Universitas Gadjah Mada Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT)
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  •  Home
  •  Profil
    •  Visi-Misi
    •  Pengelola
    •  Tim Peneliti
    •  Kesekretariatan
  •  Galeri
  •  Kegiatan
    •  Eksaminasi
    •  Diskusi
    •  KKN Tematik
    •  Penelitian
      •  Trend Corruption Report
    •  Perekaman Sidang Tipikor
    •  School of Integrity
  •  Peraturan
  • Beranda
  • Kerugian Keuangan Negara
  • Kerugian Keuangan Negara
Arsip:

Kerugian Keuangan Negara

Diskusi dan Diseminasi Publik: “Penghitungan Kerugian Keuangan Negara”

Berita Monday, 21 December 2020

Adanya problem regulasi dalam perundang-undangan menyebabkan penghitungan kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi pada sektor-sektor tertentu menjadi belum maksimal. Hal inilah yang melatarbelakangi PUKAT FH UGM mengadakan Diseminasi dan Diskusi Publik dengan Tema “Penghitungan Kerugian Keuangan Negara” pada Selasa (8/12/2020) secara daring. Diskusi ini selain diisi oleh Tim Peneliti dari PUKAT UGM yaitu Oce Madril dan Agung Nugroho, juga turut menghadirkan beberapa akademisi seperti Prof. Dr. Bambang Hero S.,M.Agr. (Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB); Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP); Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Administrasi Negara UAJY Yogyakarta).

Oce Madril mengatakan bahwa kerugian keuangan negara di sektor-sektor seperti lingkungan, kelautan, dan sebagainya harus memiliki regulasi yang jelas dan sinkron. Oce Madril juga mengungkapkan bahwa Tim Peneliti mendiskusikan 3 hal dalam Penelitiannya. 3 hal tersebut adalah konsep kerugian Negara, mekanisme penghitungan kerugian keuangan Negara, dan otoritasi pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan Negara.  Mengenai mekanisme, Oce menambahkan bahwa hingga saat ini masih terdapat perdebatan antara metode yang digunakan oleh akademisi, BPK, akuntan, dan penegak hukum. “Mereka memiliki mekanisme sendiri-sendiri untuk menghitung itu, dengan perspektif yang berbeda-beda, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan atau kebijakan”, tambahnya.

Sementara itu, Agung Nugroho yang juga merupakan Tim Peneliti PUKAT menambahkan bahwa sebenarnya MK telah membuka kemungkinan penghitungan bisa dilakukan oleh lembaga, penegak hukum dan non-pemerintah (ahli), sepanjang diterima oleh majelis hakim. Agung juga mengatakan bahwa UU Tindak Pidana Korupsi saat ini belum mendefinisikan kerugian keuangan Negara secara jelas. Ia mencontohkan dalam Pasal 32 dimana terdapat norma yang mengatur suatu keadaan kerugian keuangan Negara secara nyata dan pasti. “kata dapat sebelum frasa kerugian keuangan Negara tidak menentukan akibat kerugian keuangan Negara menjadi penekanan dari tindak pidana korupsi”, paparnya.

Agung N_Pukat UGM

Kemudian, Riawan Tjandra dalam paparannya menyinggung mengenai Putusan MK yang membahas mengenai kewenangan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Menurutnya MK tidak cukup tegas dalam berpendapat mengenai legal reasoning kewenangan PDTT. “Hanya norma mengenai PDTT yang merupakan satu-satunya pintu masuk untuk menelusuri dugaan kerugian keuangan negara”, paparnya. Ia juga menyinggung Perma Nomor 1/2020 yang membuat klasifikasi bobot pemidanaan yang disesuaikan dengan jumlah kerugian Negara. Menurutnya ini cukup bertentangan dengan pola di Kejaksaan dimana range kerugian keuangan Negara ini sudah tidak dipakai lagi. Mengenai aset, Riawan memaparkan ada 7 hal yang harus dicermati yaitu inventarisasi aset, perencanaan aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, sistem informasi manajemen aset dalam pengawasan dan pengendalian aset, dan relasi dengan strategi manajemen.

Riawan Tjandra_UAJY Yogyakarta

Selanjutnya, Bambang Hero menerangkan bahwa Pengembalian aset lintas batas memerlukan kerjasama berbagai instansi secara terintegrasi. Guru Besar IPB ini mengatakan bahwa saat ini Undang-Undang yang mendukung pengembalian aset belum digunakan secara maksimal. Hal ini menyebabkan proses pelacakan, pengamanan, dan proses-proses lainnya belum berjalan dengan baik. Ia juga memaparkan beberapa permasalahan terkait aset yang mana pengelolaannya belum maksimal, barang sitaan tidak terawat, serta penjualan aset yang belum optimal. Padahal di saat yang sama, lingkungan semakin lama semakin rusak.

