Sebagai salah satu pilar dalam pencegahan korupsi, pendidikan antikorupsi diharapkan mampu membentuk karakter dan budaya integritas. Meski hasil pendidikan tidak instan, tetapi merupakan pondasi penting bagi terbentuknya insan yang berintegritas. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pendidikan Antikorupsi untuk Membangun Budaya Integritas” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/8) di Auditorium Gedung B FH UGM.
Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, yakni Setyo Budiyanto (Ketua KPK), Totok Dwi Diantoro (Ketua PUKAT FH UGM), dan Wasingatu Zakiyah (Direktur Caksana Institute). Kegiatan ini dihadiri ratusan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang menaruh perhatian pada kurangnya pemahaman tentang urgensi pendidikan antikorupsi baik bagi pelajar, masyarakat, bahkan penyelenggara negara.
Dalam paparannya, Setyo Budiyanto menerangkan, “Meskipun upaya pemberantasan korupsi yang paling efektif adalah penindakan, pendidikan merupakan akar yang menumbuhkan integritas. Pendidikan menanamkan nilai yang membentuk karakter, melahirkan perilaku berintegritas, dan pada akhirnya menciptakan budaya antikorupsi yang sehat di masyarakat,” tegasnya.
Wasingatu Zakiyah menambahkan bahwa “Perlu dirumuskan model pendidikan karakter antikorupsi yang telah tertuang dalam mata pelajaran menjadi sebuah gerakan baik struktural maupun kultural sehingga dapat membantu agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Totok Dwi Diantoro menggarisbawahi bahwa pendidikan antikorupsi adalah investasi jangka panjang tanpa batas waktu. “Pendidikan antikorupsi merupakan upaya internalisasi nilai-nilai antikorupsi yang tidak hanya pada level individu tetapi juga organisasi/lembaga dan kemasyarakatan,” terangnya.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi atas menurunnya budaya integritas serta mengingatkan peran penting pendidikan antikorupsi sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi. PUKAT FH UGM dan KPK mengajak publik untuk terus menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam masyarakat agar menumbuhkan integritas dan membentuk karakter antikorupsi yang kuat.