat langkah yang mesti diambil. Pertama, membersihkan hakim nakal, baik hakim di lembaga peradilan di bawah MA–termasuk hakim Tipikor di semua jenjang peradilan–maupun di lingkungan hakim agung sendiri.

Program pembersihan hakim nakal tak boleh hanya dijadikan pencitraan semata. Lagi pula, Hatta Ali, melalui pidato yang dia sampaikan setelah terpilih, menjanjikan adanya hakim yang bersih di semua lembaga peradilan. “Tak ingin lagi ada hakim yang melakukan penyimpangan,” begitu ujarnya (Tempo.co, 8 Februari 2012).

Kedua, setelah menyapu bersih hakim agung di MA dan hakim di lembaga peradilan di bawahnya, harus dibentuk sebuah sistem integritas yang kuat bagi semua hakim dan diterapkan di semua jenjang lembaga peradilan. Contohnya, apabila ada oknum hakim yang diduga saja menerima bingkisan dari pihak beperkara ataupun penasihat hukumnya, atau dari pihak lainnya, si oknum hakim tersebut harus dinonaktifkan sementara. Setelah pemeriksaan dilakukan dan terbukti ada tindak pidana korupsi dari perilaku oknum hakim itu, langkah memberhentikan permanen tak usah ragu diambil.

Pada konteks tersebut, membangun hubungan kelembagaan dengan Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap hakim mau tak mau harus diperkuat. Jangan lagi ada sentimen kelembagaan. Bukankah pengawasan akan lebih mudah dilaksanakan apabila ada banyak mata yang dilibatkan?

Ketiga, khusus bagi hakim Tipikor, perlu diadakan rekrutmen hakim Tipikor dengan transparan dan akuntabel. Capaian yang ingin diraih adalah mendapatkan kualitas hakim Tipikor, bukan kuantitas. Simetris dengan langkah ini, pilihan moratorium pembentukan Pengadilan Tipikor di 458 kabupaten/kota menjadi pilihan yang rasional.

Untuk sementara, kinerja Pengadilan Tipikor yang sudah dibentuk di 33 ibu kota provinsi hendaknya digenjot dengan serius. Jika sudah tampak keberhasilannya, tak ada salahnya mempercepat pembentukan Pengadilan Tipikor di semua daerah. Strategi ini akan membawa dua dampak secara bersamaan: menghemat anggaran dan menemukan hakim Tipikor yang berkualitas.

Keempat, last but not least, membuat amar putusan yang adil dan menjunjung tinggi nurani masyarakat adalah langkah yang dapat mendekatkan MA ke publik. Sekaligus langkah ini akan menjadi bukti bahwa MA memang sudah mulai berhasil menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Semoga.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 20 Februari 2012

Meraba Kasus Cek Pelayat

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim, (Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

Ada satu lagi keterangan menarik dari kasus cek pelawat. Arie Malangjudo, bawahan Nunun Nurbaetie di PT Wahana Esa Sejati, memberikan informasi ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa uang yang diserahkan ke anggota DPR kala itu kemungkinan besar tak berasal dari kantong Nunun (9 Januari 2012). “Apakah itu uang Bu Nunun? Siapa tahu? Saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan pada saat itu tidak mempunyai uang.” Begitu kira-kira ia mengungkapkan.

Keterangan Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo itu seperti membuat kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi samar. Kita bagai meraba-raba kembali kasus yang awalnya hampir terang-benderang itu. Sebelumnya, muncul keyakinan bahwa pemberian suap ke beberapa anggota Komisi Keuangan pada 2004 ditengarai untuk memuluskan jalan Miranda Swaray Goeltom menduduki kursi Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pintu Masuk

Samarnya kasus suap tersebut disebabkan oleh dua hal. Pertama, 26 anggota DPR pada Komisi IX periode 1999-2004 sudah dipidana. Bahkan ada terpidana yang telah bebas. Di dalam persidangan, mereka mengakui cek pelawat yang masing-masing mereka terima berasal dari pihak lain. Berdasarkan informasi yang beredar, 480 buah cek pelawat bernilai Rp 24 miliar itu dibeli oleh Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas pesanan PT First Mujur Plantation & Industry.