Bambang Hero_IPB

Sesi pemaparan dilanjutkan dengan paparan Pujiyono yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum UNDIP. Ia mengatakan bahwa korupsi tidak ada habisnya, semakin ditekan semakin meluas. Mengenai korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), ia juga mengungkapkan pemberitaan mengenai korupsi di sektor ini masih sepi dibanding kerugian berupa uang, padahal kerugiannya juga besar. Hal ini lantaran ketika alam rusak, maka akan berdampak luar biasa bagi masyarakat secara luas. Tindakan korupsi di sektor SDA tidak hanya merugikan negara tapi juga menghambat pembangunan, sehingga harus ditangani secara luar biasa sebagai sebuah extraordinary crime.

 

 Penulis: Sadam Afian Richwanudin

Diskusi dan Diseminasi Publik: Studi Valuasi Aset Negara dan Penghitungan Kerugian Negara

Berita Monday, 21 December 2020

Pasca keluarnya konvensi PBB melawan korupsi atau dikenal dengan UNCAC, paradigma pemberantasan korupsi kini mulai berubah bukan lagi penjeraan  individu melainkan pada pengembalian aset-aset/kerugian negara. Hal tersebut diungkapkan oleh Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) dalam sambutannya pada acara Diskusi dan Diseminasi Publik dengan tema “Studi Valuasi Aset Negara dan Penghitungan Kerugian Negara”. Diskusi ini selain untuk memaparkan hasil penelitian dari Tim Riset PUKAT FH UGM yang bekerjasama dengan KPK, juga untuk memberikan pemahaman publik mengenai pentingnya progresifitas hukum dalam menangani pengembalian aset pada kasus korupsi. Hal ini ditegaskan oleh Oce Madril, Direktur PUKAT UGM yang mengatakan bahwa Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain terutama terkait korupsi yang merugikan aset negara. “Pendekatan harus semakin progresif, aspek-aspek regulasi harus diperhatikan dan melihat hal-hal kedepannya”, paparnya.

Diskusi yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (8/12/2020) ini menghadirkan Prof. Zuzy Anna (Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNPAD), Sujanarko (Direktur DJKAKI KPK) dan Tim Riset PUKAT UGM yang diwakili oleh Oce Madril dan Eka Nanda R dengan moderator adalah Hanifah Febriani (PUKAT UGM). Tim Riset PUKAT UGM menyoroti tentang pengaturan terkait valuasi aset negara yang hingga saat ini masih tumpang tindih dan tidak sinkron. Bahkan hingga saat ini belum ada pengaturan spesifik yang menjelaskan terkait penggolongan aset negara. “Aset negara kemungkinan bisa dikategorikan sebagai kekayaan negara atau aset negara adalah BMN (Barang Milik Negara),” paparnya.

Eka Nanda lebih lanjut menerangkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan definisi yang clear mengenai valuasi aset. Definisi valuasi aset selama ini lebih awam didengar dalam konteks perusahaan.  Apabila definisi ini diasumsikan ke kekayaan negara, maka konteks perusahaan tinggal diganti dengan konteks negara. Namun lantaran tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka valuasi ini diasumsikan sebagai “penilai” dalam Peraturan Pemerintah Pengelolaan Barang Milik Negara. Permasalahannya, dengan metode seperti ini penilaian barang hanya terbatas pada tanah atau bangunan, hal ini sangat sempit mengingat definisi ini tidak dapat mencakup lingkungan hidup dan kerugian negara. “Penting untuk melakukan valuasi dan inventarisasi untuk memformalkan/mencatatkan aset negara dalam bentuk neraca kekayaan Negara” pungkas Eka.

Eka Nanda R_Pukat UGM

Sementara itu Prof. Zuzy Anna menjelaskan bahwa pertama memang harus didefinisikan terlebih dahulu mengenai aset negara. Dalam ilmu ekonomi, aset negara dapat dikategorikan sebagai public property right atau hak kepemilikan publik yang diserahkan kepada pemerintah dan biasanya tidak dimiliki oleh siapapun. Ia juga menekankan bahwa saat ini penting untuk melakukan pemetaan aset.  Sedangkan terkait valuasi aset, Prof. Zuzy memaparkan jika intinya terletak pada teknik valuasinya. Selama ini yang sering dilakukan bersifat direct impact maupun indirect. Hal ini penting diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya saat ini masih banyak hal yang menjadi polemik, termasuk belum ada kesepahaman terkait metode yang dapat digunakan dan kompleksitasnya. Ia mencontohkan valuasi aset pada hutan tidak saja terkait pohonnya, juga terkait service dan berbagai faktor lainnya yang mengikuti. Lebih lanjut ia menuturkan pentingnya penggunaan metode yang tepat dalam melakukan valuasi aset. “Harus bisa dipertanggungjawabkan, harus menggunakan kaidah-kaidah yang tepat, jangan sembarangan”, ungkapnya.

Suzzy Anna_SDGs UNPAD

 Penulis: Sadam Afian Richwanudin

Universitas Gadjah Mada

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM

Sekretariat Pusat Kajian, Gedung IV Lantai 2 Fakultas Hukum UGM, Jl. Sosio Yustisia, No. 1 Bulaksumur
pukatkorupsi@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY