PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI (PUKAT) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA (FH-UGM)
Latar Belakang
Korupsi di Indonesia sudah sedemikian menggurita. Ia merambah hampir semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir dapat dipastikan, tidak ada satu ranah pun yang tidak tersentuh oleh korupsi, baik itu ranah politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan agama.
Dari segi efek, kerusakan yang ditimbulkan olehnya juga sedemikian nyata. Mulai dari kebocoran anggaran negara (sekaligus kerugian) dalam jumlah yang besar sampai kepada kemiskinan yang menjerat sebagian besar warga negara. Kerusakan-kerusakan semacam itu, sedikit banyak adalah dampak (langsung ataupun tidak langsung) dari korupsi. Alhasil, korupsi adalah the root of evil.
Dengan mengasumsikan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sangat eskalatif dan sistemik serta akibatnya massif, maka setiap upaya perlawanan dan shock theraphy terhadap korupsi oleh gerakan anti korupsi haruslah terstruktur dan sistematis.
Salah satu diantara sekian cara mensistematisasi gerakan anti korupsi adalah dengan mengidentifikasi peran dan posisi yang bisa dimainkan oleh masing-masing elemen gerakan anti korupsi secara tepat. Melalui cara seperti ini, setiap elemen gerakan anti korupsi akan bisa memberikan kontribusi pemberantasan korupsi secara optimal, dengan tentu saja, tidak mengesampingkan sinergitas dan kolaborasi kerja antar elemen gerakan anti korupsi. Asumsi seperti ini juga berlaku kepada fakultas hukum UGM, sebagai salah satu “kekuatan gerakan moral” dalam narasi besar pergerakan anti korupsi. Artinya, jika fakultas hukum ingin mengoptimalkan keterlibatannya dalam upaya memerangi korupsi, maka ia harus secara tepat mengidentifikasi peran dan posisi tersebut.
Berkenaan dengan fakultas hukum UGM, identifikasi peran dan posisi strategis dalam skenario perang terhadap korupsi, nampaknya tidak akan jauh dari kapasitasnya selama ini sebagai bagian dari perguruan tinggi yang menjalankan fungsi dan misi TRI DHARMA dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Dalam konteks dan perspektif inilah pembentukan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT KORUPSI) menemukan urgensi dan nilai strategisnya. Karena kehadiran lembaga ini akan menjadi jawaban yang tepat terhadap kebutuhan optimalisasi peran dan posisi dalam gerakan anti korupsi. Dari aspek momentum, inisiasi pembentukannya terjadi bersamaan dengan adanya konsolidasi jaringan fakultas hukum seluruh Indonesia untuk gerakan anti korupsi pada kegiatan Anti Corruption Summit (ACS) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Agustus 2005. Belum lagi jika dengan mempertimbangkan hasil forum Focused Group Discussion (FGD) I dan II badan kerja sama (BKS) fakultas hukum seluruh Indonesia, yang dilaksanakan pada 22 Juni dan 15 juli 2005 di hotel Jogja Plasa, yang menyebutkan bahwa PUKAT KORUPSI FH UGM, disamping mempunyai program-program anti korupsi sendiri, juga sekaligus akan menjadi sekretariat bersama dan koordinator dari pusat-pusat kajian anti korupsi yang juga akan dibentuk di masing-masing fakultas hukum di seluruh Indonesia.
Nama Lembaga
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT KORUPSI) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Visi dan Misi
VISI
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
MISI
- Turut serta secara aktif menjadi bagian dari gerakan moral anti korupsi yang berbasis kampus.
- Melakukan kajian dan penelitian hukum yang terkait dengan korupsi dan penanggulangan serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Melakukan advokasi terhadap kasus-kasus Korupsi.
- Melakukan konsolidasi gerakan anti korupsi berbasis kampus melalui kerja-kerja jejaring yang bersifat taktis dan strategis.
- Mempublikasikan hasil-hasil kajian ilmiah tentang korupsi serta mendissemasikan media-media kampanye anti korupsi bagi masyarakat luas.
- Merekrut, mendidik, dan membina kader-kader anti korupsi yang puritan dan militant dari lingkungan kampus.
- Menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Tujuan dan Sasaran
Misi Pertama : Meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja masyarakat kampus dalam penanggulangan dan pemberantasan korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terbentuk dan terselenggaranya masyarakat kampus dalam penanggulangan dan pembarantasan korupsi, dengan sasaran :
- Bertambahnya jumlah Fakultas Hukum yang memiliki lembaga masyarakat kampus pemantau peradilan.
- Meningkatnya kualitas dan profesionalisme dosen dan mahasiswa untuk mendukung PUKAT KORUPSI dalam pemantauan peradilan.
- Meningkatnya peran serta aktif alumni dalam kegiatan lembaga masyarakat kampus pemantau peradilan.
- Terwujudnya lembaga masyarakat kampus pemantau peradilan yang berkualitas.
- Meningkatnya kepedulian masyarakat kampus dalam penanggulangan dan pemberantasan korupsi secara aktif.
Misi Kedua : Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terciptanya iklim yang kondusif untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan sasaran :
- Bertambahnya jumlah dosen dan/atau mahasiswa yang mengadakan pemantauan peradilan.
- Bertambah luas sasaran dan obyek penelitian dan eksaminasi.
- Bertambah banyak atau semakin besar jumlah dana penelitian dan dana eksaminasi.
- Terwujudnya laporan hasil penelitian dan eksaminasi yang terpublikasi secara luas.
Misi Ketiga : Menyelenggarakan KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terselenggaranya KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan sasaran:
- Terselenggaranya KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Terbentuknya buku panduan penyelenggaraan KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Bertambahnya Fakultas Hukum yang menyelenggarakan KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi.
Misi Keempat : Membentuk dan mengoptimalkan Pusat Kajian Anti Korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terbentuknya dan mengoptimalkan Pusat Kajian Anti Korupsi, dengan sasaran :
- Optimalisasi Pusat Kajian Anti Korupsi di Fakultas Hukum UGM.
- Bertambahnya jumlah Fakultas Hukum yang aktif dalam pengembangan Pusat Kajian Anti Korupsi.
- Meningkatnya kegiatan Pusat Kajian Anti Korupsi dan dapat terbentuk Pusat Studi Pemberantasan Korupsi.
- Terjalinnya kerjasama yang kondusif antara Fakultas-fakultas Hukum dengan instansi lain dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam bidang peradilan.
Penutup
Demikian ideas note yang menjadi dasar pemikiran pembentukan sekaligus pengembangan program kerja strategis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT KORUPSI) ke depan. Pada akhirnya, dukungan moril dan kongkrit seluruh civitas akademika fakultas hukumlah yang akan sangat menentukan tercapainya idealisasi peran dan posisi fakultas hukum dalam gerakan anti korupsi melalui PUKAT KORUPSI. Oleh sebab itu, semua pihak harus meneguhkan kembali komitmennya untuk memberikan dukungan secara all out (total) terhadap kerja-kerja PUKAT KORUPSI, sehingga performa dan kinerja lembaga ini akan sesuai seperti yang diharapkan.