Susah menempatkan pemikiran ketika pihak yang disuap, dalam hal ini mantan anggota DPR, telah divonis bersalah. Tetapi pihak penyuapnya tidak ada. Keterangan yang disampaikan Arie seperti ingin menempatkan bahwa Nunun bukanlah pihak yang menyuap semua mantan anggota DPR tersebut. Dengan pernyataan “perusahaan pada saat itu tidak mempunyai uang” bisa dimaknai PT Wahana Esa Sejati di bawah manajemen Nunun tak memiliki uang sebesar Rp 24 miliar untuk digelontorkan ke mantan anggota DPR.

Keyakinan awal untuk menempatkan Nunun sebagai aktor yang menyuap anggota DPR bisa-bisa runtuh jika keterangan Arie Malangjudo itu benar. Bukan Nunun atau perusahaannya yang menyuap. Sebab, pada akhir 2004, tak ada uang di brankas perusahaan Nunun yang cukup banyak untuk diberikan ke anggota DPR.

Kedua, kalau, misalnya, bukan Nunun yang menjadi penyuap dalam kasus cek pelawat itu, lalu siapa yang menjadi pihak penyuapnya? Tentu penyuapnya bukan hantu. Untuk menemukan siapa pihak yang menyuap semua anggota DPR periode tersebut, harus diarahkan ke pertanyaan: apa motif pemberian cek pelawat itu?

Hampir semua keterangan yang muncul di persidangan mengatakan cek pelawat diberikan karena berhubungan dengan pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Artinya, pemilihan DGS BI sepertinya menjadi pintu masuk yang tepat untuk menemukan siapa penyuapnya. Langkah awal yang ditempuh adalah menguak semua keterangan dari persona yang berkecimpung di perhelatan pemilihan DGS BI. Baik panitia maupun orang-orang yang waktu itu maju sebagai calon dewan gubernur senior.

Langkah KPK memeriksa Miranda Goeltom tak keliru. Sebab, Miranda adalah calon dewan gubernur senior. Di samping itu, dia memenangi perebutan kursi jabatan top di BI tersebut. Meskipun, dalam pemeriksaan, Miranda berkeras menyatakan tak tahu-menahu dari mana sumber cek pelawat itu. Dia tak tahu siapa sponsor cek pelawat (Koran Tempo, 12 Januari 2012), KPK perlu lebih dalam memeriksa Miranda.

Kekuatan Besar

Kasus cek pelawat tak bisa dipandang sebagai kasus teri. Sebab, kasus ini berkaitan dengan Bank Indonesia, sebuah lembaga keuangan negara yang bersifat independen dan mengendalikan sistem keuangan negara. Boleh jadi ada motif yang sangat besar yang menyertainya.

Agus Condro, salah satu terdakwa kasus cek pelawat yang sudah bebas, di depan media mengeluarkan dugaan bahwa ada kepentingan ekonomi atau pengusaha tertentu yang mensponsori pemilihan DGS BI (14/12/2011). Artinya, jangan-jangan kekuatan ekonomi inilah kekuatan besar yang masuk ke pemilihan DGS BI. Hipotesis yang dapat dibangun adalah, apabila BI dapat dipegang melalui salah satu gubernur seniornya pasti kekuatan ekonomi ini akan dengan mudah mempengaruhi kebijakan BI yang bertujuan menguntungkan segala usaha perekonomian sang empunya kekuatan ekonomi.

Adanya kekuatan besar yang diduga ikut bermain dalam kasus cek pelawat pernah pula dilontarkan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu. Busyro menyatakan, susahnya Nunun digelandang pulang ke Indonesia ketika Nunun belum ditangkap–ditengarai karena ada kekuatan besar yang melindungi Nunun (26 Oktober 2011).

Pendekatan rational choice untuk memahami sebuah kekuatan besar yang masuk ke pejabat publik bisa dibangun dengan logika “pasar politik”. Mochtar Mas’oed (1999) mengatakan, dalam logika pasar politik, para pejabat publik berada dalam posisi supply (menawarkan) kebijakan negara. Sedangkan posisi demand (permintaan) diperankan oleh konstituensi, penyumbang dana, dan partai politik.

Dengan pendekatan rational choice dan logika pasar politik, dugaan Agus Condro serta lontaran pernyataan Busyro tak boleh dianggap remeh. Sebab, penyumbang dana menjadi salah satu aktor yang dapat mempengaruhi kebijakan negara. Penyumbang dana yang boleh jadi menyediakan 480 buah cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diperuntukkan bagi anggota DPR adalah bagian dari permintaan (demand) untuk mempengaruhi kebijakan pejabat publik (anggota DPR) agar memberikan kemenangan kepada calon Dewan Gubernur Senior BI. Dengan demikian, penyumbang dana, seperti kekuatan ekonomi, bisa mengamankan usaha perekonomiannya melalui gubernur senior yang sudah disponsori.

Artinya, jangan-jangan memang benar ada kekuatan besar yang turut serta mengendalikan kasus cek pelawat. Maka, menemukan si pemegang kekuatan besar ini menjadi tantangan berat bagi KPK. Akhirnya, strategi “makan bubur” yang mungkin selama ini dipakai oleh KPK, membongkar kasus korupsi dari luar ke dalam, tampaknya perlu segera diubah. KPK harus masuk langsung ke dalam dengan memanfaatkan keterangan Nunun.

Pihak Nunun sendiri sudah beberapa kali menyatakan mau bekerja sama untuk menuntaskan pemeriksaan kasus cek pelawat. Ini adalah momentum yang tepat. Nunun bersedia membantu KPK dalam menemukan siapa sesungguhnya penyuap semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Selain itu, tak lucu juga jika KPK dicibir oleh publik karena sudah menuntut orang yang disuap, namun gagal menemukan dan menuntut penyuapnya.

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 16 Januari 2012

Ancaman untuk Nunun

Berita Tuesday, 20 October 2015

oleh : Hifdzil Alim ( Pengajar Ilmu Hukum; Peneliti PUKAT FH UGM)

PEMERIKSAAN perkara suap dengan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 tampaknya makin sulit karena salah satu tersangka mendapat ancaman. Adalah Nunun Nurbaetie Daradjatun, salah satu tersangka kuncil dalam kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR 1999-2004, melalui pengacaranya mengaku diancam oleh orang atau kelompok tertentu.

Menurut Mulyaharja, pengacara itu, banyak nama dan orang berduit yang berkepentingan dengan kasus tersebut. Ia menduga pengancam kliennya adalah orang yang memiliki uang (SM, 03/01/12).

Kasus suap yang memenjarakan sejumlah anggota DPR itu memang menyisakan sejumlah persoalan. Sebelum ada ancaman ini, Nunun sendiri yang membuat masalah. Tatkala KPK sibuk memeriksa para tersangka korupsi suap tersebut, Nunun lari ke luar negeri. Negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Singapura menjadi tempat persembunyiannya.

Sebelumnya, melalui dokter pribadinya, Nunun menyatakan dirinya mengidap penyakit lupa berat sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan. Dalihnya, kalau diajak berpikir dan mengingat kembali peristiwa itu secara serius, penyakit lupanya bertambah parah. Pelarian Nunun dan penyakit lupanya itu, diakui atau tidak telah menyulitkan pembongkaran kasus suap itu. Tatkala penerima suap dari kalangan DPR sudah dipenjara, bahkan ada yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, wanita tersebut belum juga bisa ditangkap. Publik pun bertanya, bagaimana mungkin penerima suap dimejahijaukan, tetapi pemberi suapnya tak ada.

Yang terburuk dari kasus itu adalah penanganan kasusnya dinilai sarat dengan kepentingan politik. Seakan-akan pemeriksaan hukum dilakukan, dengan menjerat penerima suap, untuk menjatuhkan pamor partai politik yang dinaungi oleh anggota DPR yang tersangkut kasus itu. Hal tersebut yang sebenarnya ditakutkan masuk dalam usaha pemberantasan korupsi.

Ketika kepentingan dan syahwat politik merusak jalur hukum, misalnya menyusupkan cengkeraman politik dalam pemeriksaan tersangka korupsi, yang terjadi adalah gesekan politik. Tanpa disadari, gesekan itu akan mengikis kinerja penegakan hukum. Padahal, dalam skema pengusutan kasus korupsi, unsur politik dilarang masuk. Jika tidak, mustahil menemukan aktor yang paling bertanggung jawab dan apa motif di baliknya.

Sikap Kooperatif

Asumsi bahwa ada kekuatan besar yang melindungi Nunun pernah disampaikan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, KPK kesulitan menangkap wanita itu karena ada kekuatan besar yang melindungi (26/10/11). Dengan demikian, ancaman terhadap Nunun kemungkinan besar benar adanya. Kekuatan besar itu takut kalau Nunun membuka mulut. Lantas apa yang harus diperbuat oleh pihak Nunun terkait dengan ancaman itu?

Jika mau hitung-hitungan, ditangkapnya Nunun sebetulnya menjadi kartu mati bagi dirinya. Posisinya sudah terjepit. Peluang untuk kembali melarikan diri sedemikian kecil. Adapun cara mengelabui penegak hukum dengan penyakit lupanya ditangkal oleh KPK dengan menghadirkan dokter tandingan terhadap dokter pribadi.

Dengan akal waras, tak ada jalan lain yang bisa dilakukan Nunun selain melawan ancaman tersebut. Diam saja tanpa berbuat apa-apa adalah kesia-sian belaka. Apalagi mengikuti keinginan si pengancam yang katanya berasal dari kelompok kuat dan berduit itu, juga cuma menyusahkan posisi Nunun karena hukum akan dengan kuat melawan dirinya.

Jadi, hanya ada satu cara melawan ancaman itu, yakni bekerja sama dengan KPK membongkar kasus suap tersebut. Istri mantan Wakapolri itu harus membeberkan siapa aktor intelektual dan apa perannya. Kerja sama Nunun akan dicatat oleh penegak hukum sebagai hal-hal yang meringankan dalam persidangan. Tentunya cara itu sangat menguntungkan dirinya ketimbang memilih diam dan mengekor.

artikel ini pernah diterbitkan oleh SUARA MERDEKA pada 10 Januari 2012

Mendung Membayangi Tahun Bertarung

Berita Monday, 19 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu  Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Sesungguhnya, tidaklah terlalu sulit memetakan apa yang terjadi di wilayah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada 2011. Sebab, memang tidak banyak perubahan berarti yang diberikan negara ini jika dibanding 2010. Lihat saja prestasi yang dapat ditorehkan di wilayah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sesungguhnya tidak banyak. Apalagi jika dikonversi dari semangat, iktikad, dan riuhnya ruang publik dengan penegakan hukum, khususnya di wilayah pemberantasan korupsi. Semisal Indeks Persepsi Korupsi pada 2010 yang naik 0,2 poin dari tahun sebelumnya. Pada 2011, kenaikan 0,2 poin juga terjadi. Bandingkan dengan semangat “kuda” yang mengecewakan dengan hasil “ayam”.

Kenaikan yang hanya “kecil” ini sulit dipercayai jikalau dibaca bersamaan dengan berbagai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan memimpin langsung pemberantasan korupsi, pembentukan berbagai satuan tugas dengan kerja-kerja yang dilakukan, unit kerja yang dipakai untuk memonitor secara langsung kerja kabinet negara, dan berbagai janji yang ditorehkan seiring dengan penggantian pemimpin penegakan hukum. Dengan langkah sedikit menyentuh perbaikan terhadap Imigrasi dan Bea Cukai, toh, kita sudah mendapatkan kenaikan poin 0,2 pada 2010. Maka artinya tidak banyak perbedaan dengan yang dilakukan pada 2011.

Miskin perbedaan ini boleh jadi juga diakibatkan oleh minimnya terobosan. Tercatat lembaga dan satuan tugas yang ada tidak banyak memberikan model terobosan yang berarti dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Terobosan yang paling berarti hanya berada di ujung 2011, yakni ketika pemerintah dengan tegas menyatakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Itu pun dilakukan secara agak teledor dan tidak secara jeli melihat basis aturan yang ada di balik kebijakan baru pengetatan tersebut. Hal yang menggambarkan bahwa kebijakan itu bukanlah by design, tapi terbentuk lebih banyak by accident oleh penentu kebijakan yang memang punya pemihakan yang jelas pada penegakan hukum antikorupsi. Kebijakan yang tidak terencana rapi, tapi terburu-buru karena semata ingin mengejar quick wins.

Selebihnya tidak banyak. Tahun 2011 malah mempertontonkan “meluruhnya” semangat penegakan hukum antikorupsi di balik “desentralisasi” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Yang terjadi, bukannya penegakan hukum secara substantif di daerah, tapi kecurigaan publik terjangkitnya penyakit lama pengadilan umum ke Pengadilan Tipikor. Penyakit yang sangat rentan terhadap berbagai dampak yang ikut mempengaruhi putusan-putusan yang aneh dengan membebaskan pelaku-pelaku korupsi. Apalagi melihat masifitas pembebasan ini, sulit mempercayai bahwa tidak ada penyakit yang sedang hinggap di sistem peradilan dalam mekanisme penegakan hukum antikorupsi.

Dari segi pengungkapan perkara, masih melanjutkan tradisi tahun-tahun sebelumnya, yakni rajin melakukan pengungkapan, tapi gagap melakukan penyelesaian. Belum ada satu pun perkara yang dapat diselesaikan secara baik dengan mengejar semua pelaku, membawa ke dalam proses penegakan hukum, lalu memetakan kasusnya menjadi bagian dari rekomendasi perbaikan sistemik pencegahan peristiwa serupa terjadi di kemudian hari. Alih-alih membongkar perkara, yang terjadi malah pembuntuan penyelesaian perkara.

Maka, jika menggunakan barometer secara sederhana melalui capaian dan terobosan, harus dikatakan jujur jika kita masih berada di era mendung penegakan hukum. Hal yang mendatangkan elegi, semacam nyanyian sunyi bagi terpenuhinya keadilan yang diharapkan.

Momok Tahun 2012

Bahayanya, dengan berbagai catatan yang belum banyak terobosan dan capaian, kita sudah dipaksa memasuki 2012, yang sejujurnya teramat wajib diwaspadai. Seperti praktek selama ini, dua tahun menuju perhelatan akbar “perebutan” kekuasaan di negeri ini selalu diiringi dengan berbagai praktek politik yang sangat manipulatif dan mencoba mempengaruhi berbagai proses yang diharapkan dari penegakan hukum yang seharusnya substantif.

Jangan lupakan praktek banal partai politik yang mulai akan semakin masif mengakumulasi modal menjelang pemilihan umum. Praktek yang tentu saja membahayakan karena tahun-tahun sebelumnya kita masih gagal melakukan penegakan hukum untuk mengejar praktek-praktek buruk perampasan uang negara oleh partai. Belum ada perkara yang selesai dan dapat menjinakkan tradisi banal perampokan uang negara tersebut. Pada saat yang sama, berharap dilakukan perbaikan aturan dasar untuk mencegah praktek perampokan uang negara oleh partai persis “menunggu godot”.

Mereka jauh lebih riuh memperdebatkan soal threshold dibanding keinginan membangun pemilu yang benar-benar bersih, sehingga partai politik tidak “dipaksa” melakukan pembiayaan atas pesta demokrasi yang berbiaya mahal.

Bukan hanya upaya memanen uang negara, kemungkinan besar juga terjadi upaya memanen dukungan publik dengan memanipulasi penegakan hukum. Semua kasus korupsi yang berdimensi atau bersinggungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan politik akan mengalami perubahan orientasi penyelesaian hukum menuju penyelesaian politik. Kasus-kasus mega yang berdimensi semakin besar karena partai-partai akbar akan kembali masuk ke agenda partai politik untuk memainkannya demi memperoleh dukungan atau bargaining kekuatan politik. Tanpa bermaksud meramalkan, tapi kasus-kasus semisal Century, mafia pajak, dan mafia anggaran kemungkinan besar hanya akan menjadi penghias media massa serta konsumsi politik tanpa diikuti dengan penyelesaian hukum.

Mudah menduga bahwa kasus-kasus tersebut akan dijadikan alat untuk mendulang suara dukungan, atau malah dijadikan alat tawar-menawar menuju perhelatan politik. Dengan pengedepanan barometer politik, lembaga penegakan hukum akan sulit bergerak dengan cepat dan tepat, karena pada saat yang sama beberapa bagian dari lembaga penegakan hukum punya sangkut-paut dengan kekuasaan politik.

Tentu saja sebuah catatan dibuat dengan maksud. Tiada maksud untuk membangun pesimisme dengan menegasikan semangat untuk optimistis. Tapi penting untuk mengingatkan karena dari sinilah kita akan punya early warning system bahwa kita sudah punya pengalaman pada masa lalu yang seharusnya kita tidak terjebak lagi pada lubang yang sama pada tahun kemudian. Semacam penanda dan pengingat bahwa jika mendung dan akan hujan, selayaknya kita segera menyediakan payung. Semoga ada semangat untuk membuktikan bahwa kita punya semangat baru untuk melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada tahun baru ini. Semoga!

artikel ini pernah diterbitkan oleh KORAN TEMPO pada 31 Desember 2011

Gayus, Nazar dan Nunun

Berita Monday, 19 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Setahun belakangan ini sangat banyak hal yang wajib dan patut untuk ditorehkan sebagai bagian dari catatan akhir tahun. Sungguh teramat banyak. Dalam wilayah penegakan hukum saja, ada begitu banyak catatan yang menarik untuk diperlihatkan sebagai bagian dari cerminan reflektif yang selayaknya dipakai menuju tahun-tahun mendatang.

Tahun 2011 barangkali adalah tahun yang menunjukkan gejala pemberantasan korupsi yang kelihatan “menggeliat”, namun belum juga “terbangun” dari tidur panjang. Geliat yang tampak dari kemampuan pengembalian aset, kemampuan menggelar temuan penting permainan mafia anggaran, kemampuan untuk kembali hadir di daerah, meskipun pada saat yang sama belum juga ada kemampuan besar untuk mengejar semua pelaku dan menjadikan perkara tersebut sebagai pintu masuk untuk perbaikan sistemik.

Gagalnya kemampuan untuk memijaki penegakan hukum untuk membangun sistem yang antikoruptif. Dari sekian banyak catatan, hal yang paling mengkhawatirkan tentu saja adalah kemampuan penegakan hukum untuk membongkar semua pelaku tindak pidana korupsi. Pun ketika tertangkap tangan, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk membedah secara kuat.

Selalu yang dibutuhkan setelah itu adalah peran dan kerja sama yang dilakukan oleh orang yang terlibat di dalam untuk mau menyanyi dan membongkar secara sukarela. Herannya, tidak terbangun nyanyian yang sungguh-sungguh bisa memberikan sumbangan yang besar untuk penyelesaian perkara-perkara tersebut. Semacam nyanyian sumbang, yang nyaring tapi tidak terlalu mengenakkan.

Paling tidak, ada tiga perkara penting yang melibatkan orang potensial sebagai whistle blower, tetapi hingga kini tidak banyak memberikan sumbangan untuk membongkar kasus sesungguhnya, yakni perkara yang melibatkan Gayus, Nazaruddin, dan yang terkini Nunun. Gayus punya peran besar untuk bisa membongkar permainan mafia pajak yang sangat mungkin melibatkan petinggi besar, bukan saja petinggi di Kementerian Keuangan, melainkan juga petinggi negara yang memiliki perusahaan-perusahaan besar.

Hingga kini, penegakan hukum masih gagal menyentuh mafia-mafia lainnya. Hanya Gayus yang notabene pegawai muda golongan tiga, yang dihukum dengan kejahatan yang hampir mustahil dikerjakan hanya oleh PNS muda yang minim kewenangan ini. Selebihnya, bebas dan merdeka. Tidak ada atasan Gayus yang dikejar.Tidak ada perusahaan penyogok untuk bermain pajak yang dikejar.

“Nyanyiannya” nyaris menjadi tidak berguna. Setali tiga uang dengan Nazaruddin. Orang yang menjadi tersangka setelah rekan bisnisnya tertangkap oleh KPK juga banyak berjanji untuk membuka banyak hal. Bahkan, ia pun “mencicil” beberapa pernyataan perihal keterlibatan pihak-pihak lain selama pelariannya di luar negeri.

Nyanyian yang cukup “wah”, bukan hanya karena melibatkan banyak petinggi partai, melainkan juga karena menyeret begitu banyak kegiatan internal kepartaian. Yang lebih mengkhawatirkan adalah kasus ini merupakan kasus yang sangat penting karena menjadi pelambang kegiatan banal para politisi merampok uang negara melalui praktik mafia anggaran.

Kegagalan mengungkap perkara ini secara terang benderang, akan mengancam kemampuan negara ini untuk menjinakkan mafia anggaran. Begitu pula dengan Nunun. Setelah sekian lama buron, ia akhirnya tertangkap, meski masih belum mampu digunakan maksimal untuk membongkar mafia pengusaha yang menjadi penyuap untuk menempatkan “boneka” kepentingan dalam jabatan deputi gubernur senior di Bank Indonesia. Kita semua paham bahwa ada sesuatu di balik “membeli” jabatan seperti ini.

Tapi hingga kini,penegakan hukum masih gagap untuk mengejarnya. Bahkan,orang yang paling diuntungkan dalam penyuapan tersebut juga belum dapat diungkap. Hanya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menikmati uang sogokan tersebut, yang kemudian sudah menuju dan menjalani proses hukum.

Perilaku Mafia

Mungkin,ketiga perkara tersebut dipersatukan oleh satu kata kunci yang sama, yakni perilaku mafia.Yang sayangnya, tidak (atau boleh jadi belum) terlihat pola penyelesaiannya secara baik dan pas.Belum ada skema penyelesaian yang diharapkan, bahkan boleh jadi masih jauhdariharapanpenyelesaian perkara yang diharapkan.

Kemungkinan, setidaknya ada tiga penyebab utamanya. Pertama, tentu saja adalah kemauan sang whistle blower. Orang yang potensial menjadi pembongkar ini sering kali diragukan kemauannya untuk membongkar segalanya. Dalam banyak kesempatan, ada yang ditutupi, bahkan terlihat tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Belum lagi wilayah-wilayah yang tidak pas dan seakan-akan menyerang balik penegakan hukum.

Sulit untuk kemudian percaya begitu saja apa pun yang dikatakannya. Sulit untuk memberikan jaminan bahwa yang dikatakannya benarbenar merupakan upaya untuk memperjelas perkara, atau bisa jadi hanya sekadar memperkeruh. Mana yang benar dan mana yang pembenaran.

Kedua, tentu saja kemampuan negara untuk menggunakannya. Ada kesan kelambanan dalam memproses beberapa perkara. Juga ada kesan kreativitas yang rendah dalam menggunakan dan mengorek perkataan whistle blower. Ada sekian banyak pengakuan yang sudah diberikan, tapi sangat jarang yang kemudian ditindaklanjuti.Baik Gayus, Nazaruddin, maupun Nunun terlihat belum dipergunakan secara maksimal untuk membongkar yang lebih besar.

Ketiga, kesungguhan negara untuk memprakarsai dan mendorong penggunaan model whistle blower sebagai justice collaborator demi penegakan hukum. Dengan konsep keuntungan yang masih minimalis, sulit dibayangkan seseorang mau menjadi justice collaborator dengan keuntungan rendah tersebut. TentubaikGayus,Nazaruddin, maupun Nunun punya problemnya masing-masing di wilayah itu.

Tetapi jika kita tetap saja memola penegakan hukum dengan mirip perlakukan atas kasus-kasus yang membelit Gayus, Nazaruddin, maupun Nunun, rasanya sulit untuk segera “bangun” dalam pemberantasan korupsi.Gayus, Nazaruddin, dan Nunun pun bisa “menguap”.Semoga tidak!

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran SINDO pada 29 Desember 2011

Antara Janji dan Tugas KPK

Berita Monday, 19 October 2015

oleh : Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Ilmu Hukum; Ketua PUKAT FH UGM)

Seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi selesai sudah. Mereka yang terpilih akan segera dilantik. Tugas yang sedemikian banyak, tugas perkara yang menumpuk, adalah tantangan membangun institusi KPK agar lebih kuat.

Pada saat yang sama, masih juga diimbuhi dengan janji-janji personal yang dikeluarkan kandidat-kandidat komisioner KPK yang terpilih tempo hari. Janji dan tugas KPK akan terakumulasi menjadi tantangan baru bagi KPK. Mampukah? Maukah? Secara yuridis sebenarnya ada yang tidak terlalu pas dalam janji-janji personal para kandidat ini,apalagi yang menjanjikan secara personal akan menyelesaikan kasus tertentu bahkan dengan janji mundur dalam setahun.

Begitu pula janji menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) secara bertahap maupun janji-janji personal lainnya. Kita tentu bisa membaca itu sebagai cita-cita personal yang akan dilakukan, tetapi masalahnya akan punya peluang untuk menjadi backfirekarena janji itu adalah janji personal yang belum tentu bisa terwujud secara institusional. UU KPK secara jelas menggunakan kata kolektif dan kolegial untuk menggambarkan pola kerja KPK.

Dalam segala hal, kolektivitas dan kolegialitas harus dikedepankan. Menjadikan sistem yang bekerja, termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Untuk janji-janji tertentu semisal menaikkan IPK Indonesia masih terasa cukup wajar karena tentu kerja kolektif dan kolegial mudah untuk mendorong ke arah sana.

Namun, ketika menjanjikan kasus tertentu untuk dituntaskan, bisa jadi akan ada distingsi di antara para komisioner. Khususnya jika dalam kasus korupsi yang penuh dengan kepentingan politik. Kasus korupsi yang penuh kepentingan politik seringkali tidak menjadikan hukum sebagai barometernya, tetapi kepentingan politiklah yang digunakan sebagai barometer.

Ketika komisioner KPK terpilih sudah berani berjanji di hadapan ‘blok’ politik tertentu untuk menyelesaikan perkara tertentu, kondisi yang paling berbahaya adalah penyelesaiannya pun terpaksa mengikuti kehendak ‘blok’ politik yang mengusung sang komisioner terpilih. Ini tentu sangat berpotensi menjadi sandungan besar bagi pola kerja KPK yang seharusnya kolegial-kolektif dan pada saat yang sama terikat pada janji menyelesaikan kasus berdasarkan perspektif kepentingan politik tertentu.

Misalnya di kasus Century. Mengikatkan janji pada “blok’ pengusung kasus Century tentu saja menjadi penyelesaian berdasarkan keinginan “blok” pengusung. Atau pada pertanyaan ‘serupa,tapi tak sama’, bagaimana dengan kasus lain yang berkaitan dengan “blok” pengusung semisal kasus-kasus pajak.Kerja KPK akhirnya harus dititipkan tambahan beban bukan hanya mendorongnya berdasarkan perspektif hukum, melainkan boleh jadi berbaur dengan kepentingan politik.

Tugas

Padahal, tugas menjalankan hukum berdasarkan UU KPK sudah menumpuk. Bagaimana KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi yang hingga saat ini masih paling lemah dikerjakan KPK. Jika penindakan dan pencegahan sudah mulai berjalan dan dibantu banyak lembaga lain yang juga bekerja melakukan penindakan dan pencegahan, beda halnya dengan koordinasi dan supervisi yang sangat spesifik menjadi tugas KPK.

Apalagi dalam tugas itu yang disasar adalah lembaga-lembaga yang bekerja langsung maupun tidak langsung dalam pemberantasan korupsi. Bukan hanya tugas yang berkaitan substansi kerja, melainkan KPK juga diharapkan dengan membangun institusi yang layak untuk dapat mengerjakan semua tugasnya secara serius.

Padahal, kita semua paham, postur kelembagaan KPK masih jauh dari layak untuk mengerjakan semua tugas secara efektif seperti yang diharapkan pembentuk UU maupun aspirasi masyarakat ketika UU tersebut dibuat. Secara internal KPK bahkan punya persoalan internal yang hingga saat ini belum terjawab dengan baik perihal aturan internal dan sumber daya manusianya.

Belum lagi ada juga tantangan yang berkaitan kerja eksternal dalam membentuk UU KPK. Pembentuk UU sedang dalam proses melakukan perubahan terhadap UU KPK. Sadar atau tidak, ini sangat berbahaya karena sama dengan membuka kesempatan lebar bagi kekuatan politik untuk menjinakkan KPK melalui revisi atas UU KPK.

Hal yang berpotensi akan bersalin rupa menjadi UU penjinakan KPK. Meskipun memang secara faktual ada beberapa aturan yang sudah tidak cukup pas dan harus diperbaiki, KPK harus berpikir keras untuk tetap bekerja berdasarkan UU yang ada sembari harus memberikan kawalan atas kemungkinan involutif akibat perubahan UU KPK.

Roadmap

KPK harus mulai mencicil jawaban kerja yang dititahkan dan janji yang sudah diucapkan. Ada beberapa langkah wajib yang harus dikerjakan sedari awal sebagai bagian dari menjawab itu. Sekarang saatnya KPK untuk punya roadmap yang jelas untuk melakukan pemberantasan korupsi.Peta yang jelas untuk menggambarkan fokus kerja yang akan dihela selama setahun ke depan hingga yang lebih panjang hingga bertahun-tahun kemudian.

Roadmap yang menggambarkan bukan saja perbaikan kerja pemberantasan dan pencegahan, melainkan juga soal fokus perbaikan sektor internal KPK. Sembari pada saat yang sama mengerjakan prioritas kasus yang memang sangat penting untuk diselesaikan. KPK juga harus bisa berbagi peran di daerah-daerah yang selama ini sangat kurang, dan artinya membutuhkan penguatan internal KPK agar bisa menjangkau daerah.

Saya berdoa sekaligus berharap, KPK mampu mengerjakan pemberantasan korupsi secara lebih tegas dan berani. Sadar atau tidak KPK adalah salah satu pertaruhan masa depan bangsa ini. Jika mampu mengerjakan semua amanah yang ada,akan ada harapan besar memenangkan pertarungan dengan para koruptor. Semoga!

artikel ini pernah diterbitkan oleh koran SINDO pada 6 Desember 2011

1…9101112
Universitas Gadjah Mada

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM

Sekretariat Pusat Kajian, Gedung IV Lantai 2 Fakultas Hukum UGM, Jl. Sosio Yustisia, No. 1 Bulaksumur
pukatkorupsi@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY